26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38661

Pulau Kecil Indonesia Simpan Potensi Besar Pariwisata

Jakarta, Aktual.co — Sektor kelautan dan perikanan menyimpan potensi yang sangat besar, bukan saja dalam hal perikanan tangkapnya, namun pada sub-sektor pariwisata. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riyadi Basuki mengatakan bahwa beberapa pulau kecil di Indonesia menyimpan potensi yang dapat dijadikan investasi.

“Kalau Bu Susi adakan moratorium pada wisata bahari seperti di perikanan itu saya yakin akan sangat besar lagi potensinya,” ujar Riyadi saat diskusi di gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (10/2).

Lebih lanjut dikatakan Riyadi, beberapa pulau kecil yang menyimpan potensi besar diantaranya, Pulau Paserang di NTB, Pulau Nipa di Batam, Pulau Pari di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Pulau Gili Nanggu di NTB, dan Pulau Bawal di Kalimantan Barat.

“Pulau Nipa ini langsung berhadapan dengan Singapura, kita usahakan tetap eksis, kita lakukan reklamasi, saat ini sudah ada investasi di sana dalam rangka oil storage, dan potensi pengembangan wilayah lainnya,” ujarnya.

Untuk Pulau Pari di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, kata dia, saat ini stastusnya dalam proses perizinan. Menurut Riyadi, Pulau Pari tersebut dapat dikembangkan untuk resort dan perhotelan, dan nilai investasinya mencapai Rp2 triliun.

“Selain itu, Pulau Gili Nanggu di Lombok Barat juga akan kita arahkan ke resort dan perhotelan bintang lima, nilai investasinya saat ini mencapai USD5,5 juta, saat ini stastusnya sedang dalam tahap izin pemanfaatan untuk peningkatan pembangunan,” kata dia.

Selain meningkatkan pembangunan di pulau-pulau tersebut, Riyadi mengatakan bahwa KKP akan mengembangkan potensial masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Tapi kan ngga semua pulau itu ada penghuninya, kalau yang ngga ada penghuninya kita tingkatkan security island di sana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bersaksi di Praperadilan BG, Mantan Penyidik KPK Dicecar Prosedur Penyidikan

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) menghadirkan empat saksi dari unsur kepolisian. Satu dari empat saksi yang dihadirkan bernama Irsan, mantan  penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saudara Irsan, tadi anda sudah disumpah untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, apakah anda pernah bekerja selain di Polri?” tanya salah satu tim kuasa hukum BG, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
“Saya sebelum menjadi anggota Polri, pernah diberikan SK sebagai penyelidik dan penyidik di KPK mulai tahun 2005-2009,” ujar Irsan menjawab pertanyaan Maqdir.
Dalam kesaksiannya, Irsan dicecar berbagai pertanyaan. Pada intinya, sejumlah pertanyaan tersebut lebih fokus  saat dirinya pernah bekerja sebagai penyidik di KPK, Irsan ditanyai perihal prosedur penyidikan.
Selain ditanya prosedur penyidikan, Irsan juga ditanya perihal prosedur penetapan tersangka hingga gelar perkara seperti apa yang dilakukan oleh KPK menyangkut kasus tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pasukan Garuda Juara Bulutangkis di Lebanon

Komandan FHQSU (Force Head Quarter Support Unit) Konga XXVI-G1/Unifil mewakili Force Commander UNIFIL Kolonel Inf Danny Kuswara (kiri) menyerahkan trofi juara umum pertandingan Bulutangkis Inter Kontingen Tingkat Unifil kepada Komandan Indobatt Letkol Inf Andreas Nanang Dwi Prasetyo (kanan) pada saat acara penutupan pertandingan beberapa waktu lalu di Rubb Hall, Markas UNIFIL Naqoura, Lebanon Selatan, Selasa (10/2/2015). AKTUAL/PUSPEN TNI

Pakar Hukum Pidana: Praperadilankan Status Tersangka di KPK Sah

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas  Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mempertanyakan pendapat banyak kalangan yang menyebut Komjen Pol Budi Gunawan, tidak bisa Praperadilan-kan statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
“Itu pakar hukum tata negara apa politik?,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (10/2).
Pasalnya menurut dia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang  setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan jika merasa dirugikan. Hal ini, sambung dia, juga berlaku untuk Budi Gunawan.
“Tak masalah jika harus mengajukan. Itu hak setiap warga negara,” kata dia.
Ia mengatakan, pengajuan status tersangka juga pernah diajukan oleh pimpinan KPK terdahulu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, itu juga, sambung dia pernah dilakukan.
“Saya meragukan ketika ada pendapat kasus BG tak bisa di praperadilkan,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jelang Eksekusi Mati ‘Bali Nine’, Polisi Berjaga di Lapas Kerobokan

Jakarta, Aktual.co —  Sejumlah polisi dari Kepolisian Sektor Kuta Utara mulai bersiaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menjelang pelaksanaan eksekusi mati dua narapidana berkewarganegaraan Australia.
Kepala Polsek Kuta Utara, Komisaris Polisi Ronny Riantoko di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (10/2), mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan dengan metode patroli singgah di lapas tersebut.
“Pengamanan hanya bersifat patroli singgah,” katanya.
Polisi, kata dia, tidak menambah jumlah personel yang melakukan patroli di kawasan itu karena hingga saat ini belum diketahui waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Pantauan di lapas setempat, sedikitnya ada lima orang polisi bersiaga di depan pintu masuk penjara terbesar di Pulau Dewata itu.
Tidak ada hal signifikan yang dilakukan oleh polisi yang dibagi dalam dua mobil tersebut.
Hingga saat ini pihak terkait belum memberikan kepastian terkait waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati dua napi dari Australia itu.
Namun Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa eksekusi tidak akan dilakukan di Pulau Dewata.
Hal itu mengingat adanya penolakan dari beberapa pihak termasuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara KPK Anggap 73 Bukti Yang Diajukan BG Tak Punya Relevansi

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan menyerahkan 73 bukti kepada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Namun, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, 73 bukti yang diajukan tersebut semuanya tidak mempunyai relevansi dengan perkara praperadilan yang diajukan BG kepada KPK.
“Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka,” kata Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Kubu KPK menyebut bahwa 73 bukti yang diajukan tim kuasa tesangka Komjen Pol BG tersebut tidak ada relevansinya, antara lain puluhan kliping berita media online maupun media massa lainnya tentang penetapan BG sebagai tersangka.
“Sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada obyek yang sedang dia sengketakan,” tandas Rasamala.
Jumlah kliping pemberitaan media online, sekitar 50 bukti. Namun dari berta tersebut tim kuasa hukum KPK belum menangkap maksud yang ingin dibuktikan oleh tim kuasa hukum tersangka BG.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain