27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38677

KPK Kembali Panggil SDA Sebagai Tersangka Haji

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan SDA (Suryadharma Ali) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/2).
Selain Suryadharma, KPK juga memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK pernah memanggil Suryadharma sebagai tersangka pada 4 Februari, namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak memenuhi panggilan karena mempersoalkan kesalahan penulisan dalam surat panggilan.
Dalam surat panggilan itu, menurut kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga tertulis bahwa SDA akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi, kemudian berikutnya dijelaskan SDA akan akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia dan kawan-kawan.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kuasa Hukum BG Beberkan 60 Bukti Tertulis

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menunjukkan lebih dari 60 bukti tertulis dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Bukti tertulis yang berupa surat-surat keputusan hingga kliping media massa tersebut, sudah sebanyak 62 nomor. Pada beberapa nomor bukti juga terdapat turunan huruf a hingga d.
Bukti-bukti tersebut berupa surat putusan praperadilan perkara lain yang pernah dikabulkan, surat panggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keputsan presiden dan keputuasan Kapolri, serta riwayat hidup Budi Gunawan.
Selain itu bukti-bukti juga diambil dari pemberitaan media massa seperti cuplikan video penetapan tersangka BG di televisi, kliping Harian Kompas dan Majalah Tempo, kutipan berita di media online.
Kutipan berita-berita tersebut terkait pemberitaan tentang perkembangan status tersangkanya Budi Gunawan. Sampai saat ini penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti tertulis masih berlangsung dan belum ada tanggapan dari pihak KPK.
Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi fakta. Sebelumnya kuasa hukum BG, Frederich Yunadi mengatakan akan menghadirkan lebih dari 20 saksi dalam persidangan praperadilan.
Pada Senin (9/2) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya.
Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan. Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BKPM Belum Terima Arahan Presiden Terkait Mou Proton

Jakarta, Aktual.co — Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan hingga kini belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) PT Adiperkasa Citra Lestari dengan perusahaan otomotif Malaysia, Proton Holding Berhad.
“Belum ada arahan Pak Jokowi dan beliau juga tidak pernah mengarahkan satu perusahaan pun. Kalau yang saya ketahui, kerja sama kemarin dengan Malaysia itu murni ‘business to business’ dan bukan terkait mobil nasional,” katanya di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia mengatakan, industri otomotif dalam negeri tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, apalagi Proton secara investasi untuk membangun pemanufakturan memang belum terdata.
“Jadi, Proton lebih kepada distribusi, memasukkan, dan memasarkan produknya. Dalam koridor itu saja,” ujar Franky.
Menurut dia, pemahaman tentang mobnas juga harus diluruskan terlebih dahulu karena bagi BKPM proyek mobnas jangan hanya dilihat dari mereknya, namun juga harus ada kandungan lokalnya yang digunakan.
“Pengalaman terakhir, pemerintah juga sudah menghasilkan bersama industri otomotif beberapa jenis kendaraan yang komponen lokalnya sudah di atas 90 persen dan desainnya juga sudah dilakukan oleh anak bangsa sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi hanya memberikan arahan kepada BKPM terkait dengan masalah investasi antara lain meningkatkan investasi, mengatasi hambatan-hambatan investasi, dan masalah perizinan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG Beri Bukti Surat Putusan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan memberikan bukti tertulis berupa surat putusan praperadilan perkara sama yang pernah dikabulkan oleh hakim.
“Kami akan menghadirkan bukti-bukti tertulis berupa surat,” kata salah satu kuasa hukum BG Frederich Yunadi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Surat putusan praperadilan tersebut diambil dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Mei 2011 No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bgky.
Selain itu kuasa hukum BG juga menunjukkan surat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012 No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel.
Kedua surat putusan itu disebutkan dalam permohonan gugatan dan juga dijadikan salah satu dalil agar praperadilan dikabulkan.
Kuasa hukum BG memohon agar hakim Sarpin Rizaldi bisa menjadikan dua surat putusan tersebut sebagai rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
Pada surat putusan PN Bengkayang disebutkan tidak sahnya penyitaan. Sedangkan pada putusan PN Jakarta Selatan disebutkan tidak sahnya status tersangka seseorang yang telah ditetapkan.
Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi. Pada Senin (9/2) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya.
Selain itu hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan. Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kiat Jitu bagi Pria Dapatkan Wajah Sehat dan Bersih

Jakarta, Aktual.co — Tak hanya wanita saja yang selalu menginginkan wajah bersih, bersinar dan sehat. Ternyata para pria pun ingin terlihat mempunyai wajah bersih dan sehat, terutama bagi kaum Adam yang sering mencukur jenggot atau kumis setiap harinya.

Berikut, merupakan tips bagi pria maskulin agar terlihat lebih fresh dan sehat.
1. Mulai dengan pembersihan
Membersihkan wajah adalah hal yang paling penting untuk Anda lakukan. Carilah pembersih wajah yang baik untuk Anda. Dan, pastikan Anda mencuci wajah hingga bagian leher. Anda juga bisa memakai krim pembersih bila memiliki kulit kering.

2. Pengelupasan kulit
Yang dimaksud dengan pengelupasan kulit disini adalah saat para pria mencukur, maka dengan otomatis kulit Anda juga akan terkelupas, menghilangkan sel-sel kulit mati serta jaringan di dalamnya. Selain itu, juga merangsang sirkulasi, menambahkan cahaya yang sehat untuk kulit Anda.

Sebuah studi baru-baru ini mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kulit pria terlihat lebih muda ketimbang wanita adalah karena laki-laki cenderung mengelupas kulit setiap hari ketika mereka bercukur.

3. Tabir Surya
Tabir surya hanya bekerja jika Anda menggunakannya secara benar. Krim SPF 15 adalah awal yang baik, dan memakainya setengah jam sebelum Anda beraktivitas. Jika Anda beraktivitas di luar lebih lama, gunakan SPF 30.

4. Mencukur
Pertumbuhan rambut pada pria cukup normal. Tidak perlu untuk mencukur terlalu sering. Tetapi ketika Anda melakukannya, pilihlah pisau cukur yang baik dan gel atau krim cukur yang dapat membunuh bakteri, melembutkan folikel dan menghasilkan kulit mengkilap.

Kami sarankan, berhenti menggunakan produk cukur yang terdiri kadar alkohol dan paraben, karena produk tersebut dapat menghilangkan minyak alami dari kulit dan membuat kulit kering serta menjadi sakit.

5. Melembabkan Kulit
Laki-laki biasanya memiliki kulit berminyak daripada wanita. Jika mencukur menyebabkan iritasi pada kulit Anda, cobalah lembabkan kulit Anda setelah bercukur & sebelum tidur. Sebuah pelembab yang sehat mengandung minyak nabati yang tidak menyumbat pori-pori, demikian BeutyHealthTips melaporkan, Selasa (10/2).

Artikel ini ditulis oleh:

BMKG: Hujan Intensitas Ringan Hingga Sedang Guyur Jabodetabek

Jakarta, Aktual.co —Hujan diperkirakan kembali mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pagi ini. 
Dari pantauan Aktual.co di situs Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Selasa (10/2) pagi, hujan dengan intensitas sedang diperkirakan mengguyur wilayah kepulauan Seribu, Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Sedang hujan dengan intensitas ringan diperkirakan mengguyur Bogor dan Depok.
Siang hari, hujan ringan diperkirakan mengguyur wilayah Depok, Tangerang, Kepulauan Seribu dan sebagian besar Jakarta, kecuali hujan sedang di Jakarta Timur. Hujan sedang juga turun di Bekasi dan Bogor.
Untuk malam hari, hujan sedang diperkirakan mengguyur wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, dan Bogor. Sedangkan hujan ringan diperkirakan mengguyur Tangerang, Depok, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain