30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38279

Sore Ini, Plt Pimpinan KPK Temui Jajaran Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/2). 
Namun demikian, belum diketahui kedatangan lembaga antirasuah ini apakah terkait dengan koordinasi dalam rangka penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi, setelah terjadi kisruh dengan Polri atau bukan.
Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, siang ini bakal menerima kunjungan dari lembaga antikorupsi itu. “Iya, nanti mau ke sini. Jam 2 (14.00) atau jam 3 (15.00)-an lah,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan soal rencana pertemuan, Senin (23/2).
Meski Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki beberapa hari lalu menyebut akan menemui pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dalam menguatkan pemberantasan korupsi, namun orang nomor satu di korps Adhyaksa ini belum bisa memastikan hal tersebut.
“Ndak, kita silaturahmi saja. Saya belum dengar tuh (KPK ke sini untuk meminta tambahan jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Agung),” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Taufiequrachman Ruki mengatakan, akan menemui jajaran Kejaksaan Agung untuk membahas berbagai hal, selain untuk memperkenalkan diri dan bersilaturahim.
“Kami meminta jadwal kepada jaksa agung untuk memberi kesempatan. Saya dibantu satu, dua komisioner untuk bicarakan masalah-masalah teknis, termasuk perkuatan personil KPK dari Kejaksaan,” kata Ruki, Jumat (20/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

AP II Talangi ‘Refund’ Tiket Lion Air, Menteri Rini: Biasalah, Aksi Korporasi

Jakarta, Aktual.co — Kebijakan PT Angkasa Pura (AP) II untuk menalangi pembayaran pengembalian tiket penumpang (refund) maskapai Lion Air yang penerbangannya mengalami penundaan (delay), mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru mengaku tidak mempersoalkan biaya penggantian tiket penumpang korban keterlambatan Lion Air yang dikeluarkan AP II itu.

Ia menilai penggantian tiket penumpang tersebut murni aksi korporasi yang dikarenakan permasalahan mendesak.

“Biasalah, ini aksi korporasi. AP II sudah melihat keadaannya sangat-sangat genting. kasihan para penumpang yang harus menunggu begitu lama, frustasi dan akhirnya merusak aset AP II, jadi ini salah satu keputusan korporasi untuk hadapi persoalan ini. nanti dilakukan perhitungan dengan Lion Air,” kata Rini saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, dana yang disiapkan oleh AP II sebesar Rp4 miliar tersebut pun tidak semuanya dipakai untuk mengganti tiket penumpang Lion Air. Nyatanya, hanya sebesar Rp526 juta yang akhirnya digelontorkan oleh AP II.

“Dana ini sudah membuat tenang para penumpang. Yang pada akhirnya tidak menyulitkan para penumpang penumpang yang lain. Nah, AP II berusaha. Intinya, bagaimana mereka menjaga semua penumpang maupun keselamatan maskapai penerbangan. Ini yang harus dijaga dan diutamakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan keputusan AP II tersebut. Ia menilai keputusan AP II itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harusnya pihak AP II yang minta ganti rugi kepada Lion Air, bukan sebaliknya. Pihak AP II juga dirugikan kok akibat delay kemarin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga dikhawatirkan akan membuat citra BUMN menjadi buruk.

“Nantinya kalau ada kejadian serupa pastinya akan lari ke BUMN. Harus diadakan investigasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengambil keputusan tersebut,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tidak Ada E-KTP, Tidak Akan Dilayani di Bank

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menghimbau bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk segera membuat. Pasalnya, kata dia, mulai Januari 2015 lalu layanan keuangan mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki KTP elektronik.

“Kita sarankan kalau nasabah yang belum ada KTP elektronik jangan dilayani, minta nasabah itu untuk membuat dulu,” ujar Irman di gedung BI Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini layanan pembuatan KTP elektronik masih berjalan, tidak ada penghentian. Menurutnya, saat ini Kemendagri sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat KTP elektronik.

“Pencetakannya sudah di Kabupaten atau Walikota sekarang, jadi lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BI dan Kemendagri hari ini melakukan perjanjian kerjasama (MoU) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan lingkup tugas BI. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

MoU BI-Kemendagri Cegah Pemalsuan Identitas Perbankan

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama untuk meningkatkan penggunaan data kependudukan, nomor induk kependudukan (NIK), dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Data yang dikelola oleh Kemendagri tersebut digunakan oleh BI untuk mendukung efisiensi transaksi keuangan.

“Data yang dikelola Kemendagri tersebut merupakan salah sau kunci data untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan tugas BI,” ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah di gedung BI Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, pemanfaatan data secara luas juga akan dilakukan dalam penerbitan financial identity number (FIN). FIN tersebut, kata Halim, menyediakan informasi mengenai potensi nasabah secara memadai.

“Sehingga lembaga keuangan formal mampu menyediakan produk dan jasa keuangan yang dibutuhkan. Luasnya cakupan data yang dimiliki Kemendagri akan meningkakan akses keuangan bagi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan bahwa kerjsama tersebut bertujuan untuk mencegah adanya kerugian oleh oknum-oknum tertentu yang dapat memalsukan identitas.

“Bagaimana agar nasabah bisa merasa aman dan mendapat pelayanan yang efektif dan efisien dari perbankan,” tutur Irman.

Dia juga menjelaskan saat ini Kemendagri sudah bekerjasama dengan empat bank besar di Indonesia dalam pemanfaatan data kependudukan. Bank-bank tersebut yaitu, BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

“Ada 25 Bank Permusyawaratan Desa (BPD) dari 26 BPD. Yang menyusul itu BPD Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

TKW Indonesia Umumnya Nyaman di Kurdistan Irak

Jakarta, Aktual.co — Para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia umumnya merasa nyaman bekerja di kawasan Kurdistan, Irak. Para majikan, yakni yang berasal dari suku Kurdi, memperlakukan para TKW sangat baik, tidak seperti di negara-negara Arab lain. Bahkan, TKW diperlakukan seperti keluarga sendiri.

Demikian diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Irak, Safzen Noerdin, kepada Redaktur Senior Aktual.co, Satrio Arismunandar.  Aktual yang melaporkan langsung dari Irak hari Senin (23/2), melakukan kunjungan jurnalistik ke berbagai wilayah di Irak sejak Kamis (19/2).

Di Irak, jarang terdengar kasus di mana TKW disiksa, dipukuli, diperkosa, atau diperlakukan buruk oleh majikannya. Yang menjadi masalah, terkadang justru ada TKW Indonesia sendiri yang nakal, yakni melakukan perbuatan criminal atau pelanggaran hokum disana.

Dubes Safzen menjelaskan, pernah ada kasus di mana dua TKW Indonesia yang bekerja di majikan yang sama, mencuri uang majikannya dalam jumlah besar. Uang hasil curian itu dikirim ke Indonesia, dan oleh keluarga TKW di Indonesia sudah dipakai untuk membeli sawah, merenovasi rumah, bahkan membeli 15 sepeda motor. 

Pihak majikan sudah berbaik hati, dengan menyatakan, bersedia memaafkan dan tidak akan terus menuntut secara hukum, asalkan uang hasil curian dikembalikan . Tetapi kini justru keluarga TKW di Indonesia yang menolak mengembalikan dengan alasan “malu.” Mereka tidak peduli jika si TKW dipenjara dengan ancaman hukuman 20 tahun di Irak. (Laporan: Satrio Arismuandar)

Artikel ini ditulis oleh:

PN Jaksel Sebut Kasasi KPK Tak Layak

Jakarta, Aktual.co — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna menilai pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak secara formal. Hal itu karena dalam pengajuan tersebut tidak dilengkapi dengan memori kasasi.
Dia mengatakan, berkas yang dikirimkan lembaga ‘superbody’ itu pada Jumat (20/2) hanya berupa pernyataan pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
“Ini baru menyatakan saja, belum ada syarat lain yang ditambahkan KPK. Belum bisa dinilai sebagai pengajuan kasasi. Kalau sudah melampirkan memorikasasi, itu baru dinyatakan lengkap,” jelas Made saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2).
Oleh karena itu, lanjut Made, pihak PN Jaksel belum bisa mengirimkan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung. Karena nantinya pihak MA pasti akan menolaknya.
“Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakanditerima oleh MA. Karena secara formal tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Made, dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 pasal 45 A Undang-undang (UU), menyebutkan bahwa salah satu gugatan kasasi yang tidak diajukan ke MA yakni putusan praperadilan. Pada angka 2 SEMA nomor 8 tahun 2011 juga membatasi pengajuan Kasasi ke MA.
Namun, pihak PN Jaksel masih akan menunggu KPK melengkapi memori kasasi yang diajukan. “Memori kasasi belum diajukan, maka ada waktu 14 hari sejak pernyataan, baru ada penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain