2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38728

IHSG Turun 0,75 Poin ke Posisi 5.341,75

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka turun tipis sebesar 0,75 poin atau 0,01 persen menjadi 5.341,75. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak melemah 0,19 poin (0,02 persen) menjadi 923,69.

“Bauran dari sentimen dari dalam negeri dan eksternal akan membuat IHSG bergerak berfluktuasi dengan peluang melemah,” kata Head of Research Valbury Asia Secuirites Alfiansyah di Jakarta, Senin (9/2).

Ia mengemukakan bahwa dari dalam negeri, optmisme terhadap prospek ekonomi yang diperkirakan bisa membaik pada tahun ini, menjadi sinyalemen positif bagi prospek pasar saham di Indonesia.

“Kendati demikian, konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat membayangi optimisme itu, pelaku pasar saham sedang menantikan penengahan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani polemik,” katanya.

Dari eksternal, lanjut dia, proses renegosiasi hutang Yunani masih menjadi perhatian utama para pelaku pasar. Kabar terbaru, pemerintah Yunani tengah menenangkan masyarakatnya menyusul langkah yang diambil oleh bank sentral Eropa (ECB) membatalkan penerimaan obligasi Yunani sebagai imbal balik dana talangan (bailout).

Sementara itu, Tim Analis Teknikal Mandiri Sekuritas dalam kajiannya mengemukakan bahwa pelaku pasar sedang menantikan penyelesaian konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia yang sedianya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo sepulangnya dari lawatan luar negeri.

Ia memperkirakan bahwa pada perdagangan hari ini (Senin, 9/2), IHSG akan bergerak di kisaran 5.253-5.370 poin dengan potensi melanjutkan kenaikan.

Sementara itu, bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 164,84 poin (0,67 persen) ke level 24.514,55, indeks Nikkei naik 42,36 poin (0,24 persen) ke level 17.690,89 dan Straits Times melemah 8,24 poin (0,25 persen) ke posisi 3.422,75.

Artikel ini ditulis oleh:

Kalapas Denpasar Selidiki Surat Pembelaan Terpidana Mati Kelompok ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo akan menyelidiki surat yang dibuat oleh sembilan narapidana yang membela terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kelompok ‘Bali Nine’.
“Kami masih menyelidiki kebenaran surat itu,” katanya di Lapas Kerobokan, Senin (9/2). Penyelidikan itu terkait beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diringankan.
Sudjonggo mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada majelis gereja karena narapidana itu masuk majelis gereja. Dia pun mempertanyakan mengapa surat itu baru dikirim padahal hukuman mati sudah sebulan lalu diputuskan dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi sudah ditolak seminggu lalu. “Kenapa baru sekarang muncul surat ini?,”  ujar Sudjono.
Sebelumnya, belasan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kedelapan narapidana ini juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak meringankan hukuman kepada Andrew.
Menurut mereka, Andrew Chan sudah banyak berubah dan sangat dibutuhkan oleh narapidana lainnya di Lapas itu Kelompok narkoba ‘Bali Nine’ merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia.
Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejari Lubuklinggau Vonis Kadis Perkebunan 18 Bulan Bui

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musirawas Chaidirsyam divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 18 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusran menilai, Chaidirsyam secara sah terbukti terlibat korupsi program revitalisasi Perkebunan tahun 2011.
“Dalam proyek program Revitalisasi Perkebunan (Revbun) sekitar tahun 2011 telah merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar,” kata Kepala Kejari Patris, Senin (9/2).
Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan selama 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu itu.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor itu. Karena jaksa menganggap vonis tersebut jauh dari tuntutan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
“Tuntutan kami terhadap Chaidirsyam sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1992 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun rupanya hakim berpendapat lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meri Apriyani.
Menurut dia, peran dari Chaidirsyam pada kasus Revbun merugikan Negara Rp3,681 miliar itu diketahui dan ikut menandatangani surat permohonan biaya pembuatan sertifikat.
Ternyata sertifikat dikeluarkan terdakawa bersama kroninya fiktif dan tanda tangannya ikut untuk mengucurkan dana kredit kepada sejumlah petani dan keberadaan petani pun tidak jelas.
“Saat itu kami minta bersangkutan setiap sidang kooperatif, bukan saja dihadapan persidangan, karena keterkaitan dia dalam kasus tersebut bukan korban atau dikorbankan,” jelasnya.
Dalam kasus itu nama-nama petani dimasukan sebagai penerima dana Revbun ternyata keberadaanya fiktif dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh seperti dalam berita acara.
Tapi salah gunakan untuk kepentingan pribadi bersama kroninya yang sudah divonis lebih dulu, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP telah merugikan negara Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang ada, pada surat permohonan pembuatan sertifikat seluas 236 hektare mestinya ditanami karet, tapi nyatanya hanya 20 hektere yang ditanami, selebihnya lokasi Revbun itu berada di kawasan hutan Samangus, bukan di lahan perkebunan petani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari telah menahan tersangka Ngadino, bagian Analisis Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuklinggau dan telah divonis 4 tahun penjara.
Pada 12 Mei 2014 kembali dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari perbankan yakni, mantan Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, Sulaiman Tahe (Mantan Pimcab BRI tahun 2008-2011) dan Sudarman (mantan pimcab BRI Lubuklinggau 2006-2008) dan divonis empat tahun penjara.
Selanjutnya pada 11 juli 2014 penyidik Seksi Pidsus Kejari menahan oknum Anggota DPRD Musirawas Budiman saat kasus bergulir diduga koordinator pengrekrutan petani, divonis delapan tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian Negara sebesat Rp3,6 miliar, serta denda RP300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Berikutnya pada 13 Juli 2014 kembali ditahan anggota DPRD Kabupaten Musirawas AL Imron Harun saat kasus bergulir sebagai oknum Kades Lubuk Pauh divonis enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Staf PDAM Tirta Mayang Jambi Divonis Lima Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Arena Afiati, staf PDAM Tirta Mayang Jambi yang diperbantukan sebagai bendahara DPD Perpamsi Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selain itu vonis hakim Tipikor Jambi yang dipimpin Paluko Hutagalung, terdakwa kasus korupsi dana Perpamsi senilai Rp 2,1 miliar yang juga dikenakan wajib mengganti uang kerugian negara atas perbutannya senilai Rp 800 juta.
Vonis majelis hakim Tipikor Jambi itu lebih rendah tiga tahun penjara dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa Arena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU, sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/2009 tentang pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa melakukan tindak pidana korupsi dana dari DPD Perpamsi senilai Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri tahun 2012-2013.
Perbuatan terdakwa Arena dilakukannya bersama dengan dua pejabat PDAM lainnya yang juga ditahan pihak Kejaksaan tinggi Jambi adalah Firdaus dan Arif.
Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi dan seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran.
Namun diduga ada pengambilan uang secara tunai oleh Arena Afiati. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengakibatkan kerugian negara Rp1,110 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PJR Gagalkan Penculikan Balita yang Dilakukan Pasutria

Jakarta, Aktual.co — Polisi jalan raya (PJR) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penculian balita berusia dua tahun yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatera Utara (Sumut).
“Kedua pasutri pelaku pencurian balita itu Manggala Manurung, 35 tahun, yang bekerja sebagai buruh bongkar pasir dan istrinya Lisa, 29 tahun, yang merupakan warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat, di Jambi, Senin (9/2).
Budi yang didampingi Panit I, Iptu Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menambahkan mereka ditangkap di atas bus kini diamankan di Mapolsek Betara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat pada Minggu (8/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya Erik bin Haidir, dua tahun warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Atas laporan itu diduga korban dibawa pelaku penculik ke arah Medan kemudian Polsek Betara berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR yang dipimpin Iptu Harefa.
PJR Polda Jambi kemudian melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi dan anggota juga melakukan ‘swiping’ terhadap bus yang melintas dari arah Jambi maupun yang menuju arah ke Medan, Sumatera Utara.
“Tepatnya di Simpang Km 35 jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kedua pelaku menumpang bus jurusan Medan diamankan tengah membawa bayi balita laki-laki,” kata Harefa.
Penangkapan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Betara, yang kemudian untuk ditindaklanjuti dan kedua pelaku kini sedang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penggelap Surat Tukar Lahan GBK Dituntut 1 Tahun Percobaan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan menuntut hukuman percobaan setahun terhadap Sartje Rory Momongan yang menjadi terdakwa penggelapan surat lahan hasil tukar guling dengan Gelora Bung Karno (GBK).
“Tuntutan jaksa hanya lima bulan penjara dengan hukuman percobaan setahun dan tidak menjalani penahanan,” kata salah satu ahli waris pemilik lahan GBK Jen Siwi menirukan pembacaan tuntutan JPU Indra di Jakarta, Senin (9/2).
Menurut dia, Sartje membawa kabur surat lahan tanah berlokasi di Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan yang merupakan lahan ganti di GBK.
Jen menjelaskan penggelapan yang dituduhkan kepada Sartje berawal ketika ibunya, Anantje Magdalena Robot memiliki lahan di komplek GBK.
Saat itu, pemerintah hendak membangun komplek olahraga di kawasan lahan GBK, sehingga pemilik lahan mendapatkan tanah pengganti.
Pada 24 Oktober 1964, Anantje mendapatkan lahan ganti di sekitar Jalan MT Haryono dari pemerintah yang menyerahkan surat izin mempergunakan tanah atau Occupatie Verguning beserta surat bukti penyetoran untuk izin Hak Pakai Persil 21.
“Termasuk surat tanda penerimaan pembayaran yang diserahkan oleh Jajasan Bung Karno,” ujar Jen.
Selanjutnya, Anantje berniat menjual lahan ganti di Jalan MT Haryono itu seharga Rp7,5 miliar dengan menyerahkan dokumen kepada Sartje yang merupakan istri sopir Anantje pada 2006.
Tanpa sepengetahuan majikannya, Sartje menjual lahan itu pada 19 Juli 2008 dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Cipto Sulistio.
Bahkan Sartje mempergunakan Surat Ijin mempergunakan Tanah (Occupatie Veguning) guna dititipkan di Kantor Notaris Sri Dewi.
Saat ini, sidang kasus penggelapan dokumen lahan tanah bernilai miliaran rupiah itu memasuki agenda pledoi dan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada terdakwa yang telah merugikan orang lain karena lahan ganti miliknya tidak dapat diperjualbelikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain