Jaksa KPK Tuntut Mahfud Suroso 7,5 Tahun Bui
Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Machfud Suroso (MS) dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mekanikal Elektrikal (ME) Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Berdasarkan uraian yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Machfud secara sah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang KPK Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU KPK,” kata Jaksa KPK Fitroh Rochyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3).
Machfud juga dituntut untuk membayar pidana tambahan yaitu uang pengganti senilai Rp36,818 miliar.
“Membayar uang pengganti Rp36,818 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Fitroh.
Sesuai fakta hukumnya, menurut Jaksa KPK lainnya, Abdul Basir dalam proyek pengerjaan Mekanikal Elektrikal itu, Machfud meraup keuntungan sebesar Rp95,953 miliar. Uang tersebut didapat setelah dia menggelembungkan dana proyek yang sejatinya hanya memerlukan biaya Rp89,627 miliar. Namun, terdakwa meminta pembayaran yang telah digelembungkan senilai Rp185,58 miliar.
Meski begitu, uang hasil ‘mark up’ itu tidak dia nikmati sendirian. Machfud membagikannya ke beberapa pihak yaitu Muhammad Nazaruddin sebesar Rp10 miliar, PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT Adhi Karya untuk menyuap pejabat-pejabat demi mendapatkan proyek Hambalang.
“Bahwa benar terdakwa juga berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar sebesar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran itu adalah pinjaman dari DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan,” tandasnya.
Bukan hanya itu, Machfud juga mencoba menyembunyikan aliran uang tersebut dengan memerintahkan Romy Marasabessy untuk melakukan penagihan kepada PT Adhi Karya. Hal itu dilakukan agar timbul kesan seolah-olah pengeluaran uang sebesar Rp21 miliar merupakan pinjaman perusahaan plat merah tersebut.
“Atas penagihan itu, PT Adhi Karya terpaksa melakukan pembayaran sebesar Rp8 miliar kepada terdakwa,” jelas Basir.
Atas perbuatannya, Machfud dinilai sebagai aktor utama sehingga mengakibatkan negera mengalami kerugian sebesar Rp465,514 miliar. Selain itu, akbat ulahnya juga proyek P3SON Hambalang pun hingga kini masih terbengkalai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby











