11 April 2026
Beranda blog Halaman 38318

Tolak Permintaan Australia, Di Indonesia Tak Ada Istilah Barter Tahanan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri RI mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia, karena pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
“Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan,” kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3).
Arrmanatha membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menurut dia, Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3) saat Menlu RI sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Jubir Kemlu RI itu mengatakan pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
“Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita,” ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, Pemerintah Australia dikabarkan menawarkan pertukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa membebaskan dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar di Bali.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang merupakan anggota kelompok “Bali Nine”.
Australia menawarkan pertukaran kedua anggota Bali Nine itu dengan tiga warga Indonesia yang saat ini dihukum di Australia karena kasus narkoba. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Janggal, Tawaran Australia Tukar Tahanan Cenderung Membodohi Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Pemerintah Australia sebagai suatu tawaran yang janggal dalam sistem hukum internasional.
“Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut,” kata Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis (5/3).
Hikmahanto menyebutkan tiga alasan yang membuat dia menilai tawaran pertukaran tahanan oleh pemerintah Australia itu sebagai hal janggal.
Pertama, pertukaran tahanan (exchange of prisoners) hanya dilakukan ketika dua negara sedang dalam keadaan berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.
“Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan, baik di (wilayah hukum) Indonesia maupun Australia,” ujar dia.
Alasan kedua, apabila tawaran yang dimaksud oleh (Menlu Australia) Julie Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), hal itu pun tetap tidak dapat terealisasi karena antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.
“Alasan ketiga, kalau pun ada perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati,” lanjut dia.
Oleh karena itu, tawaran yang disampaikan oleh Menlu Australia itu sudah jelas harus ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan bahwa Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Negeri Kangguru itu karena kasus narkoba dengan dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba skala besar.
Kementerian Luar Negeri RI telah mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia, karena pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Muchtar Effendi Divonis 5 Tahun Penjara

Pengusaha yang juga orang dekat Akil Mochtar, Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/3/2015). Majelis Hakim memutuskan Muchtar Effendi dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR

BI: Cadangan Devisa Februari Relatif Stabil

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan cadangan devisa pada Februari 2015 relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya yakni di kisaran 114 miliar dolar AS.

“Januari lalu cadangan devisa kita kan miliar dolar, nanti akan diumumkan (untuk Februari) berapa. Namun sekarang kondisinya masih ada di kisaran yang sama,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/3).

Pada Januari 2015, neraca perdagangan mencatat surplus sebesar 0,7 miliar dolar AS, lebih tinggi dari bulan sebelumnya, didukung oleh menurunnya defisit neraca perdagangan migas. Hal tersebut ditopang oleh kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) membaik pada triwulan IV 2014, terutama didukung oleh defisit transaksi berjalan yang menurun.

Defisit transaksi berjalan pada triwulan IV 2014 mencapai 6,2 miliar dolar AS (2,81 persen dari PDB), menurun dari defisit pada triwulan III 2014 sebesar 7 miliar dolar AS (2,99 persen dari PDB). Perbaikan kinerja transaksi berjalan tersebut terutama didukung oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan nonmigas dan menurunnya defisit neraca perdagangan migas. Surplus neraca perdagangan non migas yang meningkat terutama didukung oleh membaiknya kinerja ekspor produk manufaktur.

Sementara itu, transaksi modal dan finansial mencatat surplus yang cukup besar, terutama ditopang oleh investasi langsung (FDI), seiring dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia. Dengan perkembangan tersebut, cadangan devisa Indonesia pada Januari 2015 meningkat menjadi 114,2 miliar dolar AS, setara 6,8 bulan impor atau 6,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Untuk cadangan devisa Februari 2015, Agus mengatakan cadangan devisa relatif tidak berbeda jauh dengan bulan sebelumnya. “Cadangan devisa yang kita miliki masih bisa memenuhi lebih dari enam bulan kebutuhan impor,” ujar Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Tangkap “Kapten” Begal Pondok Aren

Jakarta, Aktual.co — Nahar alias Celeng Bin Husin (44) yang diketahui sebagai pimpinan kelompok begal yang saat itu beraksi di kawasan Pondok Aren, Tangerang berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor Pondok Aren. 
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bachtiar Alponso kepada wartawan, Kamis (5/3).
“Jadi Nahar ini merupakan kapten dalam aksi kelompok begal,” ujarnya. 
Bachtiar menambahkan bahwa Nahar yang ditangkap petugas merupakan warga  Impres 8 RT 02 RW 08, Larangan Utara, Ciledug, Tangerang Selatan. Nahar sendiri kata Bachtiar bahwa Nahar berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengi Herdiansyah alias Vello, yang tewas dibakar massa.
“Dia itu yang ngeboncengin si Herdiansyah dan dia otak dari aksi begal tersebut,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dijadikan BUMN Khusus, Ini tanggapan SKK Migas

Jakarta, Aktual.co —Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan bahwa saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengamanatkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebenarnya yang sedang terjadi pelaksanaan amanah MK, harus segera revisi Undang-Undang (UU) Migas atau dibikin UU baru. Proses itulah sedang berjalan, bahwa di dalam UU tadi ada dibicarakan mengenai SKK Migas, itu hanyalah bagian dari itu,” kata Rudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, yang terpenting harus dimasukkan dalam RUU adalah yang berkaitan dengan mengenai tata kelola hulu Migas di Indonesia.

“Hilir migas juga kalau mau disempurnakan ini adalah kesempatan juga untuk dilakukan pada saat revisi sekarang,” ujarnya.

Selain itu, hal lainnya adalah bentuk organisasi dari kelompok yang mengawasi sektor hulu Migas.

“Itu yang sekarang sedang di godok. Yang kalau kita dengar dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) adalah BUMN khusus. Tapi ada konsep lain yang mengatakan juga dijadikan bagian dari Pertamina. Dari berbagai konsep ini, semuanya nampaknya sepakat memang harus tetap ada sekelompok manusia yang mengendalikan manajemen operasi dari sektor hulu migas,” terangnya.

“Nah tinggal kelompok manusia ini mau dijadikan apa? Bentuknya seperti apa? Apakah terpisah, BUMN khusus ataukah masuk dalam Pertamina? Itu yang memang sedang didiskusikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain