2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38521

MA Bisa Batalkan Pengadilan BG Jika Tidak Sesuai Aturan

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan proses pengadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya dalam proses peradilan banyak hal yang di luar kewenangan hukum praperadilan.

Mantan Hakim Agung, Harifin Tumpa mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77, ada enam yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

“Selain itu tidak bisa dilakukan praperadilan. MA bisa membatalkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurutnya proses praperadilan harus cepat dan dalam waktu tujuh hari sudah diputus. Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana, tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya.

Harifin mengatakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.

“Jadi kalau kita melihat, sifat praperadilan sederhana karena dibatasi waktu tujuh hari. Kemudian, limitasi. Dalam pasal 1 KUHAP dan diperkuat dengan pasal 77, tidak bisa memutus di luar itu,” katanya

Harifin mengatakan seorang tersangka akan melekat selama proses hukum berjalan. Status tersangka akan berhenti di penyidikan apabila penyidik mengatakan tiak cukup bukti sehingga dihentikan. Status tersangka dikatakan berakhir jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa diadili. Status tersangka berakhir dan berubah jadi terdakwa.

Sementara itu, terdakwa akan berubah statusnya apabila sudah ada putusan pengadilan, jika tidak terbukti maka dinyatakan bebas. Kalau terbukti bersalah, statusnya berubah jadi narapidana.

“Ceritanya tersangka bisa dipraperadilankan, menurut hukum, tidak ada jalan seperti itu. Proses tersangka harus melewati proses penyidikan dan penuntutan,” katanya

Harifin menjelaskan dalam rangka seseorang yang disangka melakukan sesuatu, jika ditahan itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka ditahan berlarut-larut jika tidak ada kesalahan.

“kalau Proses distop. Tidak ada peradilan, bagaimana si korban mencapai keadilan? Saya kira putusan praperadilan besok harus diuji bagaimana sikap MA terhadap itu,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Malaikat Saja Diawasi Tuhan, Kenapa KPK Tidak?

Jakarta, Aktual.co — Ketua Tim Kuasa Hukum Komjen pol Budi Gunawan (BG), OC Kaligis mengatakan dengan sikap powerfull Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan anti kritik terhadap kesalahan prosedur. Karena itu, diperlukan pengawasan eksternal dalam penegakkan hukumnya.

“Kenapa KPK tidak boleh diawasi. Malaikat aja diawasi sama Tuhan. Apalagi KPK. Semua Harus Sadar. Jadi kalau ada oknum KPK yang buat salah tidak boleh dikritik.  Bagaimana bisa begitu. UU KPK Harus direvisi,” ucap Kaligis kepada wartawan, di Jakarta,  Minggu (15/2).

Dikatakan Kaligis, ada sejumlah kesalahan prosedur yang dibuat institusi adhock itu. Terutama dalam penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan secara mendadak tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sejak kurun tahun 2004-2014.

Kliennya, kata Kaligis tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Sehingga penetapan itu, jelas telah melanggar pasal 1 ayat 2 KUHAP, di mana sebuah perkara harusnya mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka.

“KPK menetapkan Budi sebagai tersangka lebih dahulu baru kemudian cari bukti dengan memanggil saksi ddan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berhubungan dengan Budi Gunawan. Ini aneh prosedurnya,” beber dia.

Selain itu, kata Kaligis, penetapan Budi sebagai tersangka cacat secara yuridis berdasarkan berdasarkan UU KPK, pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 yang mengatur keputusan komisioner berkerja secara kolektif kolegial.

“Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis. Tapi tidak mau dikritik,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Polisi Kembangkan Penyelidikan Sabu Rp15 Miliar Asal Malaysia

Banda Aceh, Aktual.co — Polres Aceh Utara terus mengembangkan penyelidikan kepemilikan sabu-sabu senilai Rp15 miliar asal Malaysia. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar dihubungi Aktual.co Minggu (15/2) menyebutkan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

“Kita terus kembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba 14 kilogram lebih atau senilai Rp15 miliar itu,” sebut AKP Mukhtar di Banda Aceh, Minggu (15/2).

Ditambahkan, pihaknya kini mulai memeriksa empat tersangka. Namun, keempat tersangka masih enggan bercerita tentang sabu-sabu yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Mereka, sambung AKP Mukhtar masih di tahan di sel Narkoba Mapolres setempat.

“Kita akan usut tuntas kasus ini, siapa yang terlibat maka harus bertanggungjawab di depan hukum,” pungkas AKP Mukhtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dan sabu-sabu senilai Rp15 miliar ditangkap satuan gabungan Kodim 0103 Aceh Utara dan Polres Aceh Utara. Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tim Kuasa BG Optimis Permohonannya Dikabulkan Hakim

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen pol Budi Gunawan mengaku optimistis akan memenangkan gugatan kliennya terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu menyusul sidang putusan praperadilan yang akan berlangsung Senin (16/2) besok.

Demikian dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).

“Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menangkan kalau secara hukum ya,” ucap Kaligis.

Dikatakan Kaligis, pihaknya yakin menang karena dalam persidangan Budi tersebut pihak tim kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik dan juga laporan dari PPATK yang menunjukkan bahwa Budi memiliki rekening tidak wajar atau rekening gendut.

Menurut dia, jika hingga besok belum ada bukti-bukti itu, sambungnya, pengadilan seharusnya mengabulkan permohonan Budi.

“Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan sama sprindiknya. Kita yakin ini pasti menang,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

DPP PPP Bakal Gelar Mukernas pada 17 Februari 2015

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I pada 17-19 Februari 2015 di Jakarta.

“Mukernas membahas masalah hasil hasil muktamar. Peserta yang akan hadir adalah DPP, pengurus harian, pengurus majelis syariah, pimpinan mahkamah partai tingkat nasional, ketua dan sekretaris wilayah, fraksi dpr tingkat pusat,” ujar Ketua DPP PPP Isa Muchsin pada konferensi pers di Tebet, Jakarta, Minggu (15/2).

Isa mengatakan, dalam Mukernas ini akan membahas persoalan mengenai Pilkada serentak. PPP akan memprioritaskan kader internal dengan mempertimbangkan aspek loyalitas dan elektabilitas.

“jika tidak terpenuhi, kia akan membuka peluang mengusung tokoh eksternal yang punya visi misi yang sama dengan PPP,” katanya

Isa juga menuturkan akan menggelar musyawarah wilayah dan musyawarah daerah yang akan dilaksanakan enam bulan setelah muktamar.

“Kita kan sosialisasikan juplak permasyarakatan pasca muktamar, enam bulan setelah muktamar harus ada musyawarah wilayah,” katanya

Mukernas I PPP juga akan merumuskan kebijakan yang menjadi masukan untuk pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, dimana sikap PPP untuk mendukung pemerintah sudah diputuskan dalam muktamar VIII di Surabaya.

Selain itu Mukernas juga akan menyikapi program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Hal yang menjadi perhatian PPP yakni, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh.

“itu Hak inisiatif dan usul PPP,” katanya

Isa menambahkan harapan Mukernas ini untuk membangun masa depan partai dan bangsa, serta kepemimpinan organisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Meski PBB memiliki hak veto yang mengakibatkan negara anggota PBB tak bisa menentang atas kehendak tersebut, dalam konteks hukuman mati terhadap gembong narkoba, PBB diminta untuk menghormati niat baik dan itikad Indonesia dalam memberantas narkoba.

Demikian dikatakan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) ketika dimintai tanggapannya, melalui pesan singkat, di Jakarta, Minggu (15/2).

“Untuk konteks hukuman mati terhadap gembong narkoba, tolong PBB hormati niat baik dan itikad Indonesia dalam memberantas narkoba,” kata dia.

Sebelumnya, Himbauan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia, untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba. Oleh karena itu, sambung dia, pemerintah harus tetap konsisten dengan tetap menjalankan penegakan hukum, terlebih pada kejahatan narkoba.

“Indonesia memiliki wilayah yang berdaulat, punya rakyat, wilayah dan konstitusi yang berdiri sendiri artinya, tak ada yang bisa intervensi dan ikut campur aturan dan hukuman di Indonesia,” ujar dia.

“Saya rasa saling memahami dan saling pengertian itu yang kita butuhkan hari ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Berita Lain