15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38454

Diperiksa KPK Kasus Innospec, Lin Arifin Tak Lagi Jabat Komut PT PAS

Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini masih mendalami penyidikan kasus kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina. Beberapa saksi pun telah diperiksa KPK, salah satunya Iin Arifin Takhyan. 
Pihak Pelita Air Service mengkonfirmasi bahwa Lin Arifin Takhyan bukanlah Komisari Utama.”Lin Arifin Takhyan menjabat Komisaris Utama PT Pelita Air Service (PT PAS) pada periode tahun 2010-2012,” ujar Corporate Secretary VP PT. PAS Benny Respati Budhi melalui surat elektronik yang diterima Aktual.co, Rabu (18/2).
Pernyataan tersebut, sekaligus permintaan klarifikasi atas pemberitaan Aktual.co  berjudul KPK Kembali Selidiki Kasus Suap Innospec
Benny pun mengklarifikasi jika perusahaan tempat Lin pernah bernaung bernama PT Pelita Air Force.
Seperti diketahui, kasus yang terungkap pada 2010 silam sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo (SAM) serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan dari pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terjadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan SAM.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, SAM dianggap telah menerima suap dari WSL. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui perusahaan yang WSL pimpin.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara WSL sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR Belum Terima Surat Pencalonan Kapolri Yang Baru

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum menerima surat pencalonan penunjukan Wakapolri Komjen pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri, menggantikan Komjen pol Budi Gunawan.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/2).
“Kami belum menerima surat (pencalonan itu dari presiden),” kata Setya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kepada presiden bahwa saat ini DPR sudah melakukan rapat sidang paripurna penutupan masa sidang ke II atau sudah masuk masa reses. Sehingga, bila merujuk pada UU  No 2 tahun 2003 tentang kepolisian, setidaknya legislatif hanya mempunyai kewenangan selama 20 hari masa kerja.
“Kami mengingatkan presiden bahwa hari ini sampai dengan tanggal 22 Maret 2015 DPR memasuki masa reses. Sehingga, tidak mungkin (ditindaklanjuti) ini peraturan. Reses semua anggota saya minta kembali ke Dapil (Daerah pemilih) masing untuk bekerja,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Jilid I Tak Pernah Konflik, Ruki: Ini Mungkin Pertimbangan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPK karena pernah dicurhati soal kisruh KPK-Polri.
“Sebelumnya saya pernah dimintai saran, soal yang terjadi saat ini di KPK-Polri, saya jelaskan. Mungkin hal ini menjadi pertimbangan presiden, untuk menangani masalah ini, mungkin ini,” kata dia disalah satua acara televisi nasional, Rabu (18/2).
Dia pun menyebut, kisruh KPK dan institusi lain tak pernah terjadi, ketika KPK dijabat oleh dirinya, namun belakangan kisruh semakin terlihat dari KPK jilid II-III. 
“Pertama selama kepimpinan kami, jilid pertama tak ada konflik, pada jilid kedua mulai konflik sampai ketiga dengan institsui lain. Ini mungkin menjadi pertimbangan Presiden,” kata dia. 
Presiden Joko Widodo memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai komisioner KPK, karena saat ini keduanya berstatus tersangka di Mabes Polri.
“Karena adanya masalah hukum pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres). Saya akan memberhetikan sementara dua pimpinan KPK,” kata dia di Istana Negara, Rabu (18/2).
Seperti yang diketahui Bambang Widjojanto saat ini menyandang status tersangka di Bareskrim Polri, Bambang terlibat dalam kasus mengarahkan saksi di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Abraham Samad juga saat ini menyandang status tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsesbar) dalam kasus pemalsuan dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Terancam Dilengserkan, Sekda ‘Pasang Badan’

Jakarta, Aktual.co —Wacana untuk melengserkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang dilontarkan beberapa pihak di DPRD DKI, mendapat tantangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu bahkan rela ‘pasang badan’ jika pimpinannya benar-benar dilengserkan lewat hak angket dewan.
“Kalau dengan hak angket beliau lengser, saya juga siap lengser,” ujar Saefullah, saat diskusi bertajuk ‘Kemelut APBD DKI Jakarta Berujung ke Mana?’, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (18/2).
Ditegaskan dia, dukungannya terhadap Ahok tidak semata-mata urusan atasan dan bawahan. Namun lebih dari itu. Saefullah menganggap gagasan Ahok sudah sesuai dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Saya taat pada gubernur. Karena apa yang beliau bicarakan tiap hari, makin dekat saya dengan dia. Yang didengungkan dia (Ahok) kebenaran yang universal,” ujar dia. 
“Ini yang saya dukung,” sambungnya menekankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Fuad Amin, KPK Sita Kantor Gerindra Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — KPK menyita kantor Gerindra, Bangkalan, Madura, Jawa Timur serta beberapa aset lainnya, terkait aliran dana dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.
“Personel kami diterjunkan membantu pengamanan dalam proses penyitaan oleh tim KPK itu,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono di Bangkalan, Rabu (18/2).
Kantor DPC Gerindra yang disita KPK ini di Jalan KH Moh Cholil Gang 8 Nomor 9 Bangkalan.
Pada proses penyitaan di kantor KPU, sempat terjadi cek cok dengan seorang pengurus partai yang keberatan atas penyitaan itu.
Namun tim akhirnya memberikan penjelasan dan pengurus itu akhirnya menerima KPK memasang plang.
Selain Kantor Gerindra, KPK juga menyita rumah butik yang dijadikan kantor PT Sumber Daya di Jalan Teuku Umar Nomor 14 Bangkalan.
Dalam penyitaan itu disaksikan Camat Kota Bangkalan Salman Hidayat. Di PT Sumber Daya penyitaan aset itu disaksikan direktur perusahaan itu, Tumiran.
Sedangkan penyitaan di kantor Gerindra disaksikan langsung oleh Pengurus Partai Gerindra.
Penyitaan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan lanjutan dari kegiatan lanjutan.
Sebagaimana penyitaan aset sebelumnya, tim KPK juga memasang plang bertuliskan bahwa aset tersebut disita KPK terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua DPR Mengaku Sempat Dihubungi JK Sebelum Pengumuman Soal Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto mengakui dirinya sempat dihubungi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), satu jam sebelum diumumkannya sikap Presiden Jokowi terkait pembatalan pelantikan Kapolri.
Hal itu menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai nama baru calon kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan.
“Pak Jusuf Kalla sudah menghubungi kami (pimpinan) satu jam sebelum diumumkan,” kata Setya, di Depan Ruang Ketua DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (18/2).
Kendati demikian, pimpinan DPR RI tentunya menghargai dan menghormati sikap presiden dalam mengambil keputusan terhadap kisruh berkaitan dengan pimpinan Tribrata satu.
“Selaku ketua DPR tentu menghargai dan menghormati presiden yang telah mengambil sikap membatalkan pengangkatan Komjen Budi Gunawan dan mencalonkan Komnjen Badrodin Haiti,”
“Namun sesuai mekanisme harus mendapatkan persetujuan DPR dalam waktu 20 hari kerja DPR,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain