Pengacara Pertanyakan Pemanggilan Istri Samad
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Abraham Samad, Indriyana Kartika. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus pemalsuan dokumen dengan pelapor Feriyani Lim yang melibatkan sang suami.
“Memang ada panggilan itu pernah dipanggil dulu tidak hadir pada panggilan pertama dan ini panggilan kedua istri AS dalam kaitan laporan Feriyani Lim, dan terlapornya saudara AS,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/3).
Sementara itu, kuasa hukum Indriyana, Johanes Gea mempertanyakan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik untuk kliennya itu.
Penyidik, lanjut Johanes telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada kliennnya. Namun, Johanes membantah keterangan penyidik itu.
“Surat pertama kordinasi penyidik dari mereka sudah menyampaikan ke kami namun faktanya klien kami baru sekali terima panggilan dan langsung panggilan kedua, faktanya baru sekali pemanggilan,” jelas Johanes di Bareskrim Polri.
Dikatakan Johanes, salah satu yang menjadi alasan Indriyana tidak menghadiri pemanggilan hari ini karena kliennya itu berhak menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi dalam pemeriksaan. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam pasal 168 8 C KUHAP.
“Dalam 168 c KUHAP diatur seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi, dua alasan itu merupakan alasan klien kami tidak hadir,” tuturnya.
Menurut Johanes, kasus ini sama dengan kasus yang sedang diusut Polda Sulawesi Selatan Barat dimana Abraham Samad telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Johanes, kemungkinan penyidik melihat adanya kesamaan kasus sehingga akan sama-sama mengadakan gelar perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















