12 April 2026
Beranda blog Halaman 38313

KPPPA: Upaya Perangi Kekerasan Remaja Melalui Pengembangan Kota Layak Anak

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan bahwa salah satu upaya memerangi kekerasan yang melibatkan anak remaja adalah melalui pengembangan Kota Layak Anak (KLA).
“Konsep kota layak anak sangat baik untuk tumbuh kembang anak, sehingga anak tumbuh dengan karakter yang kuat dan jauh dari aksi kekerasan,” kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti di Jakarta, Kamis (5/3).
Dia menyatakan hal tersebut terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kekerasan atau begal dimana sebagian pelaku masih berusia sekitar 18 tahun.
“Kota layak anak merupakan kebijakan jangka panjang, dimana pendidikan motal, pendidikan karakter, pendidikan formal dan lain sebagainya lebih mudah diakses oleh anak hingga berusia 18 tahun,” katanya.
Dengan mengembangkan konsep layak anak, kata dia, pemerintah optimis aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku ataupun sebagai korban bisa diminimalisasi.
Dia menambahkan, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh seperti hak tumbuh kembang anak, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Konsep kota layak anak, menurut dia, akan mengintegrasikan semua aspek kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan bahkan taman bermain untuk menunjang kehidupan anak di Indonesia.
Sementara itu, KPPPA menyatakan prihatin atas kasus begal yang melibatkan anak remaja sebagai pelaku.
Sebelumnya, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan kecenderungan yang berkembang pada saat ini menunjukkan kondisi pelaku begal atau kejahatan lainnya semakin “meremaja” atau “memuda”.
“Dengan kata lain, profil pelaku semakin hari semakin banyak yang berusia muda, bahkan ada yang berusia 18 tahun,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, KPAI membuat sebuah kajian mengenai pemicu keterlibatan anak remaja pada praktik begal.
Yang pertama, kata dia, pengaruh lingkungan dan teman sebaya. Kedua, karena disfungsi keluarga, dan yang ketiga karena cara berpikir yang serba instan.
“Faktor selanjutnya atau yang keempat adalah karena dampak dari ‘bullying’ (perundungan) yang kerap dialami,” katanya.
Kelima, adalah karena dampak buruk dari tontonan yang mengandung unsur kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Senin, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum DPRDI DKI, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Kamus (5/3).
Demikian disampaikan Razaman, bahwa Ahok dianggap telah mencemarkan nama baik institusi DPRD DKI serta melakukan pemalsuan dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
“Saya sudah nyatakan selaku kuasa hukum, kami (DPRD DKI) akan menempuh dua langkah. Pertama, Insyallah hari Senin (9/3) kita akan melaporkan Ahok untuk dugaan fitnah pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen dalam hal ini APBD DKI 2015 yang sudah diparipurna,” papar Razman.
Lebih jauh dijelaskan Razman, untuk pencemaran nama baik, Ahok melakukannya dengan membuat pernyataan yang dikutip banyak media massa terkait adanya dana siluman di dalam APBD DKI 2015. Menurut Razman, saat itu Ahok menuding DPRD-lah yang dengan sengaja memasukan anggaran tersebut.
Sedangkan untuk pemalsuan dokumen APBD, pria yang juga pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, mengatakan bahwa Ahok dianggap telah menyerahkan dokumen berbeda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendag). Razman menduga dokumen APBD yang diserahkan itu, berbeda dengan ketika disahkan oleh di sidang paripurna.
“Kami akan melaporkan, karena menurut informasi dokumen APBD itu yang diserahkan  bukan hasil paripurna. Itu yang resmi kan setelah paripurna. Baru disahkan jadi dokumen negara. Baru berikutnya agar dapat pagu dari Kementerian Keuangan dibawa ke Mendagri,” kata dia.
Untuk menguatkan dugaan pemalsuan dokumen itu, Razman juga menjelaskan bagaimana proses pengesahan APBD. Awalnya dia lebih dulu memaparkan tugas dan fungsi DPRD dalam pembahasan APBD sebelum disahkan.
“Kalau DPRD yang menyusun nggak mungkin dong, karena eksekutif yang memprosesnya. DPRD itu kan fungsinya legslasi, pengagasan dan ‘budgeting’,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, pihak DPRD menduga mantan Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah melanggar pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasal itu sendiri berbunyi, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Batu Fosil Telur Ayam Kampung Ditemukan di Jambi

Jakarta, Aktual.co — Warga Kenali Besar, Kota Jambi, dihebohkan dengan penemuan batu unik yang menyerupai telur ayam kampung mulai dari bentuk hingga ukurannya.

Pemilik batu unik itu, Romi di Jambi, Kamis (5/3), menjelaskan batu berbentuk telur itu diperolehnya dari salah seorang buruh bangunan di daerahnya.

Dijelaskan, kemiripan lain yakni warna batu yang putih kekuningan serta bagian luarnya persis seperti kulit telur ayam. Batu unik itu ditemukan saat bekerja membangun seunit rumah.

Menurutnya, saat itu ada sebuah pekerjaan pembangunan rumah di kawasan Telanapiura, persis di samping SMAN 5 Kota Jambi.

“Awalnya teman saya itu membersihkan rumput ilalang. Tiba-tiba ayunan parangnya langsung mengenai sebuah benda keras. Setelah di cek, rupanya ada sebuah batu,” cerita Romi.

Romi mengungkapkan, awalnya tidak peduli dengan keberadaan batu tersebut. Namun, tiba-tiba muncul keinginan untuk mengambil batu itu. Apalagi, batu itu mirip seperti sebuah telur. Bahkan sempat mengira itu telur ayam.

“Setelah ia pegang, rupanya itu bukan telur melainkan sebuah batu yang sangat keras. Ia lalu menyerahkan kepada saya untuk disimpan,” kata Romi yang juga kolektor batu akik.

Dia belum bisa memastikan bahwa batu tersebut berasal dari fosil telur ayam, tapi dia sudah menyakini itu. Pasalnya lokasi penemuan batu telur itu dulunya di zaman belanda merupakan tempat ternak ayam terbesar di kota Jambi.

“Disitu kata warga memang tempat ternak ayam kampung. Dulu waktu di zaman belanda. Maka saya sangat yakin ini berasal dari telur ayam,” katanya menyakinkan.

Selain itu, yang sangat menguatkan dirinya bahwa batu itu berasal dari telur ayam yakni bentuk batu yang memang persis mirip telur ayam. Mulai dari ukuran, bentuknya yang lonjong dan warnanya yang agak putih berpadu kuning.

“Kalau di senter akan terlihat jelas warnanya, lalu di bagian kulit batu ada gurata-guratan melingkar seperti telur ayam, jelas sekali warna kekuninganya,” katanya.

Kini, batu unik itu menjadi koleksi dirumahnya. Ia menyimpan batu itu sebagai perhiasan di rumah saja. Ia mengaku enggan memoles dan mengasah batu karena khawatir akan rusak.

Peneliti di dinas ESDM, Indra, mengatakan, batu yang ditemukan bisa saja fosil makhluk hidup di jaman dahulu. Tapi untuk membuktikannya itu semua harus di tes melalui laboratorium.

Artikel ini ditulis oleh:

Keterangan Saksi Berbelit-Belit dalam Gugatan PT Semen Indonesia

Semarang, Aktual.co — Mantan officio BKPRD (panitia sementara) atas pendirian PT Semen Indonesia Hamdah Fatoni dihadirkan dalam sidang gugatan mengenai pokok sengketa izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang digugat yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Hamdah berpakaian batik motif bunga yang sekaligus menjabat sekertaris daerah Kabupaten Rembang itu hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di jalan Abudurahman Saleh, Kamis (5/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia hadir bersama tiga saksi ahli lainnya guna memberikan keterangan pembuktian atas pendirian pabrik semen yang diduga melanggar izin Peraturan Daerah No.14/2011 tentang larangan penambangan batu kapur di titik lokasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.

Dalam kesaksiannya, dirinya menyampaikan atas kehadirannya dalam rapat musyawarah terkait pendirian pabrik semen bersama Gubernur Jawa Tengah, Tim Geologi, investor, dan warga pada April 2013 lalu. Majelis hakim menanyakan berulang kali pertanyaan kepada yang bersangkutan. Pasalnya, keterangan saksi atas fakta yang diperlukan untuk pembuktian belum menemui titik terang kesimpulan, sehingga majelis menilai kesaksian fakta pembuktian terkesan samar.

Awalnya, Hamdah menceritakan setiap permohonan pengajuan izin persyaratan pendirian yang belum memenuhi, maka dikembalikan lagi kepada investor supaya dilengkapi. Selanjutnya, hasil yang telah direvisi kemudian diterima kembali untuk ditelaah oleh BKPRD.

“Perda Rembang tentang RT/RW mengenai larangan penambangan kawasan dicekungan mata air. Perda itu telah diundangkan sebelum diterbitkan Keputusan Presiden. Apabila ada permohonan izin-izin penambangan tambang harus mengacu pada Kepres,” terang dia.

Dalam musyawarah itu, dilahirkan beberapa point kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Antara lain larangan melakukan penambangan dalam bentuk apapun dari jarak 200 meter dari wilayah mata air.

“Yang saya tahu seperti itu. Jadi, tidak bisa membenarkan siapa yang salah dan siapa yang benar,” terangnya.

Penggugat yang dikuasakan kepada Walhi terus mencecar pertanyaan saksi ahli soal Perda RT RW mengenai batas-batas mana saja yang dilarang melakukan penambangan maupun eksplorasi, terutama soal cekungan air tanah watu putih dan cekungan budidaya.

“Perda RT RW pada pasal 21 ayat 1 huruf (f) mengatur kawasan budidaya dilarang membangun apapun. Penambangan batu kapur diperuntukan kawasan penambangan. Sedangkan kawasan industri diperuntukan untukindustri yang sesuai pada ayat 2,” beber dia.

Tercatat, lokasi kawasan penambangan industri dan lokasi budi daya yang diatur dalam Perda Kabupaten Rembang seluas 520 hektare. Wilayah itu diperuntukan untuk pertambangan, pendirian industri dan kawasan  industri yang khusus diatur dalam Perda tersebut.

“Bukan hanya pertambangan saja sebagaimana izin lingkungan yang diterbitkakan. Namun, kawasan yang khusus diperuntukan untuk industri dan tidak hanya di wilayah gunem saja,’ ujar saksi.

Sementara, kuasa hukum penggugat Semen Indonesia, Rahma meminta penjelasan atas kawasan industri dan kawasan pertambangan.

“Apakah penambangan batu kapur putih itu masuk kawasan yang diperuntukan untuk pertambangan. Dan apakah pabrik-pabrik masuk kawasan industri besar,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Suasana Kebakaran di Kawasan Kebon Melati

Warga berusaha memadamkan api yang menghanguskan perumahan padat penduduk di Kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015). Sedikitnya 23 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Kapuspen Kemendagri Anggap Gaya Bicara Ahok Masih Wajar

Jakarta, Aktual.co —Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Doddy Riatmaji anggap ucapan bernada tinggi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mediasi pagi tadi bisa dimaklumi.
“Ngomongnya orang Sumatera kan begitu. Kalau aku yang orang Jawa ngomong ya nggak bisa keras seperti itu, nggak sesuai. Tapi gimana lagi, (Ahok) orang Sumatera kok. Ngomong seperti itu sudah ukurannya,” ujar dia, di Kemendagri, Kamis (5/2).
Doddy pun tahu nada bicara Ahok disebut-sebut membuat anggota DPRD DKI tak berkenan, lantaran dianggap tidak sopan berbicara keras di forum resmi. Sehingga pertemuan berakhir ricuh.
Namun bukan itu kata Doddy yang membuat proses mediasi dihentikan. Melainkan karena apa yang dibicarakan Ahok soal UPS dianggap bisa melebar, berbeda dengan agenda rapat. “Kalau berlanjut saya melihatnya bisa semakin panjang, makin terbuka tuh,” ucap Doddy.
Padahal agenda pertemuan, ujar dia, adalah untuk mengevaluasi dan mediasi kisruh APBD DKI 2015. 
Untuk urusan APBD DKI 2015, ujar Doddy, Kemendagri bakal segera mengirim kembali draf APBD ke Pemprov DKI yang  kemudian akan disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Diserahkan 13 Maret tapi kemungkinan akan dipercepat karena draft-nya sudah ada kemungkinan delapan Maret atau sembilan Maret. “Waktunya cuma tujuh hari, Nanti 23 maret itu batas akhir Mendagri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain