7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38894

Kapal Ikan Jual Langsung Ikan Tanpa di Daratkan, Aset Negara Hilang

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57/Permen-KP/2014 terkait usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Permen ini muncul karena pelaku usaha selama ini dinilai tidak taat untuk menetapkan observer pada kapalnya.

“Kami perlu bertindak untuk menyelamatkan aset negara yang dengan bebas diperjual-belikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, jika pelaku usaha tertib dalam menempatkan observer, maka semua data perikanan yang keluar akan  tercatat dengan baik dan menjadi pemasukan bagi negara.

“Masalahnya selama ini kebanyakan kapal perikanan langsung menjual ikan mereka ke luar tanpa tercatat dan tanpa di daratkan terlebih dulu,” kata dia.

Saat ini ketersediaan observer di Indonesia tersebar di beberapa lokasi. Diantaranya yaitu, Sumatera sebanyak 56 orang, Jawa sebanyak 157 orang, Kalimantan 2 orang, Sulawesi 65 orang, Ambon 93 orang, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 18 orang, dan Papua sebanyak 12 orang.

“Namun belum semuanya terserap dengan baik. Dalam kurun waktu 2012-2014 baru 82 tenaga observer yang terserap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, observer adalah WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap dan pengangkut ikan.

Terdapat dua jenis observer, yaitu observer scientific dan on board. Observer scientific memantau secara ilmiah di atas kapal penangkap ikan. Sedangkan observer on board memantau transhipment di laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri Masih Selidiki Senpi Ilegal Milik 21 Penyidik KPK

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentang kepemilikan senpi yang tidak sah saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Rikwanto, para anggota Polri memang diberikan senpi dalam menjalankan tugasnya. Namun, kata dia, pemberian senjata itu harus terdaftar di satuan-satuan setempat. Sementara perizinan juga diberikan sesuai bidang tugas anggota Polri.
Saat ini pihaknya akan menelusuri surat izin senjata-senjata yang digunakan para penyidik KPK itu masih berlaku atau tidak. 
“Kepemilikan senpi harus sah. Surat-suratnya harus ada, begitu juga dengan masa berlaku izin penggunaannya,” ujarnya.
Meski begitu, bekas Kabid Humas Polda Metro ini enggan berkomentar soal hukuman yang bisa dijatuhkan bila para penyidik tersebut terbukti bersalah.
“Belum terlalu jauh ke soal pidana, diselidiki dulu. Nanti kita lihat temuannya seperti apa, baru bisa diambil langkah-langkah kedepan,” katanya.
Dijelaskan Rikwanto, apabila seseorang yang memiliki senpi ilegal bisa dikenai hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua puluh satu penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK. Polri menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.
Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (17/2) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

ESDM ‘Belain’ Freeport, Ubah Permen ESDM Terkait Smelter

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia yang akan dibangun di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).

Ia juga mengatakan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan Pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017 mendatang.

“Kalau konsekuensinya belum terbangun ya apa boleh buat. Kan itu berimplikasi pada regulasi. Paparan yang dilakukan Pemda, itu membutuhkan 52 bulan bangun smelter di Papua. 52 bulan berarti hampir 5 tahun, berarti 2020 baru selesai,” terangnya.

Kendati demikian, Sukhyar berdalih pihaknya tidak akan lagi memberi kelonggaran bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, jika pada 2020 mendatang smelter Papua tak juga rampung.

“Oh enggak bisa gitu dong (2020 kembali diberi kelonggaran). Musti ada batasnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Johan Budi Segera Kordinasi dengan Internal KPK

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan akan membahas langkah KPK selanjutnya seusai bertemu dengan Plt pimpinan lain.
“Langkah apa yang harus saya lakukan tentu saya harus bicara dulu dengan internal KPK. Apa yang harus dilakukan, saya belum bertemu Plt lainnya. Setelah pertemuan dengan Plt lainnya itu saya akan bahas langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata Johan di Jakarta, Rabu (18/2).
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Plt Pimpinan KPK yaitu mantan Komisioner KPK jilid I Taufiequrachman Ruki, guru besar hukum pidana Universitas Krisna Dwipayana dan dosen Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. Sedangkan dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan diberhentikan sementara melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Atas kerja sama dengan Polri kan kita di bidang pencegahan sudah berhasil menyelamatkan ribuan triliun uang negara. Kerja sama seperti itu yang harus kami upayakan lagi,” tambah Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Bukittinggi Sulap Pasar Wisata Jadi Sentra Batu Akik

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengalihkan fungsikan Pasar Wisata menjadi Sentra Batu Akik untuk mengakomodasi pedagang dan pengasah batu akik yang sebelumnya berpencar di kawasan pasar itu.

Kepala Bidang Pasar Atas Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, Yasril Yanius, Rabu (18/2), mengatakan setelah Pasar Wisata dialihfungsikan kini sudah terlihat ramai oleh pedagang dan pengujung. “Pasar yang sudah lama tidak ditempati ini hidup kembali padahal baru dalam tahap uji coba menjadi Sentra Batu Akik,” kata dia.

Ia mengatakan kawasan ini baru mampu menampung 100 pedagang dan kini sudah ditempati sekitar 80 pedagang batu akik. Sementara para pedagang yang telah mendaftar ke Dinas Pasar sudah melebihi jumlah los yang tersedia yakni 120 pedagang, katanya Agar terlihat tertib, para pedagang dikelompokkan menjadi tiga bagian jenis usaha. Di antaranya penerima jasa asah batu akik, pedagang yang menjual barang jadi, serta pedagang yang khusus menjual batu bongkahan.

Ia menambahkan, Dinas Pasar akan terus membenahi kawasan tersebut, agar lebih menarik dan banyak dikunjungi orang. Mulai dari pembenahan listrik, air, kebersihan dan lainnya. Karena bisnis batu akik saat ini menjadi trendi orang banyak, Dinas Pasar menilai prospeknya akan lebih baik. Para pedagang yang menempati lokasi itu belum dipungut biaya retribusi hingga dua minggu ke depan, selanjutnya Dinas Pasar akan mempertimbangkan kembali, ulasnya.

Pelaku wisata Bukittinggi, Febby mengapresiasi langkah pemerintah kota untuk memanfaatkan Pasar Wisata yang selama ini tak terurus kini menjadi Sentra Batu Akik. Menurutnya, pemanfaatan gedung pasar wisata ini akan memberikan dampak positif, karena dulunya tidak dimanfaatkan dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Terhindar dari Malapetaka, Ini Cara Menyikapi Rabu Wekesan bagi Muslim (2)

Jakarta, Aktual.co — Selanjutnya, Aktual.co akan menjelaskan kembali tentang tata cara salat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian Ulama), bila niatnya adalah salat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena syariat Islam tidak pernah mengenal salat bernama “Rebo Wekasan”.

Tapi jika niatnya yaitu, salat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. Salat sunah mutlaq adalah salat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Salat Hajat adalah salat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis: “Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki mengatakan dalam kitab “Irsyadul Ibad”, demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan, Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu salat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab.

Mengutip pendapat dari Syeikh Abdul Hamid: Sama dengan salat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu salat Bulan Shafar. Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan, bahwa salat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat salat Hajat. Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang salat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati salat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).
 
Berdoa untuk menolak-balak (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh, tapi harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan saja).

Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan, “Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan thiyarah yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja.

Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syariat mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).
 
Hadratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pernah menjawab pertanyaan tentang Rebo Wekasan dan beliau menyatakan bahwa semua itu tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya. Berikut naskah lengkap dari beliau,

بسم الله الرحمن الرحيم وبه نستعين على أمور الدنيا والدين وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
أورا وناع فيتوا أجاء – أجاء لن علاكوني صلاة ربو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت إع سؤال، كرنا صلاة لورو إيكو ماهو دودو صلاة مشروعة في الشرع لن أورا أنا أصلي في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها، كيا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين، التحرير لن سأ فندوكور كيا كتاب النهاية، المهذب لن إحياء علوم الدين. كابيه ماهو أورا أنا كع نوتور صلاة كع كاسبوت.
ومن المعلوم أنه لو كان لها أصل لبادروا إلى ذكرها وذكر فضلها، والعادة تحيل أن يكون مثل هذه السنة وتغيب عن هؤلاء وهم أعلم الدين وقدوة المؤمنين. لن أورا وناع أويه فيتوا أتوا عافيك حكوم ساكا كتاب مجربات لن كتاب نزهة المجالس. كتراعان سكع كتاب حواشى الأشباه والنظائر للإمام الحمدي قال: ولا يجوز الإفتاء من الكتب الغير المعتبرة، لن كتراعان سكع كتاب تذكرة الموضوعات للملا على القاري: لا يجوز نقل الأحاديث النبوية والمسائل الفقهية والتفاسير القرآنية إلا من الكتب المداولة (المشهورة) لعدم الإعتماد على غيرها من ودع الزنادقة والحاد الملاحدة بخلاف الكتب المحفوظة انتهى. لن كتراعان سكع كتاب تنقيح الفتوى الحميدية: ولا يحل الإفتاء من الكتب الغريبة. وقد عرفت أن نقل المجربات الديربية وحاشية الستين لاستحباب هذه الصلاة المذكورة يخالف كتب الفروع الفقهية فلا يصح ولا يجوز الإفتاء بها. لن ماليه حديث كع كاسبات وونتن كتاب حاشية الستين فونيكا حديث موضوع. كتراعان سكع كتاب القسطلاني على البخاري: ويسمى المختلف الموضوع ويحرم روايته مع العلم به مبينا والعمل به مطلقا. انتهى…. …… إلى أن قال: وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَسْتَدِلَّ بِمَا صَحَّ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَكْثِرْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَسْتَقْلِلْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مُخْتَصٌّ بِصَلاَةٍ مَشْرُوْعَةٍ. سكيرا أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة هديه كلوان دليل حديث موضوع، مك أورا بيصا تتف كسنتاني صلاة ربو وكاسان كلوان داووهي ستعاهي علماء العارفين، مالاه بيصا حرام، سبب إيكي بيصا تلبس بعبادة فاسدة. والله سبحانه وتعالى أعلم. (هذا جواب الفقير إليه تعالى محمد هاشم أشعري جومباع). (Tamat/ Dikutip dari berbagai sumber).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain