12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38540

Sehat di Musim Hujan, Ini Daftar Makanan Tingkatkan Metabolisme Tubuh

Jakarta, Aktual.co —  Cara satu-satunya agar tubuh tetap sehat di musim dingin atau musim hujan, adalah dengan menjaga metabolisme tubuh. Dan berikut ini daftar makanan yang dapat menguatkan metabolisme tubuh Anda:

1. Ubi
Ubi jalar merupakan salah satu makanan yang paling sehat saat cuaca hujan. Ubi sarat dengan serat, vitamin B dan magnesium, yang akan membantu meningkatkan metabolisme Anda.

Ubi  juga akan membantu menurunkan indeks glikemik Anda dan membuat Anda kenyang untuk waktu yang lama. Selain itu, mereka juga mengandung beta-karoten, yang akan meningkatkan sistem kekebalan tubuh Anda.

2. Sup Tomat
Semangkuk sup tomat panas adalah sajian yang baik, tetapi apakah Anda tahu bahwa itu bisa meningkatkan metabolism tubuh?

Ternyata,  antioksidan dalam sup tomat membantu melawan racun yang menyebabkan penyakit, sehingga memastikan tubuh bebas penyakit dengan metabolisme yang sehat dan sistem kekebalan tubuh.

3. Apel dan pir
Apel dan pir dikenal bisa meningkatkan metabolisme dan mempercepat penurunan berat badan. Mereka juga mengandung kadar tinggi pektin, yang mengikat air dan membatasi jumlah lemak dalam tubuh.

4. Lobak
Selain menjadi makanan sehat di cuaca dingin, lobak juga menjadi makanan detoks yang baik. Sayuran ini membantu menyingkirkan racun tubuh yang kelebihan dan lendir. Selain itu, mereka memiliki kandungan vitamin C yang tinggi, yang bertindak sebagai metabolisme alami dan akan meningkatkan sistem kekebalan tubuh Anda.

5. Cokelat Panas
Cokelat panas adalah makanan musim dingin lain yang sehat dan dapat meningkatkan metabolisme Anda dan suasana hati Anda. Cokelat juga mengandung antioksidan, yang dapat memperlambat proses penuaan, demikian lapor laman Healthmeup, Senin (16/2).

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Ada Potensi KKN dalam Penunjukkan IPP

Jakarta, Aktual.co — Guna mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan dua aturan baru yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen). Dengan begitu, PLN tidak perlu meminta restu kepada Pemerintah dalam menetapkan harga yang dijual oleh pembangkit listrik swasta atau yang dikenal dengan Independent Power Producer (IPP).

Menanggapi hal itu, anggota komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan bahwa dirinya bisa memaklumi kebijakan Pemerintah tersebut, mengingat minimnya kapasitas listrik nasional.

“Begini, kita sadari banyak pemadaman listrik dimana-mana karena kapasitas listrik kita jauh dari kebutuhan. Setelah kita merdeka, sampai saat ini masih ada 20-35 persen rumah tangga yang belum teraliri listrik. Maka saya pribadi mendukung penuh pembangunan listrik 35 ribu megawatt dan dapat memaklumi pemberian keleluasaan kepada PLN itu,” kata Kurtubi saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Senin (16/2).

Kendati demikian, Kurtubi menegaskan, hal itu harus dibarengi dengan monitoring yang ketat dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan suatu permasalahan baik KKN ataupun Conflict of Interest.

“Dengan catatan, harus kontrol yang ketat dan dilakukan dengan transparan. Untuk investor atau siapapun yang akan membangun PLTU mulut tambang, yang jelas menghemat ongkos angkut batubara, itu tidak bisa melalui tender. Harus ditunjuk langsung perusahaan tambang batu baranya,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, dalam Kepmen dan Permen tersebut juga memudahkan PLN dalam melakukan penunjukan langsung jika ternyata proses tender yang dilakukan tidak bisa menghasilkan pemenang yang qualified untuk menggarap megaproyek listrik ini. Keleluasaan penunjukan langsung juga termasuk pada proses pengadaan barang bagi pembangkit listrik.

Kedua aturan yang dimaksud adalah, pertama Kepmen Nomor 74K/21/MEM/2015 tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2015-2024. Serta Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentanf prosedur pembelian tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu bara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN melalui penunjukan langsung.

“Jangan sampai juga langkah ini justru menjadi langkah yang inefisiensi juga. Kita sambut baik kebijakan itu, tapi harus dijanjikan masyarakat kita bisa menikmati listrik secara adil. Tidak ada lagi pemadaman secara mendadak dan bergilir,” sebutnya.

“Maka dari itu, Kontrol dari DPR dan LSM juga menjadi penting dan harus lebih ketat, sehingga kita tidak dibohongi lagi. Jika perlu tenaga nuklir juga dikembangkan. Kalau soal potensi KKN tentu ada, tapi kita sambut baik kebijakan tersebut dan kita awasi dengan ketat agar KKN itu tidak terjadi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dinas Pertanian: Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Petani 30.510 Ton

Jakarta, Aktual.co — Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Langkat, Sumater Utara, meliputi urea, SP 36, ZA, NPK dan Petrohanik tahun 2015 diperkirakan 30.510 ton.

“Kita perkirakan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani 30.510 ton,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Langkat Basrah Daulay SP, di Stabat, Senin (16/2).

Basrah menjelaskan dari 30.510 ton pupuk bersubsidi itu terdiri dari Urea 12.105 ton, SP 36 Superpos 3.598 ton, ZA 4.982 ton, NPK 8.354 ton dan Petroganik 1.471 ton. Kebutuhan pupuk bersubsidi ini untuk mendukung rencana pertanaman padi sawah seluas 81.438 hektare dan padi gogo (ladang) seluas 538 hektare.

Selain untuk kebutuhan pertanaman padi, pupuk bersubsidi ini juga diperuntukkan buat pertanaman komoditas holtikultura, sayuran dan palawija. “Pupuk bersubsidi ini juga diperuntukkan untuk mendukung rencana pertanaman lain yang diharapkan juga akan memberikan konstribusi buat ketahanan pangan,” sambungnya.

Seperti rencana tanaman kedelai seluas 2.030 hektare, jagung 24.760 hektare, kacang tanah 901 hektare, kacang hijau 1.399 hektare, ubi kayu 1.045 hektare, ubi jalar 447 hektare, cabai 685 hektare. Termasuk juga kacang panjang 704 hektare, terong 303 hektare, tomat 39 hektare, ketimun 395 hektare, semangka 913 hektare, bayam 151 hektare, kembang kol 51 hektare, sawi 141 hektare dan kangkung 76 hektare.

Secara terpisah Kepala Kepala Bidang Produksi Yusfik Helmi mengungkapkan hingga 7 Februari realisasi pertanaman padi di daerah ini sudah mencapai 727 hektare atau 0,89 persen dari rencana tanam yang sudah ditetapkan. “Sudah ada seluas 727 hektare realisasi tanam yang ada di lapangan dari rencana tanam seluas 81.438 hektare” katanya.

Sedangkan realisasi tanam lainnya seperti jagung seluas 1.247 hektare, kacang tanah satu hektare, kedelai 38 hektare, cabai 11 hektare, kacang panjang 13 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Unjuk Rasa Jakarta, Dukung BG Hingga UU PRT

Jakarta, Aktual.co —Penutupan arus lalu lintas dilakukan Kepolisian di Jalan Kemang Raya arah Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pagi ini, Senin (16/2). Terkait digelarnya sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Arus lalu lintas untuk sementara dialihkan ke Pejaten Raya. Begitu juga dari arah sebaliknya.
Dari informasi yang didapat di TMC Polda Metro Jaya, di depan Gedung PN Jaksel dilaporkan ada sekitar 600 orang pengunjuk rasa pukul 10.45 tadi pagi.
Dari informasi yang diterima Aktual.co, sekitar 300 massa pendukung BG dari GMBI juga berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Istana Negara. Lalu massa dari DPP Laskar Dewa Ruci, 500 orang dari Satu padu melawan Kriminalitas terhadap Polri berjumlah 500 orang, Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi 500 orang,  Koalisi Sapu Koruptor/ Koalisi Masyarakat Sipil berjumlah 500 orang mendukung KPK, lalu 100 orang dari Solidaritas Rakyat untuk Pengadilan Bersih yang mendukung BG.
Gabungan LSM dan Ormas pendukung BG berjumlah 400 orang siang ini juga akan berunjuk rasa di depan Gedung KPK.
Demo di Jakarta hari ini juga akan digelar di depan Gedung DPP PAN dari massa KMJB berjumlah 50 orang. Lalu massa dari Jala Pembantu Rumah Tangga berjumlah 50 orang di depan Gedung DPR/ MPR mendesak segera disahkannya UU PRT.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akibat dari putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka akan banyak para tersangka yang akan mengajukan hal serupa.
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan,” ujar Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, usai sidang Praperadilan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/2).
Walaupun khawatir, namun KPK mengaku siap menghadapi perkara yang sama seperti yang diajukan Budi Gunawan. “Kita pasti siap (hadapi praperadilan),” tegasnya.
Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang mengugurkan penetapan tersangka Budi Gunawan, Chatarina mengaku pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.
“Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Tunggu Hasil Laporan Tim Biro Hukum

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari biro hukum KPK terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyebut penetapan Komisaris Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak sah.
“Masih menunggu kabiro hukum Chatarina M Girsang hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/2).
Hakim Sarpin di PN Jakarta Selatan menyatakan mengabulkan permohonan Budi Gunawan sebagian dan menolak untuk seluruhnya eksepsi KPK.
Sarpin mengatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Sarpin mengatakan, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain