1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38734

Menuai Penolakan, Rencana BPJS Berlakukan Aktivasi Satu Bulan

Jakarta, Aktual.co —Rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberlakukan masa aktivasi satu bulan untuk pelayanan kesehatan, menuai penolakan dari BPJS Watch.
Mereka menganggap Pemerintah dan Direksi BPJS sengaja menghambat hak konstitusional rakyat Indonesia untuk mendapat pelayanan kesehatan. Rencana tersebut juga dianggap sebagai bentuk kepanikan Direksi BPJS dan pemerintah akan keuangan BPJS. 
“Sehingga Pemerintah hanya memandang pelayanan kesehatan dari sisi finansial saja, dengan mengorbankan sisi kemanusiaan,” ujar aktivis BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam siaran pers yang diterima Minggu (8/2). 
Padahal, sambung dia, asas jaminan sosial dalam UU 40/2004 adalah kemanusiaan. Dan kalaupun ada defisit keuangan di BPJS, itu adalah tugas pemerintah untuk menutupi, sesuai perintah UU 24/2011 tentang BPJS.
Kata Timboel, pemberlakuan masa aktivasi hingga sebulan itu sudah melanggar asas kemanusiaan (Pasal 2 UU 40/2004), dan melanggar Pasal 20 ayat (1) UU 40/2004. Yang menyatakan bahwa orang yang mendaftar dengan membayar iuran adalah peserta BPJS.
“Ini artinya peserta harus langsung dilayani, tidak lagi menunggu selama sebulan untuk dilayani,” jelas dia. 
Timboel juga mempertanyakan, mengapa Menko Perekonomian yang mengusulkan pemberlakuan kebijakan baru itu dari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Padahal Kementerian Kesehatan dan BPJS ada di bawah Kemenko Kesra (Pemberdayaan Manusia). 

Artikel ini ditulis oleh:

Daerah Bingung Aturan Pilkada Berubah-ubah

Jakarta, Aktual.co —Kerap berubah-ubahnya aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan pusat, membingungkan daerah. 
Salah satunya, seperti disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Kalau kemarin yang dibahas pilkada itu dipilih secara langsung atau diwakilkan ke DPRD. Tetapi sekarang mengenai syarat-syarat para bakal calon wali kota/bupati dan gubernur,” ujar Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya, di Baturaja, Sumatera Selatan, Minggu (8/2).
Perubahan itu, ujar dia, terjadi dalam pembahasannya. Di mana di pilkada nanti ditetapkan batas usia setiap bakal calon kepala daerah. Yakni untuk bakal calon bupati dan wali kota minimal 30 tahun. Sementara untuk bakal calon gubernur, usia minimal adalah 35 tahun.
“Ini baru RAP UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada. Di mana diatur batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota,” kata Naning.
Meski diketahui demikian, semua itu belum final. Karena sekarang ini UU NO 1 tahun 2015 tentang Pilkada gubernur, bupati dan wali kota masih dalam pembahasan DPR RI. “Sesuai jadwal 19 Februari dibahas pengesahan di DPR RI,” kata dia.
Ada beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi. Mulai batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota. Jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015, juga diubah menjadi tahun 2016. Perubahan juga terjadi di syarat pendidikan, uji publik, sengketa Pilkada, serta ambang batas kemenangan pasangan calon.
Bukan hanya itu. Jika sebelumnya pencalonan gubernur, bupati dan wali kota tidak berwakil, maka di perubahan UU Pilkada ini juga direncanakan calon gubernur, bupati dan wali kota mencalonkan diri dengan disertai calon wakilnya.
Dengan demikian, jika disahkan calon gubernur, bupati dan wali kota berwakil, maka Pilkada OKU juga calon bupati akan mencalonkan diri bersama wakilnya.
“Itu semua masuk dalam pembahasan revisi yang sekarang dalam proses. Kita tinggal tunggu kesimpulan pada 19 Februari ini terkait keputusan Undang-Undang itu. Dan kami pada prinsipnya menunggu PKPU keluar, baru kita kerja,” kata Naning.

Artikel ini ditulis oleh:

Dituding Bawa Bakteri, Pedagang Pakaian Bekas Heran

Jakarta, Aktual.co —Dianggap ilegal dan berbahaya bagi kesehatan, sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Bekasi, Jawa Barat, dibuat resah. 
Chaniago, seorang pemilik usaha baju bekas impor di Jalan Djuanda, mengaku heran dengan isu soal kesehatan dari dagangannya.
“Kalau barang kita ada yang mengandung bakteri berbahaya bagi pemakainya, kenapa tidak dari dulu-dulu muncul korban?” tanya dia, di Bekasi, Minggu (8/2).
Lagipula, ujar dia, pakaian bekas yang didapatnya dari pelabuhan di Jakarta itu tidak seluruhnya bekas. Ada juga yang baru dan melalui mekanisme pajak. “Kalau yang bekas ini kan wajarlah (tidak membayar pajak). Namanya juga pakaian yang sudah tidak dipakai lagi dan dibuang oleh pemiliknya,” ujar dia.
Pelarangan menjual pakaian bekas impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, diakuinya, membuat resah pedagang yang terancam kehilangan mata pencarian.
Mila (30), seorang pedagang pakaian bekas di Jalan Raya Pekayon-Pondokgede, mengaku peraturan Kemendag membuatnya terancam menganggur.
Pasca beredarnya kabar penutupan itu, banyak konsumennya yang mulai hilang. “Banyak (konsumen) yang kabur karena takut kena penyakit,” ujar dia.
Sambung dia, pemerintah perlu meninjau ulang peraturan yang bisa mematikan usaha masyarakat kecil itu. “Ya mohon lah ke pemerintah, kita kan disini punya anak dan istri lagian barang ini bukan barang haram seperti narkoba,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pusat Bangun Jalur Kereta di Kalimantan Timur

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah pusat akan bangun rel kereta api untuk angkutan penumpang di Kalimantan Timur. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak mengatakan pembangunan jalur kereta api untuk memudahkan akses transportasi masyarakat antar daerah di Kalimantan. 
“Untuk menghubungkan Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara),” kata dia, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (8/2).
Pembangunannya, dimulai dari Kecamatan Tanjung di Kabupaten Paser. Kemudian dilanjutkan ke PPU, Balikpapan, Samarinda hingga ke Maloy Sangatta. “Dari Samarinda juga akan menghubungkan ke Kutai Kartanegara hingga ke Kutai Barat. Itu rencana pembangunannya,” ucap dia.
Diakuinya, Pemprov sebelumnya sangat sulit mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Alasannya, dianggap tidak layak secara ekonomi. Tetapi saat ini pemerintah pusat berencana membangun rel kereta api di Kalimantan, khususnya Kaltim.
Awang mengklaim apa yang diberikan pemerintah pusat merupakan bagian dari perjuangan yang telah dilakukan saat ini, yaitu tuntutan otonomi khusus (otsus).
Ujar dia, pembangunan ini, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan, sepenuhnya menggunakan biaya APBN. “Rencana pembangunan dimulai tahun ini,” kata Awang.
Rencananya, 17 Februari 2015 ini Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti rencana program tersebut. 
Dia jamin pembangunannya tidak akan mengganggu proses pembangunan rel kereta api sebelumnya yang diperuntukkan mengangkut batu baru. Yang dilakukan investor dari Uni Emirat Arab (UEA) Ras Al Khaimah dan perusahaan patungan Rusia-Indonesia, PT Kereta Api Borneo (KAB).

Artikel ini ditulis oleh:

Hatta Rajasa Nyatakan Siap Ikut Bursa Ketum PAN

Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum DPP PAN periode 2010-2015 Hatta Rajasa menyatakan siap maju lagi sebagai calon Ketua Umum DPP PAN periode 2015-2020.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim saya menyatakan siap maju,” kata Hatta di deklarasi dukungan pengurus DPW dan DPD PAN se-Indonesia Timur di Manado, Minggu (8/2) malam.
Dari catatan panitia, ada 181 pemilik suara dari 217 pemilik suara di Indonesia Timur yang menyatakan mendukung Hatta.
Di kesempatan itu, Hatta mengatakan dirinya saat ini mempunyai waktu penuh untuk mengelola partai, setelah dirinya tak lagi duduk sebagai menteri seperti di kabinet-kabinet sebelumnya sejak awal reformasi. 
“Kalau pada saat itu saya hanya punya waktu pada akhir pekan untuk mengurusi partai, maka sekarang setelah tidak lagi duduk di kabinet, saya akan memiliki waktu penuh untuk mengelola partai,” kata dia.
Hatta juga berjanji akan fokus mengelola PAN selama lima tahun ke depan. “Kalau saya sekarang ingin berkidmad memimpin kembali PAN. Sejatinya saya ingin mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Hatta juga mengingatkan jangan sampai persaingan di kompetisi menuju kursi ketum jadi permusuhan. Persaingan, sambung dia, harus disikapi sebagai jalan menuju kebaikan.
“Menyikapi persaingan harus dengan santun dan komitmen untuk membangun bangsa dan negara,” kata dia.
Hatta juga mengingatkan agar dalam berkompetisi tidak melakukan kampanye hitam. Karena bukan karakter bangsa Indonesia, khususnya bukan karakter kader PAN. “Sangat tidak beretika orang yang lakukan kampanye hitam.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Dugaan Defisit di BPJS, Pemerintah Harus Suntik Dana

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah harus mengusahakan penambahan iuran dan pengawasan dalam bentuk penegakan hukum. 
Pendapat itu disampaikan peneliti senior Pusat Studi Nusantara (Pustara) Iskandar Zulkarnaen, terkait dugaan adanya defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. 
Kalaupun masalah itu benar ada, sambung dia, pemerintah harusnya menambah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN. 
“Dengan menambah jumlah orang miskin yang di-cover maupun jumlah iurannya naik dari 19.225 menjadi 25.500/bulan/ orang,” kata dia, dalam siaran pers, Minggu (8/2).
Terkait persoalan keuangan BPJS, Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengklaim Panja BPJS Kesehatan di DPR serius mengawal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan anggaran. 
Kata dia, Panja akan memanggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait masalah pengawasan terhadap beberapa rumah sakit yang dianggap ‘nakal’. “Dalam pelayanan kepada pasien maupun dalam hal klaim,” ujar dia.
Panja juga akan menanyakan BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang diperintahkan PP 49/2013 namun belum optimal berjalan. 
Terkait penarikan iuran, Panja akan menanyakan kesungguhan Direksi BPJS Kesehatan untuk mengembangkan sistem iuran seperti amanat Pasal 17A Perpres 111/2013.Sehingga peserta bisa dengan mudah membayar iuran ke BPJS Kesehatan. 
“Panja BPJS Kesehatan serius mengawasi masalah JKN ini dan juga menolak adanya masa aktivasi,” ujar politisi Nasdem ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain