30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38280

TKW Indonesia Umumnya Nyaman di Kurdistan Irak

Jakarta, Aktual.co — Para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia umumnya merasa nyaman bekerja di kawasan Kurdistan, Irak. Para majikan, yakni yang berasal dari suku Kurdi, memperlakukan para TKW sangat baik, tidak seperti di negara-negara Arab lain. Bahkan, TKW diperlakukan seperti keluarga sendiri.

Demikian diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Irak, Safzen Noerdin, kepada Redaktur Senior Aktual.co, Satrio Arismunandar.  Aktual yang melaporkan langsung dari Irak hari Senin (23/2), melakukan kunjungan jurnalistik ke berbagai wilayah di Irak sejak Kamis (19/2).

Di Irak, jarang terdengar kasus di mana TKW disiksa, dipukuli, diperkosa, atau diperlakukan buruk oleh majikannya. Yang menjadi masalah, terkadang justru ada TKW Indonesia sendiri yang nakal, yakni melakukan perbuatan criminal atau pelanggaran hokum disana.

Dubes Safzen menjelaskan, pernah ada kasus di mana dua TKW Indonesia yang bekerja di majikan yang sama, mencuri uang majikannya dalam jumlah besar. Uang hasil curian itu dikirim ke Indonesia, dan oleh keluarga TKW di Indonesia sudah dipakai untuk membeli sawah, merenovasi rumah, bahkan membeli 15 sepeda motor. 

Pihak majikan sudah berbaik hati, dengan menyatakan, bersedia memaafkan dan tidak akan terus menuntut secara hukum, asalkan uang hasil curian dikembalikan . Tetapi kini justru keluarga TKW di Indonesia yang menolak mengembalikan dengan alasan “malu.” Mereka tidak peduli jika si TKW dipenjara dengan ancaman hukuman 20 tahun di Irak. (Laporan: Satrio Arismuandar)

Artikel ini ditulis oleh:

PN Jaksel Sebut Kasasi KPK Tak Layak

Jakarta, Aktual.co — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna menilai pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak secara formal. Hal itu karena dalam pengajuan tersebut tidak dilengkapi dengan memori kasasi.
Dia mengatakan, berkas yang dikirimkan lembaga ‘superbody’ itu pada Jumat (20/2) hanya berupa pernyataan pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
“Ini baru menyatakan saja, belum ada syarat lain yang ditambahkan KPK. Belum bisa dinilai sebagai pengajuan kasasi. Kalau sudah melampirkan memorikasasi, itu baru dinyatakan lengkap,” jelas Made saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/2).
Oleh karena itu, lanjut Made, pihak PN Jaksel belum bisa mengirimkan kasasi tersebut kepada Mahkamah Agung. Karena nantinya pihak MA pasti akan menolaknya.
“Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakanditerima oleh MA. Karena secara formal tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan Made, dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 pasal 45 A Undang-undang (UU), menyebutkan bahwa salah satu gugatan kasasi yang tidak diajukan ke MA yakni putusan praperadilan. Pada angka 2 SEMA nomor 8 tahun 2011 juga membatasi pengajuan Kasasi ke MA.
Namun, pihak PN Jaksel masih akan menunggu KPK melengkapi memori kasasi yang diajukan. “Memori kasasi belum diajukan, maka ada waktu 14 hari sejak pernyataan, baru ada penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pasangan ‘Over Protektif ’ Alami Gangguan Jiwa? Ini Solusi Penyembuhannya (2)

Jakarta, Aktual.co —Sikap ‘over protektif’ sendiri sebenarnya merupakan sebuah ketakutan yang berimbas pada ketidakpercayaan baik pada pasangan maupun diri sendiri. Mengapa demikian? karena orang yang ‘over protektif’ tentu selalu melarang pasangannya untuk melakukan ini dan itu.

Alasan yang biasa mereka gunakan adalah karena mereka terlalu sayang pada Anda serta untuk melindungi Anda.

Larangan itu sebenarnya lebih menunjukkan pada ketidakpercayaan pada pasangan dan pada diri mereka sendiri. Mereka merasa takut dan tidak percaya diri apakah mereka pantas bersama Anda, mereka takut kalau Anda akan meninggalkannya ketika bertemu dengan seseorang yang mempunyai hal lebih baik darinya.

Rasa ketakutan dan tidak percaya diri inilah yang akhirnya menimbulkan larangan-larangan bagi pasangannya.

Jika Anda termasuk orang yang ‘over protektif’ sebaiknya segeralah untuk memperbikinya dengan membenahi dan menghilangkan sifat Anda itu. Karena segala sesuatu yang over itu tidak baik. Terlebih bagi hubungan Anda dan bagi orang yang Anda cintai.

Mungkin Anda berfikir kalau alasan Anda melarang pasangan adalah demi kebaikan mereka karena Anda terlalu menyayangi mereka.

Tapi sekali lagi itu bukanlah solusi terbaik bagi pasangan dan hubungan Anda. Jika Anda terus bersikap seperti itu lama kelamaan pasangan Anda tidak akah tahan dengan sikap Anda yang selalu seperti itu, mereka akan merasa risih dan menghindar dari Anda, sehingga kerenggangan dan berakhirnya hubungan tidak akan terhindarkan.

‘Over protektif’ yang sebenarnya disebabkan karena rasa ketidakpercayaan baik itu pada diri sendiri maupun pada pasangan berasal dari pikiran Anda sendiri. Yang harus Anda lakukan untuk menyelamatkan hubungan Anda baik itu pernikahan, pacaran maupun dalam keluarga (antara anak dan orang tua) adalah dengan mengubah diri Anda sendiri atau ‘self programing’ mulai dari sekarang.

Mengubah diri sendiri untuk menghilangkan kebiasaan buruk dan menggantinya dengan kebiasaan baru yang lebih baik pastinya bukan perkara yang mudah. Butuh niat, kemauan dan usaha yang keras agar Anda bisa mewujudkannya.

Solusi yang dapat membantu Anda untuk menghilangkan sifat ‘over protektif’ Anda adalah dengan “Terapi Gelombang Otak”.

Namun demikian, gelombang otak akan membantu menghilangkan sifat overprotektif Anda dengan praktis dan cepat. Hanya dengan menggunakan CD musik terapi Anda dapat menghilangkan sifat ‘over protektif’ Anda dan Anda bisa mengembalikan keharmonisan hubungan Anda.

Cara kerja “Terapi Gelombang Otak”  ini adalah dengan mengubah kebiasaan Anda dengan cara mengubah melalui pola pikir Anda.

Dengan mendengarkan CD musik terapi, gelombang otak Anda akan diarahkan menuju gelombang tertentu yang akan membuat Anda rileks sehingga dapat memasuki alam bawah sadar Anda.

Dengan demikian, Anda akan lebih mudah menerima sugesti-sugesti possitif yang diberikan oleh terapi ini yang pada akhirnya akan mengubah pola pikir Anda dan akan menghilangkan sifat-sifat atau kebiasaan buruk Anda serta menggantinya dengan kebiasaan baru yang lebih baik.

Setelah kesadaran Anda kembali normal sugesti positif dari terapi gelombang otak akan dapat menghilangkan sifat “over protektif” Anda.

Artikel ini ditulis oleh:

Rusunawa Tambora Besok Diresmikan, Warga Gusuran Hanya Dapat 74 Unit

Jakarta, Aktual.co —Besok, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora di Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat, sudah mulai bisa ditempati.
Namun dari total 551 unit, sebanyak 477 unit akan ditempati penghuni lama. Sedangkan hanya 74 unit yang diperuntukkan bagi warga yang terkena gusuran program Pemprov DKI seperti normalisasi kali dan waduk. 
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengatakan besok peresmian penggunaan akan dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
“Secara fisik bangunan ini sudah 100 persen selesai dan bisa langsung ditempati,” kata dia, Minggu (22/2) seperti dilansir dari Beritajakarta.
Dengan tinggi 16 lantai, Rusunawa Tambora akan menjadi yang pertama di Jakarta yang dilengkapi fasilitas lift.
Harga sewa per bulan juga terbilang murah. Rata-rata hanya Rp 458 ribu/ bulan, termasuk biaya pemeliharaan lift dan taman. “Harga sewa tersebut merupakan harga terendah, karena Pemprov DKI memberikan subsidi hingga 80 persen setiap unitnya,” ujar Ika.
Para penghuni rusun juga diwajibkan membayar sewa menggunakan autodebet rekening Bank DKI. Ke depan, Bank DKI diminta pasang mesin ATM di rusunawa.
Kata Ika, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap penghuni rusun. Untuk mencegah disalahgunakan rusun oleh penghuni, seperti menyewakan kembali ke orang lain. Apabila ketahuan, sanksi tegas sudah menunggu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Irjen Kementerian Pariwisata

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata Husni Al Idrus, Senin (23/2).
Husni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
“Husni Al Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Selain Husni, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Harmawi dan F Armaw.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pimpinan DPR Gelar Rapat Bahas Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat antar pimpinan untuk membahas pembatalan pelantikan Komjen pol Budi Gunawan (BG) dan penunjukan Wakapolri Komjen pol Badrodin Haiti (BH) sebagai calon kapolri baru.
“Nanti kami akan rapat pimpinan, pelajari sama-sama, kemudian undang pimpinan fraksi, dan konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus),” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/2).
Diakui, hingga saat ini belum dapat diputuskan apakah akan melakukan ‘Fit and Proper test’ di dalam masa reses atau setelah reses.
Sebab, menurut dia, pimpinan perlu mempelajari terlebih dahulu, salah satunya melihat urgensi dalam surat yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi dalam kasus ini.
“Kan kami baru terima surat pada hari Jumat. Ini akan koordinasi dengan pimpinan yang lain. Itu kan secara redaksional. Ini lah yang saya maksud, semua terkait aspek prosedural. Bagaimana ini kan masa reses, 20 hari, tentunya ini nanti akan kita diskusikan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain