27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38669

Pedagang Keluhkan Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Jakarta, Aktual.co — Pedagang di sejumlah pasar tradisional dalam Kota Kupang mengeluhkan kebijakan penertiban pakaian bekas impor berdasarkan Surat edaran Kementerian Perdagangan beberapa waktu sebab larangan itu menghilangkan pendapatan mereka, karena menjual rombengan sudah menjadi lapangan pekerjaan.
Syahrir (40) penjual rombengan di Pasar Inpres Kelurahan Naikoten, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/2), mengatakan larangan itu pasti akan berdampak pada penutupan belasan lapak rombengan di pasar itu telah meresahkan pedagang karena menghilangkan “piring-nasi” yang ditekuni setiap hari.
Ia mengatakan harusnya sebelum larangan itu diterbitkan sudah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, sehingga diketahui lebih awal dan melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan aktivitas cadangan lain untuk mempertahankan hidup.
“Ini sepertinya kaget-kaget saja bagi pedagang pakaian jenis itu di daerah. Kalau pemerintah melarang siapkan modal untuk kami membuka usaha lain,” ujarnya.
Jadi menurut dia, harus ada solusi berupa jalan keluar bagi pedagang agar tidak mematikan usaha untuk mempertahankan hidup bersama keluarga.
Dia mengakui, sejak tahun 1986 berbisnis rombengan, namun belum ada komplain dari pembeli bahwa ada virus pada pakaian yang dijualnya. “Kalau ada virusnya, pasti virus itu sudah menyebar pada keluarga saya karena kami menggunakan pakaian-pakaian itu,” ujarnya.
Hayati Achmad (25) penjual lainnya mengatakan, isu virus itu sudah ada sejak dulu. Mengapa barang-barang tersebut bisa masuk. Lemahnya di mana, salahnya di mana,” tegasnya.
Karena toh hingga saat ini juga belum ada pengaduan dari konsumen yang selama ini membeli pakaian ini.
Dia berharap pemerintah meninjau kembali larangan itu dengan menyediakan alat pendeteksi. Jika ada virus langsung dimusnahkan. Jika tidak, biarlah pakaian bekas itu diimpor untuk mendukung perekonomian keluarga.
“Kita minta pemerintah meninjau ulang hal tersebut karena bisa mematikan usaha masyarakat kecil. Ya mohon lah ke pemerintah, kita kan disini punya anak dan istri lagian barang ini bukan barang haram kayak narkoba atau apalah. Selama ini juga nggak pernah ada komplain dari pembeli soal pakaian yang dibelinya,” katanya.
Selama ini juga katanya tidak pernah ada komplain dari pembeli soal pakaian, yang ada bahkan mereka balik lagi dan bilang puas dengan barang yang saya jual,” katanya.
Senada dengan Hayati, Idrus, seorang pedagang yang mengaku sudah berjualan selama 10 tahun mengatakan pemerintah seharusnya tidak melarang bisnis ini karena banyak sekali orang yang hidupnya bergantung pada bisnis pakaian impor bekas.
“Disini tuh dulu banyak copet, tapi setelah ada bisnis pakaian bekas impor mereka sekarang kerjanya ada yang jadi karyawan, ada yang jadi kuli, kan ini berdampak positif,” ungkapnya.
Mengenai adanya hasil penelitianyang mengatakan pakaian bekas impor mengandung bakteri dirinya tidak percaya.
“Kita para penjual adalah orang pertama yang kontak langsung dengan barang, kalau ada bakteri kitalah yang kena duluan, tapi buktinya 30 tahun saya jualan pakaian bekas import nggak pernah tuh kenapa-napa,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bruno Kupok menyebutkan pakaian bekas impor mengandung bakteri yang bisa menyebabkan sakit kulit dan infeksi saluran kencing, sehingga warga diminta untuk waspada.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk secepatnya melakukan penertiban di lokasi�lokasi penjualan pakaian bekas impor,” kata Bruno.
“Kita minta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menghimbau masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor, disinyalir pakaian tersebut mengandung bakteri yang dapat menganggu kesehatan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Penyusunan RUU di DPR Harus Utamakan Kualitas

Jakarta, Aktual.co — Pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan proses dinamis antara eksekutif dan legislatif seharusnya lebih dapat menekankan kepada peningkatan kualitas dibandingkan dengan kuantitas produk kebijakan yang tercipta.
“Ada kehendak DPR dan Pemerintah tidak terlampau tinggi dalam menentukan target,” kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Selasa (10/2).
Jumlah RUU prioritas 2015 sebanyak 37 RUU atau kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang jumlahnya bisa mencapai sekitar 50-60 RUU. Pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.
“Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan,” ucapnya.
Diingatkan, merujuk dari berbagai dokumen yang beredar selama penyusunan dan pembahasan penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, ada seleksi yang cukup ketat agar suatu RUU bisa diloloskan.

Artikel ini ditulis oleh:

OJK: Kredit Kemaritiman Baru Terserap 2,36 Persen

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada perbankan agar meningkatkan pertumbuhan kredit pada sektor maritim hingga 50 persen. Pasalnya, selama ini kredit pada sektor maritim dinilai sangat kecil.

“Sektor kredit kemaritiman itu Rp85 triliun, hanya 2,36 persennya,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis saat diskusi di gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (10/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini OJK telah membentuk tim agar target peningkatan tersebut bisa tercapai dengan cepat. “Kita bentuk tim dari interdept, inter sektor, untuk mendukung program ini.”

Selain itu, OJK juga juga telah melakukan asessment pada 119 bank untuk meningkatkan alokasi dananya pada sektor kemaritiman.

“Kita arahkan agar sektor ini bisa berkembang dengan konsep bisnis yang bagus, kita lakukan pendekatan secara komersial, agar mereka bisa lebih maju,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hadiri Praperadilan BG, Komisioner KY Bantah Intervensi

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim memantau sidang praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
“Komisi Yudisial hadir di sini memastikan proses praperadilan berjalan dengan baik,” kata Ibrahim.
Kehadiran dirinya, kata dia, untuk memastikan para pihak diberi kesempatan untuk memberikan alat bukti permohonan maupun tangkisan terhadap permohonan.
Ibrahim juga mengatakan, kehadirannya tidak bermaksud untuk mengintervensi hakim. “Komisi Yudisial tidak mengintervensi atau meminta hakim melakukan sesuatu,” kata dia.
Ibrahim mengatakan bahwa KY hanya memastikan hakim untuk menjaga agar tidak berpihak pada satu sisi.
“KY meminta hakim menjaga independensinya, menjaga imparsialitasnya. Itu yang paling penting,” kata dia.
Ibrahim mengatakan KY akan memantau jalannya persidangan hingga sidang putusan. “Diharapkan terus berlangsung sampai putusan,” kata dia.
Ibrahim mengatakan selain dirinya ada juga dua staf Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim yang ditugaskan memantau jalannya persidangan.
“Ada dua staf, satu di kiri (pihak Budi Gunawan) satu di kanan (pihak KPK),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kubu BG Gagal Putar Rekaman

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), gagal memutar rekaman yang diajukan sebagai bukti untuk menguatkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena tidak ada suaranya, maka diputar besok,” kata salah seorang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Rekaman tersebut, tak lain adalah konferensi pers KPK pada saat menetapkan BG sebagai tersangka yang diduga dari beberapa stasiun televisi swasta nasional.
Namun, setelah tim kuasa hukum tersangka BG memutarkan rekaman video konferensi pers tersebut, ternyata hanya video Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tanpa suara.
Sedangkan untuk saksi, tim kuasa hukum tesangka BG akan mengajukan sebanyak empat orang. Namun belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan tersebut karena Hakim Sarpin Rizaldi menskors sidang untuk isoma. “Saksi kita akan ajukan 4 orang,” kata Maqdir.
Untuk isoma, Hakim Sarpin menunda sidang hingga pukul 13.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita sekarang (skors) 1,5 jam. Kita sidang lagi jam 13.30 untuk mendengarkan keterangan saksi dari pemohon,” kata hakim Sarpin sambil mengetukkan palu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Analis Citigroup Proyeksi Harga Minyak Anjlok ke Level US$20 Per Barel

Jakarta, Aktual.co — Analis Citigroup menaikkan proyeksi harga minyak West Texas Intermediate menjadi berpotensi jatuh ke level rendah US$20 per barel. Di mana tahun lalu harga di New York Mercantile Exchange sudah mengalami kerugian sebesar 46 persen.

Year to date, harga minyak mentah telah membukukan penurunan kurang dari satu persen, setelah naik hampir sembilan persen dalam tiga sesi terakhir.

“Tapi rally baru-baru terlihat lebih seperti ‘head-fake’ dari titik balik yang berkelanjutan,” kata analis Citi yang dipimpin oleh Edward Morse, seperti dikutip dari MarketWatch, Selasa (10/2).

Analis Citi juga menuturkan bahwa minyak suatu waktu memang harus jatuh ke dasar, antara akhir kuartal pertama dan awal kuartal kedua, dengan kelebihan pasokan menjadi faktor kunci.

Harga minyak mentah pada perdagangan Senin (10/2) kemarin, sedikit mengalami bearish. Minyak West Texas Intermediate untuk pengiriman Maret naik 2,3% pada hari Senin dan ditutup pada level US$52,86 per barel.

Pada tingkat tersebut, artinya harga minyak harus terpangkas sekitar US$32 untuk memenuhi prediksi Citi yang paling mengerikan tadi.

Citi juga memangkas proyeksi untuk tahun 2015 terkait harga minyak WTI menjadi US$46 per barel dari perkiraan sebelumnya sebesar US$55 dan mengurangi perkiraan 2015 untuk minyak mentah Brent menjadi US$54 per barel dari US$63.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain