14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38872

Bentuk Komite Etik KPK, Masinton: Tak Mengesampingkan Dugaan Pidana Yang Disangkakan Kepada AS

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memberikan apresiasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik dalam dugaan kasus terkait Ketua KPK Abraham Samad (AS).
Pun demikian, dirinya menyayangkan sikap institusi KPK yang menjadikan persoalan Abraham Samad sebagai persoalan institusi.
“Bagus kalau menyadari (untuk membentuk komite etik) kita ini kan miris saja melihatnya, urusan personal dari Abraham Samad sebagai pimpinan menjadi urusan institusional KPK. Karena beberapa kali bantahan disampaikan oleh Johan Budi (Deputi KPK). Nah ini kan urusan personal Abraham yang melanggar etika pimpinan kemudian menjadi urusan institusional,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/2).
“Ini kan jadi menyayangkan. Sebagai lembaga terhormat terus dipimpin oleh orang-orang yang tidak jujur,” imbuhnya.
Meski ditarik dalam ranah etika, bukan berarti mengesampingkan proses pidana yang disangkakan kepada Abraham Samad terkait kasus pertemuannya dengan elit PDI Perjuangan.
“Komite itu kan interen, dan persoalan di internal itu kan tidak bisa mengeyampingkan dugaan pidana yang disangkakan kepada Abraham Samad karena UU KPK diatur bahwa pimpinan KPK itu tidak boleh bertemu dengan berpekara, membicarakan kasus, menjanjikan sesuatu atau menerima,” 
“Dan yang fatalnya lagi melakukan penyadapan diluar penegakan hukum, dan itu bisa terkena UU ITE, pidana itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Agar BW Fokus ke Perkara, Presiden Diminta Segera Terbitkan Keppres

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo disarankan segera menerbitkan keputusan Persiden (Keppres) terkait dengan status Bambang Widjojanto di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut, dikeluarkannya keppres untuk memperjelas status Bambang yang saat ini tersangka di Bareskrim Polri.
Pasalnya, jika mengacu pada Undang-undang KPK, pimpinan yang sudah menyandang status sebagai tersangka maka harus berhenti sementara.
“Nah, begitu dengan status yang menjadi tersangka maka Presiden pada saat itu juga wajib mengeluarkan Keppres,” kata dia. 
Karena, sambung dia, secara hukum Bambang bisa berhenti melalui keppres. “Sepanjang keppres belum turun, maka dia masih jadi Komisioner. Suka tidak suka,” kata dia.
Dia mengatakan, maka dari itu Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Keppres agar Bambang fokus pada perkara yang saat ini dia sandang di Bareskrim Polri.
“Itu menjadi kewajiban, ketika keppres keluar, dia (Bambang) berhenti sementara,” kata dia.
Kasus dugaan yang menjerat BW ini semula dilaporkan oleh Sugianto Sabran atas tuduhan bahwa BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. BW kemarin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama sekitar 10 jam.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mendagri: Kenaikkan Pangkat Budi Waseso Wajar

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (bintang dua) menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga) sebagai sesuatu yang wajar karena berprestasi.
“Saya kira wajar karena jabatan Kabareskrim harus dipegang jenderal bintang tiga. Saya sebagai Mendagri tentu mengucapkan selamat dan selamat bertugas,” kata Tjahjo kepada pers di kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (5/2).
Dia menilai pelantikan Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal bintang tiga tentu merupakan hal yang biasa dalam upaya regenerasi di tubuh Polri.
Mengenai kemungkinan Budi Waseso akan dilantik menjadi Kapolri, Tjahjo mengatakan mungkin saja hal itu terjadi karena itu merupakan hak prerogatif presiden.
“Tergantung Presiden apakah akan dilantik menjadi Kapolri atau tidak,” katanya.
Mendagri menilai tidak ada hal yang luar biasa pemberian bintang tiga kepada Budi Waseso karena memang dia selama ini dinilai sudah berprestasi sehingga berhak.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya telah mengajukan lima nama kandidat calon kapolri baru di tengah beredarnya kabar pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Lima nama yang diajukan termasuk nama Budi Waseso.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD DKI: Dua Kunci Utama Kurangi Kemacetan di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai terdapat dua kunci utama dalam menyelesaikan masalah kemacetan arus lalu lintas di wilayah ibukota.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus. Kedua kunci permasalahan itu, yakni pembenahan transportasi umum dan pembatasan kendaraan pribadi.
“Jakarta adalah kota metroplitan. Kalau kondisi kemacetan lalu lintasnya dibiarkan terus menerus, maka hanya akan semakin parah. Harus ada tindakan,” kata Bestari di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut dia, pertumbuhan jalan di Kota Jakarta tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah pengguna kendaraan pribadi. Sehingga, kedepannya pembangunan ibukota harus difokuskan pada pembenahan transportasi publik dan pembatasan kendaraan pribadi.
“Pembenahan transportasi publik itu harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu dan murah,” ujar Bestari.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sprindik Pimpinan KPK Keluar, Pakar: Semestinya Otomatis Ada Tersangka

Jakarta, Aktual.co —Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Meski Sprindik itu sudah keluar, tapi keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat apa yang dilakukan oleh Mabes Polri, merupakan bentuk kehati-hatian dalam menindaklanjuti kedua pimpinan KPK tersebut.
“Memang nalar hukumnya sprindik muncul itu otomatis ada tersangka, memang agak bingung. Tapi ini adalah kehati-hatian polisi,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2). 
Dia mengatakan, sikap kehati-hatian Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu merupakan sikap yang harus dicontoh. “Beberapa laporan itu di validasi dulu, kemudian itu dibuktikan,” kata dia.
Meski begitu, dia pun tak mau berandai-andai soal sprindik kedua pimpinan lembaga tersebut. “Saya pun bingung. Saya kira itu adalah taktik Mabes Polri untuk meredam situasai yang saat ini terjadi. Mereka sangat hati-hati,” kata dia.
Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Johan: Harus Ditelusuri Benar Atau Tidak Abraham ‘Selamatkan’ Emir Moeis

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika keringanan vonis yang di dapat Emir Moeis merupakan hasil lobi antara Ketua KPK, Abraham Samad dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kismanto.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus di KPK, diputuskan melalui gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan bahkan Deputi Penindakan. Jadi menurutnya tidak mungkin jika salah satu pimpinan melakukan lobi-lobi.
“Di KPK ini penanganan perkara harus melalui gelar perkara. Tidak hanya pimpinan, di mana gelar perkara itu dihadiri tim penyelidik kalau masih dalam tahap penyelidikan, kemudian tim penyidik,” papar Johan di gedung KPK, Kamis (5/2).
“Bahkan di sana juga hadir Direktur Penyelidikan direktur penyidikan, kemudian Deputi penindakan. Disitulah terjadi perdebatan mengenai bahan-bahan yang sudah ada,” tambahnya.
Selain itu, Johan juga mempertanyakan bukti-bukti terkait tuduhan tersebut. Karena sampai saat ini lembaga penegak korupsi di tanah air itu belum mendapatkan baik data maupun informasi yang otentik.
Diketahui, tuduhan adanya keringan hukuman yang diberikan kepada Emir Muis adalah pernyataan dari Hasto Kristianto. Politis PDIP itu mengungkapkan bahwa Abraham Samad lah yang berjanji akan melakukan hal tersebut.
“Apakah benar yang disampaikan pak Hasto, bahwa Ketua KPK menyatakan seperti itu. Ini kan harus ditelusuri benar atau tidak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain