31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38727

Tuding Ada Oknum DPRD ‘Main’ Anggaran, Ahok Ancam Polisikan

Jakarta, Aktual.co-Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2015 DKI tampaknya memang harus lalui jalan terjal berliku. Saling tuding antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI tampaknya juga bakal dimulai lagi. Kali ini soal klaim, draf APBD versi mana yang paling benar.
Pagi ini, Ahok ancam memolisikan oknum DPRD DKI yang dituding jadi penyebab. Pasalnya, Ahok mengaku temukan ada anggaran sebesar Rp8,8 triliun yang coba dimasukkan dalam APBD DKI. Temuan itulah yang diakuinya membuat dirinya geram dan akan mengadukan ke polisi agar dilakukan pengusutan. 
“Makanya saya harap Mendagri (Tjahjo Kumolo) ikutin (draft APBD) yang kita kirim, dan bukan dari DPRD. Kan sudah ketok palu. Kalau dari DPRD lagi dia ganti-ganti lagi. Mau buka-bukaan nggak saya bilang. Oknum DPRD berusaha ganti Rp 8,8 triliun saya nggak mau ngasih. Dia nggak mau ngaku. Ini saya ada saksi semuanya ini, panggil saja polisi kalau nekat,” ujar dia dengan kesal, di Balai Kota DKI, Senin (9/2).
Ahok juga mendengar ditolaknya draf APBD versi Pemprov lantaran adanya oknum DPRD yang mengatakan draf itu cacat prosedur. 
“Ini persoalan oknum dprd ngomong atau kirim surat ke kemandagri bahwa yang dikirim dari kita nggak sah tapi harus dari mereka. Kita mau nggak versinya mereka lagi ditukar-tukar? Nggak fair kan,” Kata Ahok.
Mantan Walikota Belitung Timur ini pun menduga kerja keras yang dilakukan sejumlah staf DPRD DKI Jakarta hanya untuk menganti-ganti semua dana. “Semua staf DPRD kerja siang malam ngapain? Itu mereka ganti-ganti dana semua. Dana dicopot-copotin diganti. Rp 8,8 triliun nilainya,” tudingnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Perusahaan Teknologi Dukung RUU Baru Surat Perintah Akses Informasi Digital

Jakarta, Aktual.co — Perusahaan teknologi seperti, Facebook, Google, Mozilla dan Twitter mendukung Undang-Undang baru untuk melindungi warga California, Amerika Serikat, terhadap  pencarian informasi yang dilakukan pemerintah melalui Email pribadi, pesan teks dan data GPS dari smartphone dan laptop mereka, tanpa adanya surat perintah.

FoxNews melaporkan, salah seorang Senator Negara, Mark Leno (D-San Francisco) mengusulkan kepada California Electronic Communications Privacy Act, bahwa penegakan hukum atau petugas harus mendapatkan surat perintah sebelum mengakses informasi digital seseorang, termasuk email serta data lain yang tersimpan dari smartphone pada server remote atau layanan cloud .

“Ketika datang perlindungan privasi digital, California, file pribadi seseorang di dalam laci meja Anda di rumah tidak dapat disita tanpa adanya surat perintah. Tetapi file digital pada smartphone Anda dan Tablet, tidak peduli seberapa pentingnya, tidak memiliki perlindungan yang sama, ”  kata Leno.

Namun demikian, rancangan Undang-Undang tentang telepon genggam oleh Leno, ternyata sudah dilarang oleh Gubernur Jerry Brown di tahun 2013, terkait dengan kekhawatiran bahwa diperlukan penegakan hukum untuk menginformasikan orang-orang yang datanya sedang dicari.

Dalam pesan himbauannya, Brown mengatakan, hukum federal memerlukan perintah penggeledahan, somasi atau surat pengadilan agar bisa mengakses informasi dalam sebagian besar kasus, dan lembaga penegak hokum untuk memperoleh surat perintah.

“RUU, bagaimanapun, memberlakukan persyaratan atau pemberitahuan baru yang melampaui yang dipersyaratkan oleh hukum federal. bisa menghambat investigasi kriminal yang sedang berlangsung. Saya berpikir bahwa ini adalah bijaksana,” terangnya menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

IHSG Turun 0,75 Poin ke Posisi 5.341,75

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka turun tipis sebesar 0,75 poin atau 0,01 persen menjadi 5.341,75. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak melemah 0,19 poin (0,02 persen) menjadi 923,69.

“Bauran dari sentimen dari dalam negeri dan eksternal akan membuat IHSG bergerak berfluktuasi dengan peluang melemah,” kata Head of Research Valbury Asia Secuirites Alfiansyah di Jakarta, Senin (9/2).

Ia mengemukakan bahwa dari dalam negeri, optmisme terhadap prospek ekonomi yang diperkirakan bisa membaik pada tahun ini, menjadi sinyalemen positif bagi prospek pasar saham di Indonesia.

“Kendati demikian, konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat membayangi optimisme itu, pelaku pasar saham sedang menantikan penengahan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani polemik,” katanya.

Dari eksternal, lanjut dia, proses renegosiasi hutang Yunani masih menjadi perhatian utama para pelaku pasar. Kabar terbaru, pemerintah Yunani tengah menenangkan masyarakatnya menyusul langkah yang diambil oleh bank sentral Eropa (ECB) membatalkan penerimaan obligasi Yunani sebagai imbal balik dana talangan (bailout).

Sementara itu, Tim Analis Teknikal Mandiri Sekuritas dalam kajiannya mengemukakan bahwa pelaku pasar sedang menantikan penyelesaian konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia yang sedianya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo sepulangnya dari lawatan luar negeri.

Ia memperkirakan bahwa pada perdagangan hari ini (Senin, 9/2), IHSG akan bergerak di kisaran 5.253-5.370 poin dengan potensi melanjutkan kenaikan.

Sementara itu, bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 164,84 poin (0,67 persen) ke level 24.514,55, indeks Nikkei naik 42,36 poin (0,24 persen) ke level 17.690,89 dan Straits Times melemah 8,24 poin (0,25 persen) ke posisi 3.422,75.

Artikel ini ditulis oleh:

Kalapas Denpasar Selidiki Surat Pembelaan Terpidana Mati Kelompok ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo akan menyelidiki surat yang dibuat oleh sembilan narapidana yang membela terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kelompok ‘Bali Nine’.
“Kami masih menyelidiki kebenaran surat itu,” katanya di Lapas Kerobokan, Senin (9/2). Penyelidikan itu terkait beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diringankan.
Sudjonggo mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada majelis gereja karena narapidana itu masuk majelis gereja. Dia pun mempertanyakan mengapa surat itu baru dikirim padahal hukuman mati sudah sebulan lalu diputuskan dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi sudah ditolak seminggu lalu. “Kenapa baru sekarang muncul surat ini?,”  ujar Sudjono.
Sebelumnya, belasan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kedelapan narapidana ini juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak meringankan hukuman kepada Andrew.
Menurut mereka, Andrew Chan sudah banyak berubah dan sangat dibutuhkan oleh narapidana lainnya di Lapas itu Kelompok narkoba ‘Bali Nine’ merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia.
Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejari Lubuklinggau Vonis Kadis Perkebunan 18 Bulan Bui

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musirawas Chaidirsyam divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 18 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusran menilai, Chaidirsyam secara sah terbukti terlibat korupsi program revitalisasi Perkebunan tahun 2011.
“Dalam proyek program Revitalisasi Perkebunan (Revbun) sekitar tahun 2011 telah merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar,” kata Kepala Kejari Patris, Senin (9/2).
Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan selama 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu itu.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor itu. Karena jaksa menganggap vonis tersebut jauh dari tuntutan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
“Tuntutan kami terhadap Chaidirsyam sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1992 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun rupanya hakim berpendapat lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meri Apriyani.
Menurut dia, peran dari Chaidirsyam pada kasus Revbun merugikan Negara Rp3,681 miliar itu diketahui dan ikut menandatangani surat permohonan biaya pembuatan sertifikat.
Ternyata sertifikat dikeluarkan terdakawa bersama kroninya fiktif dan tanda tangannya ikut untuk mengucurkan dana kredit kepada sejumlah petani dan keberadaan petani pun tidak jelas.
“Saat itu kami minta bersangkutan setiap sidang kooperatif, bukan saja dihadapan persidangan, karena keterkaitan dia dalam kasus tersebut bukan korban atau dikorbankan,” jelasnya.
Dalam kasus itu nama-nama petani dimasukan sebagai penerima dana Revbun ternyata keberadaanya fiktif dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh seperti dalam berita acara.
Tapi salah gunakan untuk kepentingan pribadi bersama kroninya yang sudah divonis lebih dulu, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP telah merugikan negara Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang ada, pada surat permohonan pembuatan sertifikat seluas 236 hektare mestinya ditanami karet, tapi nyatanya hanya 20 hektere yang ditanami, selebihnya lokasi Revbun itu berada di kawasan hutan Samangus, bukan di lahan perkebunan petani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari telah menahan tersangka Ngadino, bagian Analisis Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuklinggau dan telah divonis 4 tahun penjara.
Pada 12 Mei 2014 kembali dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari perbankan yakni, mantan Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, Sulaiman Tahe (Mantan Pimcab BRI tahun 2008-2011) dan Sudarman (mantan pimcab BRI Lubuklinggau 2006-2008) dan divonis empat tahun penjara.
Selanjutnya pada 11 juli 2014 penyidik Seksi Pidsus Kejari menahan oknum Anggota DPRD Musirawas Budiman saat kasus bergulir diduga koordinator pengrekrutan petani, divonis delapan tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian Negara sebesat Rp3,6 miliar, serta denda RP300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Berikutnya pada 13 Juli 2014 kembali ditahan anggota DPRD Kabupaten Musirawas AL Imron Harun saat kasus bergulir sebagai oknum Kades Lubuk Pauh divonis enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Staf PDAM Tirta Mayang Jambi Divonis Lima Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Arena Afiati, staf PDAM Tirta Mayang Jambi yang diperbantukan sebagai bendahara DPD Perpamsi Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selain itu vonis hakim Tipikor Jambi yang dipimpin Paluko Hutagalung, terdakwa kasus korupsi dana Perpamsi senilai Rp 2,1 miliar yang juga dikenakan wajib mengganti uang kerugian negara atas perbutannya senilai Rp 800 juta.
Vonis majelis hakim Tipikor Jambi itu lebih rendah tiga tahun penjara dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa Arena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU, sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/2009 tentang pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa melakukan tindak pidana korupsi dana dari DPD Perpamsi senilai Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri tahun 2012-2013.
Perbuatan terdakwa Arena dilakukannya bersama dengan dua pejabat PDAM lainnya yang juga ditahan pihak Kejaksaan tinggi Jambi adalah Firdaus dan Arif.
Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi dan seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran.
Namun diduga ada pengambilan uang secara tunai oleh Arena Afiati. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp1,110 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain