10 April 2026
Beranda blog Halaman 38324

Mantan Kapolri: Di Dunia Ini yang Menentukan Keadilan Hakim

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Dalam putusannya, Sarpin mengatakan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan. 
Namun demikian, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 77-83 dan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sehingga Komisi Yudisial menggelar rapat panel untuk memeriksa hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. 
Mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komjen BG sudah tepat. Sarpin, sambung dia, telah memiliki pertimbangan obyektif saat memutuskan praperadilan BG.
Apalagi, kata dia, Sarpin sebagai hakim memikul tanggungjawab besar dan tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan putusan.
“Di dunia ini yang menentukan keadilan adalah hakim. Teserah hakim itu berengsek atau tidak, tapi ancamannya adalah neraka terbawah,” kata Chaeruddin dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia pun berpendapat, jika publik tak mempercayai putusan yang diambil Hakim Sarpin maka sebaiknya selesaikan dengan mengasah ‘golok’.
“Kita tidak percaya hakim, kita harus ngasah golok, setiap sengketa diselesaikan dengan golok.” Menurut dia, ada hal yang perlu dikritisi langkah KPK menjadikan Komjen BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Apalagi, KPK hanya mengandalkan dua alat bukti yang belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. 
“Kalau bermain hukum, lapangannya di pengadilan. Dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu ranahnya pengadilan.”
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. 
Hal tersebut pun berujung pelimpahan kasus Budi ke kejaksaan. Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya peninjauan kembali. Namun hal tersebut tak bisa dilakukan oleh KPK. Pasalnya PK bisa diajukan bagi terpidana dan ahli waris.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Ciduk Bos Pembuat VCD Porno

Jakarta, Aktual.co — Dua bandar video compact disc (vcd) porno dan website berhasil diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, Kamis (5/3).
“Kedua tersangka telah menawarkan dan menjual DVD berisi film Porno dengan menggunakan website,” katanya.
Dikatakan Mujiono kedua tersangka yakni SO (30) dan JH (34) ditangkap dikediamannya di dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Tangerang dan Bekasi. 
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
“Sedangkan pidana UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman akan dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

BI Wajibkan Pelaku Usaha Gunakan Rupiah Setiap Transaksi

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia meminta pelaku usaha menggunakan mata uang rupiah dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan di Tanah Air.

“Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang bertransaksi di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Dewi Setyowati dalam sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah di Denpasar, Kamis (5/3).

Sosialisasi itu diberikan kepada pelaku usaha, asosiasi penyelenggara sistem pembayaran, serta humas pemerintah daerah. Menurut dia, dari hasil survei yang dilakukan bank sentral itu, hampir 90 persen pelaku usaha di Pulau Dewata masih menggunakan label harga dengan mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat.

“Kami melakukan survei, sekitar 90 persen label barang dan jasa menggunakan dolar Amerika Serikat,” imbuhnya.

Survei tersebut, lanjut dia, menyasar beberapa kegiatan usaha seperti perhotelan hingga toko-toko kerajinan di kawasan objek wisata yang masih mencantumkan label harga dalam bentuk dolar. Untuk itu pihaknya kini gencar melakukan sosialiasi terkait penggunaan mata uang rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kalau sudah diundangkan di lembar negara, masyarakat dianggap mengetahui. Kami masih berikan pendampingan agar ketentuan ini diketahui baik oleh masyarakat melalui sosialiasi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pelaku usaha di bidang ekspor impor yang merupakan transaksi perdagangan internasional, penggunaan valuta asing diizinkan, namun Dewi menegaskan untuk kegiatan pembayaran produksi dalam negeri tetap menggunakan rupiah. “Pembayaran untuk kebutuhan produksi dalam negeri tetap harus menggunakan rupiah,” tegasnya.

Dalam pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya.

Dalam ayat 2 pasal tersebut, kewajiban tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

UU ASN Disebut Kebiri Hak Politik PNS

Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Kotan menilai, lahirnya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengebiri hak politik pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini terkait UU ASN yang melarang PNS untuk berpolitik.
“Undang-undang ASN itu mengebiri hak politik PNS, dan itu melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” kata Jhon Kotan, di Kupang, Kamis (5/3).
Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pasal 119 menyatakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kemudian pada Pasal 123 ayat (3), dinyatakan, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib, menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Artinya, semua PNS tanpa kecuali, baik yang golongan I, II, III atau IV harus mundur saat mencalonkan diri maju di pilkada,” ucap Jhon Kotan.
UU ASN khususnya pada pasal 119 dan 123 ayat 3 sama sekali bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945.
Dalam pasal 27 UUD 1945 pasal 1 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal ini telah memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara, termasuk PNS sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang PNS berpolitik.
“UU ASN ini adalah bentuk penindasan negara terhadap pegawai negeri sipil.”

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi: Produsen Film Porno Menjamur di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Film biru atau film yang diperuntukan untuk usia 17 tahun ke atas, saat ini beredar serta mudah didapat disejumlah pedagang vcd dan dvd. Dengan adanya peredaran film biru atau porno tersebut dikhawatirkan remaja-remaja melakukan tindak asusila. Beredarnya film tersebut dikarenakan masih banyaknya produsen-produsen film tersebut yang membuat dalam kemasan vcd dan dvd dan diperjualbelikan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3). 
“Masih banyak di luar sana (produsen film porno), tinggal tunggu waktu akan kita tindak,” katanya. 
Dikatakan Martinus untuk mencegah peredaran film porno, pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang memperjualbelikan film-film yang tak layak tersebut. 
“Kami akan terus mencegah peredaran dan distribusi film porno. Akan terus kami tindak, karena kasus ini bisa merusak masa depan anak-anak di Indonesia,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kuli Bangunan Tewas Tersengat Listrik

Jakarta, Aktual.co — Pekerja bangunan yang tengah melakukan perbaikan terhadap gedung di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara tewas setelah tersengat listrik. Korban diketahui bernama Mohammad Sardi Nuryadi (32). 
kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Misalayuk mengatakan peristiwa tersebut pertama diketahui oleh Lulu yang saat itu tengah melintas di tempat kejadian perkara. Saksi mendengar suara teriakan dari dalam gedung yang saat itu tengah direnovasi. 
“Saksi kaget kok tiba-tiba ada suara orang teriak dari salah satu sisi bangunan yang belum ada dindingnya. Dia melihat korban jatuh dari posisinya,” ujarnya, Kamis (5/3). 
Melihat peristiwa tersebut, kata Bungin saksi pun memberitahukan ke pimpinan proyek pembangunan. “Dia juga langsung meminta mandor menghubungi Polsek untuk penanganan lebih lanjut‎,” katanya.
Dikatakan Bungin dari hasil olah tkp pihaknya mendapatkan informasi bahwa saat kejadian korban saat itu tengah mengerjakan bagian atap gedung dengan menggunakan alat listrik. Diduga saat kejadian korban yang bekerja tersengat listrik yang berteganggan tinggi yang membuat tersengat hingga terjatuh.
“Korban dinyatakan sudah meninggal saat diperiksa oleh tenaga medis,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, sambung Bungin, korban pun dilarikan ke RSCM untuk diotopsi.
“Anggota kami membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat untuk proses visum,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain