17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38435

KI Kalteng: BPN Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah mengatakan, apabila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tidak memberikan informasi kepada media, maka secara otomatis telah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” kata Ketua KI Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Kamis (19/2).

Selanjutnya, apabila pihak BPN Kota Palangka Raya tidak memberikan sebuah informasi kepada sejumlah wartawan yang ingin mengetahui informasi, berarti pihak BPN sudah melanggar dua ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pers, ucapnya.

Hal tersebut terkait, ada sejumlah wartawan dari media lokal yang mengadu ke pihaknya terkait permintaan informasi masalah penerbitan sertifikat tanah ganda yang berada di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya yang tidak dilayani pihak BPN setempat.

“Wartawan maupun masyarakat berhak mendapatkan sebuah informasi dari badan publik yang harus dilayani dengan professional, bukan malah sebaliknya. Kecuali beberapa informasi tertentu,” katanya.

Satriadi mengatakan, apabila BPN Palangka Raya maupun pejabat badan publik lainya terkesan tertutup dan tidak mau memberikan permintaan informasi yang sifatnya bukan rahasia kepada sejumlah media, maka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp5 juta.

Ia menilai, hingga saat ini masih ada beberapa badan publik yang masih enggan tidak memberikan sebuah informasi baik kepada para wartawan maupun masyarakat di provinsi yang berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu.

“Kita siap panggil pejabat publik maupun BPN Palangka Raya, apabila sudah menyalahi aturan Undang-Undang yang ada. Namun tetap mengacu pada prosedur dan peraturan yag ada,” tandasnya.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 (3) menyebutkan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan pada pasal 6 (d,e) mengatakan, Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tangguh LNG Kirim Kargo Perdana ke Terminal Arun

Jakarta, Aktual.co — Kargo Liquefied Natural Gas (LNG) perdana yang dibeli oleh PT. PLN (Persero) hari ini tiba di Pelabuhan Blang Lancang, Aceh Darussalam. Kargo dari fasilitas Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ini dikirimkan menggunakan kapal tangker LNG Tangguh Towuti dan akan digunakan untuk commissioning atau uji coba fasilitas regasifikasi Arun yang baru.
 
“Kargo dari Tangguh LNG ini membantu uji coba Arun sehingga dapat memulai kegiatan operasional sebagai terminal regasifikasi LNG,”  ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dalam keterangan yang diterima Aktual, Kamis (19/2).

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah nyata sektor hulu migas untuk memprioritaskan kebutuhan domestik. Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun 2015 ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD.

“Pengiriman kargo ini merupakan bagian dari komitmen Tangguh untuk pasar domestik. Tangguh LNG, yang dioperasikan BP, dijadwalkan mengirim 9 kargo LNG ke PLN di tahun 2015,” jelasnya.

BP Asia Pacific Regional President, Christina Verchere mengatakan bahwa Kapal LNG Tangguh Towuti akan bersandar di terminal Arun selama 10 hari untuk mendukung Terminal Regasifikasi dan Penerimaan LNG Arun memulai commissioning sebelum beroperasi.
 
Presiden Direktur PT Perta Arun Gas, Teuku Khaidir selaku operator terminal mengungkapkan bahwa melalui kapasitas Regas Unit terpasang sebesar 405 MMSCFD, diharapkan PLN dapat memanfaatkan gas secara optimal untuk pembangkit listrik dan pengembangan kawasan industri di Sumatera Utara dan Aceh.

“Tambahan porsi gas untuk bahan bakar pembangkit ini akan memperkuat pasokan listrik khususnya ke Sumatera bagian utara. Hal ini secara signifikan juga akan meningkatkan efisiensi PLN mengurangi bbm yang selama ini digunakan untuk mengoperasikan pembangkit di Belawan karena tidak tersedianya gas,” ungkap Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal Kapolri, PPP Dukung Keputusan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo terkait calon pimpinan Polri.
Meskipun diakui jika pada awalnya PPP mengusulkan presiden tetap melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah yang diberikan presiden sebagai bukti optimal, meskipun sehari sebelumnya kami PPP dalam pertimbangan paling sedikit mudaratnya adalah melantik BG, karena dia sudah berlandaskan aspek hukum yang berlaku,” kata Romi seusai menutup Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Berdasarkan ketegasan dan kepastian, presiden telah mengumumkan keputusan yang melegakan bagi seluruh rakyat. Namun, keputusan yang diambil di tengah perbedaan pendapat, tidak akan menyenangkan semua pihak.
Romi menambahkan, kebijakan yang telah diputuskan presiden juga sebaiknya diikuti dengan mekanisme dalam sisi konstitusional. Dirinya berpandangan, karena telah membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri, maka presiden perlu melengkapi aspek konstitusionalnya dihadapan DPR.
“Sebagian teman-teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alasan konsitusional, manakala seorang calon Kapolri yang sudah disetujui DPR, belum diproses, kemudian ada pencalonan kapolri berikutnya. Ini yang harus dijawab Presiden,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tak Jelaskan Alasan ‘Delay’, Lion Air Terancam Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan mendesak Maskapai Lion Air untuk secara detail menginformasikan alasan ‘delay’ jadwal penerbangan dan mengakibatkan ratusan penumpang terlantar.
Pihak maskapai tidak boleh terkesan lari dari tanggung jawab, dan harus menjelaskannya secara detail kepada penumpang.
“Jangan pada lari, harus diberikan informasi, para petugas di darat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Kamis (19/2).
Kemenhub terus mengawasi kewajiban apa yang sudah dilakukan pihak Lion Air terkait delay yang masih belum diketahui hingga berapa lama.
Selain itu, pihaknya juga mencari tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan Lion Air, dalam hal pelayanan. Dijelaskan, maskapai Lion Air bisa terkena sanksi bila ada pelanggaran.
Sebelumnya, Ratusan penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Lombok, terlantar di terminal 3 Bandara Soetta. Belum ada penjelasan dan informasi dari pihak Lion Air terkait delay.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi V DPR: Lion Air Harus Perhatikan Undang-undang Perlindungan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Penumpang Lion Air mengalami kekecewaan kepada maskapai penerbangan Lion Air yang telah menelantarkan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (19/2). 
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana meminta kemenhub melakukan kontrol kepada maskapai Lion Air yang telah menelantarkan penumpang.
“Kementerian Perhubungan harus melakukan kontrol terhadap operator yang mengabaikan hak-hak konsumen” jelas Yudi kepada Aktual.co, Kamis (19/2).
Tak hanya itu, Yudi juga menjelaskan tentang Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti dalam pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas keruksakan, pencemaran atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau semisalnya.
Selain itu, terdapat juga Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang berbunyi ‘Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan antara 90-80 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang’.
“Undang-undang tersebut sangat jelas bagi pihak Lion Air untuk bertanggung jawab atas penumpang yang dirugikan hari ini,” ujarnya. 
Sebelumnya, Ratusan penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Lombok, terlantar di terminal 3 Bandara Soetta. Belum ada penjelasan dan informasi dari pihak Lion Air terkait delay.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Hak Angket, JMN: DPRD Jangan Cuma PHP

Jakarta, Aktual.co —   Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengakhiri kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama Alias Ahok lewat Pemakzulan. Dirinya menilai Ahok sudah tidak lagi menghormati pranata hukum dan aturan yang berlaku.

“Jakarta Monitoring Network bersama koalisi masyarakat sipil Jakarta mendukung 100% Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyelidiki pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Gubernur Ahok khususnya terkait penyampaian APBD DKI ke Mendagri,” kata Masnur melalui keterangan yang diterima Aktual di Jakarta, Kamis (19/2).

Lebih lanjut dikatakannya, Ahok sering memaksakan kehendak politiknya dengan menabrak aturan hukum setingkat Peraturan Pemerintah dan UU. Yang terbaru, Mendagri menolak menyetujui APBD DKI Jakarta 2015 karena tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur PP 58 tahun 2005.
                                                                
“DPRD harus segera putuskan hak Angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan. Ahok sudah keterlaluan dan tak beritikad baik mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.

Dia menegaskan DPRD harus bersungguh-sungguh menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok dengan menggunakan hak Angket dan bukan justeru menjadikannya sebagai barter atau bargaining politik.

“DPRD jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Publik sudah gerah dengan tindakan Ahok ini. Sekali Angket diputuskan, tak boleh mundur selangkah pun apalagi jadi perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI telah memutuskan akan menggulirkan Hak Angket terkait tersendatnya pengesahan APBD DKI Jakarta 2015 akibat belum memenuhi persyaratan sebagaimana dirilis Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain