2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38522

Pemkot Klaim Izin Restroran Carl’S Sesuai Aturan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan perizinan restoran makanan cepat saji Carl’s Jr di Jl Darmo 12 sudah sesuai aturan atau prosedur. Pemkot menilai tidak ada perlakuan istimewa terhadap waralaba tersebut karena memang sudah memenuhi persyaratan sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cepat keluar.

“Semua sudah memenuhi syarat. Justru kami akan salah jika menghambatnya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya di Surabaya, Minggu (15/2).

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan IMB yang dilakukan perusahaan PT Generasi Muda Mutiara Bangsa tersebut sudah benar karena dilalui dengan mengurus surat keterangan rencana tata kota (SKRK).

Setelah itu, lanjut dia, mereka juga sudah mengantongi rekomendasi UPL-UKL dari Badan Lingkungan Hidup, Amdal lalin dari Dinas Perhubungan yang didapat pada September dan November 2014. Sedangkan pengurusan IMB ke DKCTR dilaukan pada 13 Januari. “Rekomendasi yang sudah lengkap tersebut dilampirkan,” katanya.

Sesuai dengan perwali, kata dia, jika mengurus IMB dengan luas tanah di bawah 2.500 meter persegi maka waktu pelayanan paling lama adalah 15 hari, sedangkan di atas 2.500 meter persegi paling lama adalah 30 hari.

Seharusnya IMB restoran tersebut keluar 1 Februari sesuai dengan ketentuan karena di bawah 2.500 meter. Namun baru bisa keluar pada 9 Februari karena pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinas Budaya dan Pariwisata karena Jl. Darmo adalah kawasan cagar budaya.

Saat ditanya mengapa perusahaan atau orang lain yang mengurus IMB tampak lama? Erik menjelaskan biasanya ini terjadi jika mereka mengurus IMB satu paket. Artinya mereka mengurus IMB berbarengan dengan mengurus SKRK, Amdal lalin dan UKL-UPL.

“Biasanya ketika mengurus itu mereka oleh UPTSA (unit pelaksana satu atap) mendapatkan tanda terima berbunyi permohonan IMB. Tanda terima ini seakan-akan mereka ini hanya cukup mengurus IMB. Padahal untuk mengurus IMB ada persyaratan lainnya,” katanya.

Ia melanjutkan sebenarnya IMB sudah selesai sesuia dengan ketentuan perwali. Namun karena persyaratan tersebut belum dipenuhi pemohon, maka pihaknya tak bisa mengeluarkan IMB. “Makanya ada IMB hingga setahun tak keluar karena memang persyaratannya tidak lengkap,” katanya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono sebelumnya menyoroti keluarnya IMB Carl’s Jr sebab biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun khusus ini yang ini sangat cepat.

“Saya takjub dengan cepatnya izin yang diajukan Carl’s Jr,” ujarya.

Adi Sutarwijono mengungkapkan manajemen Carl’s Jr mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada 13 Januari 2015. Tidak membutuhkan waktu lama, izin yang diajukan tersebut keluar pada 9 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Tidak Punya Bukti Kuat Terkait Status Tersangka BG

Jakarta, Aktual.co — Tim Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya hanya akal-akalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua tim kuasa hukum BG, OC Kaligis saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).

Menurutnya, KPK tidak punya bukti-bukti kuat yang selama ini dia gembar-gemborkan sebagai bukti kliennya memang melakukan tindak pidana korupsi.

“Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” papar OC Kaligis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum BG yakin jika putusan praperadilan yang digelar pada Senin (16/2), akan berpihak pada kliennya.

“Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menangkan kalau secara hukum ya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Perangi ISIS, Jepang Sumbang USD15 Juta

Jakarta, Aktual.co —  Jepang yang masih berduka atas pembunuhan terhadap dua warga mereka oleh kelompok militan Negara Islam (ISIS) akan memberikan tambahan bantuan sebesar 15 juta dolar AS untuk memerangi teroris di Timur Tengah dan Afrika, demikian menurut harian lokal, Minggu (15/2).

Menurut Sankei Shimbun, Jepang bertekad untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan menyerah kepada terorisme dengan memberikan bantuan segar yang akan diumumkan pada komperensi anti-teroris pada Rabu mendatang di Washington.

Dana segar tersebut akan dibagi-bagi kepada organisasi internasional di negara yang terkena dampak, termasuk negara yang berbatasan dengan Suriah dan Irak.

Sebagian besar kawasan di negara tersebut dikuasai oleh kelompok militan Negara Islam.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe sebelumnya mendapat kritik soal waktu yang kurang tepat saat berjanji akan memberikan bantuan sebesar 200 juta dolar AS untuk membantu pengungsi yang melarikan dari dari daerah yang dikuasai ISIS. Abe juga dikecam atas komentar yang pernah disampaikannya.

Abe pada 17 Januari lalu mengumumkan bantuan 200 juta dolar di Mesir dengan menyatakan bahwa Jepang akan membantu menghadapi ancaman ISIS dan memberikan bantuan kepada negara-negara yang memerangi kelompok militan tersebut.

Pengumuman tersebut diikuti dengan drama penyanderaan dan pihak militan pun meminta bayaran dengan jumlah sama yang sama, yaitu 200 juta dolar bagi dua warga mereka, seorang konraktor dan wartawan.

Pihak militan kemudian mengubah tuntutan mereka agar rekan mereka yang diancam mendapat hukuman mati di penjara Jordania dibebaskan.

Tokyo mencoba mendesak Jordania agar membantu pembebasan warga mereka, tapi kelompok militan ternyata sudah mengumumkan pembunuhan sandera tersebut beserta pilot Yordania melalui foto dan video.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BG Jadi Tersangka, Kewenangan KPK Melampui Batas

Mantan kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto, Pakar Hukum Dan Tata Negara Prof. Gede Panca Aswata, Prof. Dr. OC Kaligis. Diskusi menunggu Keputusan Sidang Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan, dengan Tema ” Kewenangan Yang Melampui Batas?”, Jalan. Majapahit, Jakarta, Minggu (15/2/2015). Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada 13 Januari 2015 bahwa Komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus sebagai tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Komjen Budi Gunawan yang berhubungan dengan keterangan mengenai‎ persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. AKTUAL/MUNZIR

Polisi Selidiki Motif Penembakan di Ketua PMMU

Medan, Aktual.co — Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan, Medan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Safruddin, ketua Presidium Masyarakat Medan Utara.

“Kita sudah cek TKP (tempat kejadian perkara) dan masih pulbaket. Sementara masih dalam tahap lidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Labuhan, Iptu Musa Alexander kepada Aktual.co, Minggu siang (15/2).

Menurut Musa, terkait motif para pelaku, mengindikasikan penembakan bukanlah kasus perampokan.

“Sepertinya bukan perampokan, karena tidak ada barang-barang hilang, mungkin ada dendam atau lain, tapi masih kita susuri,” katanya.

Musa membenarkan, pihaknya telah menerima barang bukti sebanyak 8 peluru airsoftgun yang ditembakkan.

“Sementara anggota masih di lapangan, karena tadi pagi giat rutin, masih pulbaket, jadi saya belum bisa mengambil kesimpulan. Besok mungkin sudah bisa kasih keterangan,” imbuhnya.

Diketahui, aksi koboy dengan melakukan penembakan menggunakan senjata softgun itu terjadi di rumah kediaman ketua Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Safruddin yang berada di Jalan Pancing 5, Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Perumahan Permata Hijau, Martubung, No 1.A, sekitar pukul 01.35 Wib, Minggu (15/2) dini hari.

Ketua Angkatan Muda Melayu Indonesia (AMMI) Kota Medan, Muchtar menjadi korban tertembak pada paha bagian kiri atas peristiwa itu. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Delima Martubung, Belawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Indonesia Dapat Tiru Sistem Perikanan Swedia-Finlandia

Jakarta, Aktual.co — Pengelolaan sektor perikanan di Indonesia dapat meniru sistem yang diterapkan dua negara kawasan Skandinavia yaitu Swedia dan Finlandia, kedua negara yang dikenal tergantung pada hasil perikanan.

“Swedia dan Finlandia merupakan dua negara di Eropa yang mengandalkan ekonominya dari sektor perikanan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurut Shinta, kedua negara itu memahami sepenuhnya kelebihan potensi laut di daerah empat musim seperti Eropa sehingga merupakan rumah dari beberapa jenis ikan yang terkenal akan tingkat harganya yang relatif tinggi di dunia, salah satunya adalah ikan salmon.

Oleh karena itu, ujar dia, keduanya menyadari bahwa eksplorasi ikan yang tidak dapat diatur dapat mengakibatkan kepunahan terhadap beragam ikan yang ada di kawasan perairan negaranya sehingga mereka benar-benar menjaga populasi ikan di lautnya.

“Negara kita punya lebih banyak kekayaan laut, tapi bukan berarti kita akan terus merasakan kekayaan tersebut jika proses alamiah perkembangbiakan ikan tidak pernah kita perhitungkan dalam strategi pengembangan perikanan,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim juga mengatakan bahwa pemerintah perlu meniru pemerintahan Swedia dalam mengelola dinamika sebelum melarang sepenuhnya alat tangkap perikanan yang dinilai merusak lingkungan Swedia, menurut Abdul Halim, harus menyiapkan dari tahun 1980-an sampai benar-benar diberlakukan pelarangan alat tangkap perusak lingkungan pada tahun 2000-an.

Selain itu, ujar dia, Swedia juga berani dan mampu menerapkan hingga batasan kuota per nelayan, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan batasan berdasarkan beragam hal seperti ukuran kapal.

Dia mengemukakan, masa transisi sekitar 6 bulan terhadap pelarangan sejumlah alat tangkap yang biasa dipakai nelayan di sejumlah daerah seperti trawl diperkirakan bakal cukup dilakukan untuk pengusaha skala besar, tetapi bakal sukar untuk seluruh nelayan skala kecil. “Untuk itu, KKP bersama-sama dengan dinas kelautan dan perikanan di daerah harus dilibatkan untuk memfasilitasi,” kata Sekjen Kiara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain