Koordinasi, JK Sebut Perpres No 26 Tahun 2015 Tak Reduksi Kewenangan Wapres
Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Presiden Nomor 26/2015 mengenai kewenangan Kepala Staf Kepresidenan.
“Saya kan setiap hari ketemu Pak Jokowi. Kami bicara soal negara yang baik. Bagaimana, kita lihat kedepan,” kata JK, di Kantor Wapres, di Jakarta, pada Kamis (5/3).
Menurut Kalla, Perpres Nomor 26/2015 tidak akan mereduksi kewenangan Wakil Presiden. “Tidak, tidak seperti itu. Kita harus buat yang terbaik untuk bangsa ini,” tegas JK.
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 26/2015 pada 26 Februari 2015 yang didalamnya diatur bahwa Kantor Staf Kepresidenan akan melaksanakan fungsi pengendalian program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi presiden.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi
Artikel ini ditulis oleh:
















