1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38716

Wapres: Islam Referensi Peradaban Dunia

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerukan agar Islam di Indonesia mampu menjadi teladan dan referensi bagi peradaban dunia.
“Indonesia harus menjadi pelopor pemikiran-pemikiran kebersamaan yang lebih baik. Harus menjadi referensi di dunia ini, Islam yang moderat, Islam menjadi referensi dunia,” kata Wapres, saat memberikan sambutan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (9/2).
Wapres dalam kesempatan tersebut, sekaligus juga melakukan pembukaan KUII VI dengan memukul alat musik tradisional bende.
Wapres mengatakan, Islam telah menjadi garda depan bagi pembangunan peradaban di Indonesia. Di Indonesia pula, Islam mampu tumbuh moderat hingga saat ini.
Islam Indonesia, menurut Wapres berbeda dengan Islam di Timur Tengah. Di Indonesia, Islam diajarkan secara damai melalui para ulama yang pedagang atau pedagang yang ulama. Wapres menyebut penyebaran ini dengan Islam transisional.
Sementara di Timur Tengah, sejarah pergolakan dan pertikaian memenuhi kawasan tersebut. Untuk itulah, menurut Wapres, Islam Indonesia moderat dan tidak heran bila mampu tumbuh berdampingan dengan berbagai agama lain.
Di wilayah politik, menurut Wapres saat ini semua partai politik mengakui sebagai nasionalis religius. Bahkan partai-partai Islam juga berwajah kebangsaan.
“Sepuluh ketua umum partai juga bergelar haji,” kata Wapres yang disambut tawa para hadirin.
Wapres menyakini, politisi di Indonesia juga lebih dewasa dibandingkan negara lain saat ini.
Wapres menyatakan, Indonesia kini menjadi salah satu negara mayoritas Islam yang besar, dan lebih baik dibandingkan negara-negara Islam lainnya. Indonesia kini menjelma menjadi negara yang dihormati berbagai kalangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hasto: Bukti Yang Saya Milik Penuhi Syarat Pembentukan Komite Etik

Jakarta, Aktual.co — Kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2), bukan untuk memperkeruh situasi dan kondisi internal KPK.
Dia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan dukungan, bukan untuk melemahkan lembaga yang khusus menangani tindak pidana korupsi itu.
“Tentu saja saya datang karena ini merupakan langkah terobosan bagi KPK. Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya datang bukan untuk memperlemah KPK. Saya justru untuk memperkuat KPK itu sendiri,” tegas Hasto di pelataran gedung KPK, Senin (9/2).
Meski begitu, ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang dibawa, dia enggan menyebutkan. Namun, dia kembali menegaskan bahwa dirinya akan memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta yang terjadi.
Selain itu, Hasto berharap, dengan dibeberkannya bukti-bukti yang dibawanya, KPK dapat langsung mempertimbangkan pembentukan Komite Etik untuk menindak tegas pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Abraham Samad.
“Iya nanti saya sampaikan, bukti-buktinya,” ujarnya.
“Percayalah saya akan berikan klarifikasi dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya selengkap-lengkapnya, disertai bukti-bukti yang mana menurut saya yang saya bawa itu telah memenuhi suatu persyaratan pembentukan Komite Etik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara Minta Hakim Putuskan Sprindik BG Tidak Sah

Jakarta, Aktual.co — Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh KPK tidaklah sah. Kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan meminta untuk mencabut status tersangkanya.
Selain itu, kubu Budi Gunawan juga meminta agar Hakim Sarpin menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Demikian kesimpulan permohonan praperadilan Budi Gunawan yang dibacakan Maqdir Ismail dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2). 
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana yang dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenannya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat,”tegas Maqdir.
Hakim Sarpin juga diminta memutuskan, bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait pidana yang disangkakan oleh Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 
Diketahui, Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor.
“Memerintahkan termohon (KPK-red) untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara tahun 2003 sampai dengan 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik asal dalam hal ini penyidik Polri,”sambung Maqdir.
Dia juga meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1 juta.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul,” tandas Maqdir.
Usai membacakan kesimpulan permohonan, Hakim Sarpin mempersilahkan kubu KPK untuk menyampai jawaban.”Lalu selanjutnya saya sampaikan kepada te rmohon apakah siap untuk menjawab,”kata Hakim Sarpin
“Siap yang mulia,”jawab kuasa hukum KPK, Katarina Mulia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Cokok Dua Pelaku Curanmor yang Akan Jual Motor Hasil Curian

Jakarta, Aktual.co — Dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi saat ingin menjual barang hasil curiannya itu.
“Kami tangkap kedua saat ingin menjual hasil kejahatan mereka dan itu berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin (9/2).
Dia mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (6/2) dini hari di Jalan Piere Tandean  dekat rumah ibadah Umat Konghucu. Bukan itu saja, kedua pelaku ditangkap bersamaan saat mereka ingin menemui konsumen yang akan membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
“Kami tangkap dan langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan dan penyidikan serta untuk pengembangan kasus tersebut,” tuturnya saat menggelar perkara itu.
Hasil penyidikan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya diketahui berinisial MN, 28 tahun dan IW, 25 tahun yang juga warga Kota Banjarmasin.
Sunarto mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka MN dan IW rencananya akan menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp2 juta.
“Sebelum sepeda motor itu terjaul pelaku berhasil kami bekuk terlebih dahulu, dan menurut penuturan pelaku sepeda motor itu mau dijual seharga Rp2 juta,” tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim itu.
Atas perbuatan kedua pelaku itu, polisi menjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Utara dan tidak ada tebang pilih jadi kami imbau jauhi setiap perbuatan ataupun tindak pidana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara BG Sempat Persoalkan LHA PPATK

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan sempat mempermasalahkan Laporan Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Trnasaksi (PPATK), yang dijadikan dasar bagi KPK menjerat BG sebagai tersangka.
“Darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?‎” ujar Fredrich Yunandi salah satu pengacara Budi Gunawan, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).
Sebab menurut mereka, dari LHA yang juga didapatkan Polri pada 2010, diketahui bahwa hasil penyelidikan Polri tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, hal itu langsung dibantah pihak KPK. Dimana mereka mengklaim, bahwa LHA yang dijadikan dasar yakni LHA tahun 2014.
“LHA yang digunakan termohon bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon,” kata kuasa hukum KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jakarta Dikepung Banjir

Sejumlah kendaraan melintasi genangan air setinggi 50 cm di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015). Intensitas curah hujan yang tinggi sejak Minggu (8/2/2015) malam serta sistem drainase yang buruk menyebabkan sejumlah ruas jalan di ibukota terendam banjir. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain