31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38293

Ucok Sky: Jonan Cinta Jabatan daripada Bela Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan sebagai Menhub Ignasius Jonan jangan takut untuk menindak tegas maskapai Lion Air dengan segera membekukan ijin penerbangan. Pasalnya, banyak yang menilai Menhub Jonan melunak karena pemilik Lion Air adalah Rusdi Kirana yang juga Wantimpres.
“Seharusnya Jonan bertindak tegas, ambil sanksi tegas buat Lion. Jonan jangan takut dengan pencopotan atas jabatannya sebagai menteri. Pertaruhkan jabatan menteri demi membela kebenaran. Maka Kami meminta kepada Jonan untuk segera membekukkan tuh ijin penerbangan Lion, karena telah menelantarkan penumpang. ” ujar Uchok di Jakarta, Senin (23/2)
Uchok mengatakan publik akan membela Menhub jika secara tegas mampu menindak maskapai dengan pelayanan buruk tanpa pandang bulu. “Kalau pun Jonan dicopot oleh Jokowi maka publik akan beramai ramai membela Jonan. Dia (Jonan) juga jangan takut sama watimpres, sama si Rusdi sebagai “pemegang” saham lion,” tegasnya
“Iya, Jonan lebih cinta pada jabatannya sebagai menteri daripada membela kepentingan publik,” tambahnya
Sementara itu, Uchok menilai Menhub Jonan dan Pemilik Lion Air Rusdi Kirana terlibat konflik kepentingan, sebab sampai hari ini tidak ada putusan atau penindakan yang keras dan tegas dari Menhub.
“Dengan keberadaan pada posisi watimpres ini, Rusdi sudah lakukan konflik kepentingan yang sangat menganggu kepentingan publik,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Berikut Dua Pasal Tambahan dalam Perppu KPK

Jakarta, Aktual.co — Ada tambahan dua pasal dalam Perppu 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015 lalu.
Perppu ini dikeluarkan mengingat terjadinya kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyusul penonaktifan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena saat ini berstatus tersangka.
Pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan 34, yakni Pasal 33A dan Pasal 34B.
Berikut bunyi dua pasal tersebut:
                                                      Pasal 33A
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
                                                  Pasal 33B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Sebelumnya, pada Jumat (20/2), Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga  Pejabat Pelaksana (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo (48 tahun), Taufiequrachman Ruki (68) dan Indriyanto Seno Aji.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasasi Ditolak, KPK Belum Pikirkan Langkah Lain

Jakarta, Aktual.co — Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
Pasalnya, pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011 tidak mengatur pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan.
Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menilai bahwa kasasi yang diterima pihak PN Jaksel pada Jumat (20/2) itu tidak bisa dilakukan karena ada Undang-undang yang mengatur bahwa putusan praperadilan tidak bisa di kasasi.
“Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011,” papar Made ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2).
“Baru diterima pada Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah satunya itu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengaku belum menentukan langkah hukum lainnya. Disampaikan salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Nanti akan dibicarakan dulu dengan pimpinan KPK yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Johan ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IHSG Berpotensi Menguat, Waspada Profit Taking

Jakarta, Aktual.co —   Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu bergerak di teritori positif, bahkan rekor tertinggi kembali diraih. Pencapaian IHSG inilah yang cukup kondusif, disertai dengan meningkatnya volume maupun aksi beli.

“Mahal-murah tinggi-rendahnya level IHSG ialah relatif. Artinya sepanjang berbagai faktor seperti yang disampaikan tersebut terpenuhi maka high level selanjutnya akan diraih,” ujar Analis dar NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

Lebih lanjut dikatakan Reza, meski laju Rupiah masih menunjukkan pelemahannya, namun dukungan dari transaksi asing yang kembali net buy, laju positif bursa saham Asia, imbas beberapa rilis moneter Indonesia, dan penurunan BI rate mampu melambungkan IHSG. Meskipun, kata dia, jelang akhir sesi IHSG mulai sedikit melemah.

Pada perdagangan Senin (23/2) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.368-5.387 dan resisten 5.415-5.432. Menurutnya, utang gap 5.342-5.372 masih ada dan sesekali diiringi aksi profit taking.

“Meski kami masih mengharapkan adanya kenaikan, namun waspadai historikal pembalikan arah pasca IHSG sentuh level tertinggi terbarunya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Yusril: Muladi Cs Mencla-mencle

Jakarta, Aktual.co — Perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono terus semakin sengkarut. Terlebih, ketika Mahkamah Partai Golkar (PG) yang meminta pihak pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menghentikan proses permohonan yang diajukan oleh kubu Ical Cs.
Pengacara Aburizal Bakrie dalam perkara perselisihan parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sikap Mahkamah Partai itu tidak konsisten dan mencla mencle.
“Sebab tanggal 23 Desember 2014 dirinya telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung cs. Tanggall 6 Januari 2015 Mahkamah PG menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap. Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Ceko. Sehingga, Mahkamah PG mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan,” papar Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/2).
Namun ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah PG malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang.
“Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah PG jadi Independen?. Tetapi kenapa menyidangkan permintaan Aburizal (ketika itu) bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung cs kok bisa, apa-apaan ini?,” tanya Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berharap PN Jakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah PG dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan PG ini. Sebab, tindakan Mahkamah PG yang menyidangkan permintaan Agung Cs sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.
Tidak hanya itu, sambung Yusril, menjelang putusan sela PN Jakarta Barat Selasa besok, kubu Agung bikin manuver seolah kami melaporkan Muladi ke polisi. “Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi,” ujar Yusril mempertanyakan tudingan Agung Laksono Cs itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Rupiah Diprediksi Bergerak Melemah

Jakarta, Aktual.co —   Laju Rupiah pada pekan lalu belum memperlihatkan adanya perbaikan, bahkan masih kembali mengalami penurunan. Imbas masih melemahnya laju Euro, Yuan, dan Yen memberikan kesempatan pada Dolar AS untuk bergerkan naik.

“Di sisi lain, tampaknya Pemerintah juga belum menganggap bahwa pelemahan Rupiah tersebut mengkhawatirkan sehingga terima sajalah tren pelemahan Rupiah tersebut,” ujar Analis dar NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

Pada Senin (23/2) Rupiah diperkirakan Reza berada di bawah target level support 12.840, yakni Rp12.855-12.839 (kurs tengah BI). Menurutnya, pergerakan Dolar AS yang biasanya melemah pasca rilis hasil pertemuan FOMC The Fed juga tidak terlihat.

“Namun di sisi lain, kami masih berharap adanya imbas positif dari kenaikan laju Euro di akhir pekan kemarin pasca merespon tercapainya kesepakatan utang Yunani-Uni Eropa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain