27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38676

Beralasan Sakit, SDA Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali mangkir dari penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit,” kata pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/2).
Ketidakhadiran SDA kali ini adalah yang kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya dia juga tidak mengkir dari penggilan KPK sebagai tersangka pada 4 Februari 2015 dengan alasan adanya kesalah penulisan dalam surat panggilan.
“Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore,” tambah Andreas.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Andreas mengaku belum mendapatkan jadwal. “Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK,” tambah Andreas.
Namun dia mengaku bahwa surat panggilan tersebut sudah benar dan tidak ada kesalahan penulisan. “Klien kami sudah benar dipanggil sebagai tersangka, jadi itu sudah cukup menjawab kebingungan kemarin,” ungkap Andreas.
Andreas mengaku kliennya tersebut dirawat sejak Senin (9/2) di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan di Jalan HR Rasuna Said. “(Sakitnya) sampai sekarang saya tidak tahu, dirawat sejak kemarin,” ungkap Andreas.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Eks Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Perdagangan Narkoba, India dan Pakistan Sepakat Tutup Jalur Lintas Negara

Jakarta, Aktual.co —Dua negara yang terletak di bagian timur benua Asia, India dan Pakistan sepakat untuk menghentikan jalur transportasi darat yang menghubungkan antar keduanya. Hal itu karena jalur tersebut diduga kerap dimanfaatkan untuk perdagangan obat-obatan terlarang.

Dilansir dari BBC, Selasa (10/2), selama satu minggu terakhir sedang terjadi perdebatan hebat antara dua pemerintahan negara bekas jajahan Inggris tersebut. Dimana seorang supir bus asal Pakistan dituduh sebagai kurir pengangkut opium yang siap diedarkan di India.

Ada pun trayek bus yang disinylair sering digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut yakni jalur bus antara Srinagar di Kashmir, India dengan Muzaffarabad di Pakistan. Namun, keduanya menduga Kashmir dijadikan sebagai titik awal pengiriman narkoba tersebut.

Para pejabat pemerintahanan baik India maupun Pakistan mencoba untuk menetralisir ketegangan. Karena mereka menganggap apa yang dipermasalahkan bukan murni persoalan hukum, tapi ada unsur politik di dalamnya.

Karena memang kedua negara sempat mengklaim kota Kashmir sebagai bagian dari mereka. Perdebatan itu mulai muncul pasca kedua negara tersebut terbebas dan bisa mengatakan dirinya merdeka (mulai 1947).

Transportasi lintas negara itu sempat ditutup selama beberapa dekade. Namun, pada 2005 lalu, kedua negara sepakat untuk membuka kembali jalur tersebut, sebelum akhirnya diresmikan pada 2008 silam.

Pada awalnya, baik India maupun Pakistan melihat banyak manfaat yang bisa dihasilkan dari jalur transportasi itu. Baik dari segi perdagangan ataupun segi politik hubungan luar negeri.

Namun demikian, beberapa bulan terakhir ketegangan antar masyarakat diperbatasan kedua negara itu kembali mencuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Cegah Wakil Bupati Cirebon dan Ketua DPC PDIP

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung mencegah Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya Somadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 senilai Rp1,8 miliar ke luar negeri.
“Pada 4 Februari 2015, telah diajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri dari proses hukum kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (10/2).
Untung mengatakan, pencegahan juga dilakukan pada dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto (SS), Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, dan Emon Purnomo (EP), Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang bagaimana kasus itu sebenarnya. Penyidik bekerja terus dengan memeriksa sejumlah saksi, tegasnya. “Senin (9/2), penyidik sudah memeriksa 22 saksi,” katanya.
Pada pekan lalu, sambung dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dominasi dari Partai PDIP.
Diantaranya, Mustofa (Ketua DPRD Kabupaten Cirebon), Yoyo Siswoyo (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Aan Setiawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon), Suherman (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon) dan Agus Kurniawan (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon).
Sebelumnya, tersangka TS tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kasus itu saat TS masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 sedangkan bupatinya dijabat oleh Dedi Supardi.
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sendiri sudah memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009-2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IHSG Dibuka Meningkat 0,10 Persen ke Level 5.353,80 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), dibuka meningkat ke level 5.353,80 poin didorong kepercayaan investor terhadap ekonomi domestik.
IHSG BEI dibuka naik 5,33 poin atau 0,10 persen menjadi 5.353,80, sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak menguat 1,34 poin (0,15 persen) menjadi 927,63.
Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya mengatakan bahwa aliran dana investasi asing yang masih masuk ke pasar saham menjadi salah satu penunjang indeks BEI untuk melanjutkan kenaikannya.
“Kemampuan pemerintah menjaga kstabilan ekonomi di dalam negri merupakan salah satu faktor penunjang kepercayaan investor asing untuk masuk ke psaar saham domestiik,” katanya di Jakarta, Selasa (10/2)
Secara teknikal, lanjut dia, IHSG BEI yang menembus level batas atas di 5.348 poin semakin memperkokoh kekuatan IHSG untuk menuju tingkat yang lebih tinggi. Target level batas atas berikutnya berada di 5.389 poin.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Kembali Panggil SDA Sebagai Tersangka Haji

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan SDA (Suryadharma Ali) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Suryadharma, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK pernah memanggil Suryadharma sebagai tersangka pada 4 Februari, namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak memenuhi panggilan karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan.
Dalam surat panggilan itu, menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga tertulis bahwa SDA akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi, kemudian berikutnya dijelaskan SDA akan akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia dan kawan-kawan.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kuasa Hukum BG Beberkan 60 Bukti Tertulis

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menunjukkan lebih dari 60 bukti tertulis dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Bukti tertulis yang berupa surat-surat keputusan hingga kliping media massa tersebut, sudah sebanyak 62 nomor. Pada beberapa nomor bukti juga terdapat turunan huruf a hingga d.
Bukti-bukti tersebut berupa surat putusan praperadilan perkara lain yang pernah dikabulkan, surat panggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keputsan presiden dan keputuasan Kapolri, serta riwayat hidup Budi Gunawan.
Selain itu bukti-bukti juga diambil dari pemberitaan media massa seperti cuplikan video penetapan tersangka BG di televisi, kliping Harian Kompas dan Majalah Tempo, kutipan berita di media online.
Kutipan berita-berita tersebut terkait pemberitaan tentang perkembangan status tersangkanya Budi Gunawan. Sampai saat ini penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti tertulis masih berlangsung dan belum ada tanggapan dari pihak KPK.
Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi fakta. Sebelumnya kuasa hukum BG, Frederich Yunadi mengatakan akan menghadirkan lebih dari 20 saksi dalam persidangan praperadilan.
Pada Senin (9/2) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya.
Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan. Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain