12 April 2026
Beranda blog Halaman 38314

Koordinasi, JK Sebut Perpres No 26 Tahun 2015 Tak Reduksi Kewenangan Wapres

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Presiden Nomor 26/2015 mengenai kewenangan Kepala Staf Kepresidenan.
“Saya kan setiap hari ketemu Pak Jokowi. Kami bicara soal negara yang baik. Bagaimana, kita lihat kedepan,” kata JK, di Kantor Wapres, di Jakarta, pada Kamis (5/3).
Menurut Kalla, Perpres Nomor 26/2015 tidak akan mereduksi kewenangan Wakil Presiden. “Tidak, tidak seperti itu. Kita harus buat yang terbaik untuk bangsa ini,” tegas JK.
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 26/2015 pada 26 Februari 2015 yang didalamnya diatur bahwa Kantor Staf Kepresidenan akan melaksanakan fungsi pengendalian program-program prioritas nasional sesuai dengan visi dan misi presiden.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi

Artikel ini ditulis oleh:

Dua Tersangka Kasus Transjakarta Segera Duduk Dikursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co —  Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II tahun 2012 segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (5/3), menyatakan, berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Berkasnya sudah P21 atau lengkap, selanjutnya dilimpahkan kembali ke pengadilan,” katanya.
Kedua tersangka itu, HH (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) Nomor : B30/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 04 Maret 2015, dan GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta).
Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta, sudah lengkap.
“Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka UP telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor B25/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 02 Maret 2015,” kata kapuspenkum. 
Demikian pula perkara Udar Pristono dalam dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012, dinyatakan lengkap juga.
“Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut Rp9,5 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan proses pelimpahan tahap II dalam perkara itu ke Kejari Jakpus dilakukan bersamaan dengan kasus TPPU-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Mau Mati Penasaran, Salah Satu Terpidana Ini Tulis Testimoni

Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkoba asal Palembang Masagus Zainal Abidin menuliskan sebuah testimoni saat dikunjungi pengacaranya Ade Yuliawan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.
“Selain menuliskan testimoni, yang bersangkutan juga menulis surat sendiri ke Jaksa Agung perihal permohonan penundaan eksekusi mati ini,” kata Ade di Dermaga Wijayapura, Cilacap, usai membesuk Zainal Abidin di Lapas Pasir Putih.
Dalam hal ini, kata dia, Jaksa Agung diharapkan untuk menghormati hukum dan memperhatikan putusan peninjauan kembali (PK) yang belum turun, meskipun telah diajukan sejak 10 tahun silam.
“Kami juga menunggu surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palembang mengenai putusan PK ini, apakah sudah turun apa belum,” katanya.
Menurut dia, PK tersebut diajukan pada tanggal 2 Mei 2005 atau PK tersebut diajukan jauh hari sebelum permohonan grasi.
“Permohonan grasi diajukan 2011, permohonan PK diajukan 2005. Jadi, PK ini bukan PK untuk menunda-nunda eksekusi tapi PK ini benar-benar diajukan murni,” jelasnya sambil menunjukkan tiga lembar kertas putih yang bertuliskan tangan Zainal Abidin dan diberi judul “Testimoni”.
Berikut isi testimoni yang ditulis tangan: “Testimoni. Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Mgs Zainal Abidin Terpidana mati tahap kedua atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 503 K/Pid/2002 tgl 28 Mei 2002, dengan ini menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut di atas, dengan alasan: 1. Saya dan kuasa hukum saya belum pernah menerima amar putusan PK yang saya ajukan sejak tanggal 2 Mei 2005 (10 tahun saya menunggu kepastian hukum atas nasib saya).
2. Saya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi mati tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang saya dambakan selama ini.
3. Saya telah menjalani hukuman selama 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, namun saya justru dihukum 18 tahun. Selanjutnya saya mencari keadilan dengan mengajukan banding dan kasasi namun saya semakin terkejut dikarenakan saya dihukum dengan pidana mati.
4. Upaya hukum luar biasa saya tempuh dengan mengajukan PK pada tanggal 2 Mei 2005 namun lagi-lagi amar putusannya belum pernah saya terima hingga saat ini.
5. Pada tahun 2011 saya diimbau dari kejaksaan untuk mengajukan grasi dengan alasan apabila saya tidak mengajukan grasi, maka saya dianggap menerima putusan pidana mati di tingkat kasasi. Betapa terkejutnya pada 9 Januari 2015 saya mendengar kabar bahwa permohonan grasi saya ditolak oleh Presiden Jokowi.
6. Saya tidak terima atas perlakuan hukum yang tidak adil dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil sepertu saya ini yang sejak awal saya hanya dibantu oleh lembaga bantuan hukum.
7. Sampai kapanpun saya akan mencari keadilan baik dunia maupun akhirat terhadap kesewenangan hukum dan siapapun juga yang menzolimi saya hingga saya mendapat nasib seperti ini.
8. Apabila eksekusi mati ini tetap dipaksakan yntuk dilaksanakan sebelum saya menerima amar putusan PK, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, dan akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak dan keturunannya seluruh perangkat hukum yang terlibat.
Demikian testimoni ini saya buat, dari lubuk hati yang paling dalam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada paksaan, tekanan, arahan dari siapapun.
Lapas Pasir Putih 14.18 WIB 05 Maret 2015 Mgs. Zainal Abidin”.
Menurut Ade, Zainal Abidin tidak ingin mati penasaran sebelum melihat PK-nya seperti yang ditulis dalam testimoni tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kebakaran Kebon Melati Berimbas Kemacetan Panjang

Jakarta, Aktual.co — Kebakaran yang melanda pemukiman padat penduduk di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat berdampak pada padatnya jalan yang berada di sekitar lokasi. 
Seperti yang ditulis akun twitter TMC Polda Metro, arus Kebon Kacang-Jalan Penjernihan macet. 
“Imbas kebakaran di Kb Kacang Tn Abang Jl. Penjernihan arah Tn Abang padat,” tulis @TMCPoldaMetro.
Dikatakan @TMCPoldaMetro Bahkan arah Tanah Abang Layang Cideng-Kebon Melati. 
“Imbas kebakaran di Tanah Abang Layang Cideng hingga kb Melati padat merayap,” tambah pernyataan TMC Polda.
Sementara itu menurut Faizal Effendy salah satu warga bahwa kemacetan dikarenakan sejumlah warga ingin mengetahui dan melihat langsung secara dekat peristiwa kebakaran yang terjadi di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Motor banyak yang berhenti dipinggir jalan, jadi macet,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ini Penjelasaan Mandra Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Komedian Mandra Naih merampungkan pemeriksaan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dirinya.
Mandra diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen.
Mandra menjelaskan, kedatangan dia ke Bareskrim untuk melapor bahwa dirinya tidak merasa terlibat dalam kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dengan hadirnya saya kemari tujuannya saya mau ada sedikit laporan yang mana tujuannya saya minta tolong bahwa ada beberapa hal yang perlu saya laporkan,” ujar Mandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
“Karena ada yang namanya pemalsuan dari mulai yang katanya duit masuk ke saya dengan segitu banyaknya dan juga termasuk sampe ada beberapa tanda tangan kontrak yang katanya itu tanda tangan saya,” sambungnya.‎
Artis yang beken dalam sinetron “si doel anak sekolahan” itu merasa tidak pernah menandatangani dokumen yang dimaksud. “‎Jadi perlu juga saya jelaskan bahwa saya enggak sama sekali menandatangani surat kontrak yang ada kerja sama dengan pihak kedua,” ujar Mandra.
Menurutnya, jika menang dirinya menerima uang, itu adalah hasil dari penualan film bekas yang dijual kepada pihak terkait.‎
“Saya juga enggak sama sekali nerima uang sebesar itu. Jado kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya enggak seberapa, Rp1,3 miliar totalnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa 10 Februari 2015 lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur PT Viandra Production Mandra Naih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain Mandra, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bangunan Cagar Budaya Malang Rawan Dibongkar

Malang, Aktual.co — Bangunan Cagar Budaya Kota Malang, hingga saat ini masih belum terlindungi secara hukum. Tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur masalah ini.

Alih fungsi, perubahan bentuk bangunan cagar budaya masih sangat mudah dilakukan akibat belum ada aturan hukumnya.

Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Perda No 1 Tahun 2014 tentang bangunan ditambah Perda No 13 Tahun 2002 tentang Pariwisata ternyata masih belum khusus mengatur mengenai hal ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, mengatakan kendala pengajuan Perda Cagar Budaya terletak pada PP atas Undang-Undang Cagar Budaya yang masih belum turun.

“PP itu masih belum turun sehingga beberapa Perda terkait cagar budaya yang kami ajukan masih nyantol di Provinsi, begitu pula nanti dengan Perda Cagar Budaya ketika diajukan,” kata Ida, kepada Aktual.co, Kamis (5/3) di Malang, Jawa Timur

Sekedar informasi, keberadaan Perda Cagar Budaya, lanjut dia, sudah diusulkan pada tahun 2011 lalu, namun, hingga kini belum terealisasi, karenanya pihaknya akan mengusulkan kembali Perda tersebut.

Tidak adanya Perda Cagar Budaya yang melindungi Bangunan Cagar Budaya, membuat beberapa pihak bisa dengan mudah melakukan perombakan bangunan seperti yang terjadi pada rumah di Jalan Ijen No 14.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain