13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38883

DPR: Kementerian ESDM “Main Mata” dengan Freeport

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul juga mengkritik Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerral (ESDM) yang dinilai memberikan toleransi besar kepada PT Freeport dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri (Permen ESDM) yang di dalamnya menyebutkan perusahaan pertambangan harus mengolah atau memurnikan hasil tambangnya agar bisa diekspor.
Ia menjelaskan, hasil pertambangan berupa batuan diolah menjadi konsentrat dan kemudian konsentrat dimurnikan menjadi unsur tertentu atau solid metal.
“Karena amanah PP dan Permen seperti itu, maka PT Freeport mengekspor konsentrat, padahal sesuai amanah UU Minerba harus mengekspor hasil pemurnian berupa solid metal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR RI Helmy Faishal Zaini mengatakan, DPR RI merencanakan akan melakukan revisi UU Minerba sehingga diskusi yang diselenggarakan Fraksi PKB ini akan menjadi salah satu masukan dalam usulan yang akan disampaikan Fraksi PKB pada revisi UU Minerba.
Pada kesempatan tersebut, Helmy merekomendasikan agar Pemerintah mendorong PT Freeport Indonesia membangun smelter di Papua di dekat lokasi pertambangan, bukan di Gresik Jawa Timur.
“Jika smelter dibangun di Papua, maka dapat memberikan dampak lebih menyejahterakan masyarakat sekitar di Papua,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menanti Rilis GDP, Laju IHSG Diperkirakan Melemah

Jakarta, Aktual.co —   Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin masih mampu berada di zona hijaunya. Meskipun indeks properti dan perkebunan menurun, namun masih adanya aksi jual asing yang lebih besar dari sebelumnya dan diikuti dengan masih menguatnya laju Rupiah mampu mempertahankan IHSG di zona hijaunya.

Namun, pasca pemberitaan terkait pemberian suntikan modal, saham-saham konstruksi BUMN mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Jika pemberian tersebut dilakukan melalui mekanisme right issue, dimana harga dari right issue tersebut berada jauh di bawah harga pasar.

“Kondisi inilah yang dialami oleh ADHI, dimana setelah dirilis berita akan right issue di harga Rp2.525 langsung membuat saham ini ambruk,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonsia (WKSI).

Pada perdagangan Kamis (5/2) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.288-5.300 dan resisten 5.330-5.350. Menurutnya, aksi profit taking kembali terjadi, tidak hanya karena berita harga right issue emiten penerima PNM pemerintah, namun  antisipasi akan dirilisnya data GDP Indonesia.

“Dengan ekspektasi rilis GDP akan melemah maka kami melihat adanya potensi bagi IHSG akan kembali mengalami pelemahan. Namun demikian, kami masih berharap pelemahan yang terjadi tidak terlalu dalam,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Freeport Harus Taati UU Indonesia

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Kelompok Fraksi VII FPKB DPR RI Syaikhul Islam mendesak Pemerintah dan PT Freeport Indonesia untuk menaati amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) soal ekspor hasil pemurnian.
“Dalam UU Minerba sudah mengatur secara tegas bahwa perusahaan pertambangan harus melakukan pengolahan dan pemurnian serta mengeskpor hasil tambangnya setelah hasil pemurnian,” kata Syaikhul Islam pada diskusi “Menggugat Regulasi dan Menagih Janji PT Freeport Indonesia” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Syaikhul Islam, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba secara tegas mengamanahkan agar perusahaan pertambangan membangun smelter yakni fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan sehingga memiliki nilai tambah.
UU Minerba, kata dia, secara jelas menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan diberikan waktu paling lama selama lima tahun untuk membangun fasilitas smelter.
“Sesuai amanah UU yang disahkan pada Januari 2009 tersebut, maka batas waktu pembangunan smelter paling lambat pada Januari 2014,” katanya.
Syaikul menjelaskan, perusahaan pertambangan emas dan tembaga berskala sangat besar yakni PT Freeport Indonesia menyatakan akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.
“Tapi, realitasnya hingga Januari 2014 belum membangun fasilitas tersebut,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Jatim (Surabaya dan Sidoarjo) itu.
Padahal, kata dia, jika perusahaan tersebut sungguh-sunguh, maka dalam waktu tiga tahun pembangunan fasilitas itu sudah selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Sepakati Subsidi Listrik Sebesar Rp66,15 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI menyepakati usulan Pemerintah anggaran subsidi listrik yang sebesar Rp66,15 triliun.

“Subsidi listrik menjadi Rp66,15 triliun, kita sepakat menyetujui,” kata Ketua Komisi VII Kardaya Warnika dalam rapatnya bersama Kementerian ESDM di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2).

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Pemerintah memang mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp66,15 triliun, angka tersebut menurun yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp67,66 triliun.

“Penurunan anggaran subsidi listrik tersebut dikarenakan beberapa perubahan. Seperti penetapan harga rata-rata minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang awalnya USD60 per barel menjadi USD70 per barel dengan nilai tukar atau kurs Rp12.200 per USD. Asumsi kurs Rp12500, ICP 60 maka ketemu Subsidinya Rp66,15 triliun,” kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya penundaan penerapan tarif fluktuatif pada golongan pelanggan 1300 volt ampere (Va) dan 2200 Va akan memberikan tambahan subsidi sebesar Rp1,3 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman juga  mengatakan, penundaan penerapan tarif golongan 1300 Va dan 2200 Va sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

“Ditunda 1 Januari sampai Mei, sesuai surat PLN yang meminta penundaan 1300 watt dan 2200 watt,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Rampungkan Pemeriksaan, Akil Mochtar Ungkap Lagi Lobi-lobi BW

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merampungkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2) malam. Terpidana seumur hidup itu, diperiksa penyidik terkait perkara yang menjerat wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam keterangannya, Akil mengaku ditanya penyidik seputar persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
“Ya soal menyidangkan perkara itulah, perkara yang jadi perkara itu,” kata Akil usai menjalani pemriksaan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (4/2) malam.
Saat disinggung prihal pemberian uang kepada tersangka Bambang dalam mobil, Akil pun menepis tudingan itu. ” Nggak ada pemberian uang di dalam mobil,” sambugnya.
Meski begitu, Akil yang keluar sekitar pukul 23.30 WIB itu, membenarkan sempat bertemu dengan Bambang. Dia pun menegaskan, pertemuan dengan pria yang akrab disapa BW ini dia tuangkan dalam pledoi (pembelaan) saat dirinya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Oh iya, kan di dalam pembelaan saya tanggal 23 Juni di perkara saya di PN tipikor kan sudah saya ungkapkan di pledoi saya, pertemuan saya dengan BW itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, ketika persidangan Akil dengan agenda pembacaan Pledoi, Akil mengungkap bahwa BW sempat melobi dirinya ketika perkara sengketa pilkada kotawaringin barat bergulir di MK.
“Saya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dalam perjalanan ke Pasar Minggu. Intinya dia minta tolong terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. Dia menjadi pengacaranya,” ujar Akil ketika membacakan pledoi.
Selain itu, Akil juga menyebut Bambang meminta bantuan untuk melobi para anggota Komisi III DPR. Akil menyebut saat itu, Bambang tengah menjalani fit and proper test untuk menjadi pimpinan KPK.
“Selain itu, Bambang Widjojanto juga pernah bertemu dengan ketua MK kala itu, Mahfud MD terkait pengujian UU KPK. Saat itu Bambang menjadi pengacara dari Bibit Chandra,” kata Akil.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran yang tak lain adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Akil Akui Adanya Pengaturan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Kobar

Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui adanya pengaturan saksi pada sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
“Ya memang ada pengaturan saksi-saksi,” kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (4/2) tengah malam.
Akil menjelaskan kronologis pembahasan saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu saat BW menumpang pulang menuju Depok, Jawa Barat kemudian turun di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan menggunakan mobil Akil.
Akil mengungkapkan BW membahas sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, termasuk rencana memenangkan pihak penggugat Ujang Iskandar.
Diketahui BW merupakan pengacara calon Bupati Kotawaringin Barat yang menggugat sengketa pilkada ke MK pada 2010.
Namun Akil menegaskan tidak melakukan transaksi atau pemberian uang saat bertemu BW membahas sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat itu.
Akil juga enggan menjelaskan secara detail maksud pengaturan saksi-saksi persidangan dan rencana pemenangan kubu Ujang tersebut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menambahkan Akil menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait kasus BW.
“Sebanyak 24 pertanyaan dijawab semua,” ungkap Bolly.
Akil menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan Akil menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK menggunakan mobil hitam bernomor polisi B-1372-URF.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain