18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38418

Matangkan Kesiapan, Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Duo Bali Nine

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, penundaan eksekusi mati terhadap dua Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran karena untuk mematangkan kesiapan.
“Itu kembali mempertimbangkan kesiapan dan persiapan, ini melibatkan banyak pihak, kita harus berkoordinasi dengan kepolisian, kantor wilayah agama, tempat isolasi, rohaniawan, masalah keamanan juga. Begitu semuanya sudah oke, kita lakukan,” kata mantan Politikus Partai Nasdem itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (20/2).
Dia mengatakan, ada persiapan yang harus dilakukan. Jika semua sudah disiapkan, maka eksekusi duo Bali Nine itu akan segera dilakukan. “Jadi dalam tahapan mematangkan persiapan dan kesiapan,” kata dia.
Dia memaklumi jika ada tekanan dari Australia terkait rencana eksekusi mati itu. “Kita maklumi. Kalau ada warga kita mau dieksekusi juga kita pasti akan begitu, kita tidak pernah menekan orang lain, mereka juga kita harap jangan menekan kita,” ujar dia.
Pemerintah Australia melakukan berbagai upaya agar eksekusi dua warga negaranya itu dibatalkan. Terakhir, PM Australia Tony Abbott mengungkit bantuan untuk Indonesia saat tsunami 2009 lalu. 
Menurut dia, kebaikan bantuan ini harus diingat pemerintah Indonesia dengan membatalkan eksekusi mat duo Bali Nine tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Khutbah Jumat: Memuliakan Pembantu Sesuai Kaidah Islam

Jakarta, Aktual.co — Rasulullah SAW menjelaskan, kepada Muslim tentang tanggung jawab kepemimpinan. “Setiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya.  Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam (pembantu) itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya,” (HR Bukhari).

Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam Tahrirul Mar’ah menjelaskan hadits tersebut, bahwa bukan berarti wanita harus melaksanakan sendiri semua tugas rumah tangganya. Mulai dari menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika hingga membersihkan rumah.  Semua itu merupakan tanggung jawab wanita untuk mengawasinya. Namun, secara teknis bisa dilaksanakan orang lain seperti pembantu rumah tangga (PRT), anak-anak, kerabat atau dibantu suaminya sendiri.

Hal tersebut bergantung kepada kemampuan finansial suami, juga kesempatan dan kemampuan istri dalam melaksanakan semua tugas utamanya.  Wanita tidak boleh melalaikan tugas utamanya seperti, melayani suami, serta menjadi ibu yang harus merawat anak-anak dan mendidiknya dengan baik.

Islam telah mengatur, memanusiakan dan memuliakan pembantu. Islam juga mengakui hak-hak mereka untuk pertama kalinya dalam sejarah, ketika sejarah umat lain justru dipenuhi dengan perlakukan yang tidak manusiawi.

Ini bisa dibuktikan dalam sejarah kehidupan Rasulullah SAW dengan para pembantu Baginda SAW. Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW pun memerintahkan para majikan agar memperlakukan para pembantunya secara manusiawi, penuh kasih sayang dan tidak membebani mereka dengan beban yang tidak mampu mereka pikul.

“Pembantu kalian adalah saudara kalian. Allah menjadikan mereka di bawah tanggung jawab kalian. Siapa saja yang saudaranya menjadi tanggung jawabnya, maka hendaknya dia memberi makan kepadanya seperti yang dia makan; memakai pakaian seperti yang dia pakai, dan tidak membebani mereka dengan beban yang tidak bisa mereka pikul. Jika kalian membebani mereka dengan pekerjaan, maka bantulah mereka.” (Ibn al-Hajar, Fath al-Bari, I/115).

Islam telah mengangkat martabat mereka pada level saudara, sesuatu yang belum pernah ada dalam sejarah.

Rasulullah SAW pun mengharuskan majikan untuk membayar pembantunya dengan upah yang layak dan memadai. Juga tidak boleh zalim dan menangguh-nangguhkan pembayaran mereka. Nabi bersabda, “Berikanlah buruh itu upahnya, sebelum keringatnya kering.” (HR Ibn Majah).

Peringatan terhadap tindakan zalim tersebut juga dinyatakan dalam sabda Baginda SAW yang lain, “Allah berfirman: Tiga golongan yang akan Aku tuntut pada Hari Kiamat.. orang yang mengontrak (jasa) buruh, dia minta dipenuhi haknya, tetapi tidak mau memberikan upahnya.” (HR  Bukhari).

Majikan juga tidak boleh memaksa pembantunya untuk memikul beban kerja yang bisa merusak kesehatannya sehingga dia tidak bisa menunaikan kewajibannya. Nabi SAW pun berpesan kepada para majikan, “Beban yang kamu ringankan dari pembantumu kelak akan menjadi pahala bagimu dalam timbangan amal kebaikanmu.” (HR Ibn Hibban).

Bahkan, Islam pun mengajarkan agar kita tetap hormat kepada pembantu, “Tidak ada sikap takabur (pada diri seseorang) yang makan bersama pembantunya.” (HR Bukhari). Nabi pun memberikan teladan nyata dalam hidup Baginda, “Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun memukul dengan tangan Baginda apapun, baik istri maupun pembantu Baginda..” (HR Muslim), demikian penuturan Aisyah.

Saat Baginda SAW melihat Abu Mas’ud al-Anshari memukul budaknya, Baginda SAW pun menegurnya. Budak itu pun dimerdekakan seketika. Nabi Agung itu pun berkomentar, “Kalau seandainya kamu tidak melakukannya, pasti kamu akan dilahap Neraka.” (HR Muslim)

Selain itu, seorang majikan mempunyai kewajiban untuk memberikan pengajaran ke-Islaman kepada PRT yang berkaitan dengan kewajibannya, misalnya menutup aurat, larangan berkhalwat, menjaga amanah, jujur, salat, puasa, dan lain-lain.  

Jangan mencela dan mencaci maki PRT. Anas bin Malik menceritakan, selama 10 tahun menjadi PRT di rumah Rasulullah SAW, belum pernah dikasari, baik dengan perkataan atau perbuatan. Ia belum pernah mendengar Rasulullah SAW menegurnya. “Mengapa kamu melakukan ini?” atau Mengapa tidak Engkau lakukan itu?” (HR Muslim).

Tetapi, beliau selalu bersabda: “Allah SWT yang menakdirkan, apa yang dikehendaki oleh-Nya pasti akan dilakukan dan yang ditakdirkan pasti terjadi!”

Begitulah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam terhadap pembantu. Tidak hanya itu, Islam pun menetapkan sanksi yang tegas kepada para majikan yang bersikap kasar kepada pembantunya, yaitu seketika dilarang untuk darinya, dan kepadanya dikenakan sanksi yang tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

BPS: Nilai Impor Lampung Turun 13,46 Persen

Jakarta, Aktual.co — Nilai impor Provinsi Lampung pada Januari 2015 mencapai 185,5 juta dolar Amerika Serikat, turun 13,46 persen dibandingkan Desember 2014. “Nilai tersebut juga lebih rendah 54,66 persen jika dibandingkan dengan impor periode yang sama tahun lalu,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, Adhi Wiriana, di Bandarlampung, Jumat (20/2).

Ia menyebutkan, penurunan impor paling utama pada Januari 2015 terjadi pada minyak dan gas yang mencapai 43,10 juta dolar atau 37,22 persen. Penurunan juga terjadi pada binatang hidup turun sebesar 5,1 juta dolar (24,50 persen). Sedangkan kenaikan impor terjadi pada golongan utama lainnya dengan rincian gula dan kembang gula yang naik 20,8 juta (159,73 persen); ampas/sisa industri makanan naik 0,3 juta dolar (2,87 persen). Selanjutnya, pupuk naik 5,5 juta dolar (100,87 persen); biji-bijian berminyak juga naik 4,1 juita dolar (96,86 persen).

Adhi menjelaskan, andil impor migas terhadap total impor Provinsi Lampung di Januari 2015, yakni mencapai 39,19 persen. Kemudian diikuti lima golongan barang utama sebesar 43,04 persen. Rinciannya gula dan kembang gula 18,19 persen; binatang hidup 8,51 persen; ampas/sisa industri makanan 5,93 persen; pupuk 5,89 persen; dan bijian berminyak 4,53 persen.

Menurutnya, negara pemasok barang impor terbesar selama Januari 2015 ke Provinsi Lampung berasal dari Brazil dengan nilai 29,3 juta dolar; Qatar 22,4 juta dolar; Australia 15,9 juta dolar; Amerika Serikat 11,4 juta dolar, dan Tiongkok 11,7 juta dolar. Sedangkan impor dari Asean masih dari Singapura yakni sebesar 17,4 juta dolar.

Adhi menambahkan, berdasarkan kelompok negara, impor terbesar berasal dari kelompok negara utama lainnya yang mencapai 112,1 juta dolar. Kemudain diikuti Asean 47,8 juta dolar dan Uni Eropa 8,2 juta dolar.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Sulselbar Jadwal Ulang Pemeriksaan Abraham Samad

Jakarta, Aktual.co — Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjadwalkan ulang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
“Bila pemanggilan hari ini tidak dipenuhi, maka akan diajukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Jumat (20/2).
Menurut dia, kepolisian akan mengacu pada Undang-undang dalam melakukan pemanggilan terhadap Samad itu. Saat ditanyai jika panggilan kedua masih tidak dipenuhi, maka apakah akan melakukan pemanggilan paksa, kata dia, langkah itu dilakukan bila seorang tersangka tidak kooperetif memenuhi panggilan.
“Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selama dua kali,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko menyatakan ketidakhadiran kliennya karena ada beberapa kegiatan di Jakarta sehingga belum bisa memenuhi panggilan.
Selain itu pihaknya menilai ada kejanggalan pada surat perintah penyelidikan atau sprindik pada surat pemanggilan karena tidak mencantumkan nomor sprindik.
“Dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Bila dilihat ini belum ada proses penyidikan,” kata Sekjen lembaga Transparancy Internasional Indonesia itu.
Sebelumnya, Abraham ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.
Hal itu bermula setelah Feriyani Lim dilaporkan Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri atas dugaaan pemalsuan dokumen yang menyeret mantan Ketua Abraham Samad pada 29 Januari 2015.
Polisi kemudian akan menjerat alumnus Ilmu Hukum Unhas itu atas kasus perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan atau pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah pada UU nomor 24 tahun 2013 serta diatur pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hindari Kelangkaan, Pertamina Terus Pantau Stok Elpiji di Sulawesi

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Pertamina terus melakukan monitoring kondisi stok bahan bakar elpiji di wilayah Sulawesi agar tidak terjadi kekosongan. “Secara berkala, kami melakukan monitoring dan pengawasan sehingga di wilayah Sulawesi tidak terjadi kelangkaan elpiji,” kata Consumer Relation PT Pertamina MOR VII Wilayah Sulawesi, Ibnu Adiwena, di Manado, Jumat (20/2).

Ibnu mengatakan kalau ada indikasi wilayah di Sulawesi yang stoknya mulai menipis atau kritis, sesegera mungkin akan dicukupi,” kata Ibnu.

Kelangkaan elpiji yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Jawa, semoga tidak terjadi di Sulawesi, oleh karena itu monitoring dan pengawasan secara rutin dilakukan. Saat ini, katanya, stok elpiji di wilayah Sulawesi mencapai 9.056 metrik ton (MT) dengan ketahanan mencapai tujuh hari atau satu pekan ke depan.

Secara rutin, katanya, penambahan stok akan terus dilakukan, sehingga disaat tujuh hari berlalu ada lagi stok yang akan masuk. “Masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir karena stok elpiji di sejumlah daerah di Pulau Sulawesi dalam kondisi aman dan terkendali,” katanya.

Irma (35) ibu rumah tangga asal Manado berharap kelangkaan yang terjadi di Jawa jangan sampai terjadi di Manado. “Elpiji sudah menjadi kebutuhan pokok, jadi kami mohon jangan sampai terjadi kelangkaan,” katanya.

Dia berharap pihak Pertamina dan pemerintah akan terus melakukan pemantauan sehingga terhindar dari kekosongan stok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nasib BW dan Samad Berakhir, Ruki: Itu Urusan Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Nasib Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya resmi diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah berurusan dengan hukum.
Namun demikian, ketika meminta tanggapan kepada pelaksana tugas (Plt) KPK Taufikurahman Ruki perihal nasib kedua bekas pimpinan lembaga tersebut. Ruki memilih untuk tak mau mencapuri perkara tersebut.
“Itu bukan urusan kami, itu urusan Mabes, penyidik Polri,” kata Ruki di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).
Ruki lebih memilih untuk fokus melakukan koordinasi dengan Polri. KPK akan lebih memilih melakukan sinergi dengan kepolisian.
“Koordinasi harus, tanpa koordinasi tidak bisa bertugas,” terang dia. 
“Kalau mau datang tinggal telepon, kapan saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain