8 April 2026
Beranda blog Halaman 38339

Pemerintah Targetkan “Dwelling Time” 4,7 Hari

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menargetkan penurunan masa kedatangan atau “dwelling time” menjadi 4,7 hari dari kondisi saat ini sekitar enam hari dalam rangka mempercepat arus barang di pelabuhan.

“Sasaran utamanya adalah mengurangi dweling time serendah mungkin, dimulai dari Tanjung Priok,” kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (4/3).

Ia menyebutkan target 4,7 hari itu terdiri dari penanganan “free clearance” atau sebelum masuk Ditjen Bea dan Cukai selama 2,7 hari, kemudian custom clearance atau di Ditjen Bea dan Cukai setengah hari, dan post clearence sekitar 1,5 hari.

Dweeling time merupakan waktu yang diperlukan untuk mengeluarkan barang dari kawasan pelabuhan sejak barang turun dari kapal. Menurut Indroyono, penanganan dwelling time di lima pelabuhan besar mendapat perhatian yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar dan Sorong. Ia menyebutkan di Tanjung Priok, saat ini terdapat sekitar 40 penampungan sementara kontainer yang terpisah termasuk di luar pelabuhan.

“Dari kajian awal juga ada tiga jalur arus barang yaitu hijau, kuning, merah. Yang hijau. Saat ini 79 persen dimana perlu waktu 4-5 hari dari turun kapal sampai keluar pelabuhan, kuning tujuh hari sebanyak 15 persen, merah sembilan hari dengan porsi enam persen,” katanya.

Menurut dia, ada sejumlah langkah mencapai target itu antara lain penetapan otoritas pelabuhan sebagai pemegang kendali di pelabuhan sesuai UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Otoritas pelabuhan yang bertanggug jawab kepada Menhub ini akan disetarakan eselonnya dengan IIa atau sama dengan DJBC dan syahbandar agar tidak sama dengan kementerian/lembaga lain. Langkah lainnya Menhub mendapat tugas membentuk call center dan crisis center di mana ada wakil dari 16 kementerian/lembaga untuk melihat apa saja yang menghambat upaya percepatan dwelling time di pelabuhan.

“Menkeu juga akan segera membuat lembaga permanen Indonesia National Single Window (INSW), selama ini belum permanen di bawah DJBC,” katanya.

Menko Kemaritiman juga menyebutkan kementerian-lembaga juga diminta segera menyelesaikan pembuatan sistem perizinan online (dalam jaringan) yang nantinya diintegrasikan ke dalam INSW sehingga semua online. “Mereka responsif khususnya Kemendag yang sudah hampir selesai dengan sistem perizinan online,” katanya.

Indroyono menyebutkan dari 16 kementerian-lembaga sebenarnya hanya enam yang prioritas yaitu Ditjen Hubla, DJBC, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina, Badan POM dan Kemenkes. “Kami juga mengusulkan agar rancangan Inpres Percepatan Pembenahan Arus Ekspor dan Impor Nasional kiranya dapat segara ditandatangani oleh Bapak Presiden,” katanya.

Indroyono juga menyampaikan bahwa persiapan pembangunan Makassar Newport sudah matang sehingga dapat segera dilaksanakan. “Pelabuhan itu akan mampu menampung 500.000 kontainer per tahun dan diharapkan tahun 2018 dapat mulai beroperasi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Puncak Imlek, Klenteng Eng Ang Kiong Malang Sediakan 6000 Lontong

Malang, Aktual.co — Puncak perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Malang, akan ditutup dengan pembagian 6000 makanan lontong Cap Go Meh di Klenteng Eng Ang Kiong, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Bonshu Anton, pimpinan spiritual Klenteng Eng Ang Kiong, menerangkan, Cap Go Meh merupakan rangkaian penutup Tahun Baru Imlek yang selalu dihadirkan setiap tahunnya di tempat peribadatan tersebut. Pantauan Aktual.co, di lokasi menunjukkan beberapa juru masak sudah disiapkan untuk memasak pada acara esok harinya.

“Cap Go Meh adalah hari akhir dalam tahun baru Imlek, seperti di Muslim setelah Idul Fitri ada acara Ketupatan,” kata Bonshu Anton.

Cap Go Meh yang dirayakan dengan acara lontongan ini, lanjut dia, merupakan sebuah akulturasi budaya, dimana masyarakat Kong Hu Cu masuk ke Indonesia melalui jalur budaya yang mampu bersinergi dengan budaya lokal.

“Kedatangan nenek moyang kami kesini sangat bersahabat, Lontongan ini kami melaksanakan kegiatan sosial antar umat beragama,” tegasnya.

Selain membuat 6000 lontong Cap Go Meh, pihak Klenteng juga mempersiapkan makanan Keneng, yaitu semacam Ketan untuk sesaji saat sembahyang.

Ketan yang memiliki karakteristik lengket, mempunyai filosofi kuat akan eratnya persahabatan antara warga Tionghoa dengan warga lokal.

“Di umat Muslim kalau acara kupatan juga ada makanan Lepet, filosofi itu sama dengan Klenteng ini,” terangnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Capai Rp13.000, DPR: Kinerja Tim Ekonomi Jokowi Cuma Slogan

Jakarta, Aktual.co — Merosotnya nilai tukar rupiah yang mendekati Rp13.000 sangat berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri di Indonesia.

“Terus merosotnya nilai tukar rupiah membuktikan bahwa kinerja Presiden Jokowi tidak memuaskan dan bisa menyebabkan industri Indonesia makin terpuruk,” ujar anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Harjo di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, naiknya nilai tukar rupiah akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi menurun karena harga-harga juga agak naik secara signifikan serta produktifitas industri kita akan turun dan tidak bisa berproduksi secara optimal lagi seperti dulu.

“Mahalnya harga produksi akibat naiknya harga tukar rupiah membuat industri dalam negeri hancur, serta tidak dapat bersaing dengan produk industri luar negeri. Akhirnya terjadi PHK karyawan secara besar-besaran. Dan nantinya Industri dalam negeri hanya menjadi distributor dalam produk-produk luar negeri seperti dari Tiongkok,” tegasnya.

Presiden Jokowi, lanjutnya, harus secepatnya mengambil kebijakan yang tepat. Pernyataan Jokowi mengatakan kondisi ekonomi masih aman salah kaprah.

“Buktinya harga-harga sudah naik membuat rakyat Indonesia menjadi sangat sengsara. Mana Jokowi Effect yang mereka gembor-gemborkan, buktikan dong jangan cuma slogan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mantan Pimpinan KPK: PK Sekalipun Kasus BG Tak Bisa Ditangani KPK Lagi

Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, menilai tepat kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebab menurut dia, langkah Peninjauan Kembali (PK) sekalipun atas putusan Praperadilan, tetap tak bisa membuat KPK kembali menangani kasus Budi Gunawan. 
“PK saya pikir tidak menghalangi, KPK tetap bisa melakukan PK, tapi sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke kejaksaan. PK itu hanya memperbaiki putusan praperadilan kalau dianggap putusan itu terjadi penyelundupan hukum,” ujar Tumpak, usai bertemu para pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Oleh karenanya, tumpak meminta langkah para pimpinan KPK tersebut dapat dipahami, termasuk oleh para pegawainya sendiri. “Karena ada putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan KPK itu tidak sah makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata mantan pimpinan KPK jilid I itu.
Ia menuturkan, berdasarkan putusan praperadilan pada 16 Februari 2015, diketahui bawah surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karena itu, kasusnya menjadi mundur, masih di tingkat penyelidikan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua MPG Sebut Kubu Ical Gunakan Standar Ganda

Jakarta, Aktual.co — Langkah hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan kasasi soal perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar, dinilai sebagai standar ganda.
Pasalnya, disisi lain kubu Ical mengakui proses persidangan MPG, namun dilain pihak mengajukan proses hukum.
“Itu yang membingungkan kita, ada standar ganda. Dia ikut sidang kita, tapi mengajukan kasasi dan menganggap sidang kita tidak sah, mahkamah dianggap mencla-mencle,” kata Ketua Majelis Partai Golkar Muladi, di Jakarta, Rabu (4/3).
Mahkamah baru menerima salinan kasasi yang diajukan kubu Aburizal ke MA pada 2 Maret 2015. Mantan Menteri Kehakiman itu sempat meminta penjelasan Aburizal dan Syarif Cicip Sutardjo, tetapi keduanya mengaku tidak mengetahui pengajuan kasasi tersebut.
“Kasasi diajukan ke MA melalui pengacaranya, Pak Yusril Ihza Mahendra. Tapi pengacara kan enggak mungkin tanpa perintah. Itu membuat kita tersinggung,” bebernya.
Setelah mengetahui adanya pengajuan kasasi dari kubu Aburizal, majelis langsung melakukan rapat. Majelis semula sepakat akan mengeluarkan putusan sela untuk mempelopori islah kemudian mengubah semua pandangan dan mengarah pada putusan akhir.
“Kita (majelis) jadi ribut, karena kita sudah siapkan putusan sela. Akhirnya kita langsung buat putusan, di situ mulai kelihatan lagi warna para majelis,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Fuad Amin Terima Rp18,85 Miliar dari PT MKS

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menerima uang hingga Rp18,85 miliar dari Direksi PT Media Karya Sentosa (MKS).
Dengan uang tersebut Fuad Amin diharapkan dapat mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan kepada PT MKS untuk Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo memberikan uang kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, sejak tahun 2009 sampai 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp18,85 miliar,” ujar , kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (4/3).
Fuad Amin telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, katanya.
Antonius adalah Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS, sedangkan nama-nama lain adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo yang sama-sama menyepakati untuk rutin memberikan uang kepada Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2013 hingga Fuad juga menjadi ketua DPRD pada tahun 2014.
Pemberian itu dimulai sejak 2006, yaitu saat Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangakalan kepada Kodeco. Kemudian Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto dan menyarankan agar PT MKS berkerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan pemerintah daerah.
“Pada tahun 2006, Sardjono, Sunaryo dan Harijanto bertemu dengan Fuad Amin bersama Direktur Utama PD SD Afandy di pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan agar PT MKS dapat bekerja sama dengan pemda dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Fuad Amin mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD,” ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 15 Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas yaitu PT MKS akan menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan bila memungkinkan secara ekonomis dan teknis bagi PT MKS dan PT PJB maka PT MKS akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Keuntungan Pembagian keuntungannya, adalah pertama PT MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang PT MKS dapat dari total minimal delapatn BBTU atau sebesar 0,2 dolar AS X 6 persen x 8 BBTU per hari gas yang dipasok kepada dan dibayar oleh PT PJB. Jumlah tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Kedua, meski PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MS untuk memasok gas ke pembangkit listrik PT PJB ke Gili Timur maka PT MKS dapat memberikan sejumlah uang kepada PD SD berdasar itikad baik dan tidak terkait dengan kewajiban yang timbul dalam perjanjian tersebut.
“Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas perjanjian kerja sama,” ungkap jaksa.
“Pemberian uang pada Juni 2009-2011 berjumlah Rp50 juta per bulan dengan seluruhnya Rp1,25 miliar di antaranya diberikan secara tunai oleh Antonio kepada Fuad Amin di Hotel Sheraton Surabaya,” jelas jaksa.
Setelah Juni 2011, pemberian uang dari PT MKS bervariasi misalnya Rp1 miliar pada 3 Juni 2011 di City of Tomorrow Mall Surabaya, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar, 15 Juli 2011 sebesar Rp975 juta melalui rekening BCA, 22 Juli 2011 sebesar Rp150 juta melalui rekening BCA, 27 Juli 2011 sebesar Rp100 juta melaui rekening BCA, 29 Juli 2011 senilai Rp2 miliar melalui rekening Bank Panin, 10 Agustus 2011 senilai Rp1 miliar melalui Abdul Razak yaitu plt direktur utama PD SD.
“Pada Juli 2011, Fuad Amin dan Plt Dirut PD SD Abdul Razak meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dari PT PErtamina EP berjalan sehingga ada perjanjian baru pada 20 Spetember 2011 antara Abdul Razak dan Sardjono selaku Presdir PT MKS,” jelas jaksa.
Antonio memberikan uang kepada Fuad Amin setiap bulan seluruhnya Rp3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Selain uang Rp200 juta per bulan, Antonio juga memberikan uang pada 31 Januari 2012 sebesar Rp500 juta melalui rekening BCA, pada tahun 2012 sebesar Rp50 juta di Hotel Sheraton Surabaya, pada 4 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta mellaui rekening Bank Mandiri, pada 14 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 September sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 29 Oktober 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 Januari 2014 sejumlah Rp100 juta.
“Januari 2014 terdakwa bertemu dengan Fuad Amin di rumah makan Ding Taifung Plaza Senayan Jakarta dan minta agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp700 juta setiap bulan walau Fuad Amin tidak menjabat lagi seagai Bupati Bangkalan. Atas permintaan Fuad, terdakwa menyetujui dan meminta bagian uang sejumlah Rp100 juta dari uang Rp700 juta per bulan dari Fuad Amin,” tambah jaksa.
Uang diberikan pada 4 Maret 2014, 28 Maret 2014, 29 April 2014, 2 Juni 2014, 2 Juli 2014, 24 Juli 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp600 juta ditambah pada 29 Agustus 2014 sejumlah Rp600 juta dengan cara menyerahkan uang kepada Taufiq Hidayat di Jalan Cipinan Cempedak II No 25 A Jakarta Timur.
Pada September-Desember 2014 Antonio tetap memberikan uang kepada Fuad Amin sebagaimana kesepakatan meski Fuad Amin menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
Pada 28 November 2014 Fuad Amin mengingatkan kepada terdakwa untuk memberikan uang bulanan untuk Desember 2014 sebesar Rp600 juta Uang itu diserahkan pada 1 Desember 2014 melaui Abdur Rouf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang Prapatan oleh Sudarmono namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Abdur Rouf ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp700 juta.
Atas perbuatan tersebut jaksa mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain