31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38550

Penutupan Loket Tiket di Bandara Langgar UU Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, menutup loket penjualan tiket penerbangan di bandara itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu juga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP),” kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat (13/2).

Dalam undang-undang itu, konsumen mempunyai hak-hak normatif antara lain memilih akses beli tiket, baik secara manual maupun online. Hak pilihan tersebut idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontra produktif dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Sementara, melalui undang-undang pelayanan publik sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik,” ujarnya.

Bahkan, jelas dia, bandara termasuk salah satu lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut justru seolah mengebiri keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat.

“Khususnya konsumen yang selama ini tergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual,” katanya.

Apalagi, tambah dia, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan tiket mendesak sehingga mereka harus membeli tiket di bandara. Oleh karena itu kebijakan Menhub itu laik dilaporkan ke Ombudsman RI dan dilakukan gugatan melalui PTUN.

Secara umum, sebut dia, penutupan loket tiket di bandara sangat disayangkan karena hal itu akan mempersulit konsumen untuk mendapatkan tiket. Oleh sebab itu YLPK meminta pemerintah agar memberikan kesempatan akses pembelian tiket yang luas bagi konsumen.

“Memang sistem pembelian tiket secara online baik. Tapi, bagaimana dengan masyarakat domestik yang selama ini belum mengenal dengan sistem online,” katanya.

Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, mengatakan, siap melaksanakan kebijakan apa pun dari pemerintah.

Khususnya, instruksi melalui Surat Edaran Menhub Nomer HK 209/I/16PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penutupan loket penjualan tiket di bandara.

“Untuk merealisasikannya, kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Nasib Budi Gunawan Dijadikan Taruhan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Martin hutabarat menjadikan persoalan pelantikan Budi Gunawan sebagai pasar taruhan. 
Pasalnya, kegamangan Presiden Joko Widodo dalam memutuskan masalah tersebut menjadi ajang teka-teki seluruh kalangan.
“Sekarang ini memang calon Kapolri sudah menjadi pasar taruhan, apakah BG jadi dilantik atau tidak,” ujar Martin di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/2).
Dirinya tidak bisa memprediksi dan membaca ekspresi Jokowi sebagai tanda dalam pengambilan keputusan. Jokowi kiranya cepat membuat keputusan agar ‘pasar taruhan’ tidak meluas.
“Jika tidak dilantik siapa yang menjadi calonnya (pengganti)? saya kira supaya judi ini jangan jadi meluas, presiden harus cepat membuat putusan agar pasar taruhan tidak meluas. Kita sarankan jangan terlalu lama secepatnya aja lah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nasihat Islami Malam: Seperti Ini Bila Seorang Muslim Tidak Mau Zakat

Jakarta, Aktual.co — Pegawai atau karyawan yang memiliki pendapatan lebih setiap tahunnya, maka wajib menyisihkan zakat sekitar 2.5 persen bagi yang membutuhkan.

“2.5 persen itu wajib hukumnya, karena memang itu adalah hak milik yang membutuhkan, bukan milik kita, kita hanya sebagai perantara untuk memberikannya,” terang Ustad Ahmad Rosyidin dari Majelis Mihrab Qolbi, di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

Dalam Al Quran sudah jelas, bahwa 2.5 persen merupakan milik hak bagi orang yang membutuhkan dan Muslim tersebut wajib berzakat. .

“Jadi jika ada orang yang begitu sombongnya telah mengaku zakat kepada banyak orang, maka itu bukan berkah atau pahala, karena memang zakat yang ia berikan memang hak fakir tersebut, bukan miliknya,” jelasnya lagi.

Ahmad menambahkan, seorang Muslim seharusnya malu, bila 2.5 persen itu masih dimakan sendiri, karena memakan apa yang bukan miliknya. Yang bukan hak seorang Muslim, hukumnya berdosa dan banyak sekali dampak nyata yang didapat.

Seperti, mungkin kita kehilangan uang, barang-barang yang hilang atau apapun itu yang bersifat hilang dengan tiba-tiba. Bisa saja hal tersebut adalah hukuman dan sedikit peringatan bentuk sayang Allah SWT kepada kita karena kita lupa memberi zakat yang seharusnya kita berikan kepada yang hak dan pemiliknya.

Untuk itu, apa salahnya kita memberikan zakat 2.5 persen kepada yang membutuhkan dan yang berhak mendapatkannya. Karena Allah SWT tidak akan menukar rezeki seseorang yang sudah ditetapkan. Allah SWT tidak akan membuat kita kesulitan atau pun hingga jatuh miskin dengan zakat 2.5 persen tersebut.

Untuk diketahui,  mustahiq zakat ada tujuh golongan yaitu, fakir, miskin, mualaf, ghorim (kena hutang), ibnu sabil (musafir),  Fi Sabilillah, dan amil zakat.

Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari Bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Kadin Ajak Pemerintah-Swasta Revitalisasi Sektor Perikanan

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan berupaya mengajak pemerintah dan swasta meningkatkan produksi perikanan yang potensinya mencapai Rp380 triliun per tahun.

Dari siaran persnya, Jumat (13/2), menyebutkan hingga tahun 2012 statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai perolehan perikanan tangkap mencapai Rp72 triliun dan budidaya baru mencapai Rp28,77 triliun. Nilai tersebut dinilai masih jauh seperti yang diharapkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengaku bahwa pihaknya tengah mendorong Kementerian Koperasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdaganan, Kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku usaha perikanan agar bersama-sama merevitalisasi sektor perikanan dari hulu sampai hilir, mulai dari nelayan, petambak dengan wadah koperasinya sampai pelaku usaha pengolahan perikanan dan pelaku usaha pemasaran perikanan.

Di sisi lain, produksi perikanan nasional pada 2013 mencapai 19,55 juta ton, naik sebesar 26 persen dari perolehan pada 2012 yang tercatat 15,5 juta ton. “Ini memberikan harapan kepada nelayan dan petambak untuk meningkatkan pendapatan mereka sampai 200 persen atau lebih,” kata Yugi.

Yugi mengatakan potensi perikanan yang begitu besar masih belum digarap secara optimal. Kadin Kelautan dan Perikanan ingin agar pemerintah mengatasi masalah ilegal fishing dan meningkatkan program budidaya perikanan agar produksi perikanan dalam lima tahun ke depan bisa meningkat menjadi tiga kali lipat dari sekarang.

Beberapa hal yang pihaknya targetkan yakni stok pangan nasional untuk komoditas perikanan akan bertambah besar yang akan meningkatkan ketahanan pangan. Kedua, kesejahteraan nelayan dan petambak di kampung nelayan dan petambak di pesisir akan meningkat. Ketiga, industri pengolahan dan pemasaran perikanan akan tumbuh pesat karena ketersediaan bahan baku yang banyak, dan keempat adalah pemenuhan gizi rakyat Indonesia akan protein yang berasal dari ikan dapat meningkat lebih dari 100 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasar Taruhan di Mangga Besar Tunggu Kejelasan Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Pasar taruhan di Mangga Besar, Jakarta, tengah menunggu apakah Presiden Joko Widodo jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan atau tidak.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
“Calon kapolri sudah jadi pasar taruhan di Mangga Besar, apakah jadi dilantik atau tidak jadi dilantik. Dan kemudian berkembang kalau tidak jadi dilantik siapa yang jadi calonnya,” kata Martin.
Uniknya, bandar judi ini sama-sama tidak mengetahui apa jawaban pastinya. Para bandar sama-sama memperhatikan ekspresi wajah Presiden Jokowi ketika menyampaikan statemen soal calon kapolri.
“Semua memperhatikan ekspresi dan mimik Jokowi karena itu dianggap pertanda,” jelas Martin.
Oleh karena itu, Jokowi diharap segera mengambil sikap agar polemik soal calon kapolri ini tidak berkepanjangan dan membingungkan rakyat, termasuk para bandar judi.
“Saya kira supaya ini tidak meluas, makin tidak terkendali. Kan taruhan bisa dimana-mana. Presiden harus cepat-cepat membuat putusan agar pasar taruhan makin tidak meluas dan merajalela,” pungkas Martin.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Bisa Ditawar, Sikap PDIP Tetap Ingin Budi Gunawan Dilantik

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Trimedya Pandjaitan menyebut bahwa sikap partainya tetap menginginkan Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri.
“Sikap kami tak berubah, tetap melantik,” ujar Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/2).
Trimedya berharap Jokowi konsisten dengan mengirim nama Budi Gunawan pada 9 Januari lalu.
“Kita belum tahu, lihat saja, seyogyanya menungu senin. Tapi Presiden adalah kepala pemerintahan,” katanya
Sementara, ditanya mengenai sikap Jokowi yang kemungkinan batal melantik Budi Gunawan, Trimedya mengatakan belum tentu. Menurutnya semua harus tunggu hasil praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain