1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38535

Belum Sempurna, Raperda Zonasi Wilayah dan Pulau Kecil

Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi Daerah (Balegda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum sempurna.
Wakil ketua Balegda Merry Hotma mengatakan, mengingat pentingnya masalah lingkungan hidup seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Rapeda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sangat dibutuhkan.
Namun, setelah dibacakan naskah akademisnya dalam rapat Balegda, Jumat (13/2), masih ada beberapa hal yang belum dipersiapkan secara matang oleh Badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kedalam naskah akademik.
“Jadi ada beberapa hal. Yang mau mereka persiapkan. Menyangkut lingkungan hidup, nelayan. Rencana Tara Ruang Wilayah, ini juga harus jadi perhatian mereka. Bappeda teryata belum siapkan itu,” kata Merry saat ditemui di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, kemarin (14/02.
Adapun kekurangan dari naskah akademik tersebut, pertama belum dimasukannya point-point efek negatfi dan positifnya lingkungan hidup.
Kedua, mengenai kompensasi bagi masyarakat atau lingkungan merasakan dampak dari adanya zonasi pantai. Kekurangan ketiga, pemaksimalan pendapatan daerah yang juga belum ada kajiannya secara matang.
“Ini harus jelas juga. Jangan sampai kita hanya dapat ngurus ijin memulai atau PBB saja, terus pengurusan lahan dipegang swasta. Poin-point itu yang belum matang oleh bappeda,” ungkapnya.
Kendati demikian, bukan berarti pembahasan raperda tersebut ditunda, namun diakui Balegda memang meminta kepada eksekutif untuk lebih mematangkang kajiannya. Sebab, raperda ini dijadwalkan bulan april telah selesai.
Selain itu, karena raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini berkaitan dengan rencana reklamasi pantai utara. Maka raperda ini harus dibahas bersamaan dengan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
Jika raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dibahas lebih dahulu maka akan berpotensi menggagalkan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
“Kalau zonasi pulau kecil dulu yang kita atur, ini akan bertabrakan dengan tata ruang reklamasi. Kita akan paksa rampung april dua-duanya (raperda). Karena kalau yang kecil dulu bisa menggangu reklamasi,berbentutan ” kilahnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya siapa dibalik perancang naskah akademik raperda itu, Disebutkan Merry, berdasarkan pengakuan eksekutif konsultan, yang dipakai berasal dari tiga universitas yakni ITB, UI dan IPB.

Artikel ini ditulis oleh:

Melonjak, Harga Elpiji 3 Kg di Kota Malang

Malang, Aktual.co — Harga elpiji ukuran 3 Kg di tingkat eceran mengalami kenaikan hingga Rp17 ribu. Naiknya harga ini mengejutkan konsumen yang setiap hari menggunakan elpiji tabung melon.
Hari, salah seorang penjual nasi, mengaku kaget dengan naiknya harga elpiji 3 kg.
“Biasanya harga tabung masih Rp15 ribu, saat ini saya beli sudah Rp17 ribu,” kata Hari, Sabtu (14/2) di Malang, Jawa Timur.
Kenaikan harga pada tingkat eceran ini rupanya ditengarai karena pada tingkatan agen sudah naik. Harga elpiji melon sejak  9 Februari 2015 lalu sudah mengalami kenaikan menjadi Rp14.500 per tabung.
“Hasil rapat dengan Hisvana Migas harga kemarin seperti itu, harga sebelumnya Rp13 ribu,” kata Prayitno, pemilik agen elpiji.
Ketua Hiswana Migas Malang, Yusuf Hermana mengatakan kenaikan harga elpiji ‘melon’ ini terkait surat keputusan Gubernur Jawa Timur, yang isinya kenaikan harga elpiji  3 kg menjadi Rp16.500 per tabung di tingkat eceran.
“Sehingga harga jual di tingkat pengecer yang berada wilayah pesisir pantai misalnya bisa mencapai Rp19.000 per tabung karena menyesuaikan dengan biaya transportasi,” ucap Kepala Hisvana Migas, Yusuf Hermana, beberapa menit lalu
Kenaikan harga elpiji melon tersebut menurutnya bisa menekan disparitas harga dengan tabung elpiji ukuran 12 kg. Karena jika disparitas harga antara elpiji 3 kg dengan 12 kg sedemikian tinggi, dikuatirkan akan berdampak pada terjadinya migrasi dari tabung 12 kg ke 3 kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Kurangi Banjir Jakarta, Bogor Buat Lima Juta Lubang Resapan Biopori

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bogor berupaya turut serta mengurangi banjir di ibu kota. Salah satu cara yang dilakukan adalah membuat lima juta lubang resapan biopori.
“Kota Bogor menargetkan lima juta lubang resapan biopori dalam setahun ini,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Bogor, Jumat (13/2).
Lubang resapan biopori di Bogor adalah pendekatan mikro yang masif dalam membantu penanganan banjir di Jakarta. Gerakan pembuatan lubang ini sebelumnya pernah dilakukan Pemkot Bogor pada 2014 lalu, namun hingga akhir Desember yang terealisasi hanya 245 ribu lubang dari target satu juta lubang.
Pada upaya penanganan banjir di Jakarta, Pemkot Bogor mendapat dana hibah Rp13 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP Disorot, Pengamat: Itu Resiko Partai Penguasa

Jakarta, Aktual.co — PDI Perjuangan merasa serba salah, gerak-gerik elite partai selalu menjadi sorotan. Terbaru, dinginnya hubungan antara Presiden Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Direktur Eksekutif Saiful Mujani Reseach & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai PDIP harus maklum, karena hal itu merupakan resiko dari partai berkuasa.
“Itulah resikonya, Batuk pun bisa diperhatiin orang. Jadi wajar kalau itu terjadi,” kata Djayadi, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Djayadi mengingatkan saat Presiden SBY berkuasa, dimana Demokrat selalu ramai jadi bahan pembicaraan. Justru menurutnya, jika memang tidak ada masalah antara Jokowi dan PDIP sebagai partai pengusung, PDI-P harus mendukung apapun keputusan presiden. “Itulah hukum politik besi,” cetusnya.
Sebelumnya, pertemuan Jokowi dan Megawati dalam acara Munas Hanura, Jumat (13/2), di Solo, menjadi sorotan. Hal ini karena keduanya terlihat tak saling tegur sapa selama acara berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Usulan Revisi UU KPK Belum Fokus Bahas SP3

Jakarta, Aktual.co — Usuluan revisi undang-undang KPK yang diusulkan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih belum spesifik membahas  pemberian kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Aggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat, mengatakan bahwa usulun undang-undang tersebut belum mencakup soal pasal-pasal mana saja yang harus direvisi.
“Usulan itu belum cakup soal pasal-pasal mana apa itu isinya yang hendak direvisi,” kata Martin di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/02).
Usulan undang-undang itu masih seperti gelondongan yang akan dibahas selama lima tahun.
“Bisa dibahas masuk dalam prolegnas. Bisa juga dibahas tahun depan atau lima tahun lagi. Bisa juga itu juga tidak akan dibahas melihat kepada realias politik,” ungkapnya.
Dikatakan politisi partai Gerindra ini, kalau pun undang-undang tersebut mau direvisi harus untuk memperkuat peranan KPK sebagai lembaga penyidik pemberantasn korupsi yang kredibel.
“Jadi kalau mau dievalukasi harus dilihat dulu apa untungnya. Itu lah pasal yang harus diitakuti koruptor. Penyadapan, tidak adanya SP3.”

Artikel ini ditulis oleh:

Pembukaan Munas II Hanura

Presiden RI Joko Widodo (ketiga kanan) di dampingi Ketua Umum Hanura Wiranto (kedua kanan) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (keempat kanan) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat pembukaan Musyawarah Nasional II Partai Hanura di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). Munas kedua Partai Hanura berlangsung dari tanggal 13 – 15 Februari 2015. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Berita Lain