31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38292

Pakar: Desakan Australia Batalkan Eksekusi Mati Bukan Ganjalan

Jakarta, Aktual.co — Upaya Pemerintah Australia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati bagi warganya, bukan ganjalan dalam penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia.
Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jawahir Thontowi di Yogyakarta, Senin (23/2).
“Sebab penegakan hukuman mati, merupakan kedaulatan penuh suatu negara yang tidak bisa diintervensi,” kata dia.
Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati hanya salah satu upaya untuk penegakan hukum, sebab sejatinya Indonesia justru telah menjadi korban keganasan narkotika yang dipasok dari negara lain.
“Ketika narkotika tersebut telah melumpuhkan generasi muda, tidak ada negara sahabat yang berkenan menolong, padahal setiap hari tidak kurang 40 orang Indonesia meninggal karena narkoba. Wajar jika hukuman berat bagi pengedar narkotika diterapkan,” kata dia.
Atas pertimbangan itu, menurut dia, presiden perlu mendeklarasikan bahwa Indonesia sedang darurat narkotika sehingga menyatakan perang atas pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana kejahatan terorisme yang dibenci seluruh negara.
Dia berpendapat, sosialisasi mengenai hal itu harus dilakukan oleh seluruh aparat negara, khususnya para duta besar di negara-negara sahabat. “Harus diumumkan bahwa kejahatan narkotika di indonesia adalah kejahatan luar biasa, dengan konsekuensi hukuman sangat berat,” kata dia.
Menurut dia model diplomasi yang dilakukan oleh Australia saat ini tidak perlu dikhawatirkan akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia, meski duta besar Negara Kanguru itu telah ditarik dari Indonesia.
“Karena secara ekonomi maupun wisata mereka tergantung juga dengan Indonesia,” kata dia.
Australia mendesak agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dibatalkan. Bahkan, dalam permohonan pembatalan eksekusi itu, Australia mengaitkan bantuannya saat terjadi tsunami di Aceh.
Andrew dan Myuran merupakan terpidana mati dalam kasus yang dikenal sebagai “Bali Nine”, yakni kasus upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga negara Australia.
Kesembilan pelaku ditangkap di Bali pada 17 April 2005 di Bali. Namun, tujuh pelaku yang lain divonis hukuman penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gempa 5,3 SR Landa Mamberamo Papua

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan 5,3 skala Richter di timur laut Mamberamo Tengah Papua, Senin (23/2), pukul 07.09 WIB.
Menurut BMKG, seperti disampaikan Kepala Stasiun Geofisika Kotabumi Lampung Yuharman, gempa itu berada pada koordinat Lintang 3.48 derajat Lintang Selatan (LS) dan Bujur 139.00 derajat Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 72 km.
Lokasi gempa di daratan Papua/Irian Jaya; 30 km timur laut Mamberamo Tengah; 62 km barat laut Yalimo; 63 km timur laut Tolikara; 217 km barat daya Jayapura Papua; dan 3.587 km timur laut Jakarta.
BMKG, menegaskan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan ancaman tsunami.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi: Hukuman Mati Bagi Gembong Narkoba Mendidik

Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Pelangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Norsanie Darlan berpendapat, sanksi pidana mati bagi cokong narkoba selain memberi efek jera, juga mendidik.
“Oleh sebab itu, sebuah keputusan bangsa yang memberikan sanksi pidana mati terhadap narapidana (napi) yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba, saya kira benar,” ujarnya di Kalimantan Selatan, Senin (23/2).
Guru Besar pad Universitas Palangka Raya (Unpar) mengatakan, karena kasus Narkoba membahayakan rakyat Indonesia, yang pada akhirnya bangsa ini bisa sirna.
“Sebab ada kala dengan tipu daya seorang cokong Narkoba terhadap individu rakyat Indonesia. Cokongnya bebas, warga negara kita bukan cuma tertangkap tangan kemudian dihukum, tapi jiwa dan raga menjadi rusak,” kata dia.
Karena itu, menurut dia, wajar pemberian hukuman mati bagi pengedar atau penjual narkoba, sebab dapat merusak generasi sebagai penerus bangsa.
Mengenai tentangan hukuman mati dari berbagai negara, seperti Australia, Brasil, Prancis, dan bahkan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dia berpendapat, hal itu tak perlu ditanggapi atau diambil hati.
Karena, tegasnya, hukuman mati hak pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang bermain narkoba. “Jadi hukum mati tidak dapat dipengaruhi oleh campur tangan negara lain,” katanya.
Dia menilai, jika pihak Australia melalui perdana menterinya yang mengingkit sumbangan terhadap bencana Tsunami Aceh, itu sebagai ucapan keputus asaannya terhadap rakyatnya yang dihukum mati.
“Dia (perdana menteri Australia) tidak sadar, bahwa rakyatnya yang dihukum mati itu merusak putra-putri bangsa Indonesia dan menciderai nama baik ‘negara kangoro’ itu sendiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu pula, langkah para demonstran mengumpulkan dana untuk mengembalikan uang kepada Perdana Menteri Australia, adalah demi nama baik bangsa. “Hal itu perlu kita dukung bersama,” ajaknya.
Pernyataan berbagai negara atas hukum mati di Indonesia bagi sejumlah negara, menurut dia wajar.
“Sebab bangsa kita TKI/TKW yang bekerja di luar negeri mau dihukum pancung oleh pemerintah negara di mana bangsa kita bekerja, pasti ada rasa iba. Walau tahu bangsa bangsa kita itu bersalah. Bahkan ada yang ditebus agar tidak dihukum mati juga oleh bangsa kita pernah terjadi,” demikian Norsanie.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gaya Diplomasi Luar Negeri Jokowi sedang Diuji

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo harus menjelaskan ke dunia internasional dalam penegakan hukum di samping tidak boleh diskriminatif dengan terpidana mati lainnya, juga sebagai kedaulatan hukum Indonesia.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manudia (Komnas HAM) Maneger Nasution dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu Senin (23/2) 
Selain itu, Presiden harus jelaskan bahwa Indonesia sudah berada dalam darurat narkoba. Untuk itu peredaran narkoba harus diperangi bersama untuk keselamatan bangsa. 
“Ini adalah ujian terhadap diplomasi luar negeri rezim ini,” tegasnya.
Komnas HAM juga mengimbau agar negara-negara lain untuk juga menghargai kedaulatan hukum Indonesia. Kita mendukung dan mendorong Presiden Jokowi untuk tetap konsisten memuliakan kedaulatan bangsa sesuai Trisaktinya Bung Karno seperti dalam Nawacitanya
“Pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba menuai sorotan dari dunia internasional. Bahkan, negara yang warganya dihukum mati bersikap berlebihan seperti Brasil dan Australia,” demikian Maneger.

Artikel ini ditulis oleh:

Bupati Tapteng Nonaktif Jalani Sidang Perdana

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa dalam perkara penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Bonaran Situmeang, Senin (23/2) menjalani sidang perdana.
Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, nonaktif itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 09.00 WB, Senin Bonaran langsung menyangkal soal duit suap ke Akil Mochtar.
“Apa relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan hakim panel untuk memeriksa perkara saya. Jadi untuk apa?” kata Bonaran Situmeang.
Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kapolda Jatim: Raheem Bakal Dieksekusi Mati di Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menegaskan, terpidana mati Raheem Agbaje Salami dari Spanyol yang terbukti menyelundupkan heroin ke Indonesia akan dieksekusi di Nusakambangan.
“Hasil koordinasi kami dengan Kejati Jatim dan Kejagung menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan eksekusi Raheem kemungkinan akan dilakukan bersama dengan terpidana mati kasus narkoba lainnya dan lokasinya tidak di Jawa Timur,” kata dia di Surabaya, Minggu (22/2) malam.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan regu pengawalan jika memang diputuskan untuk dieksekusi di Nusakambangan.
Raheem Agbaje Salami merupakan warga negara Spanyol itu ditangkap di Bandara internasional Juanda Surabaya pada 1999. Raheem terbukti menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Di persidangan, Raheem divonis hukuman mati dan dia juga sempat mengajukan grasi, namun ditolak Presiden Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain