7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38891

Pelaku USaha Penyebab Sulitnya Tempatkan Observer di Kapal

Jakarta, Aktual.co —  Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 Gross Ton (GT) untuk menempatkan observer (pemantau). Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Untuk diketahui observer adalah setiap WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan.
“Tugasnya itu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke/dari kapal pengangkut ikan,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).
Lebih lanjut dikatakan Gellwynn, permasalahan utama yang dihadapi pada penempatan observer selama tahun 2013 dan 2014 adalah masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha. Pasalnya, kata dia, selama ini pelaku usaha sulit menerima observer untuk ditempatkan di kapal perikanan. “Ya itu akibatnya jumlah observer yang ada belum semuanya termanfaatkan,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Observer di Bitung, Mistun Rois mengatakan ada beberapa perusahaan kapal penangkap ikan yang tidak menerima keberadaan observer. Karena menurutnya, perusahaan kapal tersebut ingin berbuat curang. “Namanya Aneka Loka, perusahaan kapal di Bitung, itu kejadiannya enam bulan lalu dia tidak mau menerima observer,” tutur Mistun.
Mistun juga mengatakan, gaji sebagai observer selama ini sebesar Rp5.250.000 per bulan, namun mulai tahun 2015 ada kenaikan gaji menjadi Rp7.500.000 per bulan untuk kapal Indonesia. “Dengan gaji segitu dan tugas yang berat kita tetap harus independen, karena dalam pelatihan itu ada sumpah data,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan di Indonesia sudah diamanatkan pada Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009  dan Peraturan Menteri KP Nomor 1/Permen-KP/2013 tentang pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Selain itu, berdasarkan Permen Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang perubahan kedua atas Permen KP Nomor 30/Men/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan NRI. Dimana dalam Permen tersebut mengatur tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sidang Perdana Bos Sentul City Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Bogor

Terdakwa Presdir PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015). Swie Teng didakwa telah menyuap Rachmat Yasin saat menjabat Bupati Bogor terkait alih fungsi lahan hutan, serta menghalangi proses penyidikan dalam perkara tersebut. AKTUAL/MUNZIR

ISL Ditunda, Menpora Tetap Izinkan Persib-Persipura Ikuti AFC

Jakarta, Aktual.co — Kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015 secara resmi ditunda penyelenggaraannya. Ini karena Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi tak mau mengeluarkan rekomendasi pertandingan.

Meski tak mengeluarkan rekomendasi tersebut, dua klub ISL Persib Bandung dan Persipura Jayapura, tetap dipersilakan untuk mengikuti pertandingan AFC.

“Kalau itu kita beri pengecualian. Kita pasti izinkan,” kata Menpora di gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Ketika ditanya, apakah pengecualian yang diberikan kepada Persib dan Persipura, akan menimbulkan rasa iri terhadap klub peserta ISL lainnya?. Menpora hanya mengatakan ini untuk menertibkan kompetisi di Indonesia.

“Ini momentum bagi kita untuk mengajak AFC untuk berbicara yang lebih detail lagi. Apakah prasyarat yang dipenuhi klub atau operator liga sudah memenuhi standar mereka (AFC),” jawab Menpora.

Di Piala AFC Persib ada di Grup H dan akan memainkan laga pertamanya pada Rabu (25/2) depan melawan klub Maladewa, New Radiant. Adapun Persipura tergabung di Grup E dan akan kickoff menghadapi Warriors FC (Singapura) pada 24 Februari.

Artikel ini ditulis oleh:

Cita Citata Datangi DPR

Penyanyi Cita Rahayu atau yang akrab dipanggil Cita Citata (tengah) menemui anggota DPR Willem Wandik (kanan) saat mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Pelantun lagu Sakitnya Tuh Disini menemui anggota DPR dari dapil Papua untuk meminta maaf terkait ucapannya yang menyinggung warga Papua. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Perempuan Muslim Dorong Terwujudnya Ketersediaan Sanitasi dan Air Bersih

Jakarta, Aktual.co — Perempuan Muslim Indonesia bergabung dalam jejaring Indonesia “Women for Water, Sanitation and Hygiene” (IWWASH) untuk bekerja sama mendorong terwujudnya ketersediaan sanitasi, air bersih dan memberikan pendidikan kebersihan bagi bangsa.

“Melalui IWWASH, perempuan Indonesia khususnya muslimah dapat bersinergi dalam kegiatan-kegiatan terkait dengan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan kesehatan lingkungan,” kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional Ernawati Sinaga, Jakarta, Rabu (18/2).

Ernawati yang juga inisiator organisasi itu mengatakan jejaring IWWASH dibentuk untuk mewujudkan sinergitas organisasi perempuan Indonesia, khususnya organisasi muslimah, dalam upaya pengembangan dan penerapan konservasi sumber daya air, sanitasi, dan higiene.

Dalam peluncuran IWWASH itu, Ernawati mengatakan pembentukan jejaring itu didorong oleh masalah kebersihan, konservasi air, higiene dan sanitasi yang masih memprihatinkan di Indonesia.

“Bukan hanya penduduk pedesaan saja, di kota-kota besar pemahaman masyarakat masih kurang seperti sikat gigi di sungai padahal dekat tempat orang buang air besar,” ujarnya.

Ia mengatakan IWWASH berupaya mengubah persepsi masyarakat terhadap kebersihan, konservasi air dan kesehatan lingkungan sehingga menjadi keluarga yang sehat dan produktif.

Atas inisiatif LPPM Universitas Nasional didukung oleh Alliance of Religions and Conservation dan Valley Foundation, katanya, pada Desember 2014, sebanyak 12 organisasi perempuan berkomitmen untuk membentuk jejaring IWWASH.

“Saat ini, jejaring kami telah memiliki 22 organisasi yang ikut bergabung,” ujarnya.

Direktur Penyehatan Lingkungan Wilfried Hasiholan Purba mengatakan perempuan memiliki peranan penting dalam menanamkan nilai-nilai kebersihan kepada anak dan keluarga.

“Perempuan khususnya ibu-ibu adalah sekolah pertama untuk anak-anak, menjadi teladan bagi keluarga,” katanya.

Peluncuran jejaring IWWASH, katanya, sejalan dengan upaya promotif dan preventif yang menjadi target nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Ia mengatakan target pemerintah dalam RPJMN itu berkaitan dengan akses universal terhadap air minum dan sanitasi pada 2019 melalui penyediaan akses air minum dan sanitasi 100 persen bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2013, lanjutnya, sebanyak 40,29 persen penduduk Indonesia belum mendapatkan akses sanitasi.

Untuk itu, lanjutnya, semua gerakan peduli kebersihan dan lingkungan dari semua pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun bangsa yang sehat dengan air minum bersih dan sanitasi layak.

Ia berharap IWWASH dapat memberdayakan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas air bersih, peduli kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Peneliti: Investasi Hijau Jasa Keuangan Masih Minim

Jakarta, Aktual.co — Survei Bank Indonesia pada 2013 tentang investasi hijau oleh lembaga jasa keuangan terutama perbankan di Indonesia masih minim yaitu 1,4 persen.

“Jawaban paling umum mengapa kredit hijau masih sedikit adalah kurangnya pengalaman dalam pembiayaan proyek hijau dan tidak memadainya saluran proyek hijau yang dapat diinvestasi,” kata peneliti dari Universitas London Ulrich Volz di Jakarta, Rabu (18/2).

Ia mengatakan sistem keuangan Indonesia didominasi oleh perbankan dan bank di Indonesia memiliki pendekatan konservatif terhadap bisnis yang bersifat umum dengan kredit bersifat jangka pendek dan menengah. Ia menambahkan biaya intermediasi dalam sistem perbankan Indonesia cukup tinggi dengan margin bersih suku bunga tertinggi di antara semua negata ASEAN.

Hal tersebut menjadi tantangan Indonesia untuk merubah paradigma jasa keuangan agar mau berinvestasi untuk lingkungan hidup. Dalam wawancara yang dilakukannya oleh beberapa bank di Indonesia, sebagian besar bank menyatakan kredit hijau lebih berisiko terutama karena masa pinjamannya yang panjang. Ia mengatakan lebih dari tiga perempat bank-bank tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas, bantuan dan informasi teknis dalam pengawasan perbankan dan jenis dukungan pada investasi hijau.

“Pejabat bank biasanya menyatakan peraturan mengikat dan mewajibkan analisis risiko lingkungan hidup akan membantu menciptakan persaingan sehat antarbank, sehingga bank dapat menolak proyek menguntungkan tetapi membahayakan bagi lingkungan hidup tanpa takut bank lain menggantikan mereka untuk membiayai proyek itu,” kata dia.

Ia mengatakan lebih dari separuh bank Indonesia yang berpartisipasi dalam penelitiannya menyatakan dengan adanya kerangka peraturan investasi hijau dapat mendorong bank-bank berinvestasi untuk lingkungan hidup. Menurutnya sangat penting membenahi sektor riil agar investasi hijau layak dan menarik, termasuk peningkatan proses perizinan dan negosiasi perijanjian jual beli listrik untuk energi terbarukan, perbaikan keadaan jaringan energi dan subsidi bahan bakar alternatif. Ia juga mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan telah mengembangkan pedoman kredit hijau untuk pembiayaan energi bersih.

Melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2014-2019, Indonesia menargetkan investasi untuk lingkungan hidup sekitar 200 miliar dolar AS. Sebagian besar dari investasi tersebut berkaitan dengan infrastruktur dan industri pertanian, kehutanan, energi, pertambangan dan limbah. Dalam rencana nasional tersebut, pemerintah juga menargetkan mengurangi emisi gas sebanyak 26 persen. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi gas dalam RPJM Nasional 2014-2015 sebesar Rp314 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain