17 April 2026
Beranda blog Halaman 38277

PKS Belum Putuskan Calon Pilkada Sumbawa Barat

Jakarta, Aktual.co — Partai Keadilan Sejahtera Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum memutuskan siapa figur yang akan diusung di pilkada pada Desember 2015.

Ketua Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM) PKS Sumbawa Barat Abidin Nasar saat dihubungi dari Mataram, Minggu (8/3) mengatakan meski belum ada putusan, namun diakuinya tim sudah dua kali bertemu dan berkomunikasi dengan Mala Rahman, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Sumbawa Barat.

“Kami sangat apresiasi Pak Mala. Karena beliau yang pertama dan paling intens berkomunikasi dengan kami. Tetapi sejauh ini PKS belum memutuskan,” kata Abidin yang juga Ketua DPD PKS Sumbawa Barat ini.

Ia mengakui, selain Mala Rahman, komunikasi juga sudah dijalin dengan tim HM lainnya, seperti Nur Yasin dan W Musyafirin. Mala Rahman, sediri saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. “Tetapi kami ingin bertemu dengan calonnya langsung dan sudah dijadwalkan,” ucapnya.

Dalam proses penjaringan yang sedang berlangsung, tambah Abidin, PKS juga harus melalui proses penjaringan aspirasi dari kader dengan cara penyebaran angket. Dari situ TOM PKS kemudian membawa hasilnya ke DPW PKS NTB.

“TOM berjumlah tujuh orang. Kami berupaya menghilangkan subyektivitas dalam hal ini. Jadi finalisasinya nanti ditingkat DPW,” tambah Abidin.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sumbawa Barat, Syaefullah, menyatakan komunikasi intensif yang dilakukan Mala Rahman dengan PKS merupakan bagian dari upaya merangkul parpol lain sebagai mitra koalisi di pilkada.

“Partai memang menganjurkan bakal calon untuk merangkul parpol lain. Alhamdulillah komunikasi dengan PKS berjalan baik, bahkan sudah 80 persen final,” ungkap Syaefullah.

Selain dengan PKS, Golkar Sumbawa Barat juga sudah hampir final berkoalisi dengan Partai Gerindra untuk mengusung Paket MAPAN (Mala Rahman – Iwan Panjidinata) di Pilkada Desember 2015. Dengan demikian koalisi ini sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon karena menguasai 6 kursi DPRD. Gerindra 3 kursi, Golkar 2 kursi, dan PKS 1 kursi.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Finalisasi Eksekusi Mati, Legislator Nilai Jaksa Agung Kurang Cermat

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai Jaksa Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati apabila alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana.

“Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana,” katanya di Jakarta, Minggu (8/3).

Dia mengatakan seharusnya daftar nama yang masuk dalam rencana eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.

Menurut dia, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi. “Penundaan eksekusi mati seperti ini akan membawa dampak buruk pada pemberian efek jera,” ujarnya.

Politisi PKS itu menilai para pengedar tidak akan takut lagi dengan ancaman hukuman mati, karena semua masih bisa ditunda-tunda.

Sementara itu di sisi lain, menurut dia, dampak narkoba terus berjalan karena setiap hari sekitar 50 orang mati akibat narkoba. “Menunda eksekusi mati mereka sehari, sama saja kita menoleransi kematian 50 orang yang terpapar dampak narkoba,” katanya.

Dia menjelaskan belajar dari kasus Mustofa ataupun Freddy Budiman yang setelah divonis mati masih juga bermain dengan narkoba, menunjukkan eksekusi mati hatus segera dilakukan agar mereka tidak bertransaksi lagi. Selain itu Aboe Bakar juga menilai penundaan eksekusi mati para bandar narkoba termasuk “duo bali nine” menunjukkan lemahnya kekuatan diplomasi Indonesia.

Hal itu, menurut dia, merupakan indikasi Indonesia dalam tekanan Australia yang dalam beberapa waktu terakhir berlangsung secara masif.

Artikel ini ditulis oleh:

BMKG Perkirakan Jabodetabek Diguyur Hujan Hingga Siang

Jakarta, Aktual.co —  Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai kilat, petir dan angin kencang masih akan melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya hingga Minggu (8/3) siang.

Kepala Bidang Informasi Meteorologi Publik BMKG Fachri Radjab melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (8/3), mengatakan sejak pukul 09.30 WIB sejumlah wilayah di Jabodetabek terjadi hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir dan angin kencang.

Daerah-daerah tersebut meliputi Cengkareng, Tangerang, Cipondoh, Bintaro, Serpong, Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, Cilandak, Pasar Minggu, Kebayoran, Pesanggrahan, Ciledug, Kembangan, Kebon Jeruk, Pancoran, Mampang, Setia Budi, Tebet, Senen, Johar Baru, Gambir, Thamrin, Kuningan, Kramat Jati, Halim, Pasar Rebo, Duren Sawit, Jatinegara, Jagakarsa, Ciracas, Beji dan Depok.

“Hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai kilat/petir dan angin kencang diperkirakan masih akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB,” kata Fachri, Minggu (8/3).

Ada pun cakupannya meliputi wilayah Kalideres, Batu Ceper, Tambora, Daan Mogot, Kemayoran, Cempaka Putih, Klp. Gading, Tj Priok, Sunter, Tnh Abang, Psr Baru, Swh Bsr, Pancoranmas, Cimanggis, Sawangan, Sukmajaya, Gunung Putri, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Bogor, Jatiasih, Pondok Gede, Bekasi, Setu dan sekitarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi Sebut Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto Sesung berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM, bahkan hukuman mati itu juga merupakan bagian dari penegakan HAM.

“Para pegiat HAM seringkali melihat hak hidup itu pada pelaku kejahatan, padahal korban kejahatan juga memiliki hak hidup,” kata kandidat doktor pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu di Surabaya, Minggu (8/3).

Kandidat doktor ilmu hukum tata negara pada Unair itu mengemukakan hal itu menanggapi pro-kontra hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah Indonesia terhadap sejumlah terpidana narkoba dari negara lain. “Pro-kontra hukuman mati itu tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan terhadap implementasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR 1948) di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, sebagian pegiat HAM menyatakan bahwa sebagai sebuah negara hukum yang telah meratifikasi UDHR 1948, maka kewajiban Indonesia untuk tunduk terhadap UDHR yang menjunjung tinggi hak hidup manusia. “Hak hidup merupakan hak asasi yang dimiliki oleh semua manusia, namun dalam praktiknya, hak hidup ini seringkali disempitkan maknanya,” katanya.

Para pegiat HAM, katanya, hanya menafsirkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi hanya terhadap manusia “jahat” (terpidana) atau yang diduga jahat (tersangka atau terdakwa). “Hampir tidak pernah didiskusikan bahwa ‘korban kejahatan’ juga memiliki hak untuk hidup, namun oleh para ‘penjahat’, hak hidup para korban kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tidak pernah diperbincangkan,” katanya.

Buktinya, pro-kontra penghilangan hak hidup itu baru muncul jika negara akan menghukum mati seorang “penjahat” yang telah menghilangkan hak hidup orang lain. “Hampir tidak pernah diperdebatkan mengenai korban yang ditimbulkan oleh penjahat bersangkutan, sehingga penjahat tersebut layak dihilangkan nyawanya,” katanya.

Oleh karena itu, UDHR 1948 dengan sistem hukuman mati yang masih diadopsi Indonesia itu tidak perlu dipertentangkan, karena Indonesia juga mengakui adanya kewajiban asasi, selain hak asasi. “Kewajiban asasi manusia memiliki kedudukan yang sama dengan hak asasi manusia. Dimana ada hak, maka di situ pula ada kewajiban, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Apalagi, pengakuan kewajiban asasi secara universal juga telah dituangkan dalam Universal Declaration of Human Responsibilities (UDHR) pada 1 September 1997. Indonesia sendiri mencantumkan kewajiban asasi itu dalam Pasal 28-J UUD 1945. “Salah satu makna dari UDHR 1997 adalah adanya pengakuan terhadap kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain, termasuk pengembalian hak para korban kejahatan. Islam sendiri mengakui kewajiban asasi itu dalam hukum qishash,” katanya.

Dalam ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan jelas disebutkan bahwa pelaksanaan hak asasi wajib menghormati hak asasi orang lain. Tujuan penghormatan atau kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain tersebut ialah untuk menciptakan tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Dapat dibayangkan bagaimana keadaan ketertiban suatu negara atau bangsa jika dalam pelaksanaan hak asasi tidak dibatasi dengan adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian dari penegakan HAM itu sendiri,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ada Apa dengan Ahok

Seorang warga melihat tulisan Spanduk Ada Apa Dengan Jakarta dan Tuntaskan Hak Angket DPRD, Bongkar Dana Siluman, Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). Dalam aksinya ratusan massa Anti Ahok membawa berbagai spanduk yang bertulisakan ” Ahok Gubenur Yang Tidak Punya Etika” AKTUAL/MUNZIR

Nasdem Targetkan Raih Suara Tiga Kali Lipat di Pemilu 2019

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat menargetkan pada pemilu tahun 2019 mampu meraih tiga kali lipat suara dibanding Pemilu 2014.

“Sesuai instruksi DPP, pada Pemilu 2019 suara Nasdem harus lebih tinggi dari Pemilu 2014. Kami menargetkan suara Nasdem harus bisa tiga kali lipat secara nasional, baik provinsi dan kabupaten/kota,” kata Koordinator Wilayah DPP Partai Nasdem untuk Bali, NTB, dan NTT, Kurtubi pada rapat konsolidasi DPD Partai Nasdem se-NTB dalam rangka pemenangan pilkada 2015 di tujuh kabupaten/kota di provinsi itu di Mataram, Minggu (8/3).

Karenanya, untuk mewujudkan langkah besar itu, menurut Kurtubi, Partai Nasdem harus mampu menempatkan orang-orangnya duduk di jajaran pemerintahan, baik sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di pilkada yang akan berlangsung di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kalau pun di luar intern Nasdem, mereka harus memiliki komitmen membesarkan Nasdem,” ujarnya.

Selain menempatkan kader untuk duduk di posisi strategis di pemerintahan, Kurtubi meminta seluruh jajaran pengurus dan kader yang ada di daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan memperkuat posisi partai dengan masyarakat. Salah satunya, para calon yang nantinya akan di usung, mampu menjaga citra partai di tengah masyarakat.

“Yang kita cari itu orang terbaik dan harus menang. Bahkan, calon yang diusung tidak boleh berbuat yang tidak terpuji, misalnya melakukan pelangggaran lalu lintas, gandeng perempuan lain, sehingga menyebabkan citra sang calon dan Nasdem menjadi tercemar. Ini tidak boleh terjadi di Nasdem,” tegasnya.

Sementara itu, terkait format pencalonan kepala daerah yang akan diusung, anggota Komisi VII DPR RI ini mengatakan sesuai amanah yang digariskan partai, para calon yang akan diusung harus mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan dan diatur melalui proses penjaringan dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.

“Kewajiban kita merekrut bakal calon melalui step yang sudah ditentukan. Keputusan siapa yang akan diusung secara final ada di DPP berdasarkan elektabilitas para calon, meski pada akhirnya rakyatlah yang menentukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain