1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38534

Gerindra: Sutarman ‘Dipensiun Dini’, Jokowi Libatkan Intelijen

Jakarta, Aktual.co — Politisi partai Gerindra Martin Hutabarat meyakini ‘pensiun dini’ yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Jenderal  (Pol) Sutarman, berdasarkan informasi dari intelijen.
“Saat mempercepat mengganti Sutarman, kalau Presiden tidak menggunakan intelijen apa gunanya?” kata Martin, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Terkait hal itu, Jokowi juga diimbau menggunakan peran intelijen dalam pencalonan Kapolri, dengan mendengar dan mengevaluasi info yang diberikan.
Martin menambahkan, dalam hal calon Kapolri, Jokowi dinilai lebih mendengar suara dari parpol pengusung, terutama PDIP.
“Kalau presiden tidak bicara dan mendengarkan intelijen, tapi hanya partai saja, maka kita harus buat evaluasi sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP: Konflik KPK-Polri Jadi Tontonan Dunia Internasional

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Dwi Ria Latifah menyebut konflik KPK-Polri yang berlarut menjadi tontonan dunia internasional.
“Polisi mempunyai tekanan saat institusinya kini merasa sedang dipermainkan, melalui calon Kapolrinya yang dipermalukan. Ini kan ditonton bukan hanya oleh kita semua, tapi juga oleh negara asing,” kata Dwi Ria, di Jakarta, Sabtu (13/2).
Dirinya menyayangkan harkat dan martabat sebagai negara terhormat tidak bisa dijaga dan malah menjadi tontonan dunia internasional.
Diharapkan, tak ada kepentingan pihak atau kelompok lain dari konflik (KPK-Polri) yang hingga kini belum kunjung selesai. (pol)

Artikel ini ditulis oleh:

Ekonom: Tak Ada Formulasi, Dana Desa Rawan Konflik

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2015 mengalokasikan dana desa sebesar Rp20 triliun. Namun, beberapa pihak menilai alokasi dana tersebut rawan menimbulkan konflik.
Pengamat ekonomi Didik J Rachbini mengatakan alokasi dana desa tersebut bisa dikatakan benar secara politik, tetapi dari segi ekonomi kebijakan tersebut salah.
“Ini dilema, justru gap ini yang harus dicarikan pemecahan oleh para pelaksananya nanti,” ujar Didik di Jakarta, Sabtu (14/2).
Lebih lanjut dikatakan Didik, pemerintah belum matang dalam menetapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, formulasi dan roadmap yang akan dilakukan untuk alokasi dana desa menurutnya belum benar.
“Bermodalkan niat baik, belum tentu pelaksanannya jadi baik. Formulasinya ngga benar, pelaksanaannya perlu resource, perlu keteraturan, ini akan menimbulkan kegagalan yang besar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam APBN-P 2015 pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20 triliun. Angka tersebut meningkat 122 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp9,1 triliun. Nantinya, masing-masing desa akan mendapat dana sebesar Rp1,4 miliar setiap tahunnya.
Namun, anggaran yang bertujuan mengentas kemiskinan di desa-desa tersebut justru menjadi rebutan antar dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT).

Artikel ini ditulis oleh:

Dipertanyakan, Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisir Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Merry Hotma mengatakan bahwa dalam zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana reklamasi tata ruang pantai utara menguntungkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, yang menjadi persoalan sejauh mana Pemprov bisa memanfaatkan semua perencanaan tersebut.
“Sebenarnya itu sangat menguntungkan, hanya persoalannya sejauh mana DKI memanfaatkan perencanaan ini. Ini kan perencanaan nih, reklamasi, ada perencanaan reklamasi. 70 persen di wilayah DKI, 30 persen Jawa Barat dan Banten. Sebagai ibu kota negara kita butuh perluasan,” kata Merry saat ditemui di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Oleh karena itu, Badan Legislasi Daerah akan menargetkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
“Target akhirnya dari perda ini, harus bisa mengatur, pengaturan pada pemanfaatan yang maksimal untuk pendapatan daerah lebih banyak,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya tentang rencana-rencana proyek tersebut yang sudah banyak mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, dengan diplomatis Merry menjawab, itu wajar dah harus dimaklumkan.
“Itu sebabnya,kita harus maklum, banyak multi tafsir. Kita harus sadar sesuatu banyak yang pro dan kontra, geser satu meja saja, pasti ada yang setuju ada yang tidak. Ada yang bilang geser ada yang bilang enggak. Apalagi ini pembangunan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Dibayar Rp20 ribu, Buruh Pengoplos Tabung Gas 12 Kg Dibekuk Polisi

Semarang, Aktual.co — Nasib malang menimpa Mukhlisin (36), pria yang hanya bekerja sebagai buruh pengoplos gas elpiji 12 Kg ditahan aparat Satreskrim Polresta Pekalongan. 
Dirinya dibekuk petugas saat beraksi mengoplos isi tabung gas elpiji 3 kg di sebuah gudang Jamban Sepucung Kelurahan Panjang Wetan, Jum’at (14/2), sekitar pukul 23.00 wib.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Bambang Purnomo mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengoplosan tabung gas dari 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Setelah dilakukan pengamatan, ternyata betul ada aktivitas ilegal.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan petugas berhasil mendapati aktivitas kegiatan pengoplosan gas elpiji subsidi. Anggota lalu melakukan penangkapan di lokasi,” ujar dia, saat ekpose perkara di Mapolresta Pekalongan, Sabtu (14/2).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 115 tabung dari tangan pelaku. Dari jumlah tersebut, 76 tabung berisi elpiji gas dan 39 tabung tanpa isi. Selain itu, petugas mendapati pula 44 tabung gas elpiji 12 Kg.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku memiliki pengalaman memindahkan isi ‘gas melon’ ke tabung gas 12 kg belajar dari teman.
“Saya bekerja hanya menerima upah sebesar Rp20 ribu per hari,” ujar pelaku.
Pelaku dijerat pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Dana Desa Diserahkan ke Kemeneku, Bukan Kemendagri atau PDT

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan dana desa sebesar Rp20 triliun akan diberikan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, dana tersebut akan diserahkan ke kabupaten dan terakhir baru diberikan ke desa.
“Itu menurut UU No 16 Tahun 2006 tentang desa, transfernya itu ke desa melalui Kemenkeu, tidak melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT),” ujar Yoga, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Lebih lanjut dikatakan, sebagian besar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 akan dialokasikan ke pedesaan. Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi yang akan memprioritaskan pembangunan di wilayah pedesaan.
“Kementerian Pertanian (Kementan) waktu itu kasih dana bukan ke Kepala Desa, tapi langsung ke kelompok tani. Masing-masing kelompok tani dapat Rp100 juta,” tuturnya.
Mengingat kasus korupsi di pedesaan semakin bertambah, saat ini tugas pokok dari pemerintah adalah monitoring, pengendalian, serta implementasi yang baik.
“Kalau Rp20 triliun ini perlu ada sistem pendampingan seperti dari kementerian/lembaga lain, biar tidak disalahgunakan nantinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam APBN-P 2015 pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp20 triliun. Angka tersebut meningkat 122 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp9,1 triliun. Nantinya, masing-masing desa akan mendapat dana sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
Namun, anggaran yang bertujuan mengentas kemiskinan di desa-desa tersebut justru menjadi rebutan antar dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain