18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38420

Pemerintah Akhirnya Tunda Aturan Pajak Terkait Laporan Wajib Bunga Deposito

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Peraturan yang seharusnya diberlakukan mulai awal Maret 2015 itu ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

 “Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak itu tidak diberlakukan dulu,” tandas Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan, di kantornya, Rabu (18/2/2015).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  sendiri tidak menjelaskan secara rinci terkait penundaan tersebut.  “Kami memang belum sepenuhnya siap menjalankan peraturan itu,” kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak.

Namun, menurut The Finance Research, penundaan atas peraturan tersebut disambut baik oleh para bankir dan pemilik dana. Karena  jika peraturan ini diberlakukan, maka diperkirakan akan berdampak buruk.

Sebelumnya pada 26 Januari 2015 lalu, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito. Dalam peraturan tersebut, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.

Jika pada peraturan sebelumnya, bank hanya diminta melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara umum, maka pada peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tersebut,  bank diharuskan menjelaskan secara rinci setiap nasabah, bahkan  hingga bukti potongnya ke aparat pajak.  Selain  berpotensi pelanggaran rahasia bank,  karena dengan nilai pemotong PPh ini memudahkan bagi kantor pajak menghitung nilai pokoknya,  The Finance juga menyimpulkan bahwa  peraturan perpajakan baru itu  tidak sejalan dengan niat pemerintah menarik dana-dana orang Indonesia yang diparkir di dalam luar negeri. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan hendak menarik dana dari luar negeri.

Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sendiri menyatakan kekhawatirannya terkait perdirjen tersebut, pasalnya menurut Gatot, jika merasa tidak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya di perbankan luar negeri. “Itu yang saya khawatirkan,” ujarnya.

Sehubungan dengan Undang-Undang Perbankan yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memprotes peraturan yang dianggap telah menabrak Undang-Undang tersebut.

“Data nasabah tak boleh dibocorkan atau diminta secara langsung, hanya boleh diminta jika ada masalah pengemplangan pajak,” kata Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK.

Artikel ini ditulis oleh:

The Fed Kaji Risiko Kenaikan Suku Bunga

Jakarta, Aktual.co — Pejabat Federal Reserve mengatakan, tidak akan menaikkan suku bunga dalam waktu dekat. Hal itu terungkap di saat beberapa menit terakhir dari pertemuan bank tersebut di bulan Januari lalu.

Para pembuat kebijakan tersebut khawatir adanya inflasi yang lebih rendah dari perkiraan serta pertumbuhan upah yang melambat dalam ekonomi Amerika Serikat (AS).

The Fed mempertahankan suku bunga acuannya pada titik nol sejak akhir 2008 lalu, dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian.

Sebagian besar pengamat tidak mengharapkan kenaikan suku bunga sebelum musim panas tersebut.
“Banyak peserta mengutarakan penilaian mereka tentang keseimbangan risiko terkait waktu awal normalisasi kebijakan yang selama ini cenderung mereka jaga (level nol) untuk waktu yang lama,” tulis keterangan resmi The Fed, demikian dilansir BBCBusiness, Jumat (20/2).

Meskipun perekonomian AS telah berkembang pada tingkat yang sehat, namun pertumbuhan ekonomi di luar negeri yang melambat serta kenaikan upah yang lebih lambat, membuat hal tersebut perlu diwaspadai.

Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut para pejabat khawatir mengenai perkembangan di luar negeri, termasuk perang di Ukraina, perlambatan ekonomi Tiongkok, dan negosiasi yang terus berlangsung antara Yunani dan kreditur.

Artikel ini ditulis oleh:

Iwan Sumule: Banteng Terluka Lebih Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Politisi Gerindra Iwan Sumule ingatkan Presiden Joko Widodo bahwa banteng yang terluka sangat berbahaya. Bila luka itu dibiarkan menganga, bukan tidak mungkin Jokowi terpental dari kursi RI-1 seperti yang dialami Abdurrahman Wahid di masa lalu.
Kata dia dalam pesanya, Jum’at (20/2), banteng yang terluka memang berbahaya dan pasti makan korban. Kemungkinan Jokowi yang akan diseruduk dan jadi korban.
“Kabarnya, PDIP sedang menyusun langkah dan strategi untuk melakukan impeachment atau pelengseran terhadap Jokowi melalui mekanisme Parlemen,” ucap Iwan Sumule.
Dan, sambungnya, perlu diingat petinggi PDIP pernah secara terbuka mewacanakan interpelasi.
“Pengalaman dalam melengserkan Presiden Gus Dur melalui mekanisme di Parlemen tentu tidak akan menyulitkan PDIP untuk melengserkan atau meng-impeach Jokowi. Iya nggak sih?” pungkas Iwan Sumule.
Perlu diketahui, peringatan Iwan Sumule ini dikaitkan dengan pernyataan anggota Komisi III dari PDIP Junimart Girsang yang menilai pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sebagai penghinaan bagi DPR atau  contempt of parliament.

Artikel ini ditulis oleh:

Siang Ini, Calon Kapolri Akan Bertemu dengan Plt KPK

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga Pelaksana Tugas (Plt) KPK yaitu, Taufikurahman Ruki, Johan Budi SP dan Indirianto Seno Aji.
Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku akan bertemu dengan pimpinan sementara KPK, Jumat (20/2) siang ini.
“Nanti hari ini juga saya akan ketemu bicara, format apa yang nantinya akan kita selesaikan ke depan,” kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan.
Badrodin menyebut, pertemuan akan dilaksanakan di Mabes Polri. Dalam pertemuan nanti Polri dan KPK akan membahas format terkait hubunga dua lembaga negara tersebut.
Dia juga mengatakan, pertemuan itu akan membahas aspek hukum. Diharapkan masalah KPK dan Polri yang memanas bisa terselesaikan.
“Karena di situ juga ada pakar hukumnya, sehingga mudah-mudahan ke depan kita bisa selesaikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Indonesia Tak Perlu Takut dengan Ancaman Australia

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut terhadap ancaman Australia terkait rencana eksekusi terpidana mati dua warga negara itu.
“Media di Indonesia pun harus mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia sebagaimana media di Australia mendukung dan ‘mengompori’ Pemerintah Australia agar mengancam kedaulatan hukum Indonesia,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/2).
Meski rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati menuai kecaman dunia, khususnya dari Australia yang akan dieksekusi, namun Pemerintah Indonesia diminta untuk tegas dan tidak takut atas ancaman Australia tersebut.
Atip menjelaskan beberapa alasan, pertama, hukuman mati diakui eksplisit dalam sistem hukum negara Indonesia secara selektif, termasuk di dalamnya kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Karena itu, pemerintah Australia harus menghormati kedaulatan hukum negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh diintervensi.
“Harus dibedakan, ketika Australia memohon untuk tidak dieksekusi, itu adalah hak mereka. Namun ketika Indonesia yang memiliki kedaulatan hukum tidak menerimanya, maka Australia harusnya jangan melakukan tindakan-tindakan yang intervensif dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” kata Atip.
Alasan kedua, menurut Atip, ada gagal paham dari pihak-pihak yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati yang melihatnya dari sisi pelaku, namun tidak memperhatikan kedudukan korban yang mengalami kerugian yang paling besar.
“Betul itu adalah hak hidup, namun bagaimana kalau ia telah mengambil hak hidup orang lain.”
Karena itu, kata dia, harusnya yang diadvokasi bukan penghapusan hukuman mati, namun perbaikan kualitas hukum, mulai dari pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Terkait dengan ancaman Perdana Menteri Australia melarang warganya berlibur ke Indonesia, kata dia, hal itu adalah hak mereka. Namun itu tidak bermakna apa-apa bagi Indonesia.
“Saya teringat sekitar tahun 2005-an, ketika itu saya mengambil doktoral di Australia. Saat itu ada WN Australia yang akan dieksekusi mati oleh Singapura karena kasus narkoba,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Sulselbar Masih Tunggu Kedatangan Eks Ketua KPK

Jakarta, Aktual.co — Polda Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu kedatangan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad untuk memenuhi pemanggilan guna diperiksa sebagai tersangka.
“Sampai saat kami masih menunggu kedatangan beliau untuk dimintai keterangan, kami menunggu sampai siang ini,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi di Makassar, Jumat (20/2).
Menurut dia, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara ini sampai Abraham Samad memenuhi panggilan atas kasus yang disangkakan kepadanya.
“Bila belum bisa memenuhi panggilan ini maka akan disurati kembali, bila sampai dua kali tidak memenuhi maka kami akan menjalan prosedur sesuai aturan yang berlaku,” ujar Endi.
Saat ditanyai bila mana pengggilan kedua masih tidak diindahkan, apakah akan melakukan pemanggilan paksa, kata dia, pihaknya akan mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku.
“Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi penggilan selama dua kali,” ulasnya.
Berdasarkan pantauan sampai saat ini tim kuasa hukum Abraham Samad belum terlihat untuk memastikan ketidakhadiran kliennya di Mapolda Sulselbar, Makassar.
Sebelumnya, Polda Sulselbar telah melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini pada 20 Februari 201 yang jatuh pada hari ini atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Abraham diduga membantu pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.
Tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fikar Hajar sebelumnya menegaskan kliennnya tidak akan memenuhi panggilan perdana Polda Sulselbar karena dinilai surat pemanggilan tersebut masih belum lengkap.
“Kemungkinan besar pak Abraham belum bisa memenuh panggilan tersebut,” ujarnya.
Fikar menyatakan tim kuasa hukum akan kembali mengirimkan surat ke Polda Sulselbar sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Abraham yang dinilai masih belum lengkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain