26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 389

SOROTAN: Suksesi Kapolri, Antara Jalur Alami, Kuda Hitam, dan Ruang Gelap Politik

Kenaikan pangkat 27 perwira tinggi Polri pada 12 September 2025 tidak bisa dibaca sebatas seremoni birokrasi. Ia adalah kode institusional yang menandai dimulainya babak baru suksesi Kapolri. Semua tanda mengerucut pada pertanyaan siapa yang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari sekian nama, dua figur kini menonjol, Wakapolri Komjen Dedy Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.

Dedy Prasetyo, alumni Akpol 1990, adalah kandidat alami. Portofolionya lengkap. Kepemimpinan kewilayahan sebagai Kapolda Kalimantan Tengah, pengawasan internal sebagai Irwasum, manajemen SDM sebagai Asisten Kapolri bidang SDM, serta komunikasi publik sebagai Kadiv Humas.

Ia juga pernah bertugas di luar Jawa seperti Maluku Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, memberinya pengalaman luas memimpin di wilayah dengan keragaman sosial dan politik yang lebih kompleks. Dari sudut pandang kelembagaan, sulit mencari figur yang lebih logis untuk menduduki kursi Tribrata-1.

Namun, di sisi lain ada Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang baru saja naik bintang tiga pada Agustus lalu. Alumni Akpol 1994 ini adalah sosok reserse tulen, berkarier dari Kanit Resmob, Kapolres di Bogor dan Jakarta Pusat, hingga Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Ia mendaki karier dengan cepat, menempatkannya sebagai kuda hitam yang diperhitungkan. Akan tetapi, rekam jejaknya menunjukkan satu kelemahan, ia tidak pernah bertugas di luar Jawa. Hampir seluruh kariernya berpusat di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Basis pengalaman ini memang memberinya keunggulan dalam mengelola kejahatan urban, narkotika, kriminalitas jalanan, hingga siber. Tetapi sekaligus menegaskan keterbatasan pengalamannya menghadapi kompleksitas sosial-politik di luar Jawa.

Suksesi Kapolri seharusnya berjalan di atas landasan hukum yang tegas. TAP MPR No. VII/MPR/2000 menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, dan Presiden dibantu oleh lembaga kepolisian nasional yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Kompolnas.

UU No. 2 Tahun 2002 memperkuat mekanisme ini dengan menyebut Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara Perpres No. 17 Tahun 2011 menugaskan Kompolnas memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Di atas kertas, jalurnya rapi. Wanjakti Polri menyodorkan nama, Kompolnas memberi pertimbangan, Presiden memilih, DPR melakukan uji kelayakan, dan akhirnya keputusan diambil.

Namun praktik politik tidak sesederhana teks undang-undang. Awal September lalu sempat beredar isu bahwa Istana sudah mengirim surat ke DPR terkait nama calon Kapolri. Sontak rumor itu dibantah, dengan Istana menegaskan tidak ada surat masuk.

Sanggahan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan sinyal bahwa permainan sebenarnya masih berada di lingkar Istana, jauh dari transparansi publik. DPR baru akan berperan ketika nama resmi diajukan, tetapi di titik itulah justru muncul ruang gelap yang kerap dikhawatirkan.

Fit and proper test memang mekanisme konstitusional, tetapi ia juga membuka peluang transaksi politik. Dukungan fraksi yang dipertukarkan dengan akses anggaran, manuver partai yang menjadikan persetujuan Kapolri sebagai kartu tawar-menawar, dan minimnya transparansi dalam proses pengujian.

Suksesi Polri 2025 karenanya menjadi ujian ganda. Di satu sisi, publik ingin melihat apakah jalur alami lewat figur seperti Dedy Prasetyo akan dihormati. Di sisi lain, politik mungkin saja memilih kuda hitam seperti Suyudi Ario Seto yang lebih Jawa sentris namun mendapat restu politik untuk melesat.

Dan, di atas segalanya, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang duduk di kursi Kapolri, melainkan apakah negara konsisten menjaga semangat reformasi yang digariskan TAP MPR dua dekade lalu, atau membiarkan suksesi Polri kembali terjebak dalam gelapnya transaksi politik di Senayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berikut Rincian Harga Tiga Produk Emas dari UBS, Galeri24 dan Antam

Jakarta, aktual.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (15/9), menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan UBS, Galeri24, dan Antam.

‎Harga jual emas Antam stabil di angka Rp2.183.000 per gram, begitu pula emas Galeri24 di harga Rp2.084.000 per gram, serta emas UBS tetap dibanderol di angka Rp2.113.000 per gram.

‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

‎Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

‎Harga emas UBS:

‎- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.142.000.

‎- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.113.000.

‎- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.194.000.

‎- Harga emas UBS 5 gram: Rp10.362.000.

‎- Harga emas UBS 10 gram: Rp20.615.000.

‎- Harga emas UBS 25 gram: Rp51.436.000.

‎- Harga emas UBS 50 gram: Rp102.659.000.

‎- Harga emas UBS 100 gram: Rp205.236.000.

‎- Harga emas UBS 250 gram: Rp512.939.000.

‎- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.024.669.000.

‎Harga emas Galeri24:

‎- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.093.000.

‎- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.084.000.

‎- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.107.000.

‎- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp10.189.000.

‎- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp20.323.000.

‎- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp50.683.000.

‎- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp101.285.000.

‎- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp202.470.000.

‎- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp505.923.000.

‎- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.011.349.000.

‎- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.022.696.000.

‎Harga emas Antam:

‎- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.145.0000.

‎- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.183.000.

‎- Harga emas Antam 2 gram: Rp4.304.000.

‎- Harga emas Antam 3 gram : Rp6.430.000.

‎- Harga emas Antam 5 gram: Rp10.681.000.

‎- Harga emas Antam 10 gram: Rp21.304.000.

‎- Harga emas Antam 25 gram: Rp53.129.000.

‎- Harga emas Antam 50 gram: Rp106.175.000.

‎- Harga emas Antam 100 gram: Rp212.268.000.

‎- Harga emas Antam 250 gram: Rp530.394.000.

‎- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.060.569.000.

‎- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.121.096.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Denny JA: Sentralnya Peran Generasi Rentan Di Balik Aksi Protes

Denny JA. Aktual/HO

Penulis dan pemikir publik Denny JA memperkenalkan istilah baru dalam analisis sosial-politik Indonesia: Generasi Rentan.

Istilah ini merujuk pada kelas baru pekerja di era ekonomi digital yang fleksibel namun rapuh, penuh harapan sekaligus cemas, dan terbukti menjadi salah satu faktor pemicu cepatnya meluas aksi protes serta kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 di 107 titik di 32 provinsi.

Lantas, siapa yang dimaksud Generasi Rentan?

Menurut Denny JA, Generasi Rentan terdiri dari pengemudi ojek daring, kurir e-commerce, freelancer digital, hingga content creator kecil. Mereka bekerja di bawah kendali algoritma, tanpa perlindungan sosial memadai.

Ia mengelaborasi lebih jauh.

– Pengemudi ojol: lebih dari 4,5 juta orang di Indonesia bergantung pada aplikasi transportasi daring, namun bonus dan pendapatan mereka bisa berubah sewaktu-waktu.

• Kurir e-commerce: bekerja mengejar target mesin, bukan manusia.

• Freelancer digital: menghadapi kompetisi global dengan upah di bawah standar kelayakan.

• Content creator kecil: hidup dalam ketidakpastian view, like, dan monetisasi.

“Generasi Rentan ini berbeda dengan proletariat klasik di era industri. Mereka tidak memiliki identitas kelas yang kokoh, tetapi justru itulah yang membuat keresahan mereka mudah meledak,” jelas Denny JA.

Kerentanan Generasi Rentan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan politik. Mereka hidup dalam kecemasan harian: apakah hari ini ada order, apakah besok ada kontrak, apakah bulan depan masih bisa bayar cicilan.

Secara politik, Generasi Rentan mudah dimobilisasi. Solidaritas mereka tampak ketika pengemudi ojol bergerak bersama menuntut keadilan.

Namun, kerentanan ini juga berbahaya: keresahan yang tidak ditangani bisa berubah menjadi kerusuhan massal, sebagaimana terlihat dalam gelombang protes 2025.

Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pekerja informal. Sebagian besar kini terdigitalisasi. Menurut Denny JA, negara perlu berani menghadirkan kebijakan baru untuk melindungi Generasi Rentan. Beberapa hal yang bisa dilakukan, sambungnya, adalah:

1. Regulasi platform — standar upah minimum, jam kerja layak, dan asuransi sosial.

2. Literasi digital — pelatihan agar pekerja naik kelas ke pekerjaan bernilai tambah.

3. Jaring pengaman sosial — kesehatan, pendidikan, dan pensiun dasar bagi pekerja digital.

“Tanpa langkah ini, cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi mimpi kosong,” tegas Denny JA.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Generasi Rentan adalah wajah baru kelas pekerja Indonesia abad ke-21. Mereka bisa menjadi sumber kekacauan jika diabaikan, tetapi juga bisa menjadi pilar peradaban baru bila diberi pegangan.

“Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan Generasi Rentan tetap di pinggir jalan sejarah, ataukah kita berani mengubah mereka menjadi energi besar untuk demokrasi dan keadilan sosial?” pungkas Denny JA.

 

Oleh: Penulis dan pemikir publik Denny JA

 

Menham Sebut Ruang Demontrasi di Gedung DPR Perkuat Demokrasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama jajaran memberikan keterangan pers menyikapi situasi terkini terkait aksi unjuk rasa di berbagai daerah, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Menteri HAM menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban demo ricuh di berbagai daerah sebagai salah satu tanggung jawab negara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta, aktual.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (15/9), mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ucapnya.

Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

Menurut Pigai, setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu penting, antara lain, sebagai simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah.

Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

“Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

“Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

“Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

“Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

Usulan menyediakan pusat masyarakat menyampaikan aspirasi di halaman gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pertama kali disampaikan Natalius Pigai di sela-sela peninjauan Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RUU KUHAP Dibahas, DPR Serap Masukan Tiga Mitra Strategis di Jambi

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, saat mengikuti pertemuan Kunspek dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU KUHAP di Jambi, Jumat (12/9/2025). Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam kunjungan ini, Komisi III mendengar langsung pandangan dari tiga stakeholder utama, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.

“Komisi III datang untuk mendengarkan masukan-masukan dari mitra kami, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Pertemuan kali ini sangat produktif karena kami menerima masukan yang detail untuk menyempurnakan pembahasan KUHAP, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum,” ujar Martin, usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III di Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

Martin menambahkan, masukan yang disampaikan mitra di Jambi tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga terkait hukum adat. “Kami sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Pengadilan Tinggi untuk memberikan masukan tertulis, termasuk terkait hukum adat. Prinsipnya, kami menampung semua masukan agar dapat memperkaya pembahasan RUU KUHAP di DPR,” jelasnya.

Menurutnya, RUU KUHAP ditargetkan dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. “Kami terus membuka komunikasi dengan semua stakeholder maupun pimpinan DPR. Harapannya, pembahasan bisa tuntas sehingga KUHAP baru dapat diberlakukan tepat waktu,” ungkap Martin.

Selain itu, Martin juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait hal ini akan ditindaklanjuti. “Tentu, soal perampasan aset kami menyerahkan kepada pimpinan DPR. Namun Komisi III siap membahas poin-poin pentingnya sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Siap-siap! Bantuan Beras September-Desember 2025 Segera Cair

Ilustrasi - Seorang ibu menjunjung bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) sambil mengacungkan jempol. ANTARA/HO-Humas Bapanas/aa.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama kementerian dan lembaga membahas stabilisasi harga beras dan melindungi daya beli masyarakat.

Ia mengungkap, dalam rakortas tersebut dan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan meneruskan bantuan beras untuk masyarakat.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa program bantuan pangan berupa beras akan dilanjutkan atas arahan langsung Presiden Prabowo. Bantuan diberikan mulai September hingga Desember 2025, dengan menyasar 18,2 juta penerima manfaat, masing-masing mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan atau akan diberikan sebanyak 4 kali.

“Bantuan pangan ini adalah instrumen penting pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan akses pangan masyarakat. Dengan memperpanjang hingga Desember, kita berharap tekanan harga beras dapat terkendali, sekaligus melindungi kelompok rentan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Minggu(14/9/2025).

Zulhas menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,9 triliun untuk pelaksanaan program ini. Ia menegaskan program ini berjalan paralel dengan upaya penguatan cadangan beras pemerintah (CBP), stabilisasi pasokan di pasar, serta intervensi harga melalui Bulog.

Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan situasi pangan nasional tetap aman dan masyarakat tidak terbebani lonjakan harga.

“Ini bukti kehadiran negara. Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah bergerak cepat dan menyiapkan dukungan penuh agar rakyat terlindungi dari gejolak harga pangan,” ujar Zulhas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain