29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38580

Komisi V DPR Setujui Usulan Anggaran

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (ketiga kanan) dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri), berbincang dengan anggota dewan seusai menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). Komisi V DPR menyetujui usulan anggaran empat Kementerian/Lembaga senilai Rp192,626 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) dalam rapat yang dihadiri Kementerian Perhubungan; Kementerian PU dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan BMKG. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Polisi Tembak Kawanan Begal Truk

Jakarta, Aktual.co — Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menembak kaki dua pelaku begal truk dengan modus menyamar jadi petugas kepolisian di jalan tol.
“Para pelaku melakukan perlawanan saat petugas akan menangkapnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Kamis (12/2).
Heru mengatakan pelaku begal truk berinisial SM dan RL menjalankan modus merazia kendaraan angkutan besar dengan cara menyamar jadi petugas kepolisian di jalan tol.
Selanjutnya, pelaku membawa truk, serta mengikat sopir dan kernet yang dibuang di tempat sepi.
Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial SM yang ditangkap di sebuah warung daerah Pejompongan Jakarta Pusat dan RL yang diringkus petugas kawasan Serpong Kranggan, Tangerang Selatan pada Rabu (11/2).
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Didik Sugiarto menambahkan komplotan begal berjumlah lima orang.
Didik menuturkan tiga pelaku lainnya yakni MD, UL dan BB masih dalam pengejaran petugas.
Petugas Polda Metro Jaya mencatat komplotan penjahat itu telah beraksi lima kali dengan sasaran mencuri truk dan muatannya.
Selain itu, anggota Resmob Polda Metro Jaya juga menembak kaki dua pencuri spesialis rumah kosong yakni IR berperan sebagai “kapten” dan RD.
Petugas menangkap IR di sekitar Cimanggis Depok dan RD di Sukmajaya Cilodong Depok Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Raker Komisi I DPR dengan Menlu

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Rapat kerja membahas mengenai kebijakan hubungan luar negeri Indonesia dan anggaran. AKTUAL/JUNAIDI

Fauzi Yusuf Hasibuan Deklarasi Jadi Ketum Peradi

Fauzie Yusuf Hasibuan (kiri) dan Thomas Edison Tampubolon (kanan) mendeklarasikan diri sebagai bakal calon ketua umum dan sekertaris jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 di Jakarta, Kamis (12/2/2015). Dalam acara deklarasi tersebut mereka memaparkan visi dan misi untuk mewujudkan advokat yang berkualitas, bermartabat untuk masyarakat demi tegaknya hukum dan keadilan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kesal APBD Ditolak Mendagri, Ahok ‘Ngadu’ ke Jokowi

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku mengadu ke Presiden Joko Widodo perihal sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengembalikan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 ‘versi’ Pemprov DKI. 
Ahok sampai mengadu ke Jokowi, lantaran geram Kemendagri masih memakai format lama APBD. Akibatnya, pengajuan APBD DKI yang tak sesuai standar Kemendagri, ditolak. 
Meski sudah diminta perbaiki struktur APBD yang dikembalikan, Ahok bersikeras tak mau melaksanakan. “(Mendagri) paksa (draf APBD DKI) pakai format lama, saya nggak mau,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/2).
Nah, saat mengadu itulah, Ahok mengaku ‘membujuk’ Jokowi agar menginstruksikan Mendagri agar mengikuti format draf APBD seperti yang Pemprov DKI buat. 
Ahok mengklaim Presiden Jokowi sudah menginstruksikan ke Menko Ekuin agar menyampaikan ke Mendagri untuk ikuti format draf APBD DKI. “Karena ini akan jadi model nasional,” ujar dia.
Selain mempermasalahkan sikap Mendagri, Ahok sebelumnya juga sudah dibuat geram oleh DPRD DKI. Lantaran ikut mengirimkan draf APBD, tapi ‘versi’ mereka. Yang diklaim sah, karena sudah ditandatangani pimpinan dewan dan sesuai hak budgeting.

Artikel ini ditulis oleh:

Saksi KPK Ungkap Penanganan Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Saksi fakta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iguh Sipurba, Kamis (12/2), mengungkapkan kronologi penanganan perkara Budi Gunawan.
Iguh yang merupakan salah satu penyelidik dalam kasus Budi Gunawan mengatakan KPK mulai melakukan tindakan pengumpulan data saat ada laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan Masyarakat mengenai aliran dana mencurigakan di rekening BG pada 2008.
Pada saat ada aduan masyarakat tersebut, Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri.
“Pada saat aduan masyarakat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier,” kata Iguh.
Setelah itu KPK meminta laporan keuangan Budi Gunawan pada PPATK, yang kemudian oleh PPATK diberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Budi Gunawan tahun 2008.
Pada LHA tahun 2008 tersebut tim kuasa hukum Budi Gunawan menengahi bahwa laporan keuangan Budi tidak bermasalah.
Iguh juga mengatakan, setelah tim penyelidik mendapat LHA 2008 tersebut KPK meminta tim melakukan penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi.
Penelusuran dan pengumpulan data pun dilakukan hingga pada Juni 2014 KPK mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.
“Surat itu diterbitkan setelah direktorat penyelidikan menerima info pulbaket (pengumpulan data dan keterangan), kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014,” kata Iguh.
Pada saat itu, Budi Gunawan sudah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol).
Tim penyelidik pun pernah bertemu Deputi Penindakan untuk mempertegas penelusuran apakah ada dugaan tindak pidana korupsi.
Tim pun mengumpulkan surat dan dokumen yang relevan, serta meminta pihak yang dianggap tahu dan dapat menilai perkara tersebut.
Pengumpulan bukti-bukti juga terus dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Kemudian KPK kembali meminta laporan keuangan Budi Gunawan pada PPATK yang kemudian diberikan LHA Budi tahun 2014.
Setelah bukti-bukti dirasa cukup, pada Januari 2015 digelar ekspos kasus Budi Gunawan yang dihadiri oleh empat pimpinan KPK.
Dari ekspos tersebut disetujui untuk kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan pada 12 Januari 2015, yang kemudian diumumkan oleh pimpinan KPK pada 13 Januari 2014 bahwa Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah selama menjabat Karobinkar dan jabatan lain di Mabes Polri pada 2003-2006.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain