31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38728

PJR Gagalkan Penculikan Balita yang Dilakukan Pasutria

Jakarta, Aktual.co — Polisi jalan raya (PJR) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penculian balita berusia dua tahun yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatera Utara (Sumut).
“Kedua pasutri pelaku pencurian balita itu Manggala Manurung, 35 tahun, yang bekerja sebagai buruh bongkar pasir dan istrinya Lisa, 29 tahun, yang merupakan warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat, di Jambi, Senin (9/2).
Budi yang didampingi Panit I, Iptu Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menambahkan mereka ditangkap di atas bus kini diamankan di Mapolsek Betara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat pada Minggu (8/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya Erik bin Haidir, dua tahun warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Atas laporan itu diduga korban dibawa pelaku penculik ke arah Medan kemudian Polsek Betara berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR yang dipimpin Iptu Harefa.
PJR Polda Jambi kemudian melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi dan anggota juga melakukan ‘swiping’ terhadap bus yang melintas dari arah Jambi maupun yang menuju arah ke Medan, Sumatera Utara.
“Tepatnya di Simpang Km 35 jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kedua pelaku menumpang bus jurusan Medan diamankan tengah membawa bayi balita laki-laki,” kata Harefa.
Penangkapan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Betara, yang kemudian untuk ditindaklanjuti dan kedua pelaku kini sedang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penggelap Surat Tukar Lahan GBK Dituntut 1 Tahun Percobaan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan menuntut hukuman percobaan setahun terhadap Sartje Rory Momongan yang menjadi terdakwa penggelapan surat lahan hasil tukar guling dengan Gelora Bung Karno (GBK).
“Tuntutan jaksa hanya lima bulan penjara dengan hukuman percobaan setahun dan tidak menjalani penahanan,” kata salah satu ahli waris pemilik lahan GBK Jen Siwi menirukan pembacaan tuntutan JPU Indra di Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, Sartje membawa kabur surat lahan tanah berlokasi di Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan yang merupakan lahan ganti di GBK.
Jen menjelaskan penggelapan yang dituduhkan kepada Sartje berawal ketika ibunya, Anantje Magdalena Robot memiliki lahan di komplek GBK.
Saat itu, pemerintah hendak membangun komplek olahraga di kawasan lahan GBK, sehingga pemilik lahan mendapatkan tanah pengganti.
Pada 24 Oktober 1964, Anantje mendapatkan lahan ganti di sekitar Jalan MT Haryono dari pemerintah yang menyerahkan surat izin mempergunakan tanah atau Occupatie Verguning beserta surat bukti penyetoran untuk izin Hak Pakai Persil 21.
“Termasuk surat tanda penerimaan pembayaran yang diserahkan oleh Jajasan Bung Karno,” ujar Jen.
Selanjutnya, Anantje berniat menjual lahan ganti di Jalan MT Haryono itu seharga Rp7,5 miliar dengan menyerahkan dokumen kepada Sartje yang merupakan istri sopir Anantje pada 2006.
Tanpa sepengetahuan majikannya, Sartje menjual lahan itu pada 19 Juli 2008 dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Cipto Sulistio.
Bahkan Sartje mempergunakan Surat Ijin mempergunakan Tanah (Occupatie Veguning) guna dititipkan di Kantor Notaris Sri Dewi.
Saat ini, sidang kasus penggelapan dokumen lahan tanah bernilai miliaran rupiah itu memasuki agenda pledoi dan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada terdakwa yang telah merugikan orang lain karena lahan ganti miliknya tidak dapat diperjualbelikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemkab Mangar Telusuri SHM Pulau Punggu

Kupang, Aktual.co — Isu penjualan Pulau Punggu di Kabupaten Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap menjadi perhatian pemerintah daerah setempat, lantaran hal tersebut sudah menyangkut harkat dan martabat Negara Indonesia.
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch.Dula yang dihubungi dari Kupang, Senin (9/2) mengatakan, hingga kini pihaknya masih mencari tahu  dan menelusuri siapa pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas pulau itu.
“Saya masih menugaskan Camat Komodo untuk menelusuri pemilik SHM atas Pulau Punggu. Isu penjulan pulau ini bukan lagi menjadi urusan orang per orang, tetapi sudah menjadi urusan pemerintah juga,” katanya.
Dia mengatakan, di Kabupaten Manggarai Barat, ada cukup banyak pulau yang menarik minat investor. Tidak sedikit pula ada yang berkeinginan membeli pulau-pulau yang ada.
Sebagaimana diberitakan, kabar tentang penjualan pulau di Indnmesia kembali merebak di dunia maya. Kali ini Pulau Punggu di Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan dijual dengan harga ratusan miliar.
Melalui iklan yang diketahui dari situs Skyproperty, Pulau Punggu dijual seharga Rp134,2 miliar.
Pulau Punggu berstatus sertifikat hak milik (SHM), dan keterangan mengenai pulau itu dimuat dalam versi bahasa Indonesia dan Inggris. Tak dijelaskan siapa pemilik pulau tersebut. Pulau Punggu memiliki luas 117 hektar. Di pulau ini terdapat pantai dan terumbu karang yang menakjubkan. Tempat ini sempurna untuk dijadikan sebagai tempat peristirahatan. “Jarak antara Pulau itu dengan Bandara Komodo di Labuhan Bajo, 20 menit menggunakan speed boat, Sementara ke Taman nasional Komodo 20 menit menggunakan speed boat,” keterangan dari iklan tersebut, Jumat (6/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi V akan Cecar Jonan Soal Pelantikan Tersangka Gratifikasi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V Bahrum Daido mempertanyakan alasan Menhub Ignasius Jonan melantik tersangka gratifikasi Eddi sebagai Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan. Bahrum mengatakan Jonan harus ikuti standar operasional untuk tidak melantik tersangka.
“Jonan harus lihat contoh yang dilakukan oleh pak Jokowi. Jokowi kan tidak melantik tersangka seharusnya dia juga ikut SOP-nya Pak Jokowi untuk tidak melantik tersangka. Kalau dia melantik tersangka gitu ya kita perlu tanyakan subjektifitasnya Pak Jonan terhadap pembrantasan korupsi,” ujar Bahrum Daido, Senin (9/2).
Bahrum mengatakan persoalan tersebut akan ditanyakan pada saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenhub selanjutnya.
“Pertanyaannya kenapa sampai dilantik, apa alasannya, jadi mungkin nanti ada raker dengan menhub dalam rangka pembahasan anggaran sekaligus kita akan tanyakan kepada pak Jonan di rapat kerja dengan Komisi V,” katanya
Bahrum menambahkan kemungkinan hari selasa atau rabu minggu ini Komisi V DPR akan mengadakan raker sekaligus mempertanyakan alasan melantik Eddi.

Artikel ini ditulis oleh:

Kembalikan APBD DKI, Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Jakarta, Aktual.co —Format Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat dikonfirmasi Aktual.co, kabar itu dibenarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kata dia, pihaknya hanya meminta agar Pemprov DKI memperbaiki kembali format APBD yang disodorkan ke Kemendagri agar segera bisa dievaluasi.
“Betul minta diperbaiki saja. Karena Rancangan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD benar telah diterima tanggal 5 Februari untuk dievaluasi. Namun ternyata setelah dicermati dokumen tidak lengkap,” ujar Tjahjo, kepada Aktual.co, Senin (9/2). 
Adapun kekurangan yang ditemui di dokumen APBD DKI 2015, tutur Tjahjo yakni seperti tidak ada ringkasan APBD, dan tidak ada Pembiayaan Belanja Tidak Langsung. “Yang intinya struktur dan format Raperda tidak sesuai dengan PP 58/05 dan PMDN 13/06. Oleh karenanya tentu tidak dapat dievaluasi oleh kementerian dalam negeri,” ujar dia.
Kata politisi PDI-P itu, pemanggilan juga sudah dilakukan kepada Kepala Bappeda DKI dan Kepala BPKD DKI guna memberitahukan kekurangan di format APBD, agar segera disempurnakan.
Tjahjo juga mengakui adanya surat dari DPRD DKI yang mengatakan format APBD yang dilayangkan Pemprov DKI ada cacat prosedur. Namun dia sendiri masih bertanya dengan cacat prosedur yang dimaksud pihak DPRD DKI. Lantaran si APBD sebelum diserahkan ke Kemendagri, tentunya sudah dapat persetujuan DPRD DKI.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun aktual.co, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan kalau dari penjelasan Kepala Bappeda DKI dan Kepala BPKD DKI, permasalah di APBD DKI ada di penerapan e-Budgeting. Moenek sendiri tak memasalahkan penerapan sistem e-budgeting.
“Tidak ada yang salah dengan sistem (e-budgeting) itu. Improvisasi dimungkinkan kalau memudahkan membacanya. Tapi ini kami tidak bisa membacanya. Dan ini harus sama persis mengikuti PP 58 Tahun 2005 karena itu diatur oleh Undang-undang,” ujar dia, seperti dilansir dari Detik.com, Senin (9/2).
Tadi pagi, ditemui di Balai Kota DKI, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri tetap ngotot e-Budgeting harus tetap berjalan. Dia juga tak percaya dikembalikannya APBD DKI oleh kemendagri lantaran persoalan e-Budgeting, melainkan karena ulah oknum DPRD. Ahok menuding oknum DPRD itu mengirim surat ke Kemendagri dan mengatakan APBD DKI yang diterima Kemendagri adalah cacat prosedur.
“Ini persoalan oknum DPRD ngomong atau kirim surat ke kemendagri bahwa yang dikirim dari kita nggak sah tapi harus dari mereka. Kita mau nggak versinya mereka lagi ditukar-tukar? Nggak fair kan,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/2).

Artikel ini ditulis oleh:

IPW Desak Bongkar Bantuan Dana Rp30 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri didesak untuk mengusut dugaan bantuan dana sebesar Rp30 miliar dari KPK ke 31 LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Pengusutan itu untuk memastikan, apakah ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalampemberian dana itu.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa aliran dana tersebut kuat dugaan berhubungan dengan penangkapan terhadap mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang mencoba membongkar aliran dana tersebut.
“IPW menilai, Bareskrim perlu mengusut kasus ini. Sebab KPK adalah lembaga negara yang jumlah pendanaannya dari negarasangat terbatas. KPK bukanlah perusahaan profit atau konglomerasi NGO yang bertugas menyalurkan dana-dana luar negeri ke sejumlah LSM,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.co, di Jakarta, Senin (9/2).
“Sehingga, jika benar ada penggunaan “dana komunitas” KPK sebesar Rp 10 miliar per tahun periode 2011 – 2013 yang dibagikan kepada 31 LSM, itu berpotensi sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan uang negara yangharus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dikatakan Neta, dana tersebut mirip dengan dana bantuan sosial untuk LSM dan komunitas anti korupsi. Namun, tujuan dan prosedur pengunaannya tidak sejelas dana Bansos. Sehingga bisa diduga sejumlah LSM mengkampanyekan antikorupsi dengan menggunakan dana gratifikasi. Akan tetapi, sambung dia, dukungan dana ituberhenti di 2013 setelah diaudit oleh BPK dan dilaporkan ke DPR.
“Hal inilah yang diduga menjadi sebab penetapan tersangka atas mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang hingga sekarang tidak pernah diproses KPK,” bebernya.
IPW, ucap Neta mendesak, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan dana KPK itu dengan cara membuka audit BPK dan meminta penjelasan Hadi Purnomo.
“Jika ditemukan data-data penyalahgunaan anggaran di KPK, Bareskrim jangan ragu dan takut untuk membongkarnya dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik pejabat KPK maupun sejumlah LSM yang menerima dana Rp 30 miliar dari KPK tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain