9 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38507

Evaluasi, Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bogor

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan para menteri kabinet kerja di Istana Bogor, Senin (16/2) malam.
Jokowi melakukan peningkatan konsolidasi terhadap para menteri, sekaligus evaluasi kerja pemerintah selama tiga bulan.
“Karena yang ada di kementerian kita saya kira 70-80 persen belum pernah jadi menteri, sehingga penyesuaian-penyesuaian perlu kita sampaikan agar kita semua satu garis,” kata Jokowi, di Bogor, Senin (16/2).
Evaluasi yang dilakukan termasuk beberapa hal terkait struktur pemerintahan dari mulai presiden hingga Wali Kota.
Hadir juga dalam pertemuan ini Kepala BIN Marciano Norman, Panglima TNI Moeldoko, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Artikel ini ditulis oleh:

BOPI Mengaku Telah Menerima Dokumen Tambahan Klub ISL

Jakarta, Aktual.co — PT Liga Indonesia (PT LI), selaku operator kompetisi Indonesia Super League (ISL), telah mengirimkan dokumen tambahan. Sedikitnya ada 14 item yang diserahkan demi melengkapi dokumen sebelumnya.

Ketua Umum BOPI, Mayjen (Purn) Noor Aman mengatakan, dokumen yang dikirimkan PT LI diantaranya adalah dari klub Persib Bandung berupa dokumen SIUP, NPWP dan rancangan program pembinaan usia muda tim juara ISL 2014 tersebut. Kondisi yang sama dilakukan oleh Sriwijaya FC dan Arema Indonesia.

“Kami menyambut positif keseriusan klub-klub dan PT Liga dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Noor Aman di Jakarta, Senin (16/2).

Meski demikian, BOPI saat ini masih menunggu dokumen penting lainnya terkait dengan kontrak pemain 18 klub ISL serta bukti pembayaran pajak. Pihaknya berharap PT Liga Indonesia lebih proaktif melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini dibutuhkan oleh BOPI sebagai landasan untuk melakukan disiplin dalam hal komtrak dan pembayaran pajak baik bagi pemain maupun klub kepada negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Hak Angket Disetujui, Wacana Pemakzulan Ahok Menguap?

Jakarta, Aktual.co —Wacana pemakzulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sempat dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sepertinya ‘menguap’ usai digelar rapat pimpinan dewan siang tadi.
Meski seluruh pimpinan dewan sepakat menganggap Ahok lakukan pelanggaran konstitusi sehingga akan dilakukan hak angket, namun wacana pemakzulan tak lagi disebut-sebut.
Saat konfrensi pers yang digelar usai rapim di DPRD DKI, Ketua Fraksi PDI-P Jhony Simanjutak mengatakan setelah seluruh dewan menyepakati hak angket, selanjutnya akan ditentukan ketua panita kerja dalam menjalankan hak legislatif melakukan penyelidikan itu.
“Bagi kita paling tidak untuk memaklumkan seluruh keputusan Gubernur harus berlandaskan Undang-Undang. Kalau tidak dipenuhi, tidak akan terjadi tertib sosial. Itu tidak kita inginkan. Paling tidak  publik DKI paham prosedur tidak boleh dilangar. Itu yang kita utamakan,” ungkap dia.
Namun saat awak media menanyakan kapan panitia itu mulai bekerja, dan mengapa dewan tak langsung memakzulkan Ahok yang sudah jelas dianggap melanggar konstitusi, Jhony hanya menjawab pendek. “Secepatnya.”
Tanpa menjelaskan lebih lanjut ‘secepatnya’ yang dimaksudnya untuk panitia kerja atau untuk pemakzulan Ahok.
Sedangkan M Taufik yang sebelumnya melontarkan wacana pemakzulan Ahok, justru ‘ngacir’ saat konfrensi pers. Begitu juga pimpinan DPRD lainnya, seperti ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana.
Konfrensi pers selama 30 menit tadi hanya dihadiri sejumlah ketua fraksi. Yakni Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Abdul Ghoni dari Fraksi Gerindra, Santoso dari Fraksi Demokrat, Zainuddin dari Fraksi Golkar, dan Selamat Nurdin dari Fraksi PKS. 
Diberitakan sebelumnya, DPRD sepakat menilai Ahok telah melanggar konstitusi karena telah mengirimkan dokumen 1A ringkasan APBD 2015 ke Kemendagri.
Masalahnya, dokumen dikirim tanpa disertai biaya belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No.58 tahun 2005 dan Permendagri No.13 tahun 2006.

Artikel ini ditulis oleh:

BPPTSP Temukan Dua Kesalahan Perizinan HP Merek OPPO

Jakarta, Aktual.co — Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, menemukan dua kesalahan dalam proses perizinan distribusi Hand Phone (HP) Oppo di Provinsi Papua.

“Ada dua hal yakni ada pada si pelaku usaha, dan pada pihak pemerintah dalam hal ini instansi teknis berwenang dalam bidang pengawasan yaitu Disperindagkop dan PPNS,” kata Kepala Bidang Jasa Usaha BPPTSP Kota Jayapura Emil Caraen, di Kota Jayapura, Papua, Senin (16/2).

Pernyataan ini disampaikan Emil Caraen saat mendampingi Kepala BPPTSP Yohanis Wemben menjelaskan pengajuan izin HP asal Tiongkok, Cina yang diduga dimasukkan secara ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua itu sejak setahun terakhir.

“Jika saja instansi berwenang itu melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan barang-barang yang masuk, paling tidak bisa meminimalisasi persoalan ini,” katanya.

Yang kedua, lanjut Emil, permohonan dari pelaku usaha HP Oppo saat datang mengurus surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)di BPPTSP “Riwayatnya (HP Oppo) sudah satu tahun pada Maret 2014, sudah beroperasi tetapi baru ketahuan pada saat dia ajukan pendaftaran mengurus izin pada 15 Januari 2015, baru dia daftar ke BPPTSP, dalam pendaftaran itu ada hal yang kontraproduktif,” katanya.

Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa HP Oppo yang berkedudukan di Jakarta dalam akte pendiriannya mempunyai modal diatas Rp11 miliar lebih dengan klasifikasi perusahaan besar selaku importir.

Namun setelah masuk ke Kota Jayapura, pelaku usaha HP Oppo menunjukkan akte cabang dan akte pendirian tetapi tidak menunjukkan (diduga tidak punya) SIUP dan TDP yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Dengan asumsi bahwa HP Oppo sudah diketahui atau terdaftar oleh Badan Penamaman Modal di Jakarta.

“Nah, karena mempunyai akte cabang yang mendapat keputusan dari direksi dan persetujuan dari komisaris perusahaan HP Oppo di Jakarta, maka atas dasar itu sudah cukup untuk kami menerbitkan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan pada 15 Januari 2015,” katanya.

Hanya saja, lanjut Emil, dalam pengajuan izin SITU, SIUP dan TDP itu terjadi kontraproduktif dengan akta pendirian modal, dimana dalam akta cabang digunakan perusahaan kecil dengan modal Rp500 juta yang artinya sebagai pengecer bukan distributor di Kota Jayapura.

Dengan kata lain HP Oppo terdaftar dalam akte pendirian sebagai perusahaan besar tetapi izin yang ada di Kota Jayapura sebagai perusahaan kecil.

“Jadi di Kota Jayapura itu, HP Oppo terdafar sebagai pengecer bukan distributor atau cabang, tapi nantinya kalau dalam berjalan hal itu berubah maka bisa diurus kembali di BPPTSP dengan sejumlah ketentuan atau perubahan,” kata Emil yang menjadi kasus ahli dalam kasus HP Oppo di Reskrimum Polda Papua.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Papua Fachrudin Passolo ketika dikonfirmasi soal pajak reklame yang dipasang oleh HP Oppo di sejumlah tempat di wilayah itu, mengatakan sudah dibayar.

“Sejumlah pajak reklame HP Oppo yang dipasang diberbagai tempat, seperti baliho, baner atau spanduk sudah dibayarkan senilai Rp85 juta,” katanya.

Namun terkait perizinan, Passolo yang juga Ketua Penyelenggara Pertandingan Persipura Jayapura itu mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh BPPTSP.

“Kami tidak punya wewenang untuk menegur jika ada keterlambatan dalam mengurus izin, yang berhak adalah BPPTSP dan Disperindagkop,” katanya.

Penyidik Polda Papua tengah mendalami legalitas perdagangan ribuan unit Hand Phone (HP) merek Oppo di Kota Jayapura, sebelum memutuskan layak tidaknya permasalahan tersebut digiring ke ranah hukum.

“Diawal laporan seperti itu (adanya perdagangan ilegal), tetapi untuk pelacakan selanjutnya sedang kita dalami. Saya belum dapat laporan dari anggota saya (terkait hasil penyelidikan),” kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, di Kota Jayapura, Jumat (13/2).

Irjen Mende masih menyebut ribuan HP Oppo yang hendak diedarkan di Kota Jayapura berindikasi tanpa izin, ketika dikonfirmasi tentang kejelasan penyelidikan HP Oppo tersebut.

Namun, mantan Kapolda Riau itu mengatakan bahwa jika distributor HP Oppo di Kota Jayapura memiliki izin atau telah mengantongi izin baru mendistribusikan HP tersebut maka permasalahan tersebut dapat dianggap selesai.

“Iya kan diawal itu, kalau memang dia ada ijin tidak ada masalah. Saya belum dapat laporan dari direktur saya, kalau dia salah kita tindak, kalau dia benar kita lepas,” katanya.

“Tidak ada masalah, yang penting dia benar, dan itu kan juga masih utuh barang buktinya iya, tidak,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Presiden Minta Arema Dijadikan Pengikat Warga Malang Raya

Jakarta, Aktual.co — Presiden Klub Arema Indonesia, Rendra Kresna, meminta warga di wilayah Malang raya, Jawa Timur, tak terkecuali kalangan pengusaha, menjadikan tim berjuluk Singo Edan itu sebagai pengikat kebersamaan.

“Jadikanlah Arema sebagai pengikat kebersamaan dan pengusaha pun, baik yang memegang perusahaan besar, sedang, maupun kecil, juga tidak segan-segan membantu Arema melalui kerja sama promosi,” kata Rendraa di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Malang, Senin (16/2).

Menurut Rendra yang juga Bupati Malang, musim ini Arema membuka peluang kerja sama promosi selebar-lebarnya bagi pengusaha, mulai dari menjadi sponsor utama yang dicantumkan pada jersey, e-board, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Saat ini, di jersey Arema sudah ada tiga sponsor utama, yakni Anker Sport, Perumahan Nirwana Ijen (Ijen Suites), dan provider kartu seluler IM3 dari Indosat.

Oleh karena itu, kata dia, saat ini masih terbuka lebar bagi pengusaha yang ingin bergabung membantu Arema untuk mewujudkan impian memboyong piala Liga Super Indonesia (LSI) 2015 ke Bumi Arema.

“Kita semua berharap Arema selalu dinaungi keberuntungan dan impian memboyong gelar juara LSI ke Bumi Arema bisa terwujud setelah tahun lalu gagal merengkuh gelar juara tersebut, meski kita mampu membawa gelar juara Trofeo Persija Jakarta, Surya Citra Media (SCM) Cup, dan Inter Island Cup (IIC) 2014 yang laga finalnya baru digelar Januari lalu,” tandas Rendra.

Sebelumnya, CEO Arema Iwan Budianto menegaskan bahwa kondisi finansial tim Singo Edan untuk mengarungi kompetisi 2015 tidak ada masalah, sehingga Aremania maupun semua pihak yang berhubungan dengan Arema tidak perlu khawatir.

Dengan komposisi pemain yang masih didominasi pemain lama dan pemain muda, manajemen dan pelatih Arema membidik gelar juara LSI 2015. Pada musim lalu Arema hanya mampu finis di babak semifinal setelah dikalahkan Persib Bandung dan akhirnya tim Maung Bandung itu yang meraih gelar juara LSI 2014.

“Kita harus berjuang bersama-sama dan saling membantu dan saling mendukung untuk mengantarkan Arema sebagai juara LSI 2015,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Sepakat Gunakan Hak Angket ke Ahok

Jakarta, Aktual.co —Rapat Pimpinan bersama seluruh pimpinan Fraksi DPRD DKI sudah digelar siang tadi. Hasilnya, semua fraksi sepakat mengajukan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Ahok dalam penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI 2015.
Disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Jhony Simanjutak, seluruh fraksi sepakat menggunakan hak angket atau hak legislatif untuk melakukan penyelidikan, ke Ahok yang dianggap telah melanggar konstitusi. 
Lantaran telah mengirimkan dokumen 1A ringkasan APBD 2015, tanpa disertai biaya belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dan struktur APBD tidak sesuai dengan PP No.58 tahun 2005 dan Permendagri No.13 tahun 2006.
Karena itu, ujar dia, dalam rapim tadi seluruh fraksi sepakat menganggap apa yang dilakukan Ahok adalah pelanggaran secara sengaja.
Sebab sebagai Gubernur, Ahok dianggap punya perangkat-perangkat biro yang paham soal aturan main terkait anggaran. “Bahkan bagi kita, itu merupakan pengibirian terhadap hak-hak atau fungsi DPRD yang sebenarnya berlandaskan konstitusi,” kata Jhony, usai rapim di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain