Mantan Hakim Polisikan Pimpinan KPK Jilid III
Jakarta, Aktual.co — Mantan Hakim Syarifuddin menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (11/2). Kedatangan Syarifuddin kali ini untuk melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan 3 pelanggaran.
Para pimpinan KPK yang dilaporkan itu adalah Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
“Semua pimpinan KPK telah malakukan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan diantaranya pemalsuan surat dan Pemalsuan suara di persidangan dengan Nomor LP 170/2015,” kata Syarifuddin usai memberi laporan ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dari Tanda Bukti Lapor, diketahui nomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim. Para pimpinan KPK jilid III itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana.
Dalam surat tersebut tertulis keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, 421 dan 263 KUHP.
“Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten disini (sambil menunjukkan video di HP) tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang, saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan. Nominalnya adalah Rp.250 juta,” katanya.
Dalam laporannya, Syarifuddin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















