31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38709

Margarito: BW Terus Bermanuver Karena Presiden Lamban

Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPK Bambang Widjojanto semakin leluasa bermanuver membentuk opini publik dengan tetap menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, meski sudah berstatus tersangka oleh Bareskirm Mabes Polri.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai hal ini terjadi lantaran Presiden Jokowi bergerak lamban dalam menyikapi kondisi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
“Yang salah sekarang ini adalah presiden, kenapa presiden tidak menerbitkan keppres (pemberhentian)? Ini kan sederhana saja, kepres itu harus diterbitkan segera setelah seorang itu berstatus tersangka, tidak perlu ada usulan ini atau itu,” 
“Pokoknya begitu berstatus tersangka diberhentikan sementara, sesuai ketentuan (UU KPK),” ucap Margarito, ketika dihubungi melalui telefon, di Jakarta, Senin (9/2)..
Padahal, presiden tinggal meminta kepada Polri soal informasi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus keterangan saksi palsu pada tahun 2010 itu. Dengan kondisi saat ini timbul pertanyaan, apakah presiden sudah menerima penetapan tersebut atau belum.
“Ini ada dua kemungkinan, apakah presidennya tidak mau memberhentikan atau mempertimbangkannya. Atau memang presiden belum mendapatkan surat penetapan BW dari Mabes. Kalau presiden belum dapat dari mabes, maka harus mencek lagi, apakah mabes memang belum mengirimkan atau sudah dikirim namun diputar-putar di Istana, sehingga tidak sampai kepada presiden.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Terapkan Suku Bunga Tinggi, BTN Sedang Sekarat?

Jakarta, Aktual.co — Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan salah satu bank penerima dana subsidi perumahan dari pemerintah. Namun, justru BTN menerapkan suku bunga tinggi, mencapai 14 persen. Kenaikan suku bunga ini sudah mencapai dua kali lipat dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

“Apakah BTN sedang sekarat sehingga harus memeras rakyat Indonesia dengan menerapkan suku bunga tinggi. Lalu kemana dana subsidi APBN, Dana Jamsostek, Dana Asabri, dana Taspen yang selama dikelola Bank BTN,” ujar peneliti ekonomi-politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, di Jakarta, Senin (9/2).

Lebih lanjut dikatakan bahwa selama ini Bank BTN menjadi pengelola dana Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana ini bersumber dari APBN sebagai dana subsidi yang disalurkan  melalui Bank BUMN Bank BTN. Dengan demikian maka seharusnya dana dana tersebut dialokasikan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

“Tidak hanya itu, BTN juga menggunakan dana Jamsostek yang nilainya triliunan rupiah. BTN juga mengelola dana ASABRI (TNI/POLRI), namun hingga saat ini tidak banyak MBR yang punya rumah, apakah itu buruh, TNI dan Polri, PNS bergaji rendah,” jelasnya.

Dirinya mempertanyaannya kemana dana tersebut menguap. Seharusnya buruh, TNI, Polri, tidak perlu membayar bunga, cukup biaya administrasi.

“Selain menaikkan suku bunga KPR, BTN juga mencari uang melalui pasar keuangan dan bursa saham. Bahkan pemerintah hampir-hampir saja kehilangan kontrol atas BTN karena saham pemerintah terus tergerus dan hanya tersisa 60 persen di BTN,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Dirut Bank BTN berusaha mencari pinjaman. Saat ini Bank BTN sedang melobi bank dunia untuk mendapatkan utang. Alasannya untuk mengejar target pengadaan rumah rakyat sebanyak 1 juta rumah sebagaimana yang direncanakan Presiden Jokowi.

“Bagaimana mungkin BTN yang mengelola dana Dana subsidi APBN, dana Buruh, Pensiun PNS, TNI/POLRI, yang seharusnya tidak terkena beban bunga, dan dana yang bersumber dari utang luar negeri dari Bank Dunia yang bunganya hanya 5%, dipinjamkan kepada rakyat bangsa Indonesia dengan bunga hingga 14%,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Siapkan 20 Saksi, Pengacara BG: Ada Yang Akan Mengejutkan KPK

Jakarta, Aktual.co —  Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengatakan telah menyiapkan lebih dari 20 saksi untuk dihadirkan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
“Oh banyak sekali, lebih dari 20 saksi,” kata Frederich seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Saksi tersebut, lanjut Frederich, terdiri dari sejumlah saksi-saksi fakta dan saksi ahli.
Lebih dari itu, bahkan Frederich mengatakan akan menghadirkan saksi yang bisa ‘menelanjangi’ KPK dalam proses kerjanya.
“Kita akan hadirkan saksi, termasuk saksi yang akan mengejutkan, akan telanjangi nanti KPK itu bagaimana cara kerjanya,” kata Frederich.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli berupa ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Ahli bahasa tersebut dihadirkan untuk membahas secara rinci tentang maksud dari redaksional dalam Undang-Undang KPK.
“Nanti ada ahli Bahasa Indonesia yang mengatakan ‘bersama-sama’ itu artinya apa, apa artinya kolektif kolegial. Nanti biar saksi ahli bahasa yang mengatakan benar atau tidaknya. Biar saja saksi ahli yang menjelaskan dengan kemampuan masing-masing,” kata dia.
Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.
Dalam gugatannya pihak pemohon mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena melanggar kepastian hukum, menyalahi aturan dasar, serta tak memenuhi prosedur KUHAP.
Namun pihak KPK membantah hal tersebut dengan penjelasan-penjelasan yang ada pada Undang-Undang KPK.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.
Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2) dan Jumat (13/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Asosiasi Pengusaha Dukung Penutupan Gerai Tiket di Bandara

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Achrul Udaya mendukung penghapusan konter tiket di bandara.

“Saya sangat mendukung dan perlu segera di tindaklanjuti pihak bandara setempat,” katanya di Palu, Senin (9/2).

Menurut Achrul, penjualan tiket di bandara sangat merugikan pihak agen dan subagen. Tentu sedikitnya akan mengurangi pesanan tiket melalui konter atau gerai yang ada di luar bandara.

Achrul yang juga anggota Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Sulteng menyatakan pemerintah harus tegas dan kebijakan tersebut sudah tepat.

Penghapusan loket tiket ini juga sekaligus menghentikan kegiatan percaloan tiket di bandara yang selama ini terjadi. Memang di bandara-bandara yang belum ramai seperti Bandara Mutiara Palu percaloan masih kecil, tetapi di bandara lain yang besar seperti Bandara Juanda Surabaya, Soekarno-Hata dan Halim Perdana banyak calo tiket.

“Kegiatan mereka jelas merugikan karena otomatis mengambil keuntungan. Tidak mungkin mereka mau bekerja kalau tidak ada yang diharapkan,” katanya.

Karena itu, lanjut Achrul, kebijakan Menhub mengenai hal dimaksud sudah tepat dan seharusnya mendapat dukungan semua pihak. Di bandara seharusnya hanya ada menyangkut pelayanan saja, bukan sebaliknya membuka loket penjualan tiket, sebab sudah ada agen dan subagen di luar.

Dia juga menambahkan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah adalah bagaimana menjaga supaya bisnis penjualan tiket berjalan sehat.

Khusus di Palu, kata Achrul yang juga pengurus DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Sulteng terjadi persaingan bisnis penjualan tiket yang tidak sehat. Harga tiket dijual maskapai lebih murah dari agen dan subagen. Maskapai menjual tiket kepada agen dengan harga yang tinggi. Sementara mereka menjual kepada calon penumpang dengan harga murah.

“Ini tidak sehat dan perlu mendapat perhatian pemerintah,” pinta dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelapor Senpi Abraham Juga Akan Polisikan Suhardi Alius

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/2). Kali ini ketua lembaga antirasuah itu dipolisikan LSM terkait kepemilikan senjata api jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32. Diduga senpi tersebut merupakan gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius.
“Melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad, selaku ketua KPK. Perbuatannya itu, kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya mati,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2). 
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim‎ dengan terlapor Dr. Abraham Samad, SH.MH dengan dugaan Tindak Pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Dalam pelaporan itu, dia melampirkan bukti berupa fotocopy Surat Izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS.
Dikatakan Mochmasyur, bahwa Suhardi yang di mutasi di Lemhanas itu nantinya juga turut dilaporkan setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari penyidik. Dalam kesempatan ini dia memfokuskan pelaporan untuk Abraham.
“Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan,” ungkapnya. 
Dia menyesalkan tindakan Abraham selaku penegak hukum, yang menurutnya selalu mengembar-gemborkan anti gratifikasi. “Kita bukan persoalan dicap tidak pro KPK, masyarakat saja memberikan parsel ditindak dan diproses. Ini kan penegak hukum, kita minta keadilan,” paparnya. 
“Begitu kita tahu ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Abraham Samad, maka wajib dilaporkan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Modus Kapal Ikan Thailand Kecoh Aparat

Jakarta, Aktual.co —   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal dengan nama KM Laut Natuna 28 berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) ini setelah diperiksa ternyata berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengatakan kapal tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung.

“Pada sisi kanan lambung tertulis KM Sudhita, sedangkan sisi kiri lambung kapal tertulis KM Laut Natuna 28, ini upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh kami,” ujanya pada siaran pers, Senin (9/2).

Lebih lanjut dikatakan Susi, Proses peyelidikan KM Laut Natuna 28 tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam. Menurutnya, penyelidikan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satker PSDKP Batam pada 6 November 2014. Selanjutnya diserahkan pada Jakasa Penuntut Umum (P21) tanggal 4 Desember 2014.

“Berdasarkan Putusan Nomor 04/Pid.Sus-PRK/2014/PNTPG tanggal 5 Januari 2015, menetapkan terdakwa Sangwian Srisom bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, dalam putusan pengadilan juga menetapkan KM Laut Natuna 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain