29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38577

Gulat Merasa Jadi Korban Gubernur Riau

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung mengaku menyesali perbuatannya menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan.
Penyesalan itu, disampaikan Gulat dalam pledoi atau nota pembelaan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/2).
“Itu yang ada di depan mata saya Yang Mulia, sungguh tak terbayangkanoleh saya. Saya sangat menyesal dan berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan saya,” ujar Gulat.
Gulat juga menyampaikan, bahwa dirinya merasa menjadi korban dalam perkara suap ini. Dia juga menyesalkan perkara tersebut akan membuat karirnya sebagai dosen PNS berhenti.
“Annas Maamun terus mendesak saya, menelpon berulang kali dan akhirnya meminta saya mencari pinjaman,” ucap Gulat.
Sebelumnya Jaksa KPK, menuntut Gulat dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Gulat memang menyuap Annas Maamun terkait kepentinganareal kebun sawit miliknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PDIP Benarkan Kabar Reshuffle Kabinet

Jakarta, Aktual.co — Politisi partai PDI Perjuangan, TB Hasanudin membenarkan adanya kabar bahwa kabinet kerja Jokowi-JK akan direshuffle terkait kinerja yang kurang memuaskan.
“Saya dengar-dengar begitu akan ada pergantian menteri,” kata TB, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif dari presiden dan tidak ada masukan dari partai.
“Saya kira itu hak prerogatif presiden, kalau diminta masukan ya saya beri masukan tapi sampai saat ini belum,” ungkap TB Hasanudin.
Anggota Komisi I DPR RI ini menyerahkan persoalan perombakan kabinet kepada Jokowi.
“Presiden sudah punya evaluasi, kalau kami tidak punya bahan, karena beliau tau ini. Kita serahkan saja semua ke presiden, apa mau reshuffle ya kita serahkan saja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Kakorlantas Polri Batal Jadi Saksi Didik Purnomo

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kakorlantas Djoko Susilo tidak hadir dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Brigjen Didik Purnomo , di Pengadilan tindak pidana korupsi, JL HR Rasuna Said,Jakarta Selatan, Kamis (5/2) dikarenakan sakit.
“Kami menghadirkan dua saksi, yang pertama Budi Susanto dan Djoko Susilo. Tapi yang bisa hadir hanya satu. Djoko Susilo tidak bisa hadir karena sakit,” ujar tim jaksa KPK.
Sebelumnya, Djoko dalam kasus yang sama telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Alhasil Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar.
Dalam proyek tersebut, Djoko memerintahkan pemalsuan tanda tangan dirinya untuk mempercepat pencairan anggaran yang sedianya baru dilakukan pada Juli 2011. Djoko terbukti memerintahkan Bendahara Satker Kompol Legimo.
Pemalsuan tanda tangan juga dinilai dilakukan oleh Didik dalam resume kontrak. Resume tersebut digunakan sebagai syarat pencairan dana. Selain itu, dibutuhkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Lebih jauh, Didik dinilai telah lalai melaksanakan tugas. Sejumlah pekerjaan tidak ia lakukan sebagai PPK, yaitu tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menyebabkan penggelembungan anggaran. HPS justru dibuat oleh pihak rekanan, Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Didik didakwa menerima uang senilai Rp 50 juta dan memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo (mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri) sebesar Rp 32 miliar, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santosa sebesar Rp 93,381 miliar.
Selain itu, pihak lain yang diindikasikan menerima uang panas tersebut yaitu Sukotjo Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, dan Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 200 miliar. Namun, atas tindak pidana yang dilakukan Didik dan pihak lain, menyebabkan kerugian negara Rp 121,83 miliar.
Akibat tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, Dengan ancaman hukuman bagi Didik yakni 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Plt Kapolri: KPK Kan Punya Alat Sadap, Lacak Saja Nomor Peneror

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merasa disudutkan atas adanya pemberitaan teror yang diterima oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas (tersudutkan). Ini kan mengganggu situasi. Bagaimana kami nggak terganggu,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dalam situasi kisruh KPK-Polri saat ini, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan.
“Siapa itu? Ya tentunya yang menghendaki masalah ini nggak selesai-selesai. Mungkin para koruptor,” ucapnya, menduga.
Pihaknya pun menegaskan sudah beberapa kali bertemu pimpinan KPK, di antaranya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja untuk mensinergikan hubungan kedua belah pihak.
Terkait teror yang diterima penyidik dan pegawai KPK melalui telepon, pihaknya mengimbau KPK untuk melacak pemilik nomor telepon peneror. “KPK punya alat untuk melacak handphone-nya siapa yang digunakan untuk meneror,” kata dia.
Diakuinya, pihaknya serba salah dalam hal ini. “Pengamanan unjuk rasa saja, kami (Polri) dituduh menggeledah (KPK), bagaimana mungkin kami mau ke KPK (untuk menanyakan teror)?” ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini pihak KPK belum meminta pengamanan secara resmi ke Polri terkait ancaman-ancaman teror itu.
Pihaknya pun berani menjamin keamanan pihak KPK bila KPK mau mengajukan permintaan keamanan secara khusus ke Polri.
Sebelumnya KPK menyatakan adanya ancaman yang diperoleh penyidik KPK yang menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Ancaman tersebut diberikan dalam bentuk pesan singkat maupun telepon.
“Kami tidak mau menuduh siapa-siapa tapi fakta-fakta ‘terrorizing’ itu memang sedang kita teliti lebih lanjut dan ini harus ditangani secara baik, hati-hati, supaya kasusnya bisa selesai,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Terima Presiden JICA Bahas Poros Maritim

Jakarta, Aktual.co —   Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Presiden of Japan International Cooperation Agency (JICA) Akihiko Tanaka untuk membicarakan program poros maritim.

“(Kedatangan JICA) Itu dalam rangka mendukung program poros maritim,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago usai mendampingi Preisden Joko Widodo bertemu dengan JICA di Komplek Istana Negara Jakarta, Kamis (12/2).

Andrinof menegaskan bahwa JICA mendukung program prioritas yang sudah dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Namun, dalam pertemuan ini belum membicarakan anggaran yang akan diiventasikan dalam Program Poros Maritim ini. “Belum bicara anggaran. Belum bicara proyek,” kata Andrinof.

President of JICA Akihiko Tanaka mengatakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo membicarakan bantuan dan kerja sama yang diberikan JICA akan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

Akihiko mengungkapkan bahwa Presiden ingin memfokuskan dan menekanan kepada konektivitas antar pulau di Indonesia yang perlu ditingkatkan.
“Mungkin itu inti dari pembicaraan barusan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak secara spesifik proyek yang akan ditangani oleh JICA.

“Hari ini tidak dibicarakan (proyek), tapi secara global saja untuk proyek-proyek yang baru itu nanti detilnya akan dibicarakan kemudian. Mungkin hanya global itu saja yang dibicarakan,” jelasnya.

Akihiko juga mengungkapkan bahwa JICA tertarik dengan proyek-proyek yang saat ini atau ke depan yang akan dilakukan. “Contohnya itu MRT yang sekarang dibangun dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI, itu kan juga atas kerja sama dengan Jepang, dan proyek-proyek semacam itu kami ingin terus lanjutkan supaya kemacetan yang saat ini parah di jakarta ini bisa diatasi,” kata Akihiko.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

TNI Bisa Turun Atasi Konflik KPK-Polri Asal..

Jakarta, Aktual.co — Mantan panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menyatakan bahwa TNI dapat dikerahkan untuk mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, saat ini.
“(Pengerahan TNI) asal memang instruksi presiden maka itu yang harus dilakukan, tapi tidak tanpa keputusan presiden,” kata Endriartono di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/2).
Endriartono bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan mengenai ancaman serius yang dialamatkan kepada penyidik dan struktural KPK serta keluarga mereka.
“Dalam aturan memang tidak dibenarkan (pengerahan), tapi kalau presiden memerintahkan maka itu harus dilakukan dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI,” tambah Endri.
Mantan penasihat tim pembela KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman tersebut dapat mengancam keselamtan seluruh warga negara.
“Ternyata memberikan ancaman itu adalah hal yang serius karena ancaman ini bisa juga mengancam keselamatan seluruh warga negara kalau itu terjadi, cuma saya masih punya keyakinan tidaklah kalau itu dilakukan aparat atau institusi yang memberikan keselamatan kepada masyarakat, tapi memberikan ancaman,” tutur Endriartono.
Ia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan keputusan cepat dalam menyelesaikan masalah KPK-Polri tersebut.
“Kita berharap sangat agar presiden segera memberikan keputusan kemudian keputusan itu dapat menenteramkan semua pihak untuk menyelesaikan semua persoalan demi persoalan dengan baik, kedua institusi bis kembali bekerja dengan normal,” jelas Endri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain