1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38717

Jakarta Dikepung Banjir

Sejumlah kendaraan melintasi genangan air setinggi 50 cm di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015). Intensitas curah hujan yang tinggi sejak Minggu (8/2/2015) malam serta sistem drainase yang buruk menyebabkan sejumlah ruas jalan di ibukota terendam banjir. AKTUAL/MUNZIR

JK: Konflik KPK-Polri Bukan Masalah Politik

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bahwa konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri merupakan masalah prilaku individu.
“Masalah KPK dan Polri itu bukan masalah politik, bukan masalah agama.  Itu masalah perilaku, yang bagaimana itu bisa terjadi,” kata JK, di Yogyakarta, Senin (9/2).
Dia menambahkan, Konflik yang terjadi antara keduanya adalah masalah hukum yang harus segera diperbaiki agar tidak semakin berlarut dan melebar.
Diketahui, semenjak KPK menetapka Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka, tak lama kemudian Wakil pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan, laporan terhadap pimpinan KPK yang lain juga diajukan ke mabes polri. 
Tak hanya sampai disitu, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan pertemuan elit partai PDIP dengan pimpinan KPK Abraham Samad terkait pencalonan cawapres pada masa pilpres 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tingkatkan Pelayanan, Jonan Luncurkan Pengurusan Izin Terbang “Online”

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem pengurusan izin terbang (Flight Approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan, keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan pada peluncuran tersebut, mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyaraka pada umumnya.

“Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang, nanti ‘nambah’ macet di jalan raya,” katanya di Jakarta, Senin (9/2).

Lebih lanjut, Jonan mengatakan perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus terbaik.

“Industri penerbangan itu adalah ‘no-fail’ industry,” katanya.

FA online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

Dia mengatakan FA online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak Senin, 9 Februari 2015, dan telah beroperasi menggantikan sistem yang lama. Fitur-fitur FA Online, di antaranya “tracking workflow”, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas “helpdesk” selama 24 jam sehari.

FA online merupakan sistem berbasis teknologi informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan, yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan penerbangan.

Jonan mengatakan pengoperasian FA online juga akan diikuti dengan berbagai izin di bidang penerbangan lainnya, seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), “general sales agent” (GSA) dan sebagainya. Selain itu, sistem perizinan online juga akan diterapkan di sektor transportasi lain, seperti transportasi darat, laut dan perkeretaapian.

“Selain memperbaiki pelayanan operasional secara teknis, penggunaan IT juga menyentuh pada hal yang bersifat administrasi keuangan dan penerapan ‘e-office’,” katanya.

Penerapan FA online sebagai tindak lanjut dari yang sebelumnya diluncurkan “contact center” Kemenhub 151 pada 16 Desember 2014 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyebutkan tujuan FA online di antaranya, mewujudkan keterbukaan masyarakat dan kalangan angkutan niaga dengan cepat tepat mudah dan transparan, komunikasi secara maksimal dan terwujudnya sistem pelayanan publik terintegrasi.

Selain itu, perizinan angkutan udara lebih akuntabel, lebih menjamin kepastian hukum mengurangi redudansi, tercapainya validasi dan akurasi data, optimalisasi penerimaan negara serta kepastian pelayanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Sidak PTSP Batam

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2) siang, di sela-sela kegiatannya menghadiri acara puncak perayaan Hari Pers Nasional 2015.
Informasi sidak ini sengaja diberikan secara mendadak kepada kalangan wartawan yang tengah meliput rangkaian perayaan HPN 2015, untuk menjaga rahasia kegiatan.
Tjahjo tiba di PTSP Batam sekitar pukul 11.30 WIB, ditemani sejumlah stafnya. Politisi PDIP itu lantas memasuki gedung PTSP dan bertanya kepada sejumlah staf serta masyarakat yang sedang mengurus perizinan.
“Apakah mengurus perizinan dimintai uang,” tanya Tjahjo kepada Kepala Badan Penanaman Modal PTSP Batam Gustian Riau, di Batam.
Menurut Gustian, tidak ada yang dimintai uang administrasi secara ilegal. Tjahjo pun kemudian menginformasikan hal itu kepada seluruh masyarakat yang tengah mengurus perizinan di sana.
Tjahjo juga sempat melihat-lihat kantor Indonesia Investment Information Center yang masih berada dalam satu gedung di PTSP. Di sana Tjahjo meminta agar disediakan data peluang investasi dari seluruh kabupaten di Indonesia.
“Kalau bisa semua kabupaten ada data di Indonesia Investment Information Center. Pariwisata kita juga tidak ada datanya yang lengkap di tempat seperti ini, padahal Batam itu pariwisatanya nomor tiga setelah Bali, dan Jakarta,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Terlibat Kasus Korupsi, Mantan PM Thailand Dilarang ke Luar Negeri

Jakarta, Aktual.co — Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Yingluck Shinawatra dilarang bepergian ke luar negeri. Hal itu, lantaran dirinya harus menghadapi proses persidangan atas dugaan kasus korupsi.

Juru bicara pemerintah negeri ‘Gajah Putih’, Sunsern Kaewumnerd mengatakan, bahwa Yingluck telah meminta izin untuk bertolak ke luar negeri pada 22 Februari mendatang.

Namun demikian, Pengadilan TinggiThailand  telah menjadwalkan sidang perdana dugaan kasus korupsi yang dilakukan Yingluck pada pertengahan Februari mendatang.

“Jaksa Agung telah mengirimkan surat perintah terkait proses persidangan Yingluck yang akan digelar pada 19 Februari nanti,” ungkap Sunsern, dilansir dari BBC, Senin (9/1).

Sunsern menegaskan, bahwa adik dari Thaksin Shinawatra harus menghadiri sidang perdananya. Karena menurutnya persidangan itu adalah amanah dari konstitusi Thailand.

“Dia (Yingluck) harus hadir agar kasus yang menjerat dirinya bisa berjalan,” tegasnya.

Namun,  pihak pengacara Yingluck menganggap larangan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi (HAM) kliennya. Meraka merasa hukuman tersebut hanya akal-akalan dari barisan militer di Thailand.

Untuk diketahui, Yingluck adalah Perdana Menteri terpilih Thailand pada 2011 silam. Dia diduga telah meyelewengakan dana subsidi petani beras di negaranya.

Dana tersebut disinyalir digunakan untuk membiayai Yingluck dan partainya. Tapi, tidak diungkapkan berapa besar anggaran yang dikorupsi. Akibatnya, harga beras di Thailand menjadi lebih mahal dibandingan harga beras global.

Hal itu membuat gerah seluruh rakyatnya dan menimbulkan gejolak politik dahsyat di Thailand. Selama berbulan-bulan, rakyat di sana terus melakukan protes dengan berbagai tindakan.

Melihat situasi dan kondisi, di awal Mei 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memaksa Yingluck untuk mundur dari jabatannya. Namun, dia tidak mengindahkan desakan tersebut.

Alhasil, dengan alasan menjaga stabilitas negara, pemerintah oposisi menyatukan kekuatan dengan militer Thailand untuk menjatuhkan Yingluck dari kursi Perdana Menteri.

Hal itu berhasil dilakukan. Pada Januari 2015 lalu, Yingluck berhasil dilengserkan dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG Sebut KPK Menyalahi Hak Prerogatif Presiden

Jakarta, Aktual.co — ‎Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menyebut penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah menyalahi hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
“Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR,” kata kuasa hukum Budi, Yanuar Wasesa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Yanuar juga menilai KPK terlalu arogan dalam menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka karena seolah-olah presiden harus meminta pendapat KPK. 
Yanuar menyebut penggunaan wewenang KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tujuan lain. Tindakan KPK itu bertentangan dengan hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri.
“Tegasnya, permasalahan tersebut berada di luar batas wewenang maupun tanggung jawab termohon, bahkan sama sekali bukan wewenang maupun tanggung jawab termohon,” kata dia.
Sidang praperadilan BG ini dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hari ini merupakan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut setelah sebelumnya ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK tidak hadir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain