2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38912

IHSG Masih Betah di Fase Konsolidasi, Momen Tepat Investor Akumulasi Beli

Jakarta, Aktual.co —  Pada perdagangan hari ini, Selasa (3/2), Asjaya Indosurya Securities memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak di kisaran 5.252 – 5.347.

“IHSG masih betah berada dalam fase konsolidasi,” ujar Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya dalam risetnya, Selasa (3/2).

Ia mengatakan, support 5.252 masih teruji cukup kuat, sehingga menunjukkan IHSG terkoreksi cukup sehat.

“Momen koreksi bisa dijadikan sebagai peluang untuk melakukan akumulasi beli,” ucapnya.

Menurutnya, rilis data inflasi juga cukup menyegarkan, ditunjang masih terjadinya capital inflow hingga perdagangan berakhir.

“Hari ini potensi IHSG melakukan T-bound terlihat cukup besar dengan target resistance 5.347 untuk dapat ke luar dari fase konsolidasi, dan melanjutkan uptrend jangka pendek nya,” ujarnya.

Dalam risetnya, William juga merekomendasikan saham yang dapat dipertimbangkan pada perdagangan hari ini adalah WTON, BWPT, PGAS, BBNI, JSMR, PTPP, WIKA, dan INDF.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Iran Bantah Terima Pesan Damai Israel

Teheran, Aktual.co — Iran membantah laporan bahwa Republik Islam itu menerima pesan dari Israel yang mengatakan Israel tak menginginkan peningkatan ketegangan dengan Iran dan kelompok Hizbullah di Lebanon.
“Iran tidak menerima pesan apapun, resmi maupun tidak resmi dari Israel,” kata Marzieh Afkham, juru bicara bagi Kementerian Luar Negeri Iran di Teheran, sebagaimana diberitakan Xinhua, Selasa (3/2).
Marziah merujuk pada laporan oleh Times of Israel pekan lalu, yang menyatakan Tel Aviv telah mengirim pesan yang melegakan kepada Teheran dan Hizbullah melalui Rusia untuk menegaskan bahwa Israel tak tertarik untuk meningkatkan konflik di wilayah tersebut.
Belum lama ini, Korps Pengawal Revolusi Islam Iran mengkonfirmasi kematian Jenderal Mohammad-Ali Allahdadi di dalam serangan udara yang dilaporkan dilancarkan Israel terhadap Dataran Tinggi Golan di Suriah. Serangan tersebut juga menewaskan enam anggota faksi Hizbullah di Lebanon.
Sebagai reaksi, Hizbullah pada Rabu (28/1) melancarkan serangan rudal mematikan terhadap tentara Israel di dekat perbatasan Lebanon-Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Laju IHSG Diprediksi Tetap di Zona Merah

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal pekan ini bergerak di zona  merah, seiring dengan maraknya aksi jual para pelaku pasar. Bahkan, pasca dirilis data-data ekonomi Indonesia yang lebih baik juga tidak berdampak positif pada laju IHSG.

“Laju IHSG tetap berada di zona merah sepanjang perdagangan seiring merahnya laju bursa saham Asia pasca merespon rendahnya rilis GDP AS dan penurunan indeks manufaktur China,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada.

Pada perdagangan Selasa (2/2) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.250-5.265 dan resisten 5.288-5.295. Menurutnya, belum datangnya sentimen positif berpeluang membuat IHSG masih akan mengalami pelemahan lanjutan.

“Meski kami berharap kondisi bursa saham global dapat positif sehingga dapat mengimbangi belum datangnya awan positif tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Ingatkan Presiden Soal Freeport

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan pemerintah untuk teliti dan tidak melanggar aturan terkait renegosiasi dengan PT Freeport.
“Ini strategis untuk ke depan, buat bangsa dan Papua sehingga jangan menyalahi aturan yang ada,” kata Ketua DPR RI Setya Novanto usai pertemuan konsultasi pimpinan DPR RI dengan Presiden di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (2/2) sore.
Selain mengingatkan untuk tidak menyalahi aturan yang ada, DPR RI, kata Setya, juga mengharapkan salah satu syarat renegosiasi yaitu pembangunan smelter bisa dilakukan di Papua sesuai dengan harapan dan kehendak masyarakat setempat.
Setya Novanto mengatakan, proses renegosiasi harus memperhitungkan manfaat bagi Indonesia dan juga Papua di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakistan Uji Peluru Kendali Dengan Hulu Ledak Nuklir

Jakarta, Aktual.co — Pakistan menguji tembak peluru kendali jelajah yang mampu membawa hulu ledak nuklir. Ujicoba ini dilakukan pada Senin (2/2) atau sepekan setelah pesaing utamanya, India, mencapai kesepakatan baru nuklir damai dengan Amerika Serikat.
Seorang tentara Ra’ad, menggambarkan bahwa peluru kendali itu bisa terbang rendah, serta dapat melepaskan hulu ledak nuklir atau konvensional ke sasaran hingga 350 kilometer dengan sangat tepat. Peluru kendali ini merupakan buatan dalam negeri.
Ujicoba ini membuat gusar karena sebelumnya terjadi kesepakatan antara India dan Amerika Serikat ketika Presiden Barack Obama berkunjung ke New Delhi. Kesepakatan ini memecahkan kebuntuan bertahun-tahun mengenai perjanjian tenaga atom damai di antara kedua negara.
Namun kesepakatan ini mengundang kecaman dari Pakistan, yang menyatakan kesepakatan tersebut dapat mengacaukan keamanan Asia Selatan.
Amerika Serikat dan India pada 2008 menandatangani kesepakatan bersejarah, yang memberikan India jalan ke teknologi nuklir damai, tapi sejak itu tertahan oleh kekhawatiran negara adidaya tersebut mengenai undang-undang ketat India tentang kewajiban jika terjadi kecelakaan nuklir.
India dan Pakistan sama-sama bersenjata nuklir, di samping mengelola pembangkit listrik atom damai. Mereka terlibat tiga kali perang sejak merdeka dari Inggris pada 1947.
Pakistan dan India pada awal tahun ini saling tukar daftar tempat nuklir, seperti yang diamanatkan perjanjian, yang melarang kedua negara itu saling serang sarana atom masing-masing ketika terjadi perang, kata pejabat.
Pertukaran setiap tahun pada hari Tahun Baru itu terwujud karena perjanjian 1988. Kedua negara tetangga tersebut juga menyediakan saluran telepon untuk menghindarkan kemelut nuklir tak terduga.
“Daftar itu diserahkan pejabat Komisi Tinggi Pakistan dan India di New Delhi dan Islamabad,” demikian pernyataan kementerian urusan luar negeri Pakistan, seraya menambahkan bahwa Pakistan dan India juga bertukar daftar tahanan bukan tentara di bawah perjanjian 2008.
“Kementerian luar negeri menyerahkan daftar 526 tahanan, termasuk 50 warga dan 476 nelayan, di Pakistan kepada Komisi Tinggi India di Islamabad,” kata kementerian luar negeri Pakistan.
“Daftar serupa menyangkut tahanan warga Pakistan di penjara India juga diserahkan kepada Komisi Tinggi Pakistan di New Delhi,” kata pernyataan itu, tanpa menyebut jumlah.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Pilkada, KPU Masih Menunggu Revisi Undang-undang

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati dan wali kota meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Pilkada, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (2/2).
“Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari,” kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sejauh ini, lanjut Husni, pihaknya masih mendasarkan pada Undang-undang yang merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Penyelenggaraan pilkada itu direkomendasikan UU di 2015, maka sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu ya akan diselenggarakan pilkadanya,” tambahnya.
KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.
“Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai,” kata Husni.
Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu pun hanya dapat disahkan jika DPR dan Pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.
Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.
Kemudian, ada peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain