Samad Tersangka, KPK Klaim Belum Terima Surat Panggilan
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad resmi menyandang status tersangka di Polda Sulselbar atas tuduhan pemalsuan dokumen. Atas tuduhan tersebut, Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan terhadap Samad.
Namun demikian, pihak KPK mengaku belum menerima surat panggilan atas nama Abraham Samad. “Belum ada. tapi nanti akan coba dicek lagi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/2).
Pihak KPK juga mengklaim belum mengetahui penetapan tersangka terhadap Samad itu. ” Memang tidak harus diberitahukan juga ke tersangka,” kata dia.
Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan terhadap pria asal Makassar tersebut, untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/2) mendatang.
“Hari ini, penyidik Polda Sulselbar langsung melayangkan penggilan sebagai tersangka ke AS untuk diperiksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (17/2).
Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen.
Kasus ini berawal dari pelaporan Abraham oleh Feriyani Liem ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Hal ini berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dengan alasan mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















