10 April 2026
Beranda blog Halaman 38326

Kejagung Tak Punya Kewenangan untuk Menyidik Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, Kejagung dikabarkan berencana akan melimpahkan kasus Komjen BG ke Mabes Polri. 
Menilik hal tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai, opsi itu diambil karena Kejagung tak memiliki kewenangan menyidik.
“Jaksa Agung tidak punya kewenangan menyidik,” kata dia dalam diskusi bulanan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI di Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Marwan pun meminta agar publik mempercayakan penanganan kasus Komjen BG itu ke pihak kepolisian. Pasalnya, sambung dia, Polri juga pernah menangani kasus Komjen Susno Duadji.
“2014 kasus Susno juga ditangani oleh polisi, maka harus percaya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Minta Penangguhan Penahanan, Sutan Jaminkan Istrinya ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (SB) meminta kepada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) untuk memberikan penangguhan penahanan. Sutan pun, merelakan istrinya sebagai jaminan.
Demikian disampaikan kuasa hukum SB, Razman Arif Nasution, bahwa selama proses penyidikan berjalan tidak ada urgensi untuk KPK menahan kliennya. Hal itu lantaran, SB dianggap dapat berkoordinasi secara terbuka kepada lembaga antirasuah.
“Jadi kami datang ke KPK untuk meminta penangguhan penahanan pak Sutan dengan restu jaminan dari istrinya, Nunung Rusyatie,” ujar Razman di gedung KPK, Kamis (5/2).
Lebih lanjut disampaikan Razman, untuk membatasi ruang gerak SB, dia menilai KPK hanya perlu melakukan pencegah selama enam bulan seperti yang ditetapkan sejak Februari 2014. Pasalnya, hal itu juga membuat SB sudah tidak lagi memiliki keleluasaan untuk beraktivitas di dalam negeri, apalagi kabur ke luar negeri.
Bukan hanya itu, melalui Razman, SB juga meminta kepada Taufiqurrahman Ruki Cs untuk menjelaskan bagaimana lembaganya bisa menyematkan status tersangka itu. Karena dia melihat terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya.
Dia beralasan, mengapak SB yang disebut-sebut terkait dalam perkara kasus suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, namun malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penetapan APBN-P di Komisi VII DPR.
“Jadi sebaiknya KPK menghentikan pemanggilan terhadap pak Sutan sebelum praperadilan menghasilkan putusan. Ini penting untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka klien kami,” ujar Razman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM era kepeminpinan Jero Wacik. Ketika itu mantan politisi Partai Demokrat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
SB pun resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (2/2). Saat itu, dia mengatakan akan menjalani proses hukum yang diatur oleh KPK. “Kita ikuti saja aturannya,” ujar SB sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK.
Akibat perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Lagi, Mall Tebet Green Disegel

Jakarta, Aktual.co —Tak kantongi sertifikat surat layak fungsi, pusat perbelanjaan Mall Tebet Green di Tebet, Jakarta Selatan, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Kamis (5/3) siang.
“Belum memiliki sertifikat SLF yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan,” kata Kepala Seksi Penertiban Dinas P2B DKI Bayu Aji, di lokasi.
Sebelum penyegelan, kata Bayu, peringatan sudah dua kali dilayangkan Dinas P2B kepada pihak pengelola, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Tak kunjung dapat tanggapan, penyegelan pun dilakukan sebagai peringatan ketiga. “Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF,” kata dia.
Agar bisa beroperasi kembali, pengelola gedung harus mengajukan kembali pembuatan SLF ke Dinas P2B. Apabila tak juga diurus, seluruh bangunan bisa disegel secara keseluruhan. “Bisa kami lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung,” kata Bayu.
Saat ini, dua spanduk besar berwarna merah terpampang di salah satu pintu masuk gedung, bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL”.
Penyegelan sebelumnya juga sudah pernah terjadi di mall tersebut. Yakni pada 22 Januari lalu. Penyebabnya, pengelola nunggak pajak selama empat tahun hingga Rp1,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Terbakar, Gedung Belakang Gajah Mada Plaza

Jakarta, Aktual.co —Kebakaran dilaporkan terjadi di gedung belakang Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat, siang ini sekitar pukul 13.00Wib.
Sebuah akun twitter @ianasetiawan sekitar 20 menit sebelum berita ini diturunkan, melaporkan Jalan Gajah Mada Raya dilaporkan padat merayap. Namun hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran.
Di gedung Gajah Mada Plaza, pada Februari tahun 2010 lalu juga sempat terjadi kebakaran. Penyebabnya konsleting listrik.

Artikel ini ditulis oleh:

Kiat Sehat Alami Kencangkan Kulit Anda

Jakarta, Aktual.co — Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kulit kendur. Penuaan, perubahan berat badan, merokok berlebihan dan kerusakan akibat sinar ultraviolet Matahari, adalah beberapa faktor yang menyebabkan kulit kehilangan elastisitas-nya.

Kulit Anda membutuhkan perawatan yang tepat dan menjaga kekencangannya adalah hal yang cukup sulit.

1. Diet Sehat
Mengonsumsi makanan yang kaya antioksidan, vitamin, dan mineral seperti buah dan sayuran, memberikan manfaat kulit dan kesehatan Anda secara keseluruhan. Hindari makanan olahan dan gula. Makanan yang mengandung mineral selenium yang paling efektif dalam menjaga elastisitas kulit.

 2. Olahraga wajah
Olahraga merupakan cara yang efektif untuk mencegah kulit kendor. Meningkatkan sirkulasi darah dan menjaga kulit kencang Anda. Anda tidak perlu mengikuti gym untuk mengencangkan kulit kendur. Olahraga wajah yang dapat Anda lakukan di tempat kerja dan rumah, baik untuk mengencangkan kulit Anda.

Olahraga wajah  menargetkan area bawah wajah seperti dagu dan rahang otot, membantu mencegah kulit longgar dan kendor di sekitar garis rahang Anda.

3. Putih telur
Putih telur memiliki sifat astringent, yang membuat mereka menjadi obat yang efektif untuk kulit kendur. Putih telur mengandung ‘hydro lipid’, yang membantu memelihara dan mengangkat kulit kendur.

Kocok beberapa putih telur sampai mereka berbusa. Terapkan, busa ke wajah dan leher Anda. Biarkan selama sekitar 10-20 menit, kemudian bilas dengan air. Anda juga bisa menambahkan satu sendok makan yoghurt plain dengan putih telur.

4. Masker pisang
Campurkan satu pisang tumbuk, satu sendok makan madu dan satu sendok teh minyak zaitun untuk membuat masker wajah. Oleskan ke wajah serta leher, dan biarkan selama 20 menit. Lalu cuci dengan air dan tepuk wajah Anda setelahnya.

Masker ini membantu mengencangkan kulit kendor dan memelihara untuk mendapatkan cahaya alami.

5. Hidrasi
Minumlah banyak air putih untuk menjaga sel-sel kulit terhidrasi yang dapat membantu mencegah kulit kendur. Juga melembabkan kulit dan mengencangkan kulut, demikian lapor laman Healthmeup, Kamis (5/3). 

Artikel ini ditulis oleh:

Timbulkan Disharmoni, Presiden Diimbau Revisi Perpres No 26 Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono menyatakan bahwa penambahan wewenang yang tidak sesuai UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara berpotensi menimbulkan disharmoni dilingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, sebaiknya presiden merevisi Perpres 26/2015 ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran wewenang dilingkungan pemerintahan.
“Sebagaimana telah terjadi atas pernyataan wapres yang mengkritik penambahan wewenang ini,” kata Bayu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain