17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38842

Putusan PT, Hukuman Anas Dikurangi Tanah Krapyak Dikembalikan

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang menjadi tujuh tahun penjara.
“Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi 7 tahun, turun satu tahun, dendanya sama,” kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
“Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri,” tambah Hatta.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
“Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma’sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara,” kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penutupan Bursa Akhir Pekan, IHSG Cetak Rekor di Level 5.331

Jakarta, Aktual.co —  Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 51,38 poin atau 0,97 persen mencetak rekor tertinggi baru di posisi 5.331,27 poin. Sementara itu indeks 45 saham unggulan (LQ45) menguat sebesar 12,94 poin atau 1,42 persen ke posisi 923,88.

Meningkatnya data cadangan devisa Indonesia menjadi salah satu faktor penopang bagi IHSG BEI bergerak menguat.

“Data itu menunjukan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia cukup kuat,” ujar Direktur Investasi PT Valbury Capital Management Andreas Yasakasih di Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam data Bank Indonesia (BI), tercatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Januari 2015 meningkat menjadi 114,25 miliar dolar AS dari 111,86 miliar dolar AS pada 31 Desember 2014.

Menurut dia, perekonomian Indonesia yang cukup solid itu mendorong aliran dana asing masuk ke pasar saham cukup agresif. Dalam data BEI, tercatat pelaku pasar asing membukukan beli bersih sebesar Rp1,188 triliun pada akhir pekan ini (Jumat, 6/2).

Dari eksternal, lanjut dia, harga minyak dunia yang perlahan menglami penguatan ke level 52 dolar AS per barel pada akhir pekan ini (6/2) berdampak pada saham-saham komoditi sehingga memberi efek positif pada sektor lainnya.

Andreas Yasakasih menambahkan likuiditas global yang diperkirakan marak pada tahun ini menyusul kebijakan pelonggaran stimulus keuangan dari bank sentral Eropa dan Jepang juga mulai diantisipasi pelaku pasar saham.

“Kebijakan bank sentral itu akan mendorong peralihan aset dari negara maju ke negara-negara berkembang yang prospektif salah satunya Indonesia,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 217.271 kali dengan volume mencapai 4,64 miliar lembar saham senilai Rp5,23 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 200 saham, yang melemah 97 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 92 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 86,10 poin (0,35 persen) ke 24.679,39, indeks Bursa Nikkei naik 143,88 poin (0,82 persen) ke 17.648,50, dan Straits Times menguat 26,30 poin (0,78 persen) ke posisi 3.433,38.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Eksekusi Mati Gelombang Kedua Tinggal Tentukan Waktu

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya saja.
“Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung,” kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/2).
Intinya, kata dia, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan.
Termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, Warga Negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba.
“Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.
Ke-11 Keppres itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Surat Edaran Kemendagri, Penyeragaman Sebutan Jokowi pada Acara resmi

Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menjelaskan soal surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menyebut nama ‘Presiden Jokowi’ pada suatu acara atau wawancara.
“Jadi supaya ada keseragaman para kepala daerah di Indonesia dalam rangka untuk menyebut presiden, dalam acara atau dalam wawancara. Kan ada acara dialog juga ketika menyampaikan permasalahan di daerah. Akhirnya disepakati menyebut Pak Jokowi, jangan Joko Widodo,” kata Dodi, Jumat (6/2).
Menurut dia, sebelumnya para kepala daerah saat di Istana Bogor, kamis (22/1), kebingungan dalam penyebutan nama presiden pada sebuah acara resmi. Kini, penyebutan sudah mulai dilakukan pada saat acara bersama kepala daerah.
Diketahui, beredar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100/449/SJ, tentang keseragaman pnyebutan nama presiden pada saat acara kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan sebutan “Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi”.
Surat ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, atas nama mendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Fosil Bebatuan Bakteri 2,3 Miliar Tahun Ditemukan di Australia

Jakarta, Aktual.co — Ini mungkin disebut evolusi terbesar yang pernah dilaporkan peneliti, bahwa terdapatnya biota sulfur-bakteri yang hidup jauh di bawah laut, tidak berubah sama sekali dalam 2,3 miliar tahun, menurut sebuah studi baru.

“Tampaknya mengejutkan bahwa kehidupan tidak berkembang selama lebih dari 2 miliar tahun – hampir setengah sejarah Bumi,” ungkap Dr. J. William Schopf, profesor ilmu bumi, planet dan ruang angkasa dari UCLA dan pemimpin tim internasional ilmuwan yang melakukan penelitian tersebut, dalam sebuah pernyataan tertulis.
 
“Mengingat bahwa evolusi adalah sebuah fakta, berkurangnya evolusi perlu dijelaskan lebih jauh.”

Untuk penelitian ini, tim Schopf membandingkan unsur kimia, komposisi, dan struktur bakteri dari tiga periode sekitar 2,3 miliar tahun yang lalu, 1,8 miliar tahun yang lalu, dan hari ini. Bakteri kuno ditemukan pada fosil dalam bebatuan di Australia. Sedangkan, bakteri yang modern dikumpulkan dalam lumpur di lepas pantai Chile.

Kemudian perbandingan seperti apa yang dihasilkan? Tiga sampel “pada dasarnya sama” satu sama lain, para peneliti menulis dalam kertas yang menjelaskan temuan mereka, yang dipublikasikan secara online, pada 2 Februari dalam jurnal PNAS.

Jadi apa penjelasannya? Menurut para peneliti, bakteri laut tidak berevolusi karena mereka tidak membutuhkannya- yaitu, karena lingkungan (habitat) mereka tidak berubah.

“Mikroorganisme ini baik-disesuaikan dengan sederhana, sangat stabil lingkungan fisik dan biologis mereka,” kata Schopf dalam pernyataannya.
 
“Bila mikroorganisme berada di lingkungan yang tidak berubah, tapi mereka tetap berkembang, yang akan menunjukkan bahwa pemahaman manusia tentang teori evolusi Darwin sangat salah”

Artikel ini ditulis oleh:

Rekomtek Kementan Bisa Melalui PTSP BKPM

Jakarta, Aktual.co — Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kementerian Pertanian (Kementan) terdiri dari beberapa izin, salah satunya yaitu Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Perizinan untuk Rekomtek tersebut juga terdiri dari beberapa izin lagi. Diantaranya yaitu Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) setelah berbadan hukum Indonesia, Izin Prinsip Perluasan baik PMA dan PMDN, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, Ketersediaan Bahan Baku untuk Industri Crumb Rubber, dan Izin Prinsip PMDN khusus untuk kelapa sawit, teh, dan tebu yang terintegrasi dengan baik.

“Pemohon nanti bisa mengajukan Rekomtek usaha perkebunan dengan lampiran kelengkapannya, melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, apabila berkas lengkap baru bisa diserahkan ke TU PTSP BKPM,” ujar Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Kementan, Bambang Sadjuga di Kantor BKPM Jakarta, Jumat (6/2).

Lebih lanjut dikatakan Bambang, perizinan  Rekomtek tersebut berlangsung selama 57 hari. Menurutnya, ada beberapa hal secara teknis yang perlu ditelaah kembali oleh Kementan.

“Jadi nanti setelah pemeriksaan oleh tim Rekomtek terdapat persyaratan teknis yang tidak benar, informasi tersebut disampaikan kepada pemohon melalui surat dari kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PTSP merupakan layanan yang memudahkan calon investor (pemohon) untuk melakukan perizinan dari Kementetian/Lembaga. Sehingga, pemohon tidak perlu lagi keliling Jakarta untuk permohonan perizinan, cukup datang ke kantor BKPM Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain