16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38498

Eks Wamenkumham dan Pakar Hukum Bahas Dua Pimpinan KPK Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/2).
Denny mengaku kedatangannya selain untuk berdiskusi bersama Bambang Widjojanto dan beberapa pakar hukum lainnya juga menyikapi situasi terakhir yang terjadi di KPK.
“Kalau sikap, kita banyak, termasuk konsul soal pimpinan KPK,” kata Deny saat hendak memasuki gedung KPK, Selasa (17/2).
Tak hanya itu, Denny juga mengaku pertemuan dengan pakar hukum lainnya sekaligus akan membahas soal putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan.
“Selain itu akan mencari solusi terbaik yang diberikan untuk keselamatan negara serta mengupdate dua pimpinan KPK yang sudah jadi tersangka.”
Sebelumnya Refli Harun sudah datang lebih dulu ke gedung antirasuah ini, namun Refli tidak berkomentar apapun terkait kedatangannya ke KPK demikian juga Zainal Arif Mochtar, yang beberapa saat lalu memasuki gedung antirasuah ini.
Namun demikian saat dikonfirmasi siapa saja yang hadir, Denny mengaku tidak mengetahui.
“Tadi saya udah nanya siapa yang datang, Zainal bilang, ada Refli Harun, Saldi Isra, saya, Zainal dan BW saya gak tahu siapa lagi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PT LI: Syarat BOPI Sama Dengan “Club Licensing”

Jakarta, Aktual.co — CEO PT Liga Indonesia (PT LI), Joko Driyono, mengungkapkan syarat yang diberikan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), sama dengan syarat club licensing.

“Beberapa persyaratan yang diminta BOPI, sebetulnya hampir sama dengan syarat club licensing,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PSSI ketika mendatangi kantor BOPI di komplek Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Jokdri itu, untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh BOPI, tak semudah membalikkan telapan tangan.

“Menjalani club licensing klub tidak dalam periode minggu atau hari,” katanya.

Dengan demikian, Jokdri mengakui jika persyaratan yang diberikan BOPI itu, belum bisa terpenuhi.

Seperti diketahui, BOPI memberikan lima persyaratan kepada PT LI selaku operator kompetisi di Tanah Air untuk bisa menggelar ISL pada jadwal yang telah ditentukan yakni pada 20 Februari mendatang. Salah satu persyaratan itu adalah, klub diwajibkan melunasi gaji pemain dan pelatih serta melampirkan NPWP.

“Kami masih memberikan kelonggaran kontrak pemain masih bisa dilakukan hingga tujuh hari setelah kick off,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wujudkan Efisiensi, Pertamina Batalkan Bangun Energy Tower

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pihaknya akan menunda pembangunan gedung energy tower. Hal ini agar fokus investasi perusahaan minyak nasional ini lebih pada sektor hulu.

Seperti diketahui, Pertamina tahun ini akan fokus pada sektor hulu dengan merevitalisasi dan membangun kilang minyak. Hal ini agar produksi minyak Pertamina dapat memenuhi kebutuhan minyak nasional yang selama ini selalu defisit.

“Kita memang menunda investasi agar dapat meningkatkan efisiensi dan berfokus di hulu. Investasi yang kita tunda tersebut seperti pembangunan tower (gedung energy tower),” kata Dwi dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (17/2).

Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengakui penundaan investasi dalam pembangunan energy tower tersebut. Pertamina juga saat ini telah memotong belanja modal (capital expenditure/capex) perusahaan sebanyak USD7 miliar.

“Jadi capex (Pertamina) di posisi terakhir itu berada di USD4,4 miliar. Investasi yang belum rasional dan tidak terlalu penting seperti pembangunan tower akan kita potong terlebih dahulu,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Tanggapan Polri Ketua KPK Tak Indahkan Pemanggilan Penyidik

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku akan melakukan pengecekan terkait surat pemanggilan terhadap AS.
Menurut dia, kepolisian akan mengkomunikasikan kepada penyidik alasan AS tidak mengindahkan pemanggilan Polda Sulselbar.
“Ya tentu itu nanti di cek oleh penyidik. Penyidik nanti akan mengecek terpanggil tersangka AS,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Ditambahkan Ronny, setelah melakukan komunikasi prihal pemanggilan terhadap tersangka AS, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait keberatan ketua lembaga antirasuah itu tidak mematuhi pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Harus mengkomunikasikan dengan penyidik, nanti hasil konsultasi, konfirmasi dari penyidik kita sampaikan ke kawan-kawan.”
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang.
“Tidak akan mengadiri pangilan sebelum ada kejelasan lebih lajut,” kata Nursahbani usai bertemu kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).
Nursyahbani  menegaskan, kliennya tidak akan menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, karena surat panggilannya tidak jelas.
“Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan,” ucap Nursyahbani sambil memperlihatkan surat panggilan kliennya.
Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejad pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. 
Abraham dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Aabraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Tanggapan Budi Waseso Terkait Penetapan Gubernur Gorontalo Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso, Selasa (17/2). Kasus itu bergulir ketika Budi Waseso masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Saat dikonfirmasi, jenderal bintang tiga itu menanggapi enteng atas penetapan tersangka orang nomor satu di Gorontalo itu. Menurut budi, proses hukum terhadap Rusli dianggap sudah sesuai prosedur.

“Siapapun itu orangnya, biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Budi, tidak ada yang khusus dalam penangan kasus tersebut. Penerapan tersangka Rusli karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap, meski kasus tersebut sudah terjadi sejak lama.

“BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

“Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap,” kata Lisma saat dihubungi.

Menurutnya, jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Artikel ini ditulis oleh:

BI Rate Turun Jadi 7,5 Persen

Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan hasil rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (17/2). Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate dari 7,75 persen menjadi 7,5 persen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/

Berita Lain