16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38841

Marwan Jafar Minta Tambah Anggaran Rp 10,6 Triliun

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015). Marwan meminta penambahan anggaran sebesar Rp 10,6 triliun yang diperuntukan bagi pelaksanaan program-program kementerian PDT. AKTUAL/MUNZIR

Fakta Terbaru dari Hewan Pengerat Prasejarah Terbesar di Dunia

Jakarta, Aktual.co — Ketika para ilmuwan menemukan tengkorak fosil hewan pengerat prasejarah besar enam tahun lalu di Uruguay, peneliti baru mengetahui bahwa makhluk berukuran ‘kerbau’ memiliki gigi seri yang cukup besar tersebut sudah punah.

Analisis terbaru dari spesies ‘Josephoartigasia Monesi’ – diyakini sebagai “Binatang pengerat terbesar yang pernah hidup” – terungkap bahwa ini mirip Babi Guinea kuno yang menggunakan gigi raksasa dalam memberikan gigitan yang kuat.

“Kami menyimpulkan bahwa ‘Josephoartigasia’ harus menggunakan gigi seri untuk aktivitas selain menggigit, seperti menggali tanah untuk makanannya serta mempertahankan diri dari predator,” papar Dr. Philip Cox,  Profesor Fisiologi dari University of York dan Hull York Medical School di Inggris, yang memimpin penelitian, dalam sebuah pernyataan tertulis.
“ini sangat mirip dengan bagaimana gajah modern menggunakan taring-nya.”

‘Josephoartigasia monesi’ diyakini habitatnya berada di Amerika Selatan sekitar 3 juta tahun yang lalu, dan memiliki berat sekitar 1.000 kilogram.

Agar analisisya akurat, para peneliti menggunakan CT-scan dari fosil untuk membangun rekonstruksi virtual tengkorak. Kemudian, mereka menggunakan model rekonstruksi dan komputer untuk mensimulasikan gigitan hewan dan gigi mereka.

Hasil simulasi menunjukkan, bahwa gigitan binatang pengerat tersebut sekuat harimau modern dan benar-benar giginya sangat kuat. Temuan mereka menunjukkan bahwa binatang purba bisa menggunakan gigi untuk lebih dari sekedar mengunyah, demikian lapor laman Science Magazine.

Penelitian baru ini dipublikasikan secara online dalam Journal of Anatomy pada 4 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Ingatkan Presiden Agar Tak Mudah Keluarkan Perppu

Jakarta, Aktual.co — Desakan sejumlah pihak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi kekhawatiran terjadinya kekosongan kepemimpian Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan polemik baru.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar presiden tidak mudah mengeluarkan instrumennya, dalam hal ini Perppu. Sebab, diyakini itu tidak akan menyelesaikan masalah yang ada.
“Instrumen Perppu itu harus dipakai untuk sesuatu yang signifikan dampaknya,  terlebih pada sistem peradilan kita, sekali keluar mengobati seterusnya,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (6/2).
Wakil Sekjen PKS itu menilai, penerbitan Perppu menjadi tidak elegant bila hanya untuk melakukan penambalan masalah saja. Seharusnya, presiden melakukan observasi dasar permasalahan, yang kemungkinan akan terus berulang dalam sistem hukum nasional ini.
“Dan jangan gampang memakai Perppu kalau hanya sekedar untuk nambal-nambal saja. Akan tetapi, Perppu dipakai untuk suatu yang komprehensif mungkin itu akan jauh lebih manfaatnya menggunakan Perppu,”
“Dan DPR tentu akan senang bila Perppu itu digunakan untuk sesuatu yang mendasar bukan untuk menambal lubang kecil yang mana lubang itu sangat mudah terbuka lagi dengan muncul masalah yang sama dn berulang-ulang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tim Independen Jangan Intervensi Presiden

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah menunjuk tim independen untuk menengahi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, yang belakangan ini kerap mengintervensi presiden.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, tim yang beranggota sembilan orang itu tak seharusnya mengintervensi kebijakan presiden.
“Kalau dia mencampuri urusan presiden, atau pun politiknya maka itu bukan independen,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan, tim independen tak seharusnya mencampuri urusan presiden, sekali pun itu bentukan Jokowi. “Ini sekali lagi,  jangan mencapuri,” kata dia.
Dia pun menyayangkan, dengan adanya intervensi terhadap presiden soal menangani kisruh KPK dan Polri itu. Seharusnya presiden memilih tim independen kepada ahlinya. 
“Berikan yang ahli hukum yang bisa dipercaya, yang semata-mata menegakan hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya anggota tim independen Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi harus segera membuat keputusan tentang kisruh antara KPK dengan Polri. Sebab jika tidak, dia yakin konflik yang terjadi malah akan semakin merugikan Jokowi sendiri.
Tim yang diketahui Buya Syafii Maarif sudah bertemu Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, dan pimpinan KPK. Menurut Imam, dalam pertemuan itu kedua pihak diberi kesempatan menceritakan masalah yang terjadi. 
Imam juga menyatakan saat ini sudah muncul persepsi jika Jokowi sangat lamban menyelesaikan konflik tersebut. Padahal dulu, Presiden keenam SBY juga dinilai lamban dalam menyelesaikan perseteruan antara dua lembaga penegak hukum ini.
Dia pun mendorong agar Jokowi segera mengambil sikap. Karena masih banyak hal yang harus dilakukan baik KPK maupun Polri daripada berkutat dengan persoalan ini saja.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pekan Depan, Berkas Dirut PT Pos Dilimpahkan ke Penuntutan

Jakarta, Aktual.co —   Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan berkas Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan bersama dua tersangka lainnya, dilimpahkan ke penuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi tahun anggaran 2013.
“Mungkin minggu depan semuanya bersamaan serentak tahap II,” kata Kasub Direktorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (6/2).
Dua tersangka lainnya, yakni, M, pejabat PT Pos Indonesia dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
Selain itu, Sarjono mengakui jika ada jaminan dari direksi perusahaan tersebut bahkan uang yang merugikan negara itu, sudah dikembalikan.
“Uangnya sudah kita sita,” katanya.
Penetapan tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Tony mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Putusan PT, Hukuman Anas Dikurangi Tanah Krapyak Dikembalikan

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang menjadi tujuh tahun penjara.
“Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi 7 tahun, turun satu tahun, dendanya sama,” kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
“Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri,” tambah Hatta.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
“Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma’sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara,” kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain