KPK Jadwalkan Pemeriksaan Direktur PT Borsido Terkait Kasus Nazaruddin
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan Direktur PT Borsido Jaya, Borris Irwan Simanjuntak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Partai Demokrat (PD), Muhamad Nazarudin (MNZ) pada Senin (9/2).
Lembaga penegak hukum khusus kasus korupsi akan meminta keterangan Borris perihal kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka MNZ.
“Iya, Borris diperiksa untuk kasus korupsi MNZ,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (9/2).
Seperti diketahui, MNZ telah didakwa menerima hadiah atau suap dari PT DGI agar perusahaan tersebut dimenangkan dalam tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011. MNZ mencoba menghilangkan uang suap tersebut dengan membeli sejumlah saham PT Garuda Indonesia pada 2010.
Adapun total saham yang dibeli MNZ adalah sebesar Rp 300,85. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















