3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38519

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Soal RUU Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR RI, Malik Harmain mengatakan panitia kerja revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menyepakati 10 keputusan bersama antar DPR RI dengan pemerintah.

Dalam keputusan itu, pemerintah dengan dewan sepakat mendelegasikan penyelenggaraan Pilkada serentak kepada KPU dan Bawaslu.

“Panja sepakati, syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Dan syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun,” kata dia Malik kepada wartawan ketika dikonfirmasi Aktual, di Jakarta, Minggu (15/2).

Selain itu, sambung politisi PKB ini, panja juga menyepakati tahapan uji publik untu dihapus. Tidak hanya itu, syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan diinaikan hingga 3,5 persen.

“Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. Pengaturan ambang batas kemenangan 0 persen, artinya hanya satu putaran,” jelasnya.

Masih kata Malik, dalam penangan sengketa pemilu pun Panja sepakat untuk menyerahkan penyelesaian hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut: a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). B) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017). C) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019), dan D) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” bebernya.

“Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 kepala daerah dan 1 Wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Terkait Status Tersangka BG, KPK Telah Langgar KUHAP

Jakarta, Aktual.co — Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan (BG) dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut salah satu pengacara ternama, OC Kaligis, lembaga anti rasuah telah melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP terkait penetapan status tersangka terhadap seseorang.

“KPK menetapkan sebagai tersangka lebih dahulu baru kemudian cari bukti dengan memanggil saksi dan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berhubungan dengan BG. Ini aneh prosedurnya,” papar OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).

Dalam pasal 1 ayat 2 KUHAP yang dimaksud Kaligis berbunyi, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang (UU) ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Maka dari itu, pengacara yang juga sebagai kuasa hukum BG menganggap KPK telah menghilangkan proses penyelidikan. Dia menilai, seharusnya lembaga ‘superbody’ itu lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap relevan dengan kasus BG.

Selain itu, lanjutnya, penetapan status tersebut juga dianggap telah melanggar aspek yuridis berdasarkan UU KPK pasal 21 juncto pasal 39 ayat 2. Di mana, pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif, sementara saat penetapan sebagai tersangka pimpinan KPK hanya empat orang.

“Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis, tapi tidak mau dikritik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dua Alat Bukti KPK Tidak Sah Tetapkan BG Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan kasus pra-peradilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK didasarkan dua alat bukti yaitu Laporan hasil Analisa PPATK terkait rekening Budi Gunawan dan Laporan masyarakat.

“Kedua alat bukti itu  dinilai kurang dan telah menyalahi aturan KUHP pada  Pasal 184 ayat (1) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ujar Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, Rahman Tiro di Jakarta, Minggu (15/2).

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sedangkan LHA PPATK terkait dana yang dimiliki dalam rekening BG yang dijadikan alat bukti menurut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. Namun kasus dicuatkan saat Komjen BG akan dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2015 lalu.

“Sangat jelas KPK telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap BG dengan menetapkan BG sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang tidak sah. Penetapan BG jelas didasari ketidaksukaan terhadap BG dan menghambat karir seseorang,” jelasnya.

Menurutnya, sudah bukan rahasia umum KPK sering dijadikan alat kepentingan politik seseorang dan partai tertentu untuk menghajar lawan politiknya serta dijadikan objek bisnis oleh oknum oknum komisioner KPK untuk menentukan sesorang dijadikan tersangka sebab banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat yang jelas jelas korupsi tidak ditindak lanjuti KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terkait Hukuman Mati, DPR Sayangkan Sikap Ban Ki Moon

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyayangkan pernyataan himbauan yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon kepada Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati terhadap kasus kejahatan narkoba.

“Saya menyayangkan pernyataan Sekjen PBB tersebut, karena ini kasus pertama yang dilakukan PBB terhadap satu negara yang menjalankan vonis hukuman mati untuk kasus pidana atau kriminal,” kata Mahfudz ketika dikonfirmasi Aktual di Jakarta, Minggu (15/2).

“Ini bukan kasus politik, tapi ini adalah jelas kejahatan kriminal (narkoba) yang menjadi perhatian dari semua negara, tanpa kecuali,” imbuhnya.

Oleh karena itu, politisi PKS ini menegaskan agar pemerintah Jokowi-JK untuk tetap konsisten menjalankan penegakan hukum, salah satunya hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang telah divonis pengadilan.

“Menurut saya, (pemerintah) tetap harus menjaga konsistensinya sambil menjelaskan kepada semua pihak termasuk Sekjen PBB mengenai vonis hukuman mati untuk kasus narkoba ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Tangkap Dua Tersangka, Aparat Gabungan Sita Empat Senjata Api

Banda Aceh, Aktual.co — Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Polres Aceh Timur dan Brimob Kompi Aramiah Aceh Timur menyita empat pucuk senjata api, dua tersangka dan 75 kilogram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Aktual.co, Minggu (15/2) menyebutkan awalnya tim gabungan menangkap seorang kurir di Desa Alue Bue, Peureulak, Aceh Timur. Kurir ini hendak mengantarkan barang haram itu ke rekannya di Kota Langsa.

Di dalam mobil tersangka, tim gabungan menemukan 75 kilogram sabu-sabu dan empat pucuk senjata api. Keempat pucuk senjata api itu yakni satu pucuk M16, tiga pucuk senjata laras pendek jenis FN.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Gunawan di hubungi per telepon belum bisa berbicara banyak. Dia menyebutkan dirinya bersama tim sedang di lapangan untuk mengembangkan penangkapan sabu-sabu tersebut.

“Saya sedang di lapangan, nanti saja ya,” ujarnya.

Ketika didesak, apakah dalam rangka pengembangan penangkapan senjata api dan sabu-sabu, Kapolres membenarkan. “Iya benar, kita di lapangan untuk mengembangkan penangkapan yang tadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan sabu-sabu kali ini merupakan terbesar di Aceh. Sehari sebelumnya, Polres Aceh Utara menangkap sabu-sabu seberat 14,4 kilogram asal Malaysia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri ESDM Setujui Pembangunan Smelter Freeport di Papua

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dan PT Freeport Indonesia menyepakati pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Papua yang berlokasi di kawasan industri Timika. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, kesepakatan pabrik pemurnian di Papua itu menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan “smelter” nasional.

“Kita bangun kapasitas nasional dan akan segera dibentuk tim penelaahan secara nasional,” katanya saat membacakan hasil kesepakatan tersebut di Papua, Minggu (15/2).

Kesepakatan itu dicapai setelah Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke Papua selama dua hari sejak Sabtu (14/2) hingga Minggu.

Dalam peninjauan itu, Menteri ESDM Sudirman Said melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak pemangku kepentingan seperti DPR, Gubernur Papua Lukas Enembe, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta sejumlah bupati lainnya dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.

Sudirman mengatakan, “smelter” di Papua merupakan bagian dari pembangunan kawasan industri yang sedang dipersiapkan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.

Jadi, tidak hanya “smelter”, tapi membangun kawasan industri hilir dan industri pendukung lainnya.

Menurut dia, hingga kini Pemprov Papua sedang mempersiapkan industri pengepakan semen (semen curah) yang direncanakan berada di kawasan Pelabuhan Paumako Timika.

Ke depan, industri tersebut akan dikembangkan menjadi pabrik semen mengingat komoditas tersebut dibutuhkan di Papua untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Dalam rangka pembangunan “smelter” dan kawasan industri tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mencocokan dengan rencana tata ruang nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain