7 April 2026
Beranda blog Halaman 38347

Jatuhnya Rezim Penguasa Disebabkan Lemahnya ‘Sense of Crisis’

Jakarta, Aktual.co — Direktur Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun, mengingatkan bahwa yang mengakibatkan jatuhnya sebuah rezim penguasa dikarenakan lemahnya ‘sense of crisis’.
“Misalnya, respon telat terhadap penderitaan rakyat, respon telat terhadap melemahnya nilai tukar rupiah, termasuk juga respon telat terhadap pemicu problem politik,” kata Ubed, Rabu (4/3).
Menurut Ubed, lambatnya respon rezim terhadap persoalan serius di tingkat ekonomi politik menyebabkan menguatnya pertanyaan publik terhadap pemerintah.
Jika kegelisahan publik kemudian tak dijawab secara meyakinkan oleh pemerintah, akan mendorong terjadinya akumulasi kekecewaan.
“Ketika akumulasi terhadap problem rezim, lama-lama bisa meledak. Ledakan gerakan sosial itu terjadi ketika rezim tak mampu merespon pertanyaan publik tentang minimnya respon rezim terhadap masalah ekonomi politik,” ujarnya.
Diketahui, saat ini di sejumlah daerah mengalami kenaikan harga beras, gas elpiji, dan kenaikan harga BBM. Pemerintah belum secara signifikan memberikan solusi terhadap persoalan yang membebani masyarakat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Terpidana Mati Raheem Minta Dikebumikan di Madiun

Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami dalam surat wasiatnya menginginkan agar dimakamkan di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah dia nanti dieksekusi.
Permintaan itu diungkapkan Raheem kepada Romo Yuvensius Fusi Nusantoro yang merupakan tim rohaniawan dari Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun beberapa saat sebelum tim eksekutor membawanya ke Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3) dinihari.
“Itu disampaikan Raheem kepada Romo Fusi,” ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun, Anas Saepul Anwar, kepada wartawan.
Menurut dia, Raheem memang memiliki hubungan dekat dengan tim rohaniawan dari Gereja Santo Cornelius Madiun. Bahkan, pria kelahiran Nigeria tersebut juga dibaptis oleh pastor dari gereja tersebut pada 14 April 2009 lalu.
Selama menjalani masa hukumannya di Lapas Madiun, Raheem juga aktif dengan kegiatan gereja yang ada di lingkungan lapas setempat. dIa juga dikenal baik oleh para warga binaan lainnya.
“Dia merasa kuat dengan dampingan para rohaniawan itu. Seperti saat kami bangunkan semalam, dia terlihat tenang begitu mengetahui waktunya akan dibawa ke Nusakambangan. Setelah berdoa sebentar, dia menyatakan siap,” kata Anas.
Bapak Permandian sekaligus pendamping rohani Raheem, Titus Tri Wibowo juga membenarkan, bahwa Raheem mengirimkan surat ke Jaksa untuk dikebumikan di Madiun.
“Semua permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan,” ungkap Titus Tri Wibowo.
Permintaan terakhir itu ditulisnya sebanyak tiga lembar tertanggal 2 Maret 2015. Surat permohonan itu juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, kuasa hukumnya Utomo Karim, dan arsip.
“Dia lebih tegar menghadapi semuanya. Dia yakin bahwa imannya akan menguatkan dia sehingga tidak takut eksekusi. Bahkan, apabila diizinkan Raheem ingin menjalani hukuman mati tanpa harus ditutup matanya sambil berdoa,” kata Titus lebih lanjut.
Raheem merupakan narapidana kasus narkoba yang dilayar dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Lapas Madiun pada 2007. Dia merupakan salah satu narapidana yang segera menjalani eksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Kini dia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jelang Ekeskusi, Kejagung dan Polri Koordinasi Siapkan Regu Tembak

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini terus melakukan berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Ham untuk menyiapkan regu tembak dan persiapan teknis jelang eksekusi mati terpidana narkoba.
“Kami harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati satu regu terdiri atas 13 orang, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kesiapan mereka,” kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3).
Dia mengaku akan menunggu laporan terakhir baru menjadwalkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati itu. “Kami masih menunggu laporan terakhir seperti apa. Apa regu tembak dan lapangan sudah siap. Apa sudah terkumpul di lapangan. Apakah sudah dapat bimbingan rohani,” katanya.
Prasetyo juga mengungkapkan, dua terpidana mati gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berhasil dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Yang pasti sudah dievakuasi duo Bali nine dari Kerobokan ke Nusakambangan,” kata Jaksa Agung.
Dia mengatakan selama di Nusakambangan, dua Bali Nine akan mendapatkan pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan pihak lapas.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa masih ada terpidana mati yang belum dipindahkan, yakni dari Madiun dan Yogyakarta.
Pada eksekusi tahap kedua ini, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Sebelas terpidana mati itu adalah, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana.
Kemudian Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

SKK Migas Tanpa UU, DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan revisi undang-undang (UU) Migas No. 22 tahun 2001 rampung di tahun ini. Perlu diketahui, sejumlah kalangan menilai dalam UU Migas No.22 tahun 2001 terdapat 17 pasal yang inkonstitusional.

“UU Migas kita ingin selesaikan tahun ini, sebelumnya kita juga sudah minta ke Pemerintah untuk menyelesailan apa-apa yang diminta MK kepada Pemerintah,” kata Kardaya di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, (4/3).

Kardaya menjelaskan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah BP Migas dibubarkan, Pemerintah diminta mengkaji untuk membentuk lembaga baru yang bersifat permanen dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam UU Migas baru. Namun, sejauh ini, lembaga permanen tersebut masih belum juga dibentuk, justru lahirlah badan adwork yakni SKK Migas pasca dibubarkannya BP Migas.

“Karena sudah selama raker sebulan ini, belum juga terdengar mengenai progres kajian itu, apakah sudah, ataukah baru akan dimulai, atau baru rencananya?,” ujarnya.

Menurut Kardaya, jika hal itu tidak segera dipenuhi, maka dirinya pesimis jika Pemerintah akan siap untuk membicarakan UU.

“Kalau itu tidak dipenuhi, maka saya tidak yakin pemerintah siap masuk dalam membicarakan UU. Karena masih ada permintaan MK terdahulu yang belum dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam perubahan UU, tentunya akan memiliki dampak. Dampak yang dimaksud adalah dengan berubahnya UU, maka investor sudah tentu akan memperlambat jalannya.

“Maka dari itu, kalau ingin dirubah maka cepat dan segera, kalau tidak diubah yah bilang tidak. Agar para investor jelas. UU migas ini memiliki keterkaitan dengan UU lain. Karena tidak ada UU yang berdiri sendiri. Ini berkaitan dengan UU pertanahan, perpajakan dan lain lain,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Margarito: Diloloskannya APBD ‘Versi’ Ahok Bisa Jadi Preseden Buruk

Jakarta, Aktual.co —Ahli hukum tata negara, Dr Margarito Kamis, berpendapat keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk meloloskan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 versi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, harus dihormati.
Meskipun APBD DKI versi Ahok itu jelas dikirimkan ke Kemendagri tanpa dapat persetujuan DPRD DKI, alias tidak sesuai konstitusi yang berlaku.
“Kita harus hormati keputusan Mendagri (Tjahjo Kumolo). Tentunya dengan meloloskan APBD versi Ahok, dia anggap sudah ‘fix’ dengan urusan konstitusinya,” ujar Margarito, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (4/3).
Margarito tak menampik kemungkinan apa yang diputuskan Kemendagri ini bisa jadi preseden buruk ke depannya. Di mana daerah lain juga bisa melakukan hal serupa yang dilakukan Ahok, yakni dengan mengajukan anggaran sendiri tanpa lewat persetujuan DPRD.
“Ya memang ini bisa jadi preseden buruk. Karena bisa jadi nanti ada daerah yang seperti itu dan mengatakan ‘Loh kan Ahok saja bisa, memang kamu (kemendagri) pakai peraturan yang mana?’. Ya kita lihat saja nanti,” ujar dia.
Ketika ditanya, mana yang lebih mendesak, urusan konstitusi atau urusan pidana, Margarito menjawab, “Keduanya harus berjalan berbarengan, tidak ada satu lebih penting dari yang satunya.”
Diketahui, hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak temui masalah di revisi APBD DKI versi Ahok. 
Soal adanya anggapan bahwa APBD versi Ahok adalah ‘palsu’ karena dikirimkan tanpa sepengetahuan DPRD DKI, Tjahjo justru tak mau ikut campur.
“Secara struktural, Kemendagri sudah menerima pengajuan dari gubernur resmi. Soal itu palsu atau tidak biar hukum yang menyelesaikan,” ujar dia, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/3).
Ditambahkannya lagi, “Kemendagri hanya ingin kewenangan administrasi saja. Silakan masukkan anggaran apapun toh secara administrasi ada aturan,” ucap politisi PDI-P itu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: BW Bakal Datang ke Bareskrim untuk Diperiksa

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto (BW) memastikan akan penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/3). Rencananya Bambang akan datang ke Mabes Polri pukul 13.00 WIB.
“Mas BW akan datang ke Bareskrim. Mas Bambang berinisitif untuk datang hari ini,” ujar Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum BW saat dikonfirmasi.
Kedatangan BW, kata dia, sesuai dengan surat yang dikirimkan pihaknya kepada kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso. “Ini sesuai dengan surat kepada Wakapolri dan Kabareskrim bahwa Mas Bambang akan datang setelah hari Selasa dan hari ini datangnya,” ungkap Kartika.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui agenda kedatangan BW, termasuk apakah menjalani pemeriksaan.  “Enggak tahu. Yang penting Mas BW akan datang setelah hari Selasa. Pokoknya ke Bareskrim saja. Kalau nanti ada perubahan, ya tergantung.”
Bareskrim telah menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu pada sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam. BW yang saat itu berprofesi sebagai pengacara salah satu calon bupati disangka telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain